Kisruh Sertifikat Margorukun: DPRD Surabaya Janji Advokasi Hukum
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi'i saat reses di Margorukun, Kamis (12/9/2025)(is)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Puluhan warga Margorukun, Kecamatan Bubutan, dibuat resah karena sertifikat tanah mereka diblokir oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dokumen kepemilikan yang sudah berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak bisa dipakai sebagaimana mestinya, mulai dari balik nama, peningkatan status, hingga kebutuhan administrasi lain.
Kondisi ini menimbulkan keresahan karena sertifikat yang terblokir otomatis tidak bisa dijadikan jaminan ke bank, tidak dapat dipindahtangankan melalui jual-beli, bahkan menyulitkan proses waris.
DPRD Surabaya: Sertifikat Sah, Warga Dirugikan
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii, saat reses di Margorukun Gang 3 pada Kamis (11/9/2025), menegaskan bahwa langkah PT KAI sangat merugikan masyarakat.
“Warga sudah memegang sertifikat sah yang diterbitkan BPN, tapi karena ada blokir dari PT KAI, mereka tidak bisa apa-apa. Sertifikat itu belum pernah dibatalkan, sehingga pemerintah harus segera mencari solusi,” ujarnya.
Imam menyatakan DPRD siap memfasilitasi langkah hukum jika mediasi buntu. “Kalau harus menggugat ke pengadilan, kami siap mendampingi. Bahkan Ketua LBH NU Surabaya juga menyatakan kesediaannya untuk advokasi,” tambahnya.
Keluhan Warga: Dulu Bisa Balik Nama, Kini Tertahan
Ketua RW 10 Kelurahan Gundih, Nurul Hidayati, menceritakan bahwa warga sudah mengantongi sertifikat sejak 1970–1980-an tanpa kendala. Namun sejak 2017, muncul blokir dari PT KAI.
“Dulu bisa balik nama, saya sendiri pernah melakukannya di tahun 2002. Sekarang semua macet. Padahal warga sudah memenuhi syarat administrasi, termasuk dalam urusan waris. Kami khawatir masalah makin rumit kalau ada pewaris yang meninggal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, informasi blokir hanya disampaikan secara lisan, tanpa surat resmi. “Kalau memang tanah itu milik PT KAI, kenapa dulu bisa disertifikatkan? Lebih baik dikembalikan ke warga supaya bisa digunakan sesuai peruntukan,” tegasnya.
Harapan Ada Kepastian Hukum
Masyarakat Margorukun meminta pemerintah kota bersama BPN, kementerian terkait, hingga PT KAI duduk bersama mencari penyelesaian. Mereka menuntut ada dasar hukum yang jelas atas blokir tersebut serta jaminan agar sertifikat bisa kembali difungsikan.
“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal hak hidup warga. Kami hanya ingin kepastian hukum,” pungkas Imam. [@]

>
>
>
