Peninjauan Regulasi BUMD Surabaya Pasca-Kasus Hukum
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kebun Binatang Surabaya (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Â Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah dua perusahaan pelat merah daerah tersandung masalah hukum. Dua BUMD yang terlibat adalah Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.
Kasus PDTS KBS melibatkan dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan, sementara PD Pasar Surya tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Hal ini memicu Pemkot Surabaya untuk meninjau kembali aturan yang berlaku agar potensi kerugian atau pelanggaran dapat diminimalkan.
Evaluasi Regulasi BUMD untuk Mencegah Masalah Hukum
Lilik Arijanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, menjelaskan bahwa apabila penyebab masalah hukum hanya berkaitan dengan pribadi individu, maka tanggung jawabnya akan ditanggung secara perseorangan. Namun, Pemkot Surabaya juga sedang mempertimbangkan penyesuaian regulasi agar BUMD tidak lagi rentan terhadap pelanggaran.
“Sebenarnya kalau permasalahan hukum kita mulai mengkaji lagi ya. Sebenarnya permasalahan-permasalahan itu muncul karena apa, selama itu masih berhubungan dengan pribadi seorang perseorangan, ya kita kembalikan masalah itu kepada perseorangan ya,” ujar Lilik Arijanto.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Surabaya sudah beberapa kali melakukan diskusi untuk mengubah regulasi agar potensi kecurangan tidak muncul kembali. “Sebenarnya tugas-tugas mereka sudah jelas ya,” tambahnya.
Persyaratan Penerimaan Direksi BUMD yang Lebih Ketat
Rencananya, Pemkot Surabaya akan menyiapkan skema persyaratan penerimaan direksi BUMD. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang-orang yang menjabat posisi strategis di BUMD memiliki kompetensi dan integritas yang cukup.
“Tapi mungkin perlu ada persyaratan-persyaratan khusus ya terhadap penerimaan namanya direksi-direksi yang baru ya,” ujarnya.
Dampak Terhadap Operasional BUMD
Meski ada kasus hukum yang muncul, Pemkot Surabaya tetap berkomitmen untuk menjaga operasional BUMD agar tidak terganggu. Seperti halnya PDTS KBS, yang telah menjalani penggeledahan oleh Kejakatan Tinggi Jawa Timur, namun tetap memastikan kesejahteraan satwa dan keberlanjutan operasional.
Tanggapan Masyarakat dan Stakeholder
Masyarakat dan stakeholder di Surabaya menilai bahwa langkah evaluasi regulasi BUMD sangat penting. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah adanya kesempatan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan pelanggaran.
Selain itu, para pengusaha dan petani juga diharapkan bisa lebih terlibat dalam pengelolaan BUMD, sehingga tidak hanya bergantung pada satu pemasok. Langkah ini diharapkan bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan ekonomi lokal.
Evaluasi regulasi BUMD Surabaya pasca-kasus hukum menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Dengan penyesuaian aturan dan persyaratan yang lebih ketat, diharapkan BUMD bisa beroperasi secara efisien dan bebas dari risiko pelanggaran. Pemkot Surabaya juga berkomitmen untuk melibatkan lebih banyak pihak, termasuk UMKM dan petani, dalam pengelolaan BUMD.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar