Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Tenaga OS Pemkot Surabaya Tak Terima Upah Layak, MAPEKKAT Siap Gelar Aksi

Tenaga OS Pemkot Surabaya Tak Terima Upah Layak, MAPEKKAT Siap Gelar Aksi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rab, 26 Jun 2024
  • comment 5 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Munculnya kembali keluhan tentang gaji tenaga outsourcing (OS) di lingkungan Pemkot Surabaya yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) menjadi perhatian serius bagi pengamat kebijakan dan anggota DPRD Surabaya.

Ketua MAPEKKAT, Wiwin, menyampaikan bahwa gaji tenaga OS ini sangat mengkhawatirkan. Banyak pegawai kontrak di lingkungan Kota Surabaya yang merasakan ketidakadilan karena upah mereka jauh di bawah UMK Kota Surabaya.

“Mereka hanya menerima upah sekitar 3,7 juta rupiah, sementara UMK 2024 ditetapkan sekitar 4,5 juta rupiah. Ada selisih hingga 800 ribu rupiah per pekerja, dan total tenaga OS di Pemkot Surabaya mencapai 24.000 orang,” ungkap Wiwin.

Terhadap hal ini, MAPEKKAT berinisiatif meminta Walikota Surabaya Eri Cahyadi meninjau kembali keputusan yang menetapkan upah tenaga OS dengan merujuk pada Permenkeu No. 83 Tahun 2022 dan Perpres No. 98 Tahun 2020.

MAPEKKAT khawatir ada kesalahan dalam penerapan peraturan tersebut terkait sistem upah di lingkungan Pemkot Surabaya. Wiwin menegaskan, “Saya merasa semua tenaga OS yang dipekerjakan di tingkat kelurahan maupun kecamatan tidak diperlakukan secara komprehensif. Jadi, saya mengkhawatirkan adanya kesalahan dalam menerjemahkan Permenkeu atau Perpres yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan PPPK.”

Ia menambahkan, “Jika disebut OS atau outsourcing, anggota DPRD seharusnya mengetahui lembar perjanjian kerjanya. Namun, dalam hal ini, tidak ada yang mengetahui sama sekali bahkan keputusan penetapan tenaga OS bersifat sembarangan karena diduga ada titipan dari beberapa petinggi di wilayah kota Surabaya.”

MAPEKKAT menilai perlu menggaungkan bahwa Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima upah setara dengan pegawai PNS/ASN dengan segala tunjangannya.

Namun, kenyataan menunjukkan status tenaga OS saat ini berbeda. Walikota Surabaya dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Surabaya jelas memberikan kebijakan yang berdampak pada perubahan upah tenaga OS. Jika terbukti, ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang karena kebijakan ini berujung pada pemotongan upah tenaga OS yang juga tidak memiliki perjanjian kerja sama sekali. Selain itu, pegawai OS di lingkungan pemerintah kota ini diduga tidak mendapatkan jaminan sosial BPJS seperti pekerja swasta, sehingga status mereka tidak sesuai dengan PP No. 98 Tahun 2020.

Dalam waktu dekat, MAPEKKAT sebagai kontrol sosial akan menyampaikan kepada Walikota Surabaya bahwa Peraturan Kemenkeu dan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 bukanlah acuan hukum untuk memotong upah tenaga OS yang gajinya jauh di bawah kesetaraan PNS (PPPK).

“Seperti biasa, penyampaian ini akan kami lakukan dalam bentuk unjuk rasa yang rencananya akan digelar minggu depan. Kami berharap media cetak, elektronik, dan online di Surabaya dapat meliput aksi kami agar kabar ini tersebar secara nasional,” pungkas Wiwin. (dk/nw)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (5)

  • Gatut

    Disyukuri aja gaji segitu masih mending diluar ikut OS malah lebih parah gajinya

    Balas27 Juni 2024 13:28
  • Cak Black

    Gak usah DIPILIH mneh…APBD di AMBUR2NO GAK JELAS. 😂

    Balas28 Juni 2024 06:32
  • Hamba Alloh

    Masa Jumlah Tenaga OS ada 24.000 orang? Selama ini ada Tender Terbuka nya kah?

