Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Kapolri Izinkan Polisi Duduk di 17 Kementerian, Termasuk ESDM

Kapolri Izinkan Polisi Duduk di 17 Kementerian, Termasuk ESDM

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jum, 12 Des 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM — Polri mengeluarkan peraturan terbaru mengenai penugasan atau penempatan jabatan anggota di luar struktur institusi kepolisian. Peraturan Kepolisian dengan nomor 10/2025 ini menetapkan aturan tentang 17 kementerian dan lembaga, atau badan serta komisi negara yang dapat menjadi tempat penugasan anggota polisi di luar struktur Polri.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhana Putra pada tanggal 9 dan 10 Desember 2025.

Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2025 terdiri dari 21 pasal. Aturan yang mengizinkan anggota Polri bertugas di luar lembaga kepolisian terdapat dalam BAB II yang membahas Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Di Pasal 2 dijelaskan bahwa anggota kepolisian menjalankan tugas jabatan baik di dalam maupun luar negeri. “Pasal 2. Pelaksanaan Tugas Anggota Polri mencakup: a. jabatan di dalam negeri, dan b. jabatan di luar negeri,” demikian isi pasal tersebut.

Di Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota polisi di jabatan dalam negeri dapat dilakukan di kementerian, lembaga, badan, komisi, serta organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia.

Di Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota kepolisian harus dilakukan di 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara. Di antaranya, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berikutnya, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkoba Nasional, Badan Nasional Anti Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di Pasal 3 ayat (3) juga dijelaskan penempatan anggota Polri di 17 institusi di luar struktur kepolisian dilakukan pada posisi manajerial maupun nonmanajerial. Namun, ditegaskan dalam aturan berikutnya, posisi manajerial maupun nonmanajerial tersebut harus berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian, serta didasari permintaan dari institusi bersangkutan.

“Pasal 3 ayat (4), jabatan yang dimaksud dalam ayat (3) adalah posisi yang terdapat di instansi atau instansi lain yang berkaitan dengan fungsi kepolisian sesuai permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia,” demikian isi aturan tersebut.

Bulan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini berkaitan dengan redaksional dalam Pasal 28 UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

MK dalam putusannya menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi-posisi sipil di lembaga atau kementerian yang berada di luar struktur kepolisian. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa anggota kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat posisi sipil di lembaga atau kementerian yang tidak terkait dengan Polri. ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi dan Warga Kejar Jambret di Surabaya, Dua Pelaku Dibekuk

    Polisi dan Warga Kejar Jambret di Surabaya, Dua Pelaku Dibekuk

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 157
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aksi penjambretan di kawasan Manukan, Surabaya, berakhir dengan penangkapan dua pelaku setelah terjadi kejar-kejaran dramatis antara korban, warga, dan polisi.(07/03/25) Peristiwa ini terjadi pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial IF, bersama temannya RD, baru saja membeli makan sahur. Saat melintas di perempatan Jalan Tanjungsari, mereka tiba-tiba dipepet oleh […]

  • DPRD Surabaya: Reklamasi Kenjeran Bisa ‘Menampar’ Pemerintah Jika Tak Direncanakan Matang

    DPRD Surabaya: Reklamasi Kenjeran Bisa ‘Menampar’ Pemerintah Jika Tak Direncanakan Matang

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 214
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, menyuarakan keprihatinannya terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Reklamasi pantai di wilayah Kenjeran, Surabaya. Pada Senin (5/8/2024), Ghoni menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak yang bisa ditimbulkan oleh proyek ini, baik dari segi positif maupun negatif. “Kita kan bisa melihat bahwasanya pembangunan itu […]

  • Kapolda Jatim Tinjau Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar

    Kapolda Jatim Tinjau Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 114
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., dengan didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda jatim melaksanakan peninjauan Langsung dipelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Jumat (4/4/2025). Dalam kunjungan ini, Kapolda Jatim disambut langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H. didampingi Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono,S.I.K., bersama Pejabat Utama […]

  • DPRD Bojonegoro

    Peningkatan IPM Bojonegoro Menjadi Perhatian Komisi C DPRD

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro menilai bahwa pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dicapai oleh kabupaten ini pada tahun 2025 menjadi salah satu keberhasilan signifikan dalam pembangunan daerah. Angka IPM yang meningkat mencerminkan peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia. Kinerja Pemkab Bojonegoro Diapresiasi Ketua Komisi C […]

  • Mengenal Gaya Hidup Berkelanjutan: Mulai dari Rumahmu

    Mengenal Gaya Hidup Berkelanjutan: Mulai dari Rumahmu

    • calendar_month Kam, 10 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Gaya hidup berkelanjutan semakin menjadi perhatian di seluruh dunia. Mengadopsi gaya hidup yang ramah lingkungan tidak hanya baik untuk planet kita, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas hidup. Berikut adalah langkah-langkah kecil yang bisa Anda lakukan dari rumah untuk mendukung gaya hidup berkelanjutan. Salah satu langkah pertama menuju gaya hidup berkelanjutan adalah mengurangi penggunaan […]

  • Polisi Siaga di Perbatasan Kediri-Kertosono pada Suran Agung

    Polisi Siaga di Perbatasan Kediri-Kertosono pada Suran Agung

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Diagram Kota Kediri – Pada acara Suran Agung yang jatuh tanggal 6 – 7 Juli 2024 nanti Polres Kediri akan menempatkan personel di Perbatasan Kediri-Kertosono dan Simpang 3 Mengkreng Desa Mekikis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Di lokasi itu nantinya petugas gabungan ( Polsek Purwoasri Polres Kediri) bersama instansi samping akan melakukan penyekatan dan memberikan himbauan […]

expand_less