Penghentian Penyidikan Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi dan Eggi Sudjana: Mekanisme Keadilan Restoratif di Tengah Perubahan Hukum
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

(@ritabagi)
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan fitnah ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang melibatkan dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menunjukkan pergeseran signifikan dalam sistem hukum Indonesia. Keputusan penghentian penyidikan terhadap kedua tersangka berdasarkan mekanisme restorative justice (RJ) menjadi bukti nyata bahwa reformasi hukum melalui KUHP baru dan KUHAP baru telah memberikan ruang untuk penyelesaian masalah dengan pendekatan yang lebih manusiawi.
Perubahan Sistem Hukum yang Mengedepankan Keadilan
Sebelum penerapan KUHP dan KUHAP baru, mekanisme keadilan restoratif sering kali diabaikan karena tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa kini, dengan adanya aturan yang lebih transparan, RJ bisa diterapkan secara efektif.
“Kami melihat penerapan RJ dalam kasus ini sebagai bentuk keadilan yang benar-benar hadir. Berbeda dengan masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena ketidakjelasan aturan, sekarang RJ sudah diatur secara khusus dalam KUHP dan KUHAP baru,” ujar Habiburokhman.
Peran Kapolda Metro Jaya dalam Implementasi RJ
Habiburokhman juga mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, beserta jajaran dalam menerapkan mekanisme RJ. Dengan hasil gelar perkara khusus, penyidik akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Kami apresiasi kerja keras Kapolda Metro Jaya dan jajarannya dalam menerapkan RJ dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.
Perdamaian yang Diwujudkan Melalui Musyawarah
Selain itu, Habiburokhman menyampaikan rasa hormat kepada Jokowi dan Eggi Sudjana yang dinilai legowo dalam menanggalkan ego demi mencapai perdamaian. Menurutnya, pendekatan musyawarah yang digunakan dalam kasus ini selaras dengan budaya bangsa Indonesia.
“Kami harap kasus-kasus lain terkait isu ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan melalui RJ. Pendekatan ini sesuai dengan budaya kita, yaitu penyelesaian masalah dengan musyawarah,” kata Habiburokhman.
Proses Hukum yang Profesional dan Transparan
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah memenuhi syarat keadilan restoratif. Hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026 menjadi dasar utama dari keputusan tersebut.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lain masih berlangsung. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum dan akan melakukan pemeriksaan saksi serta ahli untuk melengkapi berkas.
“”
Peran Jokowi dalam Proses Perdamaian
Presiden Joko Widodo sendiri mengakui pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya. Ia menyampaikan rasa menghargai atas silaturahmi yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Semoga pertemuan ini bisa menjadi pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” ujar Jokowi.
Harapan untuk Penyelesaian Kasus Lain
Dengan keberhasilan penyelesaian kasus ini, banyak pihak berharap mekanisme RJ dapat diterapkan dalam kasus-kasus serupa. Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi.
Habiburokhman menegaskan bahwa RJ bukan hanya sekadar alat hukum, tetapi juga cara untuk membangun hubungan yang lebih harmonis antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Keadilan restoratif adalah jalan tengah yang mengedepankan perdamaian dan keadilan bersama,” tegasnya.***





Saat ini belum ada komentar