    Balas28 Juni 2024 13:08
  • Mouori

    Tak usah meributkan gaji UMR atau tidak dan selayaknya semua tanpa pengecualian pegawai negri itu memang pantas gaji segitu , kita yang pegawai swasta gaji di bawah 3,5 juta gak terlalu pusing ngapain kalian kalian heboh

    Balas28 Juni 2024 14:21
  • Aditya Riswanda

    Semenjak dipegang bapak² itu jadi gak karu² an, gak kota nya gak tenaga kerja nya, gitu kok mau 2 periode, wkwkwkwk

    Balas28 Juni 2024 17:06

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GASKEUN ! Pembebasan Lahan Tol Getaci Berlanjut, 3 Desa di Kabupaten Bandung Terima Pembayaran Uang Ganti Rugi

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gaskeun..!!, Setekah sempat vakum selama 3 bulan akhirnya proses pembebasan lahan Tol Getaci kembali berlanjut di wilayah Kabupaten Bandung. Kali ini, tepatnya pada Rabu 29 Oktober 2025, warga pemilik lahan di 3 desa menerima pembayaran uang ganti rugi Pembayaran uang ganti rugi Tol Getaci dilakukan di Kantor BRI Majalaya. Kegiatan ini mrupakan yang […]

  • Resep Gohyong Cikini Viral, Camilan Legendaris yang Bikin Antre

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Resep Gohyong Cikini yang Bisa Dibuat di Rumah DIAGRAMKOTA.COM – Gohyong Cikini adalah camilan legendaris yang berasal dari Jakarta dan sempat viral karena antreannya yang panjang. Meskipun dulu sulit untuk mencicipinya, kini kamu bisa membuatnya sendiri di rumah dengan resep sederhana ini. Camilan khas Tionghoa-Peranakan ini memiliki rasa gurih, lembut di dalam, dan renyah di luar. […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Bulang bersama warga kompak dukung ketahanan pangan 

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai bentuk komitmen mendukung program Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim melalui Polsek Prambon terus menggerakkan peran Bhabinkamtibmas di wilayahnya. Salah satu wujud nyata terlihat dari kegiatan Bripka Gunawan W, Bhabinkamtibmas Desa Bulang, yang aktif melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap perkembangan tanaman Program Pekarangan Pangan Berkelanjutan (P2B/P2L) di wilayah Desa Bulang, Kecamatan Prambon, […]

  • Amerika Tangkap WNI Aditya, Migrant Watch: Coreng Moralitas Global

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 121
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Penahanan WNI Aditya Wahyu Harsono oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat mendapat kecaman keras dari Migrant Watch. Organisasi non-pemerintah ini menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional, khususnya dalam konteks keimigrasian. “Deklarasi Universal HAM menjamin hak berpindah dan hidup layak. ICCPR melarang penahanan sewenang-wenang dan menjamin perlindungan hukum. Konvensi […]

  • Sontoloyo! Pasangan Suami Istri di Magetan Mencuri Motor Milik Ibu Kandung untuk Kebutuhan Hidup

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Kasus Pencurian Motor oleh Pasutri di Magetan DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kasus pencurian motor yang mengejutkan terjadi di Kabupaten Magetan. Dua orang yang merupakan pasangan suami istri nekat mencuri kendaraan bermotor milik ibu kandung mereka sendiri. Kejadian ini memicu reaksi dari masyarakat dan pihak berwajib setempat. Pelaku dan Tindakan yang Dilakukan Kedua tersangka, yaitu IRS (23) dan […]

  • Makna Di Balik Upacara Ngaben Dalam Budaya Bali

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 148
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Makna di balik upacara Ngaben dalam budaya BaliLebih dari sekadar prosesi pemakaman, Ngaben melambangkan perjalanan spiritual yang mendalam, sebuah perpisahan simbolik dengan jasad fana dan pelepasan jiwa menuju moksa, pembebasan dari siklus kelahiran dan kematian (samsara). Memahami makna di balik upacara ini berarti memahami inti dari filsafat Hindu Bali yang mendalam. Ngaben bukanlah […]

expand_less
Exit mobile version