BPN Surabaya I tegaskan sertifikat yang telah terbit tetap sah meski ada klaim Pertamina atas lahan eks eigendom
DIAGRAMKOTA.COM – Konflik pertanahan di kawasan Perumahan Darmo Hill kembali memanas setelah PT Pertamina (Persero) mengajukan klaim kepemilikan atas sebagian area yang dikategorikan sebagai aset bekas eigendom. Situasi ini memicu keresahan ratusan keluarga yang telah menghuni kawasan tanah Darmo Hill tersebut selama puluhan tahun.
Dampak langsung dari klaim tersebut dirasakan oleh sekitar 300 kepala keluarga yang menghadapi hambatan dalam proses peningkatan status kepemilikan tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan, sejumlah warga yang telah memiliki SHM mengalami kendala dalam melakukan transaksi properti.
Intervensi Langsung Pemerintah Kota
Merespons aduan warga yang disampaikan melalui DPRD Kota Surabaya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan pendampingan langsung kepada masyarakat terdampak. Ia mengkritisi timing pengajuan klaim yang dinilai tidak tepat dan tidak disertai sosialisasi memadai kepada warga.
“Kompleks perumahan Darmo Hill telah menjadi tempat tinggal warga selama beberapa dekade. Apabila tiba-tiba muncul klaim sepihak dari Pertamina, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan sosial di Surabaya. Kita berbicara tentang kawasan hunian legal yang telah terbangun, bukan area liar atau okupasi ilegal,” tegas Armuji dalam pernyataannya, Kamis (18/9/2025).
Dalam dialog dengan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, Wawali Armuji menekankan pentingnya verifikasi lapangan yang komprehensif daripada mengandalkan dokumen historis semata. Ia juga mendorong warga untuk mengajukan pengaduan formal ke DPR RI guna memastikan penanganan optimal dari tingkat pusat.
“Warga telah melakukan pembelian tanah secara sah melalui developer yang berwenang. Jika satu kelurahan dapat diklaim begitu saja oleh BUMN, maka stabilitas hukum pertanahan nasional akan terancam. Kami berkomitmen mendampingi warga hingga tercapai penyelesaian yang adil,” ujar Armuji, yang disambut antusias oleh warga yang hadir.
Landasan Hukum Klaim Pertamina
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, menjelaskan bahwa klaim Pertamina memiliki dasar hukum yang merujuk pada perjanjian tahun 1965 mengenai pengalihan aset PT Shell Indonesia kepada pemerintah Indonesia, termasuk tanah bekas Eigendom Verponding Nomor 1278.
Namun demikian, Budi menegaskan bahwa semua sertifikat yang telah diterbitkan di lokasi sengketa telah melalui prosedur administratif yang ketat dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
“Setiap sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan telah melalui verifikasi dokumen yang komprehensif dan tahapan prosedural yang sesuai regulasi. Kami menghormati setiap permohonan masyarakat sepanjang didukung bukti kepemilikan yang legitimate. Warga tetap memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingan mereka sesuai koridor hukum yang berlaku,” jelas Budi.
Detail Klaim dan Rekonstruksi Batas
Berdasarkan surat resmi PT Pertamina (Persero) tertanggal 6 November 2023 yang diajukan kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, terdapat beberapa poin krusial dalam klaim kepemilikan:
Dasar Hukum Klaim:
- Pokok-pokok perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Shell Indonesia dan persetujuan tambahan tertanggal 30 Desember 1965
- Keputusan Presidium Dwikora Nomor Aa/0/161/1965 tanggal 31 Desember 1965, yang mengatur peralihan kekayaan PT Shell Indonesia kepada Pemerintah RI, termasuk tanah Wonokitri yang berasal dari Tanah Negara Eks Eigendom Verponding (EV) 1278 milik Bataafsche Petroleum Maatschappij N.V. (BPM)
Proses Pengalihan Historis: Tanah tersebut dialihkan kepada PT Shell Indonesia melalui Akta Penyerahan Lepas Hak-Hak Atas Tanah Nomor 249 tertanggal 21 September 1961, sebelum kemudian beralih ke Pertamina berdasarkan kebijakan nasionalisasi aset asing.
Metodologi Rekonstruksi: PT Pertamina telah melakukan rekonstruksi batas secara unilateral terhadap eks Eigendom Verponding Nomor 1278 dengan mengacu pada peta ikhtisar Bataafsche Petroleum Maatschappij N.V. (BPM) Nomor Varvaardigd 529B, yang mendelineasi lokasi Eigendom Verponding milik BPM di wilayah Surabaya. Koordinat titik-titik batas telah diidentifikasi berdasarkan kondisi fisik lapangan terkini.
Regulasi dan Perlindungan Hukum
Kasus ini mengacu pada beberapa landasan hukum pertanahan, antara lain:
- UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 32 mengenai pemberian hak atas tanah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerapan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan bahwa konflik pertanahan di Indonesia mencapai 8.959 kasus per 2023, dengan 60% di antaranya melibatkan sengketa kepemilikan antara masyarakat dan korporasi atau BUMN.
Proyeksi Penyelesaian Tanah Darmo Hill
Kompleksitas sengketa Darmo Hill kini menunggu intervensi pemerintah pusat melalui koordinasi antara BPN, DPR RI, dan Kementerian ESDM selaku pembina Pertamina. Warga mengharapkan kepastian hukum yang dapat mengakomodasi hak-hak mereka sebagai penghuni yang telah beritikad baik selama puluhan tahun.
Armuji menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tercapai solusi yang berkeadilan bagi semua pihak, dengan prioritas pada perlindungan hak-hak warga yang telah menempati kawasan secara legal.
Sekedar untuk diketahui, kasus serupa pernah terjadi di Kelurahan Wonokromo pada 2019, yang diselesaikan melalui mediasi tripartit antara warga, BUMN, dan pemerintah daerah dengan hasil pembagian kompensasi dan relokasi. [@]