Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Nadiem Ajukan Gugatan Pra Peradilan di PN Jaksel

Nadiem Ajukan Gugatan Pra Peradilan di PN Jaksel

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Nadiem Anwar Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Chromebook

DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, pada Selasa (23/9/2024). Dalam pengajuan tersebut, Nadiem menantang statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di bawah program digitalisasi pendidikan.

Gugatan ini berfokus pada prosedur penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kubu Nadiem menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kejagung tidak sah karena beberapa alasan. Salah satunya adalah terkait perhitungan kerugian negara dalam proyek Chromebook yang dilakukan pada masa kepemimpinan Nadiem.

Menurut kubu Nadiem, perhitungan kerugian negara harus dilakukan oleh instansi yang berwenang, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, dalam kasus Nadiem, tidak ada bukti audit dari instansi tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.

Hana Pertiwi menjelaskan bahwa satu dari dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah adanya bukti audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Tanpa adanya bukti tersebut, penahanan terhadap Nadiem dinilai tidak sah.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ujar Hana. “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah.”

Dengan demikian, kubu Nadiem meminta pengadilan untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Kejagung. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada 4 September 2025. Kejagung menyatakan bahwa kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga sebesar Rp 1,98 triliun.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

Penetapan tersangka terhadap Nadiem dinilai tidak sah karena kurangnya bukti yang memadai. Menurut kuasa hukum, proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini, pihak yang bertanggung jawab atas audit kerugian negara adalah BPK atau BPKP, bukan instansi lain.

Selain itu, penahanan Nadiem dianggap tidak sah karena penetapan tersangka yang dianggap tidak berdasar. Hal ini menjadi salah satu dasar kuasa hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Proses hukum terhadap Nadiem saat ini sedang berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meninjau ulang semua aspek yang diajukan oleh kubu Nadiem. Dalam waktu dekat, pengadilan akan mengambil keputusan apakah penetapan tersangka oleh Kejagung dianggap sah atau tidak.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik, karena melibatkan mantan menteri yang pernah memimpin sejumlah kebijakan penting di bidang pendidikan. Bagaimanapun, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim menunjukkan bahwa ia tidak setuju dengan status tersangka yang diberikan oleh Kejagung. Dalam gugatan tersebut, kubu Nadiem menegaskan bahwa prosedur hukum yang digunakan tidak lengkap dan tidak memenuhi standar yang berlaku. Dengan demikian, mereka meminta pengadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Mandiri-Kemenhan

    Percepat Pemulihan Bencana, Sinergi Bank Mandiri-Kemenhan membangun lima jembatan bailey di Sumatera

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 151
    • 0Komentar

    DIAGRMKOTA.COM – Pembangunan infrastruktur jembatan menjadi salah satu langkah penting dalam mempercepat pemulihan wilayah yang terdampak bencana. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bersinergi dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk membangun lima jembatan bertipe bailey di sejumlah daerah di Sumatera. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan nyata perseroan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mempercepat penanganan dampak bencana, […]

  • Jadwal dan Cara Menonton Pertandingan Arsenal vs Brighton & Hove Albion

    Jadwal dan Cara Menonton Pertandingan Arsenal vs Brighton & Hove Albion

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 267
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Arsenal dan Brighton & Hove Albion dalam babak 16 besar Carabao Cup menjadi salah satu laga yang dinantikan oleh para penggemar sepak bola. Laga ini akan digelar di Stadion Emirates, London, pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 02:45 WIB. Berikut informasi lengkap mengenai pertandingan ini. Saluran Siaran Langsung dan Live Streaming Untuk […]

  • Pengemudi Lexus RI 25 Viral Arus Balik Nataru 2026

    Pengemudi Lexus RI 25 Viral Karena Potong Antrean di Gerbang Tol

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 161
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kejadian yang menarik perhatian publik terjadi di gerbang tol Cilandak, Jakarta. Sebuah mobil Lexus berpelat nomor RI 25 diduga melakukan tindakan tidak sopan dengan memotong antrean pengendara lain. Video singkat yang viral di media sosial menunjukkan mobil tersebut masuk ke jalur antrean tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Peristiwa yang Menghebohkan Media Sosial Dalam […]

  • KBS Tanpa Nahkoda, Rugi Menganga

    KBS Tanpa Nahkoda, Rugi Menganga

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Di tengah gegap gempita liburan akhir tahun, ironi justru menyelimuti salah satu ikon wisata tertua di Indonesia. Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang berdiri sejak 1916, kini berjalan tanpa nahkoda. Hampir setahun kursi Direktur Utama kosong, sementara masalah menumpuk tanpa arah penyelesaian yang jelas. Ketiadaan pimpinan tertinggi, kerugian finansial ratusan juta rupiah, hingga persoalan overpopulasi satwa […]

  • Gubernur Maluku Utara Ancam Ganti Seluruh Kepala Samsat

    Gubernur Maluku Utara Ancam Ganti Seluruh Kepala Samsat

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 431
    • 0Komentar

    Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Maluku Utara Masih Rendah DIAGRAMKOTA.COM – Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Maluku Utara hingga Agustus 2025 baru mencapai sekitar 27 persen dari total potensi pajak yang ada. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tercapai. Kondisi ini langsung mendapat perhatian serius dari Gubernur Maluku Utara, […]

  • Apresiasi Kinerja Akhir Tahun, 47 Personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak Naik Pangkat

    Apresiasi Kinerja Akhir Tahun, 47 Personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak Naik Pangkat

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 160
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menutup tahun 2025 dengan prestasi, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar upacara kenaikan pangkat bagi puluhan personelnya. Sebanyak 47 perwira dan bintara resmi menyandang pangkat baru dalam upacara yang berlangsung khidmat di halaman Mapolres, Rabu (31/12/2025). Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, selaku Inspektur Upacara. Turut hadir dalam […]

expand_less