Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Kasus Laras Faizati: Vonis Percobaan dan Isu Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi

Kasus Laras Faizati: Vonis Percobaan dan Isu Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Laras Faizati, seorang mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), telah divonis dengan hukuman masa percobaan selama enam bulan. Namun, vonis ini tidak perlu dijalani selama satu tahun asalkan ia tidak melakukan tindak pidana lagi. Putusan ini menjadi sorotan karena mengangkat isu kriminalisasi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Konteks Hukum dan Peristiwa yang Memicu Penahanan

Kasus Laras berawal dari unggahan media sosialnya yang dianggap sebagai penghasutan. Ia dituduh melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP. Dalam sidang, jaksa menuntut hukuman penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan sebelumnya. Namun, putusan akhir memilih untuk memberikan masa percobaan.

“Vonis bersalah membuat orang takut bicara,” ujar aktivis perempuan Kalis Mardiasih, yang menilai kasus ini sebagai upaya penyempitan ruang publik bagi masyarakat sipil.

Dukungan dari Aktivis dan Lembaga HAM

Selama persidangan, banyak lembaga dan organisasi seperti Komnas Perempuan, SAFEnet, serta LBH APIK Jakarta menyampaikan pendapat mereka kepada majelis hakim. Mereka menekankan bahwa kritik yang dilakukan oleh Laras adalah ekspresi sah yang dilindungi.

LBH Jakarta menulis dalam amicus curiae: “kritik yang dilakukan oleh Laras Faizati Khairunnisa (LFK) merupakan ekspresi sah yang dilindungi, dan karena itu, bukan merupakan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE.”

Pengalaman Selama Tahanan

Selama menjalani tahanan, Laras mengungkapkan kondisi rumah tahanan yang tidak nyaman. Ia mengatakan bahwa akses kesehatan sangat terbatas dan perlakuan dari petugas sering kali tidak manusiawi.

“Kami harus bersikut-sikutan, jauh dari kata nyaman,” ujar Laras dalam pleidoinya. Ia juga menyampaikan bahwa ketika ibunya sakit, polisi-polisi penyidik malah menyalahkan dirinya tanpa empati.

Pembenaran dan Tanggapan dari Jaksa

Jaksa menilai bahwa unggahan Laras memiliki narasi yang dapat mendorong publik melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum. Mereka menyebut bahwa perbuatan Laras meresahkan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan yang bisa mengakibatkan kerusakan fasilitas umum.

Namun, laras menolak tuntutan ini. “Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan,” katanya.

Kondisi Tahanan Politik Lainnya

Dari data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), ada sekitar 652 tahanan politik yang ditangkap sejak gelombang aksi Agustus-September 2025. Sebanyak 522 orang masih ditahan dan menjalani proses persidangan.

Balqis Zakkiyah dari GMLK menyampaikan bahwa kemarahan warga adalah ekspresi yang sah. “Kita dijanjikan 19 juta lapangan pekerjaan, tapi tidak ada sampai sekarang. Lalu juga bagaimana dengan pendidikan-pendidikan, anak-anak banyak keracunan,” ujarnya.

Pentingnya Putusan Hakim

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, menilai bahwa ekspresi kemarahan warga adalah hak asasi manusia, bukan penghasutan. “Majelis hakim di PN Jakarta Selatan harus membuat putusan yang mencerminkan keadilan dan hak asasi manusia. Ini penting untuk memastikan masih ada kebebasan berekspresi di Indonesia.”

Kesimpulan

Putusan terhadap Laras Faizati menjadi indikator penting tentang bagaimana sistem peradilan Indonesia menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Meskipun ia bebas dari hukuman penjara, kasus ini tetap menjadi peringatan akan risiko yang dihadapi para aktivis dan warga sipil yang ingin menyampaikan pendapat mereka.

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Crystal Palace vs Aston Villa

    Siaran Langsung Pertandingan Premier League: Crystal Palace vs Aston Villa

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Crystal Palace dan Aston Villa dalam laga Premier League menjadi perhatian utama para penggemar sepak bola. Kedua tim memiliki kisah berbeda di musim ini, dengan satu sisi sedang dalam fase sulit dan yang lainnya tampil mengesankan. Situasi Tim dan Formasi Crystal Palace, yang belum meraih kemenangan sejak 7 Desember, akan menjamu Aston […]

  • Tim Voli Persit KCK Koorcab Rem 081 Melaju ke Final

    Tim Voli Persit KCK Koorcab Rem 081 Melaju ke Final

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Koorcab Rem 081 mengikuti pertandingan bola voli Persit KCK se-Nusantara yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-97 di GOR Hayam Wuruk, Surabaya, Jawa Timur, pada 15–16 Desember 2025. Pada laga perdana yang digelar hari ini, tim voli Persit KCK Koorcab Rem 081/DSJ tampil impresif dengan meraih kemenangan […]

  • Aksi Cepat Tim Respatti Polrestabes Surabaya Gagalkan Tawuran, Amankan Pelaku dan Senjata Tajam

    Aksi Cepat Tim Respatti Polrestabes Surabaya Gagalkan Tawuran, Amankan Pelaku dan Senjata Tajam

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 170
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Respon Cepat Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan sekelompok pemuda dari geng “Antagonis” di Jalan Banyu Urip pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 03.02 WIB. Aksi tawuran ini terpantau melalui patroli media sosial oleh Tim Patroli Perintis Presisi (Respatti) Polrestabes Surabaya, yang segera bertindak setelah melihat siaran langsung insiden […]

  • Bantuan Sosial untuk Wilayah Terdampak Bencana dari Kabupaten Jombang

    Bantuan Sosial untuk Wilayah Terdampak Bencana dari Kabupaten Jombang

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bantuan sosial yang diberikan oleh masyarakat Kabupaten Jombang terus bergerak untuk membantu wilayah yang terdampak bencana. Salah satu inisiatif terbaru adalah keberangkatan tim Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang dipimpin oleh Muhammad Malik Ibrahim dan Muhammad Lutfan Efendi. Mereka akan menyalurkan bantuan kepada warga di Aceh dan Sumatra yang mengalami kesulitan akibat bencana alam. […]

  • Dua Rumah di Buduran Ludes Terbakar, Pemkab Sidoarjo Pastikan Korban Dapat Bantuan

    Dua Rumah di Buduran Ludes Terbakar, Pemkab Sidoarjo Pastikan Korban Dapat Bantuan

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Kebakaran hebat melanda dua rumah di Dusun Banjar, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, pada 20 November 2024. Api melalap habis rumah milik Minarni dan Rudi dalam kejadian yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, namun kedua rumah mengalami kerusakan total, dengan atap-atapnya jebol dan kayu-kayu yang hangus menjadi […]

  • Inilah Keutamaan Lailatul Qadar Di Bulan Ramadhan

    Inilah Keutamaan Lailatul Qadar Di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 491
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Inilah Keutamaan Lailatul Qadar di Bulan RamadhanMalam yang lebih baik dari seribu bulan ini merupakan puncak keutamaan Ramadhan, sebuah anugerah luar biasa yang diturunkan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya yang bersungguh-sungguh beribadah. Lailatul Qadar, secara harfiah berarti "Malam Kemuliaan" atau "Malam Takdir," adalah malam diturunkannya Al-Quran pertama kali kepada Nabi Muhammad SAW di […]

expand_less