Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan dengan 3 Pasal, Mulai Pemerasan hingga UU Tipikor

Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan dengan 3 Pasal, Mulai Pemerasan hingga UU Tipikor

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jaringan Fiber Optik

DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk telah menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Nganjuk, Sujono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jaringan fiber optik tahun anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Pemrosesan Hukum Terhadap Sujono

Sujono dijerat dengan tiga pasal berbeda dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021. Ketiga pasal tersebut antara lain:

  • Pasal 12 huruf (e): Merujuk pada tindakan pemerasan.
  • Pasal 12B Ayat (2): Mengatur pidana bagi penerima gratifikasi yang tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Pasal 11: Menyebutkan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, pihaknya memastikan bahwa penuntutan hukum dilakukan berdasarkan konstruksi yuridis yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan membuktikan unsur-unsur tersebut selama proses persidangan nanti.

Peran Sujono dalam Proyek Pengadaan

Dalam proyek pengadaan jaringan fiber optik tahun 2024, Sujono memiliki peran penting. Awalnya, ia bertugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan), lalu pada 18 Oktober 2024, ia naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Kabupaten Nganjuk. Di tahun yang sama, Sujono juga pernah menjabat sebagai Plt Diskominfo, dan pada 2025, ia resmi ditunjuk sebagai Sekdiskominfo.

Dugaan Korupsi Berupa Gratifikasi atau Pemerasan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sujono diduga melakukan pemerasan terhadap penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo. Selama kontrak pengerjaan berlangsung, Sujono memaksa penyedia untuk memberikan uang sebesar Rp 70 juta per bulan. Total uang yang diberikan selama tahun 2024 mencapai Rp 840 juta.

Tekanan yang diberikan oleh Sujono membuat penyedia jasa merasa terancam. Mereka diancam akan menghadapi kesulitan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun pembiayaan jika tidak memenuhi permintaan Sujono. Akibatnya, uang tersebut diberikan, dan Sujono menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Penahanan Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk. Ia mengenakan rompi merah dan tangan terborgol saat dibawa ke rutan. Saat itu, Sujono sesekali menundukkan pandangan, menunjukkan sikap rendah hati.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi. Selain itu, mereka juga mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi.

Anggaran Proyek dan Potensi Kerugian Negara

Proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 memiliki pagu anggaran sebesar Rp 6 miliar. Dugaan korupsi yang dilakukan Sujono dapat berdampak signifikan terhadap penggunaan anggaran negara. Meski belum ada penghitungan kerugian negara secara pasti, pihak kejaksaan tetap memproses kasus ini sebagai tindak pidana korupsi.

Langkah Selanjutnya

Selanjutnya, kasus ini akan diproses lebih lanjut dalam proses hukum. Penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Socrates: Sang Pembela Kebenaran di Tengah Kegelapan

    Socrates: Sang Pembela Kebenaran di Tengah Kegelapan

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Socrates adalah salah satu tokoh paling terkenal dalam sejarah filsafat dunia. Lahir di Athena sekitar tahun 470 SM, Socrates dikenal sebagai pemikir besar yang memberikan kontribusi signifikan dalam membentuk dasar-dasar filsafat Barat. Ia tidak meninggalkan tulisan apapun, namun ajaran dan metode pemikirannya disampaikan kepada generasi berikutnya melalui tulisan murid-muridnya, terutama Plato. Sosoknya yang […]

  • Oppo A6 dan A6x, Ponsel Terjangkau, Baterai Jumbo

    Oppo A6 dan A6x Resmi Hadir di Indonesia, Ponsel Terjangkau dengan Baterai Jumbo

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 105
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Ponsel kelas menengah yang dirancang untuk kebutuhan sehari-hari kini semakin diminati oleh masyarakat Indonesia. Salah satu brand ternama, Oppo, telah meluncurkan dua model terbaru dari lini A Series, yaitu Oppo A6 dan Oppo A6x. Kedua ponsel ini hadir dengan berbagai fitur unggulan, termasuk baterai besar yang menjadi salah satu daya tarik utama. Fitur […]

  • Pemkot Surabaya Perubahan Kebijakan Bantuan Sosial untuk Siswa SMA Swasta di Surabaya Sesuai Perwali

    Pemkot Surabaya Perubahan Kebijakan Bantuan Sosial untuk Siswa SMA Swasta di Surabaya Sesuai Perwali

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah penting dalam pengelolaan bantuan sosial (bansos) untuk siswa SMA swasta. Keputusan ini didasarkan pada peraturan wali kota (perwali) yang dikeluarkan tahun 2025, yaitu Perwali Nomor 80 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Kepada Pemuda Warga Kota Surabaya. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa poin perubahan signifikan, salah satunya […]

  • ITS Anugerahkan Penghargaan Sepuluh Nopember untuk SBY di Dies Natalis ke-65

    ITS Anugerahkan Penghargaan Sepuluh Nopember untuk SBY di Dies Natalis ke-65

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 176
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menganugerahkan Penghargaan Sepuluh Nopember kepada Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Prof Dr H Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada puncak Dies Natalis ke-65 dan Lustrum XIII ITS, Selasa (11/11/2025). Penghargaan tertinggi dari ITS itu diserahkan langsung oleh Rektor ITS Prof Ir Dr (HC) Bambang Pramujati ST MSc Eng […]

  • Putri Kusuma Wardani

    Kemenangan Bersejarah Putri Kusuma Wardani di Final Bulu Tangkis SEA Games 2025

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Putri Kusuma Wardani berhasil mencatatkan sejarah baru dalam sejarah bulutangkis Indonesia dengan mengalahkan wakil Thailand, Pornpawe Chochuwong, dalam laga final beregu putri SEA Games 2025. Pertandingan yang berlangsung di Court 1 Thammasat University Rangsit Campus, Pathum Thani, Rabu (10/12/2025), menjadi momen penting bagi tim bulutangkis Indonesia. Laga yang Penuh Ketegangan dan Strategi Di gim […]

  • UMP 2026: Kemnaker Minta Gubernur Umumkan Kenaikan Paling Lambat 24 Desember 2025

    UMP 2026: Kemnaker Minta Gubernur Umumkan Kenaikan Paling Lambat 24 Desember 2025

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengharapkan para gubernur di setiap provinsi di Indonesia mampu menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling cepat menjelang Hari Raya Natal 2025, yaitu pada hari Rabu (24/12). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai upah yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (16/12). “Khusus untuk tahun […]

expand_less