Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Fakta Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Viral di Media Sosial

Fakta Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Viral di Media Sosial

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 menjadi topik yang banyak dibahas di media sosial.

Beberapa pihak mengatakan bahwa kenaikan gaji pensiunan pegawai negeri sipil tahun 2025 beserta kenaikan gaji untuk PNS akan segera diumumkan oleh pemerintah.

Namun, informasi yang beredar di media sosial ternyata tidak benar setelah diverifikasi kebenarannya.

Departemen Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 serta kenaikan gaji PNS adalah informasi palsu.

Hasil pengujian yang dilakukan oleh Tim Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap fakta bahwa narasi tersebut tidak benar.

Fakta ini telah diverifikasi melalui laporan yang diunggah oleh akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, di mana pihak tersebut menyampaikan bahwa pemerintah belum mengeluarkan peraturan resmi mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025., dikutip dari situs Komdigi, Kamis (11/12/2025).

Taspen menyatakan bahwa besaran gaji pensiun tetap berpedoman pada kebijakan tahun sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi dasar pengaturan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai acuan dalam menentukan atau menyesuaikan pensiun pokok bagi para pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen sejak 1 Januari 2024.

Gaji Pegawai Negeri Sipil Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024

Aturan terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.

Peningkatan terakhir dilakukan pada Januari 2024 dengan kenaikan sebesar 8 persen. Sampai saat ini, besaran gaji tetap masih merujuk pada golongan PNS.

Lihat tabel gaji PNS tahun 2025 di sini.

Di sisi lain, dikutip dari Kompas.com, berikut penjelasan mengenai gaji pokok PNS tahun 2025 sesuai dengan golongan:

Golongan I

IA: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600

IB: 1.840.800 hingga 2.670.000

IC: 1.918.700 hingga 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200

IID: Mulai dari Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600

Golongan III

IIIA: 2.785.700 – 4.575.200

IIIB: 2.903.600 – 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200

Gaji PPPK 2025

Sementara itu, besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 masih mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti pegawai negeri sipil (PNS), gaji pokok PPPK juga ditentukan sesuai dengan golongan.

Berikut penjelasan mengenai gaji pokok PPPK pada tahun 2025:

Kelompok I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Kelompok II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Kelompok III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Kelompok IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Kelompok V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Kelompok VI: Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100

Kelompok VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Kelompok VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Kelompok IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Kelompok X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Kelompok XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Kelompok XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Kelompok XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Kelompok XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Kelompok XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Kelompok XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Kelompok XVII: Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000

Harap dicatat, gaji pokok tersebut belum mencakup tunjangan kinerja (tukin).

Khusus bagi dosen dan guru, pemerintah juga memberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gaji Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Laut, dan Udara Tahun 2025

Seperti halnya pegawai negeri sipil, gaji anggota TNI juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Aturan mengenai penggajian anggota TNI dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 yang berjudul Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, di mana besarnya gaji pokok ditentukan sesuai dengan pangkat masing-masing.

Berikut penjelasan mengenai gaji TNI pada tahun 2025:

Tamtama

Pangkat Dua/Perwira Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Prajurit Pertama/Kelasi Pertama: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

Pangkat Perwira Utama/Kelasi Utama: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

Sersan Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600

Sersan Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

Sersan Mayor: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Bintara

Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500

Sersan Utama: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200

Asisten Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

Asisten Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Perwira Pertama

Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.096.500

Kapten: 3.141.900 – 5.163.100

Perwira Menengah

Wali Kota: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

Mayor: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Perwira Tinggi

Letnan Jenderal, Kapten Laut, Mayor Jenderal: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100

Letnan Jenderal, Kapten Laut, Kolonel: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: 5.485.800 hingga 6.211.200 rupiah

Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500

Selain gaji pokok, anggota TNI juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Polisi 2025

Besaran penghasilan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Aturan Gaji Anggota Polri.

Seperti halnya TNI dan PNS, struktur gaji anggota polisi dibagi tergantung pada golongan dan pangkatnya.

