Adian Napitulu : Aksi Teror Pecah Kaca Mobil Jurnalis Tak Bisa Dianggap Kekerasan Biasa

LEGISLATIF798 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Adian Napitupulu, anggota DPR RI, menyoroti aksi teror dan kekerasan yang di alami salah seorang jurnalis media. Aksi teror pecah kaca mobil jurnalis tersebut terjadi di jalan Pattimura, Jakarta Selatan, di belakang Mabes Polri, Senin (5/7/2024) malam.

“Kalau di lihat dari lokasinya, sepertinya peristiwa itu tidak bisa di anggap sebagai kekerasan biasa. Di balik itu mungkin saja ada pesan dari si pelaku yang ingin menyampaikan tidak ada tempat aman di Indonesia,” ujarnya lewat keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Kekerasan terhadap jurnalis, lanjut Adian, tidak bisa di pandang semata sebagai ancaman terhadap orang, melainkan ancaman terhadap kebebasan berbicara dan ancaman terhadap hak Rakyat untuk mendapatkan informasi.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI: RUU Perubahan Keempat UU MK Dilanjutkan Periode Selanjutnya

Menurutnya, itu juga merupakan ancaman terhadap kebebasan, bahkan bisa diaktegorikan sebagai ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.

“Saya berharap pihak kepolisian segera bertindak untuk menangkap si pelaku kekerasan terhadap Jurnalis Bocor Alus. Sesegera mungkin dan memastikan apa motif dan tujuannya. Termasuk aktor intelektual jika kekerasan tersebut merupakan order. Yang di berikan aktor intelektual pada para pelaku,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Mengungkapkan motif, tujuan dan aktor intelektual. Yang mungkin saja ada di balik peristiwa tersebut, sambung Adian, sangat penting.

Sehingga, rakyat bisa melihat peristiwa tersebut berdiri sendiri atau merupakan rangkaian perbuatan. Yang sistemik dan terorganisir untuk menyandera hak atas kebebasan. (dk*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *