Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari mantan pegawainya, Zarof Ricar, terkait putusan banding dalam perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan penanganan kasus Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Putusan: Menolak permohonan kasasi dari jaksa dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di situs resmi MA yang dikunjungi Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
Putusan kasasi diumumkan pada 12 November 2025 oleh sidang hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara sesuai putusan tingkat banding.
Selanjutnya, Zarof Ricar mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding yang diberikan kepadanya dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Permohonan kasasi ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tanggal permohonan kasasi, Senin (11/8/2025). Pemohon, Zarof Ricar,” tulis informasi di SIPP PN Jakpus. Di data yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi satu hari setelah permohonan dari Zarof.
Selain Zarof, seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan pembebasan Ronald Tannur, Heru Hanindyo, juga mengajukan kasasi terhadap perkara yang menimpanya. Dalam SIPP PN Jakpus, berkas kasasi dengan nama Heru dikirim ke Mahkamah Agung pada hari Kamis (21/8/2025).
Diketahui, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dalam tingkat banding. Selain hukuman kurungan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memutuskan agar Zarof membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ancaman 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Di sisi lain, barang bukti berupa uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita oleh negara.
Perbuatan Zarof dianggap terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) bersama Pasal 15 serta Pasal 12 B bersama Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zarof dianggap terbukti bersepakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberikan suap kepada Hakim Agung Soesilo.
Selanjutnya, Heru Hanindyo tetap dihukum penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta yang dapat diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan. Heru dianggap bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (2) bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Anti Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dinilai menerima pemberian atau hadiah sesuai ketentuan dalam Pasal 12 B UU tersebut. ***

Saat ini belum ada komentar