Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Kapolri Izinkan Polisi Duduk di 17 Kementerian, Termasuk ESDM

Kapolri Izinkan Polisi Duduk di 17 Kementerian, Termasuk ESDM

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM — Polri mengeluarkan peraturan terbaru mengenai penugasan atau penempatan jabatan anggota di luar struktur institusi kepolisian. Peraturan Kepolisian dengan nomor 10/2025 ini menetapkan aturan tentang 17 kementerian dan lembaga, atau badan serta komisi negara yang dapat menjadi tempat penugasan anggota polisi di luar struktur Polri.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhana Putra pada tanggal 9 dan 10 Desember 2025.

Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2025 terdiri dari 21 pasal. Aturan yang mengizinkan anggota Polri bertugas di luar lembaga kepolisian terdapat dalam BAB II yang membahas Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Di Pasal 2 dijelaskan bahwa anggota kepolisian menjalankan tugas jabatan baik di dalam maupun luar negeri. “Pasal 2. Pelaksanaan Tugas Anggota Polri mencakup: a. jabatan di dalam negeri, dan b. jabatan di luar negeri,” demikian isi pasal tersebut.

Di Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota polisi di jabatan dalam negeri dapat dilakukan di kementerian, lembaga, badan, komisi, serta organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia.

Di Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota kepolisian harus dilakukan di 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara. Di antaranya, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berikutnya, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkoba Nasional, Badan Nasional Anti Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di Pasal 3 ayat (3) juga dijelaskan penempatan anggota Polri di 17 institusi di luar struktur kepolisian dilakukan pada posisi manajerial maupun nonmanajerial. Namun, ditegaskan dalam aturan berikutnya, posisi manajerial maupun nonmanajerial tersebut harus berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian, serta didasari permintaan dari institusi bersangkutan.

“Pasal 3 ayat (4), jabatan yang dimaksud dalam ayat (3) adalah posisi yang terdapat di instansi atau instansi lain yang berkaitan dengan fungsi kepolisian sesuai permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia,” demikian isi aturan tersebut.

Bulan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini berkaitan dengan redaksional dalam Pasal 28 UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

MK dalam putusannya menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi-posisi sipil di lembaga atau kementerian yang berada di luar struktur kepolisian. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa anggota kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat posisi sipil di lembaga atau kementerian yang tidak terkait dengan Polri. ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laundry Rumdis Ketua DPRD Surabaya

    “Cuci Baju Rp399 Juta Setahun? Mungkin Cuci Dosa Sekalian”: MP3 Nilai Laundry Rumdis Ketua DPRD Surabaya Tidak Masuk Akal

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 336
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Kota Surabaya, M. Annis Saumiyanto, menyebut ada hal “lucu tapi menyedihkan” dalam dokumen Anggaran DPRD Kota Surabaya Tahun 2025. Bukan karena salah ketik. Bukan juga karena koma yang bergeser. Tapi karena biaya laundry rumah dinas Ketua DPRD Surabaya yang mencapai Rp 399.910.600 per tahun — atau hampir […]

  • Jadwal Kapal Laut yang Menghubungkan Lombok dan Surabaya

    Jadwal Kapal Laut yang Menghubungkan Lombok dan Surabaya

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayaran laut antara Lombok dan Surabaya menjadi salah satu jalur transportasi penting di Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Jalur ini dilayani oleh beberapa kapal laut, termasuk DLN Batu Layar dan DLN Oasis. Pelayaran ini memakan waktu sekitar 18 hingga 20 jam, tergantung pada kondisi cuaca dan kecepatan kapal. […]

  • Persebaya Surabaya

    Pelatih Baru Persebaya Surabaya Menggantikan Pelatih Lama

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya, salah satu klub sepak bola terkemuka di Indonesia, telah mengumumkan pengangkatan pelatih baru untuk mengarungi sisa kompetisi Liga 1 Indonesia musim 2025/2026. Pelatih yang baru ini adalah Fernando Jose Bernardo Tavares, seorang pelatih asal Portugal yang akan menggantikan Eduardo Perez Moran. Pengangkatan ini dilakukan setelah beberapa pertandingan yang kurang memuaskan dalam beberapa […]

  • Sambut Suka Cita Natal 2024 Dengan Santapan Natal Istimewa di The Alana Solo

    Sambut Suka Cita Natal 2024 Dengan Santapan Natal Istimewa di The Alana Solo

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 172
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Momen kehangatan keluarga dan keindahan kebersamaan terasa lebih istimewa diakhir tahun yang selalu menjadi waktu untuk dinanti, Kota Solo pun bersiap menyambut musim liburan dengan berbagai pesona dan keseruannya. Di tengah semarak ini, pengalaman kuliner tak biasa menjadi cara sempurna untuk menutup tahun dengan kenangan tak terlupakan. The Alana Hotel & Convention Center […]

  • Waspada Curanmor,Fraksi PSI DPRD Surabaya Bagikan Ratusan Gembok Cakram

    Waspada Curanmor,Fraksi PSI DPRD Surabaya Bagikan Ratusan Gembok Cakram

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 267
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya meningkatkan keamanan, Fraksi PSI DPRD Surabaya mengambil langkah nyata dengan membagikan sekitar 100 gembok cakram bagi pemilik sepeda motor. Di Depan Kantor DPRD Surabaya,jl yos Sudarso.Selasa(25/2/2025)

  • Kunjungan Ibas ke Pacitan: Fokus pada Pemerataan Infrastruktur dan Pelestarian Budaya

    Kunjungan Ibas ke Pacitan: Fokus pada Pemerataan Infrastruktur dan Pelestarian Budaya

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, melakukan kunjungan ke Desa Donorojo, Kecamatan Donorojo, Pacitan. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) serta memperkuat silaturahmi kebangsaan melalui tema ‘Rumah Layak, Keluarga Sejahtera’. Ibas menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya […]

expand_less