Fakta Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Viral di Media Sosial
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 11 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 menjadi topik yang banyak dibahas di media sosial.
Beberapa pihak mengatakan bahwa kenaikan gaji pensiunan pegawai negeri sipil tahun 2025 beserta kenaikan gaji untuk PNS akan segera diumumkan oleh pemerintah.
Namun, informasi yang beredar di media sosial ternyata tidak benar setelah diverifikasi kebenarannya.
Departemen Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 serta kenaikan gaji PNS adalah informasi palsu.
“Hasil pengujian yang dilakukan oleh Tim Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap fakta bahwa narasi tersebut tidak benar.
Fakta ini telah diverifikasi melalui laporan yang diunggah oleh akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, di mana pihak tersebut menyampaikan bahwa pemerintah belum mengeluarkan peraturan resmi mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025., dikutip dari situs Komdigi, Kamis (11/12/2025).
Taspen menyatakan bahwa besaran gaji pensiun tetap berpedoman pada kebijakan tahun sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi dasar pengaturan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai acuan dalam menentukan atau menyesuaikan pensiun pokok bagi para pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen sejak 1 Januari 2024.
Gaji Pegawai Negeri Sipil Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
Aturan terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Peningkatan terakhir dilakukan pada Januari 2024 dengan kenaikan sebesar 8 persen. Sampai saat ini, besaran gaji tetap masih merujuk pada golongan PNS.
Lihat tabel gaji PNS tahun 2025 di sini.
Di sisi lain, dikutip dari Kompas.com, berikut penjelasan mengenai gaji pokok PNS tahun 2025 sesuai dengan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600
IB: 1.840.800 hingga 2.670.000
IC: 1.918.700 hingga 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200
IID: Mulai dari Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: 2.785.700 – 4.575.200
IIIB: 2.903.600 – 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2025
Sementara itu, besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 masih mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti pegawai negeri sipil (PNS), gaji pokok PPPK juga ditentukan sesuai dengan golongan.
Berikut penjelasan mengenai gaji pokok PPPK pada tahun 2025:
Kelompok I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Kelompok II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Kelompok III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Kelompok IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Kelompok V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Kelompok VI: Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100
Kelompok VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Kelompok VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Kelompok IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Kelompok X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Kelompok XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Kelompok XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Kelompok XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Kelompok XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Kelompok XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Kelompok XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Kelompok XVII: Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000
Harap dicatat, gaji pokok tersebut belum mencakup tunjangan kinerja (tukin).
Khusus bagi dosen dan guru, pemerintah juga memberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gaji Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Laut, dan Udara Tahun 2025
Seperti halnya pegawai negeri sipil, gaji anggota TNI juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Aturan mengenai penggajian anggota TNI dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 yang berjudul Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, di mana besarnya gaji pokok ditentukan sesuai dengan pangkat masing-masing.
Berikut penjelasan mengenai gaji TNI pada tahun 2025:
Tamtama
Pangkat Dua/Perwira Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Prajurit Pertama/Kelasi Pertama: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Pangkat Perwira Utama/Kelasi Utama: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Sersan Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
Sersan Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Sersan Mayor: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Bintara
Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
Sersan Utama: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
Asisten Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Asisten Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.096.500
Kapten: 3.141.900 – 5.163.100
Perwira Menengah
Wali Kota: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Mayor: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
Perwira Tinggi
Letnan Jenderal, Kapten Laut, Mayor Jenderal: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
Letnan Jenderal, Kapten Laut, Kolonel: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: 5.485.800 hingga 6.211.200 rupiah
Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500
Selain gaji pokok, anggota TNI juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Gaji Polisi 2025
Besaran penghasilan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Aturan Gaji Anggota Polri.
Seperti halnya TNI dan PNS, struktur gaji anggota polisi dibagi tergantung pada golongan dan pangkatnya.
Berikut penjelasan mengenai gaji pokok anggota polisi pada tahun 2025:
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
Kepala Bhayangkara: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Gaji Perwira Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
Pangkat Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Bintara Polisi: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
Bintara Polisi Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Bintara Polisi Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
Bintara Polisi: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Kepala Bintara: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Perwira Inspeksi Polisi Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Perwira Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
Perwira Polisi Tingkat Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Perwira Polisi Tingkat Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
Perwira Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
Inspektur Polisi: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Kepala Kepolisian Komisaris Besar: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
Kepala Polisi: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Kapten Polisi: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
Direktur Jenderal Kepolisian: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Jenderal Polisi Komisaris: Rp 5.485.800 – Rp 6.221.200
Perwira Polisi Tinggi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Selain gaji pokok, anggota Polri juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya disesuaikan dengan tingkat jabatan.
Harganya beragam, mulai dari sekitar Rp 1,9 juta hingga mencapai Rp 43 juta per bulan, tergantung posisi yang dipegang. ***





Saat ini belum ada komentar