Dari Jombang ke Surabaya, Kredit Fiktif BRI Kaliasin Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 31 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di tubuh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali mencuat. Setelah sebelumnya terjadi di Unit Keboan, Jombang, kini giliran BRI Cabang Surabaya Kaliasin terseret perkara serupa dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar.
Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Seksi Pidana Khusus telah menahan seorang pegawai berinisial WA.
Ia diduga menjadi aktor utama dalam penyalahgunaan kredit mikro dengan modus menggunakan identitas orang lain serta memindahkan dana tanpa transaksi riil melalui sejumlah rekening internal bank.
WA dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. Penyidik memastikan pengusutan kasus ini belum berhenti dan masih membuka peluang keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tegas Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.
Sementara itu, di Jombang, kasus serupa juga menyeret tiga tersangka dalam skandal kredit usaha rakyat (KUR) fiktif dengan kerugian sekitar Rp 1,5 miliar. Mereka adalah oknum mantri bank, calo pencari debitur, serta pihak yang menikmati hasil pencairan dana.
Modusnya sama, menggunakan identitas orang lain yang tidak memenuhi syarat, memanipulasi data pengajuan kredit, hingga menaikkan plafon pinjaman tanpa sepengetahuan debitur.
Praktik ini berlangsung sejak 2021 hingga 2024 dan melibatkan belasan korban.
Kejari Jombang menegaskan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru, baik dari internal bank maupun pihak eksternal.
Kuasa hukum korban, Iwan Setianto, menilai kasus ini merupakan kejahatan terstruktur dan tidak berdiri sendiri. Ia mendesak seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban serta meminta agar hak-hak korban, termasuk sertifikat, dikembalikan setelah proses hukum selesai. (dk/nw)

>
