Es Krim 40% Alkohol, Stan Disegel

PERISTIWA555 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sebuah stan es krim di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat pada Minggu (6/4/2025), setelah beredarnya video viral yang menunjukkan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen.

Video yang diunggah oleh seorang influencer di media sosial memperlihatkan stan es krim yang menawarkan berbagai varian rasa, beberapa di antaranya mengandung alkohol dalam kadar tinggi. Dalam tayangan tersebut, terlihat juga menu yang mencantumkan 15 varian es krim, termasuk yang diduga mengandung alkohol.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satpol PP bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya langsung melakukan inspeksi ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan dua kotak penyimpanan serta enam cup es krim yang diduga mengandung alkohol.

“Kami menyegel stan tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti serta KTP pemilik stan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira.

Satpol PP juga memasang stiker segel dan garis pembatas di sekitar area stan sebagai bentuk sanksi awal. Pemilik stan kini tengah dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Tindakan ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan.(Dk/yud)

Share and Enjoy !