Berikut penjelasan mengenai gaji pokok anggota polisi pada tahun 2025:

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000

Kepala Bhayangkara: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

Gaji Perwira Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600

Pangkat Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700

Bintara Polisi: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

Bintara Polisi Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700

Bintara Polisi Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500

Bintara Polisi: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000

Kepala Bintara: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200

Perwira Inspeksi Polisi Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

Perwira Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Perwira Polisi Tingkat Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300

Perwira Polisi Tingkat Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500

Perwira Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Inspektur Polisi: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

Kepala Kepolisian Komisaris Besar: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200

Kepala Polisi: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Kapten Polisi: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100

Direktur Jenderal Kepolisian: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

Jenderal Polisi Komisaris: Rp 5.485.800 – Rp 6.221.200

Perwira Polisi Tinggi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Selain gaji pokok, anggota Polri juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya disesuaikan dengan tingkat jabatan.

Harganya beragam, mulai dari sekitar Rp 1,9 juta hingga mencapai Rp 43 juta per bulan, tergantung posisi yang dipegang. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legenda Reggae Jimmy Cliff Meninggal Akibat Pneumonia

    Legenda Reggae Jimmy Cliff Meninggal Akibat Pneumonia

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Musisi legendaris asal Jamaika, Jimmy Cliff meninggal dunia dalam usia 81 tahun pada Senin (24/11) waktu setempat. Ikon reggae tersebut dikabarkan mengembuskan napas terakhir seusai berjuang melawan penyakit pneumonia. Kabar kepergian Jimmy Cliff disampaikan oleh istrinya, Latifa Chambers melalui akun resmi di media sosial. “Dengan kesedihan yang mendalam, saya menyampaikan bahwa suami saya, Jimmy […]

  • 30 PKL Surabaya Kena Razia

    30 PKL Surabaya Kena Razia

    • calendar_month Sab, 12 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 184
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 30 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Klenteng Mbah Ratu, Surabaya, terkena razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat. Razia ini dilakukan karena para pedagang kedapatan berjualan di atas saluran air, yang melanggar aturan ketertiban umum.(12/04/25) Operasi penertiban melibatkan 50 personel Satpol PP Kota Surabaya dan didukung oleh petugas […]

  • Oknum Polisi Diduga Pukuli Pelajar Surabaya, Keluarga Minta Pemecatan Pelaku

    Oknum Polisi Diduga Pukuli Pelajar Surabaya, Keluarga Minta Pemecatan Pelaku

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Penanganan Kasus Penganiayaan oleh Bripda Satya di Surabaya DIAIGRAMKOTA.COM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi, Bripda Satya, terus berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPRAM) Polda Jawa Timur. Korban dari kejadian ini adalah dua pelajar berinisial VSL (15 tahun) dan FO (15 tahun), yang berasal dari Kedinding, Kota Surabaya. Sebagai tindak […]

  • Fraksi PDIP Ingatkan Defisit Rp4,3 Triliun Harus Memberi Manfaat bagi Wong Cilik

    Fraksi PDIP Ingatkan Defisit Rp4,3 Triliun Harus Memberi Manfaat bagi Wong Cilik

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 202
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa defisit dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 yang melebar hingga Rp4,397 triliun harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat kecil. Juru Bicara Fraksi PDIP, Agus Black Hoe Budianto, menyampaikan hal itu dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim terkait pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan […]

  • Ketum SMSI Firdaus Siap Hadiri Musprov SMSI Jatim 2025

    Ketum SMSI Firdaus Siap Hadiri Musprov SMSI Jatim 2025

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 164
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dipastikan akan menghadiri Musyawarah Provinsi (Musprov) SMSI Jawa Timur. Acara ini akan berlangsung di Aula PWI Jatim, Jalan Taman Apsari, Surabaya, pada Selasa (28/01/2025). Kehadiran Firdaus yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, dikonfirmasi setelah koordinasi dengan Ketua SMSI Jatim, H. S. Makin Rahmat, […]

  • Gebyar Kemerdekaan Bapenda Kabupaten Tulungagung Bebaskan Bunga dan Denda Pajak Daerah

    Gebyar Kemerdekaan Bapenda Kabupaten Tulungagung Bebaskan Bunga dan Denda Pajak Daerah

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 150
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-79, Bapenda Kabupaten Tulungagung telah mengumumkan keringanan bebas bunga dan denda pajak daerah untuk berbagai industri, termasuk hotel, restoran, jasa hiburan, reklame, minerba, jasa parkir, air tanah, dan PBB-P2. Kepala Bapenda Tulungagung, Lilik Ismiati, mengatakan bahwa ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan […]

expand_less