DPRD Surabaya Minta Transparansi dalam Pemrosesan Beasiswa Pemuda Tangguh
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Beasiswa Pemuda Tangguh yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penerima beasiswa yang berasal dari kalangan pejabat. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menyoroti isu ini dan meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk menjelaskan secara terbuka oknum yang diduga memanfaatkan program tersebut.
Penjelasan Terkait Regulasi Beasiswa
Imam Syafi’i menyatakan bahwa sebelum tahun 2026, aturan mengenai beasiswa Pemuda Tangguh tidak secara eksplisit membatasi penerima hanya pada warga kurang mampu. Dalam regulasi Perwali sebelumnya, siapa pun mahasiswa ber-KTP Surabaya yang berprestasi bisa mendaftar. Hal ini berlaku hingga Perwali 45/2025 yang diundangkan pada Agustus 2025.
Regulasi baru ini mencakup perubahan terkait tata cara pemberian beasiswa. Namun, dalam Perwali 45/2025, tidak disebutkan secara spesifik bahwa beasiswa hanya ditujukan bagi keluarga pra sejahtera atau gakin. Oleh karena itu, saat itu, semua mahasiswa ber-KTP Surabaya berkesempatan mengajukan permohonan beasiswa.
Kritik terhadap Sistem Verifikasi
Meski ada dugaan pemanfaatan beasiswa oleh anak pejabat, Imam Syafi’i menilai petugas verifikator tidak sepenuhnya bersalah. Mereka bekerja sesuai aturan yang berlaku pada masa itu. Ia juga menyarankan agar Wali Kota Eri Cahyadi tidak langsung menyalahkan petugas, tetapi lebih fokus pada evaluasi sistem pengelolaan beasiswa secara keseluruhan.
“Sebaiknya memang harus disampaikan saja kalau ada anak pejabat yang malah menikmati beasiswa kuliah. Semua sepakat pelaksanan program beasiswa Pemuda Tangguh harus tepat sasaran,” ujar Imam Syafi’i.
Perubahan Aturan pada Tahun 2026
Baru pada tahun 2026, Pemkot Surabaya meluncurkan Perwali baru yang khusus menyebutkan bahwa beasiswa kuliah hanya diperuntukkan bagi warga pra sejahtera atau gakin. Ketentuan ini bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan beasiswa yang dinilai kurang tepat sasaran sebelumnya.
Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana penerapan aturan lama. Menurut Imam Syafi’i, kebijakan sebelumnya memberi ruang bagi siapa pun, termasuk mahasiswa mandiri dengan UKT tinggi, untuk menerima beasiswa. Saat ini, Wali Kota Eri Cahyadi meminta evaluasi terhadap sistem pemberian beasiswa tersebut.
Langkah yang Disarankan
Imam Syafi’i menyarankan agar Wali Kota Eri Cahyadi melakukan investigasi terhadap penerima beasiswa yang diduga berasal dari lingkungan pejabat. Ia juga menegaskan bahwa penyalahgunaan beasiswa bukan hanya terjadi di lingkungan Pemkot Surabaya, tetapi juga bisa melibatkan pejabat Pemprov Jawa Timur atau BUMN.
Selain itu, ia meminta Wali Kota untuk tetap bijak dalam menyikapi temuan tersebut. Petugas ASN yang melakukan verifikasi dokumen tidak perlu diperiksa secara berlebihan, karena mereka bekerja sesuai ketentuan yang berlaku pada masa itu.
Rekomendasi untuk Masa Depan
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Imam Syafi’i menyarankan agar Pemkot Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemberian beasiswa. Ini termasuk pemutakhiran regulasi dan peningkatan pengawasan terhadap proses penerimaan beasiswa.
Program beasiswa Pemuda Tangguh seharusnya menjadi bentuk dukungan nyata bagi generasi muda yang berprestasi dan memiliki potensi besar. Dengan transparansi dan keadilan, program ini dapat menjadi contoh baik dalam pelayanan publik.

>

Saat ini belum ada komentar