Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polri Gempur Mafia Bawang Impor! 9 Ton Bawang Bombay Ilegal Dari India di Grebek Di Kota Malang, Ancam Petani Lokal

Polri Gempur Mafia Bawang Impor! 9 Ton Bawang Bombay Ilegal Dari India di Grebek Di Kota Malang, Ancam Petani Lokal

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM –  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui tim gabungan Mabes Polri berhasil membongkar jaringan besar penyelundupan bawang bombay impor ilegal asal India yang diduga kuat telah merugikan petani bawang merah dalam negeri.

Operasi dilakukan secara senyap pada Sabtu sore (8/11/2025) di sebuah gudang di kawasan Gadang, Kota Malang, dan berhasil mengamankan 9 ton bawang bombay impor ilegal berukuran di bawah 5 cm.

Penelusuran kasus ini bermula dari laporan Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) yang mengadukan maraknya peredaran “bawang bombay merah India” dengan harga jauh di bawah pasar.

Produk ilegal tersebut menyerupai bawang merah lokal, sehingga menimbulkan kebingungan di tingkat konsumen dan menekan harga hasil panen petani dalam negeri.

Dari hasil investigasi lapangan, tim Mabes Polri menemukan gudang penyimpanan milik seorang importir berinisial BS, yang diketahui menyalurkan bawang impor ilegal ke sejumlah distributor di Jawa Timur.

Dari pengembangan kasus, aparat menemukan 9 ton dari total 56 ton bawang bombay impor yang sudah beredar, disita dari gudang milik A.Kh di Malang, yang dikelola oleh anaknya berinisial R.

Barang tersebut dipesan oleh seorang warga Mojokerto dan telah diedarkan melalui pasar tradisional serta marketplace daring seperti Tokopedia dan Shopee.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut telah berjalan sistematis dan berpotensi menggagalkan program swasembada bawang merah nasional.

Menurut penyidik, tindakan para pelaku melanggar Keputusan Menteri Pertanian No. 105/2017 tentang standar bawang bombay impor serta Pasal 128 Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tapi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi petani kita,” tegas salah satu pejabat Mabes Polri yang memimpin operasi tersebut.

Polri memastikan akan memperketat pengawasan impor hortikultura dari hulu hingga hilir, termasuk jalur distribusi dan perizinan.

Pemerintah juga diimbau memperkuat sinergi antarinstansi agar pasar bawang nasional kembali kondusif dan harga hasil panen petani tetap stabil.

Penggerebekan ini menjadi peringatan keras bagi mafia pangan yang mencoba bermain di jalur impor ilegal.

Karena di balik setiap kilogram bawang yang diselundupkan, ada keringat dan perjuangan ribuan petani lokal yang berusaha menjaga ketahanan pangan dan ekonomi rakyat kecil.(Dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Es Krim 40% Alkohol, Stan Disegel

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sebuah stan es krim di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat pada Minggu (6/4/2025), setelah beredarnya video viral yang menunjukkan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen. Video yang diunggah oleh seorang influencer di media sosial memperlihatkan stan es krim yang […]

  • Uang Daerah Tidur di Bank, Menanti Bunga atau Menanti Pembangunan?

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 74
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Banyak pakar menyebut kepala daerah yang “ongkang-ongkang kaki menunggu bunga turun”, hal itu menjadi sindiran tajam terhadap praktik pengelolaan keuangan daerah yang tidak proaktif. Ketika dana publik—yang berasal dari rakyat—justru dibiarkan mengendap di bank untuk mengejar bunga, maka semangat pelayanan publik telah bergeser menjadi kepentingan sempit fiskal. Sumber utama pendapatan daerah di Indonesia […]

  • Panti Asuhan Baitun Nur Surabaya Mengadakan Kurban, Warga Sekitar Antusias Membantu

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Panti Asuhan Baitun Nur yang terletak di Jalan Jenis Kulon 1 RT 004 RW 004 Wonokromo, Surabaya, pagi ini tgl 6 Juni 2025 mengadakan kegiatan kurban yang disambut dengan antusias oleh warga sekitar. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momen berbagi bagi anak-anak panti asuhan, tetapi juga mempererat hubungan antara panti asuhan dan masyarakat […]

  • Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. “Kita masih dalam […]

  • APBD Surabaya 2026 Rp12,6 Triliun: Angka Besar, Rakyat Dapat Apa?

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 260
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) untuk Kota Surabaya Tahun 2026 telah disepakati dengan total sebesar Rp12.62 triliun. Namun, di balik angka yang impresif ini, masyarakat perlu memperhatikan seberapa banyak dana tersebut benar-benar sampai ke warga. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa struktur anggaran tersebut telah disesuaikan dengan pengurangan Transfer ke […]

  • Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar Sidoarjo Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 6 Tahun

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pengusaha berinisial ROP, Direktur Utama PT PDN yang bergerak di bidang perdagangan berbagai macam barang, terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun. Tersangka ROP didakwa telah sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kepala Kantor Wilayah DJP […]

expand_less
Exit mobile version