Mobil Boks PT Pos Indonesia Diamankan Polisi di Sampang Karena Angkut Rokok Ilegal

DIAGRAMKOTA.COM – Tim Reskrim Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap sebuah mobil box yang digunakan oleh PT Pos Indonesia dalam pengiriman barang. Hal ini dilakukan karena di dalam mobil box tersebut ditemukan 77 paket rokok ilegal.

Sementara Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji menyampaikan, kendaraan boks tersebut ditahan oleh petugas saat melintasi Jalan Raya Torjun, Kabupaten Sampang.

Dikira, truk datang dari arah Pamekasan menuju ke luar Madura.

Ditahan di Torjun. Jadi truk boks tersebut dimiliki oleh PT Prima Koperasi yang merupakan mitra penyedia jasa pengangkutan PT Pos Indonesia di wilayah Jawa Timur,” katanya, Selasa (26/8/2025).

Setelah menghentikan mobil box tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa di dalam mobil box itu. Hasilnya, sebanyak 77 paket rokok ilegal ditemukan dari dalam karung berwarna oranye milik PT Pos Indonesia.

“Petugas kami melakukan pemeriksaan dan menemukan 77 paket rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai,” jelasnya.

Petugas kemudian membawa barang bukti paket rokok ilegal tersebut ke Mapolres Sampang. Tidak memerlukan waktu lama, petugas selanjutnya menyerahkan puluhan paket tersebut ke kantor Bea Cukai Madura yang berada di Pamekasan.

“Semua barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai,” tutupnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *