Diagramkota.com – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Yang mana, beleid tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Menurut Netty, PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu dapat menimbulkan bermacam anggapan. Salah satunya pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
“Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau di bekali alat kontrasepsi. Apakah di maksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” kata Netty, melalui rilis yang di terima Parlementaria baru-baru ini.
Netty juga mempertanyakan adanya penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’. Pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.
“Perlu di jelaskan apa maksud dan tujuan di lakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?” tanya Netty.
Politisi Komisi IX DPR RI ini mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat di tafsirkan secara liar oleh masyarakat.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” katanya.
Oleh sebab itu, Netty meminta agar PP tersebut segera ada revisi. “Kami meminta pemerintah agar segera merevisi PP tersebut, sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput. Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual. Yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang di anut bangsa,” imbuhnya. (dk*)