Selamat Tinggal Genangan! Waduk Rp176 Miliar Kini Resmi Dikelola Pemkot Surabaya
- account_circle Shinta ms
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM- Warga Wiyung kini bisa bernapas lega. Genangan air yang selama ini menghantui kawasan tersebut akhirnya menemukan solusi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi menerima aset waduk seluas 21.832 meter persegi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Aset bernilai Rp176 miliar itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Eri mengungkapkan rasa syukurnya atas kembalinya aset penting ini. Ia menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun, waduk yang berada di depan Kampus UNESA Lidah Wetan tersebut tidak dapat dikelola Pemkot karena status kepemilikannya dikuasai pihak lain.
“Yang namanya waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena ini menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.
Eri menegaskan bahwa status kepemilikan yang tidak jelas selama ini menjadi salah satu penyebab banjir di kawasan permukiman sekitar. Waduk tidak dapat berfungsi optimal sehingga air meluap ke pemukiman warga.
“Sehingga alirannya pasti lewat masuk ke kampung-kampung. Tapi InsyaAllah ketika ini menjadi milik Pemkot Surabaya, maka ketika waduk ini penuh tidak lagi lewat kampung. Saya akan buatkan saluran langsung menuju ke sungai tengahnya Wiyung,” tegasnya.
Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu menjelaskan bahwa penyelamatan aset publik ini bukanlah yang pertama. Ia mengapresiasi Kejati Jatim dan Kejari Surabaya yang berulang kali membantu Pemkot mengamankan aset strategis, termasuk Gedung Gelora Pancasila.
“Saya ingin menunjukkan ke seluruh warga Surabaya bahwa kalau ada aset yang selamat, itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah kota. Kita dibantu oleh Kejaksaan Tinggi… hidup itu berkolaborasi, hidup itu bersinergi, maka di situlah ada kebaikan dan kesejahteraan,” terang Eri.
Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan rencana penataan waduk untuk dijadikan destinasi wisata baru yang terintegrasi dengan UNESA. Area sekitar waduk akan ditata ulang dengan jogging track, pengaturan pedagang, hingga perbaikan kualitas air.
“Kami akan lalukan penataan supaya nanti masyarakat sekitar bisa olahraga disini, InsyaAllah keindahan Taman Tirtha Adhyaksa akan menjadi wajah baru waduk di UNESA ini,” tambahnya.
Di momen yang sama, Kepala Kejati Jatim Dr. Kuntadi menegaskan bahwa penyelamatan aset negara adalah mandat konstitusional kejaksaan. Ia mengapresiasi kerja keras jajarannya dari bidang Pidsus Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
“Keberhasilan mengembalikan aset ini adalah buah kerja keras dari semua jajaran yang kami pastikan berjalan secara profesional dan objektif,” kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan bahwa proses hukum yang panjang telah menghasilkan putusan inkrah untuk merampas tanah waduk seluas 21.832 meter persegi dan mengembalikannya kepada Pemkot Surabaya.
Terkait penamaan “Taman Tirtha Adhyaksa”, Kuntadi menuturkan filosofinya.
“Tirta itu air. Mestinya air itu dimuliakan, bukan mendatangkan musibah… Dengan pengelolaan ini, saya harapkan Tirta Adhyaksa ini menjadi sumber kehidupan yang bisa memakmurkan warga sekitar,” jelasnya.
Ia berharap taman yang membawa nama “Adhyaksa” ini dapat dikelola dengan profesional dan taat aturan.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari kolaborasi, integritas serta komitmen bersama. Tanpa kolaborasi kita bukan siapa-siapa, tanpa kolaborasi tidak akan ada prestasi,” pungkas Kuntadi. (*)
- Penulis: Shinta ms
