Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Targetkan Redenominasi Rupiah Rampung 2027, Nilai Rp1.000 Jadi Rp1
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Ming, 9 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia kembali menghidupkan agenda besar redenominasi rupiah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan rencana penyederhanaan nilai rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1, dengan target penyelesaian pada tahun 2027 mendatang.Langkah tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025.
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa kebijakan redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem perekonomian nasional, sekaligus menjaga stabilitas dan kredibilitas mata uang rupiah di tingkat domestik maupun global.
“Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” demikian bunyi keterangan resmi dalam PMK tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Tujuan dan Dampak Redenominasi
Redenominasi rupiah bukan berarti pemotongan nilai uang atau devaluasi, melainkan penyederhanaan satuan mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Misalnya, harga secangkir kopi yang sebelumnya Rp10.000, akan menjadi Rp10 setelah redenominasi diberlakukan.
Kementerian Keuangan menilai, langkah ini diperlukan agar sistem transaksi keuangan nasional menjadi lebih efisien, sederhana, dan setara dengan standar internasional. Selain itu, redenominasi juga diharapkan dapat memperkuat persepsi positif terhadap stabilitas ekonomi Indonesia di mata investor global.
Payung Hukum dan Putusan MK
Sebelum diterbitkannya PMK tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang diajukan oleh Zico Lembaga Demokrasi Sosial (Zico LDS).
