Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel

Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM –  Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar kasus pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram, untuk diperjualbelikan ke masyarakat.

Bermula dari laporan Masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru pada 6 Februari 2026.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap kirim.

Pelaku diketahui berinisial M (37), warga Sidoarjo yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, didapatkan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas portabel, termasuk regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 tabung LPG 3 Kg bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi.

“Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun.

Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal.

Namun setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut.

“Ide melakukan pemindahan gas bahkan diperoleh dari tayangan video di YouTube,” terang Kombes. Pol. Christian Tobing.

Dari pengakuan pelaku, setiap kaleng gas portabel pelaku meraup keuntungan sekitar Rp. 4.000.

Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan bisa mencapai ribuan tabung.

Omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp. 30 juta per bulan. Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp. 2 miliar. (Dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persebaya Surabaya

    Persebaya Surabaya Akhiri Rekor Buruk dengan Kemenangan Dramatis di Markas Bali United

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya berhasil mencatatkan sejarah baru dalam laga tandang mereka melawan Bali United. Di Stadion Kapten I Wayan Dipta, tim asuhan Bernardo Tavares berhasil memperbaiki rekor buruk yang selama ini menghantui mereka. Hasil akhir 3-1 menjadi bukti bahwa perubahan besar bisa terjadi ketika semangat dan dedikasi pemain dihadapkan pada tantangan berat. Tekad Tavares untuk […]

  • AC Milan

    Prediksi Laga AC Milan vs Genoa: Kemenangan di Kandang untuk Menjaga Selisih dengan Inter Milan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara AC Milan dan Genoa dalam lanjutan Serie A 2025/2026 menjadi pertandingan krusial bagi Rossoneri. Tim asuhan Massimiliano Allegri membutuhkan kemenangan penuh untuk menjaga jarak satu angka dari Inter Milan, yang saat ini memimpin klasemen dengan 42 poin. AC Milan, yang berada di posisi kedua dengan 38 poin, harus mengamankan tiga poin di […]

  • PBNU Mengukuhkan Keputusan Konsultasi Syuriyah-Mustasyar di Lirboyo

    PBNU Mengukuhkan Keputusan Konsultasi Syuriyah-Mustasyar di Lirboyo

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengukuhkan hasil dari keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar yang telah dilaksanakan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur pada 25 Desember 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno yang dipimpin oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar pada Kamis (29/1/2026) di kantor PBNU. Pemulihan Kepemimpinan PBNU […]

  • Sidang Paripurna DPRD Tulungagung: Pembahasan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2024

    Sidang Paripurna DPRD Tulungagung: Pembahasan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2024

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 173
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, dihadiri oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Wakil Ketua DPRD, Ahmad Baharudin, serta Anggota Dewan, Sekwan, Setda, Staf Ahli, Kepala OPD, dan undangan lainnya. Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan dari total 50 anggota dewan hadir, hanya 37 sementara 13 orang tidak memberikan […]

  • Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta Maksimalkan Pelayanan Terpadu di Jajaran Polres

    Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta Maksimalkan Pelayanan Terpadu di Jajaran Polres

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 209
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur melepas sebanyak 79 personel Pengamanan, Patroli, dan Pelayanan Terpadu (Pamapta) untuk memperkuat pelayanan publik di jajaran Polres se-Jawa Timur. Upacara pelepasan dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si di Lapangan Upacara Mapolda Jatim, Senin (20/10/2025). Dalam amanatnya, Kapolda Jatim menegaskan bahwa pengiriman personel Pamapta ini […]

  • Dana PIP 2024 Daftar Penerima Bantuan PIP

    Besar Dana PIP 2024 Terbaru: SMA dan SMK Dapat Rp1,8 Juta!

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 479
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –– Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kini memasuki termin ketiga yang berlangsung pada Oktober hingga Desember. Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dana PIP mereka telah cair perlu memastikan status sebagai penerima terlebih dahulu. Pemeriksaan status dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemendikbudristek. Di awal tahun 2024, pencairan dana PIP tidak dijadwalkan […]

expand_less