Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan dengan 3 Pasal, Mulai Pemerasan hingga UU Tipikor
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 10 Okt 2025
- comment 0 komentar

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jaringan Fiber Optik
DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk telah menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Nganjuk, Sujono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jaringan fiber optik tahun anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Pemrosesan Hukum Terhadap Sujono
Sujono dijerat dengan tiga pasal berbeda dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021. Ketiga pasal tersebut antara lain:
- Pasal 12 huruf (e): Merujuk pada tindakan pemerasan.
- Pasal 12B Ayat (2): Mengatur pidana bagi penerima gratifikasi yang tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Pasal 11: Menyebutkan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, pihaknya memastikan bahwa penuntutan hukum dilakukan berdasarkan konstruksi yuridis yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan membuktikan unsur-unsur tersebut selama proses persidangan nanti.
Peran Sujono dalam Proyek Pengadaan
Dalam proyek pengadaan jaringan fiber optik tahun 2024, Sujono memiliki peran penting. Awalnya, ia bertugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan), lalu pada 18 Oktober 2024, ia naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Kabupaten Nganjuk. Di tahun yang sama, Sujono juga pernah menjabat sebagai Plt Diskominfo, dan pada 2025, ia resmi ditunjuk sebagai Sekdiskominfo.
Dugaan Korupsi Berupa Gratifikasi atau Pemerasan
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sujono diduga melakukan pemerasan terhadap penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo. Selama kontrak pengerjaan berlangsung, Sujono memaksa penyedia untuk memberikan uang sebesar Rp 70 juta per bulan. Total uang yang diberikan selama tahun 2024 mencapai Rp 840 juta.
Tekanan yang diberikan oleh Sujono membuat penyedia jasa merasa terancam. Mereka diancam akan menghadapi kesulitan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun pembiayaan jika tidak memenuhi permintaan Sujono. Akibatnya, uang tersebut diberikan, dan Sujono menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Penahanan Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk. Ia mengenakan rompi merah dan tangan terborgol saat dibawa ke rutan. Saat itu, Sujono sesekali menundukkan pandangan, menunjukkan sikap rendah hati.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi. Selain itu, mereka juga mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Anggaran Proyek dan Potensi Kerugian Negara
Proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 memiliki pagu anggaran sebesar Rp 6 miliar. Dugaan korupsi yang dilakukan Sujono dapat berdampak signifikan terhadap penggunaan anggaran negara. Meski belum ada penghitungan kerugian negara secara pasti, pihak kejaksaan tetap memproses kasus ini sebagai tindak pidana korupsi.
Langkah Selanjutnya
Selanjutnya, kasus ini akan diproses lebih lanjut dalam proses hukum. Penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
Saat ini belum ada komentar