Pencurian Lampu Hias Kota Lama Terungkap: Ayah–Anak Jadi Tersangka, Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Serangkaian kasus hilangnya lampu hias di kawasan wisata Kota Lama Surabaya akhirnya menemui titik terang.
Setelah video aksi pencurian tersebut beredar luas di media sosial, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku yang ternyata memiliki hubungan keluarga: seorang ayah dan anak. ( 14/11/2025 )
Wakapolrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, memaparkan bahwa pencurian lampu taman itu ternyata bukan kejadian tunggal. Dari penyelidikan, aksi tersebut telah berulang sejak Juni 2025 dan menyasar area sepanjang Jalan Mliwis hingga Jalan Panggung.
Terekam CCTV Saat Beraksi di Malam Hari
Kasus ini mulai terungkap setelah petugas menelaah rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam video yang sempat viral, terlihat seorang pria menggunakan motor Honda PCX putih melakukan pembongkaran lampu pada malam hari.
“Dari rekaman tersebut, tim kami mulai melakukan pelacakan dan akhirnya berhasil menemukan identitas pelaku,” ujar Kompol Rahmad Aji.
Pelaku diketahui berinisial MA dan MU, keduanya merupakan warga Pabean Cantikan, Surabaya, dan tinggal dalam satu rumah.
Lampu Dibongkar dan Dijual Terpisah
Menurut polisi, motif pencurian dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Lampu-lampu itu—total 77 unit yang hilang—dibongkar menjadi beberapa bagian sebelum dijual secara terpisah.
Setiap unit lampu yang berhasil dijual diperkirakan menghasilkan sekitar Rp135.000. Hingga kini, polisi mendapati setidaknya 15 unit yang sudah dilepas pelaku ke pembeli.
Sebagai barang bukti, penyidik juga mengamankan sebuah hardisk berisi rekaman CCTV saat salah satu pelaku beraksi.
Diancam Hukuman Hingga Tujuh Tahun Penjara
Dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyelidikan belum selesai. Ada dugaan jaringan penjualan barang curian yang terlibat sehingga proses pendalaman terus dilakukan. (DK/nns)
- Penulis: Teguh Priyono
