Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu dengan 32 Poket Sabu di Bangil

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu dengan 32 Poket Sabu di Bangil

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Sel, 16 Des 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial SO (35) diamankan bersama puluhan poket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/284/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 4 Desember 2025.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan di sebuah rumah yang berada di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kamis 4 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 32 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.

“Tersangka berinisial SO kami amankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 4,819 gram. Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (4/12/2025).

Menurut AKBP Jazuli, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di wilayah Bangil. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ini hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu timbangan elektrik warna silver, serta satu bendel plastik klip kosong. Total berat barang bukti sabu yang diamankan sekitar 3,021 gram.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram dari hasil penjualan sabu dan juga dapat menggunakan barang haram tersebut secara gratis.

Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.(Dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim JOGOBOYO Polrestabes Surabaya Amankan 12 Remaja Gengster, Senjata Tajam dan Motor Tanpa Pelat Disita

    Tim JOGOBOYO Polrestabes Surabaya Amankan 12 Remaja Gengster, Senjata Tajam dan Motor Tanpa Pelat Disita

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 183
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban terus dilakukan oleh Polrestabes Surabaya. Tim JOGOBOYO Patroli Perintis Presisi dari Sat Samapta berhasil menggagalkan aksi sekelompok remaja yang diduga berperilaku seperti gengster. Insiden ini terjadi pada Selasa (19/11) dini hari di Jalan Kebalen Barat, sekitar pukul 03.30 WIB. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh, menjelaskan bahwa pengungkapan […]

  • Surabaya Sambut Parade DJ Berkelas Nasional, Target 250 Ribu Penonton

    Surabaya Sambut Parade DJ Berkelas Nasional, Target 250 Ribu Penonton

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 249
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kota Pahlawan bersiap menjadi tuan rumah pesta musik elektronik terbesar di Jawa Timur. “Soundextrem Roaring East Java DJ’s Parade 2025” akan digelar di Kenjeran Park pada 27 Desember 2025, menghadirkan puluhan DJ lokal dan bintang tamu nasional dalam sebuah perayaan yang diproyeksikan menarik 250 ribu penonton. Acara ini resmi diluncurkan pada Selasa (12/8/2025) […]

  • Peran Kementerian Hukum dalam Penguatan Sistem Regulasi Daerah Bantu DPRD Kayong Utara Bahas Propemperda 2026

    Peran Kementerian Hukum dalam Penguatan Sistem Regulasi Daerah Bantu DPRD Kayong Utara Bahas Propemperda 2026

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis dalam pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah pendampingan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Proses ini dilakukan melalui pertemuan […]

  • Tidak Hanya Motor, Pengadaan Kendaraan Ini Juga Masuk Daftar Program Desa Mantra di Jombang

    Tidak Hanya Motor, Pengadaan Kendaraan Ini Juga Masuk Daftar Program Desa Mantra di Jombang

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Program Desa Mantra 2026: Pengadaan Kendaraan untuk Peningkatan Layanan di Jombang Pemerintah Kabupaten Jombang melalui program Desa Mantra 2026 menawarkan berbagai opsi kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di tingkat desa. Salah satu inisiatif utama dalam program ini adalah pengadaan kendaraan operasional, baik sepeda motor maupun mobil siaga desa, yang dirancang untuk […]

  • Tabungan Emas dari Sampah, Inovasi Sosial Ibu Eka Sri Hasilkan Rp55 Juta untuk Warga

    Tabungan Emas dari Sampah, Inovasi Sosial Ibu Eka Sri Hasilkan Rp55 Juta untuk Warga

    • calendar_month Sen, 11 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 178
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di Desa Curahnongko, bagian selatan Kabupaten Jember, Ibu Eka Sri berhasil menjadikan sampah sebagai aset berharga bagi warga melalui Bank Sampah Meranti Peduli. Selain menggerakkan bank sampah, Ibu Eka yang juga merupakan Agen Pegadaian mengajak masyarakat berinvestasi lewat Tabungan Emas, sehingga sampah yang dikumpulkan dapat diubah menjadi simpanan emas. Sejak bergabung dengan Agen […]

  • Polri Salurkan 627 Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana, Salah Satunya di Aceh Tamiang

    Polri Salurkan 627 Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana, Salah Satunya di Aceh Tamiang

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyalurkan total 627 unit tandon air bersih sebagai bagian dari upaya penanganan bencana alam di wilayah Sumatera, termasuk bagi warga terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Bantuan ini menjadi langkah konkret Polri dalam memastikan ketersediaan air bersih pascabencana, sekaligus mendukung pemulihan kehidupan masyarakat. Di Aceh Tamiang, […]

expand_less