Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMSatreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan tersangka pelaku sudah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar IPDA HEPI, Senin (2/2/26).

Ia menerangkan, selain penegakan hukum, Polres Gresik Polda Jatim juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar IPDA Hepi Muslih Riza.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Warga bisa melapor menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas.

Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun, saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling.

Berdasarkan laporan Polisi, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali.

Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Gresik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal dan Tarif Kapal Feri di Pelabuhan Punggur Batam

    Jadwal dan Tarif Kapal Feri di Pelabuhan Punggur Batam

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 252
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengelola pelabuhan feri di Batam kembali memberikan informasi terkini mengenai jadwal operasional kapal penyeberangan serta tarif tiket yang berlaku untuk rute-rute antar pulau di wilayah Kepulauan Riau. Informasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui pengelola BatamPort, dengan tujuan memberikan kepastian layanan transportasi laut bagi masyarakat. Rute dan Jadwal Operasional Untuk rute Batam–Tanjungpinang, kapal […]

  • Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024

    Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 359
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melaporkan adanya temuan pelanggaran dalam Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa. Pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang mengatur tentang larangan bagi ASN dan kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Menurut […]

  • Kepala BKN Pembenahan Sistem Kepegawaian Negeri dengan PPPK Paruh Waktu

    Kepala BKN Pembenahan Sistem Kepegawaian Negeri dengan PPPK Paruh Waktu

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 149
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penggunaan skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu menjadi salah satu langkah strategis dalam memperbaiki sistem kepegawaian di Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kejelasan status bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja tanpa jaminan kepastian hukum. Pengakuan atas Komitmen Daerah dalam Penataan Kepegawaian Dalam acara pelantikan 3.442 PPPK paruh waktu di lingkungan […]

  • Astra International Tetapkan Dividen Tunai Rp15,7 Triliun di Tahun 2026

    Astra International Tetapkan Dividen Tunai Rp15,7 Triliun di Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perusahaan besar di Indonesia, PT Astra International Tbk (ASII), telah menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp15,7 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026. Pembagian ini dilakukan setelah perusahaan mencatatkan kinerja keuangan yang stabil pada tahun buku 2025. Dividen ini akan dibagikan kepada pemegang saham dengan rincian pembayaran yang telah ditentukan. Rincian Pembagian […]

  • Mengapa Ikan Lele Sering Melompat di Atas Air? Ini Jawabannya

    Mengapa Ikan Lele Sering Melompat di Atas Air? Ini Jawabannya

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 391
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Mengapa Ikan Lele Sering Melompat di Atas Permukaan Air Kolam? Perilaku ikan lele yang sering melompat di atas air kolam merupakan tanda penting yang harus diperhatikan oleh peternak. Lompatan ikan lele bukan hanya merupakan perilaku alami, tetapi sering kali mengindikasikan adanya kendala di sekitar kolam. Beberapa masalah yang dimaksud antara lain kualitas air yang […]

  • DPRD Surabaya

    Laundry Rumah Pimpinan DPRD Surabaya Rp399 Juta: Baju Bersih, Logika Kusut

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 511
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Ada kabar yang lebih segar dari pelembut pakaian merek ternama, yaitu Pemerintah Kota Surabaya tahun 2025 menganggarkan laundry senilai Rp399.910.600 untuk rumah dinas pimpinan DPRD Surabaya. Ya, hampir empat ratus juta rupiah—bukan untuk beli mesin cuci, bukan juga untuk beli sabun cuci kiloan, tapi untuk biaya laundry. Paket ini tercatat di sistem LPSE dengan kode […]

expand_less