Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Nikita Mirzani Dihukum 11 Tahun, Pengacara Kritik Jaksa, Sebut Koruptor hingga Teroris

Nikita Mirzani Dihukum 11 Tahun, Pengacara Kritik Jaksa, Sebut Koruptor hingga Teroris

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • comment 0 komentar

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Kritik Tuntutan 11 Tahun Penjara

DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa waktu lalu, publik kembali dihebohkan dengan kabar mengenai tuntutan hukuman penjara selama 11 tahun terhadap Nikita Mirzani. Tuntutan tersebut diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (9/10/2025). Hal ini langsung memicu reaksi dari kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.

Usman Lawara menilai tuntutan hukuman 11 tahun penjara yang diajukan JPU terlalu berat dan tidak sebanding dengan kasus yang sedang ditangani. Menurutnya, tuntutan tersebut lebih mirip dengan hukuman yang biasa diberikan kepada pelaku korupsi, terorisme, atau pembunuhan. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut dinilai tidak masuk akal.

“Tuntutan 11 tahun ya, itu bukan tuntutan yang ringan tentunya,” ujar Usman dalam sebuah wawancara. Ia menyebutkan bahwa tuntutan hukuman tersebut justru lebih cocok untuk orang-orang yang melakukan tindakan yang lebih serius dibandingkan dengan kasus yang dialami Nikita Mirzani.

Menurut Usman, kasus yang menjerat Nikita Mirzani adalah kasus yang relatif sederhana. Ia menjelaskan bahwa semua permasalahan bermula dari kesepakatan antara pihak terdakwa dan pelapor. Uang senilai Rp4 miliar yang menjadi inti persoalan, menurutnya, merupakan hasil dari kesepakatan yang telah dibuktikan di pengadilan.

“Kasus ini simpel ya. Persoalannya adalah terkait dengan adanya duit Rp4 miliar. Di mana duit Rp4 miliar itu adalah duit hasil kesepakatan. Ya, hasil kesepakatan itu kita sudah buktikan di pengadilan,” jelas Usman.

Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan Reza Gladys, yang merupakan pelapor dalam kasus ini. Dalam persidangan, Reza Gladys memberikan keterangan bahwa dirinya memang sepakat dengan Mail untuk memberikan uang tersebut.

“Dan ingat ya, Reza Gladys sebagai pelapor pada saat di persidangan tegas memberikan keterangan, memberikan penjelasan bahwa ‘iya, saya memang sepakat dengan Mail untuk memberikan uang itu’,” tambah Usman.

Dari penjelasan tersebut, Usman merasa bahwa tidak ada hal yang bersifat fatal yang menyebabkan Nikita harus dihukum 11 tahun penjara. Ia menegaskan bahwa jika uang tersebut benar-benar hasil dari kesepakatan, maka tidak ada alasan untuk menuntut hukuman yang begitu berat.

“Nah, pertanyaan seriusnya, kalau itu sudah adalah uang sepakat, gitu ya, maka apalagi yang dipermasalahkan?” tegas Usman.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU mengajukan tuntutan terhadap Nikita Mirzani. Dalam tuntutan tersebut, Nikita diduga terbukti bersalah atas tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, JPU menuntut Nikita dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ancaman kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayarkan.

Namun, kuasa hukum Nikita menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Mereka yakin bahwa kasus yang sedang dihadapi Nikita tidak layak mendapat hukuman yang terlalu berat. Dengan demikian, mereka akan terus berjuang agar hukuman yang diberikan lebih proporsional dengan perbuatan yang dilakukan.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FESyar Jawa 2025, BI Targetkan Business Matching Rp35 Miliar

    FESyar Jawa 2025, BI Targetkan Business Matching Rp35 Miliar

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jawa Timur kembali dipercaya menjadi tuan rumah Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2025 yang dibuka di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jumat (12/9). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan FESyar bukan sekadar acara seremonial, melainkan gerakan sosial-ekonomi lintas sektor. “FESyar dapat meningkatkan kesadaran, mengubah paradigma dari sekadar transaksi halal menjadi gaya […]

  • Orang Terkaya ke-14 di Indonesia Donald Sihombing Resmi di Tahan KPK 

    Orang Terkaya ke-14 di Indonesia Donald Sihombing Resmi di Tahan KPK 

    • calendar_month Sab, 21 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 141
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Donald Sihombing, pemilik perusahaan konstruksi PT. Totalindo Eka Persada (PT TEP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Jakarta. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti kuat keterlibatan Donald dalam skema pengadaan tanah yang merugikan negara. Donald Sihombing sempat menjadi sorotan karena masuk sebagai orang terkaya […]

  • Dilepas dengan Doa dan Apresiasi, Kompol Zainur Rofik Pamit dari Polsek Sukomanunggal

    Dilepas dengan Doa dan Apresiasi, Kompol Zainur Rofik Pamit dari Polsek Sukomanunggal

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Suasana haru mewarnai acara pisah sambut Kapolsek Sukomanunggal, (25/10/2025). Setelah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, Kompol Zainur Rofik resmi berpamitan untuk menempati jabatan baru sebagai Kapolsek Simokerto. Acara yang berlangsung di aula Polsek Sukomanunggal itu dihadiri Camat Sukomanunggal Dwi Anggada Widya Sukma, S.Sos., M.KP., jajaran Bhayangkari, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para lurah […]

  • POLRESTABES

    Polrestabes Surabaya Tingkatkan Pengamanan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

    • calendar_month Jum, 30 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang pendaftaran pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya untuk Pilkada 2024, Polrestabes Surabaya memperkuat langkah pengamanan di area Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk kesiapan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama proses pendaftaran. Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce, melalui Kabagos […]

  • Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pembobolan Toko Madura di Kenjeran Surabaya

    Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pembobolan Toko Madura di Kenjeran Surabaya

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 74
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelaku pembobolan toko yang biasa beraksi di wilayah Surabaya akhirnya berhasil diringkus Polsek Kenjeran. Tersangka MR, 41, warga Sidotopo Jaya, Surabaya, diringkus polisi usai membobol toko Madura di Jalan Kyai Tambak Deres, Surabaya. Tersangka MR diketahui beraksi menggunakan mobil bersama dua rekannya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada 7 April lalu. […]

  • Polres Pamekasan Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Polres Pamekasan Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pamekasan kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur hingga hamil. Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan pelaku yang menghamili adik iparnya diamankan setelah mendapat laporan dari keluarga korban. “Pelaku berinisial F sudah berhasil diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban,”kata Kompol […]

expand_less