Penetapan Tersangka Kasus KDRT Terhadap Ustaz Evie Effendi di Bandung
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 42 menit yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Polisi kembali memperkuat tindakan hukum terhadap seorang tokoh agama yang dikenal sebagai penceramah. Dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pihak kepolisian resmi menetapkan ustaz Evie Effendi sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah laporan dari anak kandungnya sendiri, yang mengaku menjadi korban kekerasan.
Proses Penyelidikan dan Pemanggilan
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung telah melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan tersebut. Kompol Anton, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan para tersangka. Jadwal pemeriksaan direncanakan pada pekan depan, mulai dari hari Selasa hingga Rabu.
“Kami akan memanggil tersangka untuk diperiksa di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung. Kami juga sedang mengecek apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak,” ujar Anton.
Pasal yang Disangkakan
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini didasarkan pada Undang-Undang tentang KDRT. Laporan yang disampaikan oleh pelapor berinisial NAT (19) yang diketahui merupakan anak kandung dari Evie Effendi.
“Pasal yang disangkakan merujuk pada Undang-Undang KDRT sesuai laporan yang dibuat oleh pelapor,” tambah Anton.
Identitas Tersangka Lain
Selain Evie Effendi, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Meski belum sepenuhnya diungkapkan identitas ketiga tersangka tersebut, Anton menyebut bahwa mereka memiliki ikatan keluarga dengan Evie.
“Masih ada kerabat yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Langkah Hukum Berikutnya
Pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur hukum tetap dilakukan. Jika tersangka tidak dapat hadir dalam pemanggilan pertama, maka akan dilakukan pemanggilan kedua.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Jika alasan penolakan diterima, kami akan mengirimkan surat panggilan kedua,” kata Anton.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, pada Agustus 2025, Evie Effendi dilaporkan oleh anaknya atas dugaan kekerasan fisik terkait nafkah dan biaya pendidikan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Kuasa hukum pelapor juga menyebut bahwa terdapat lima perbuatan kekerasan diduga dilakukan terlapor terhadap kliennya pada Juli 2025.
Tanggapan Publik
Kasus ini menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menilai bahwa tindakan hukum yang diambil oleh polisi sudah tepat, sementara yang lain menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban KDRT.
“Kasus seperti ini harus ditangani secara transparan dan adil. Korban tidak boleh dibiarkan tanpa perlindungan,” ujar salah satu pengamat hukum.
Kasus KDRT terhadap ustaz Evie Effendi menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh agama. Proses hukum yang dilakukan oleh polisi menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan, meskipun masih ada banyak pertanyaan yang belum terjawab. ***





Saat ini belum ada komentar