Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » 24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Pendapat dalam Uji Materi UU Tipikor

24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Pendapat dalam Uji Materi UU Tipikor

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 24 tokoh anti-korupsi menyampaikan pendapat mereka sebagaiamicus curiae(rekan pengadilan) mengenai uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU 20/2001, dikutip dariANTARA.

Pakar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjadi Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan bahwa uji materi tersebut telah mendapatkan perhatian dari pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan.

Kemudian kami sepakat menyampaikan pendapat yang ditulis dan ditandatangani bersama. Keterangan tertulis ini telah kami kirimkan sebagaiamicus curiaeke Mahkamah Konstitusi (MK,” kata Erry saat konferensi pers Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan oleh para tokoh antikorupsi yang menandatanganiamicus curiaedi Jakarta, Rabu, sebagaimana dilaporkan dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya, permohonan uji materi ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yaitu Syahril Japarin, mantan karyawan Chevron Indonesia bernama Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, serta mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotashi Nababan.

Secara prinsip, ia menyebutkan para tokoh anti-korupsi setuju dengan permohonan uji materi yang diajukan. Menurut para tokoh anti-korupsi, pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia sudah mengalami penyimpangan dan justru tidak efektif.

Sebabnya, menurutnya, korupsi kini tidak lagi dianggap sebagai tindakan yang bertujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah, melainkan hanya sekadar semua tindakan yang dianggap merugikan keuangan negara.

Ia menganggap orang-orang yang berhati baik dan tidak berniat korupsi, serta mereka yang menjalankan tugasnya tanpa menerima suap bisa menjadi tersangka korupsi.

“Kejadian ini terjadi karena kasus korupsi lebih menekankan pada unsur kerugian keuangan negara yang perhitungannya seringkali tidak jelas dan tidak pasti, bahkan menggunakan asumsi atau prediksi,” ujarnya.

Menurutnya, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan dua hal pokok, yakni tindakan yang melanggar hukum serta dampak berupa kerugian finansial negara atau stabilitas perekonomian negara.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor, lanjutnya, mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau alat yang dimiliki seseorang akibat posisinya, yang berujung pada kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.

Di lapangan, ekonom yang juga mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI, Wijayanto Samirin, menyampaikan bahwa penanganan perkara korupsi di Indonesia cenderung lebih berfokus pada aspek kerugian negara daripada unsur pribadi yang merugikan secara ilegal.

Meskipun demikian, ia berpendapat bahwa potensi kerugian atau keuntungan merupakan akibat dari pengambilan keputusan, misalnya dalam konteks perusahaan milik negara (BUMN).

“Hal ini mengaburkan makna korupsi itu sendiri, yakni tindakan tidak jujur yang bertujuan memperoleh keuntungan ilegal, baik untuk diri sendiri maupun pihak lain,” ujar Wijayanto dalam kesempatan yang sama.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa kesalahan fokus dalam pemberantasan korupsi berdampak negatif terhadap kualitas penegakan hukum, menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja di sektor publik, serta membuat upaya pencegahan tidak menjadi prioritas utama.

“Banyaknya kasus yang terjadi membuat para pejabat, termasuk direksi BUMN, enggan mengambil keputusan strategis yang berpotensi menimbulkan risiko keuangan, meskipun tujuannya untuk kepentingan masyarakat,” kata Komaruddin.

Di sisi lain, ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikator korupsi tidak diakui oleh negara-negara lain.

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, menurutnya, korupsi diartikan sebagai penggunaan kekuasaan secara tidak sah untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain.

“Kelemahan ini membuat proses Mutual Legal Assistance(MLA) sulit diterapkan karena persyaratannya adalah tindakan tersebut harus dianggap sebagai tindak pidana di kedua negara yang bekerja sama,” kata Hikmahanto.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7 Upaya Park Ha Jin Selamatkan Keluarga dalam Kehidupan Kim

    7 Upaya Park Ha Jin Selamatkan Keluarga dalam Kehidupan Kim

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Kekuatan dan Keberanian Park Ha Jin dalam Menghadapi Krisis Keluarga DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai seorang istri, Park Ha Jin (Myung Se Bin) memiliki intuisi yang sangat tajam. Ia mulai merasa tidak nyaman setelah mendengar bahwa Heo Tae Hwan (Lee Seo Hwan), sahabat Kim Nak Su (Ryu Seung Ryong), tiba-tiba dipindahkan ke area pabrik. Tidak lama kemudian, kekhawatiran […]

  • Masa Depan Terancam,  Ketua Kawal Gibran Jatim Tuntut Keadilan Korban Kekerasan di SMA Gloria 2

    Masa Depan Terancam, Ketua Kawal Gibran Jatim Tuntut Keadilan Korban Kekerasan di SMA Gloria 2

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 199
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus Arogansi Ivan Sugianto yang menyuruh seorang siswa bersujud dan menggonggong seperti anjing memasuki babak baru, banyak masyarakat yang memberikan dukungan dan mendorong Polrestabes Surabaya untuk memprosesnya. Peristiwa yang viral di media sosial tersebut diketahui terjadi pada Jumat (21/10/2024) di depan SMA Gloria 2 Surabaya. Sedangkan pria yang menyuruh menggonggong murid itu bernama […]

  • Aksi Cepat Pengemudi Ojol di Gresik Bantu Korban Kecelakaan Perpres Ojol

    Perpres Masih Dibahas, Menaker Pastikan Perlindungan Sosial Bagi Ojol

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) dan kurir online tak kunjung rampung dibahas. ​ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut sampai saat ini pihaknya masih melakukan dialog dengan stakeholder terkait. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri akan memperjuangkan terkait perlindungan sosial kepada pengemudi ojol. “Jika regulasinya membahas perlindungan terhadap rekan-rekan pengemudi,” kata Yassierli saat diwawancarai di Kantor Graha […]

  • Bank Indonesia Jatim Luncurkan Kajian Strategi Investasi Sektor Manufaktur

    Bank Indonesia Jatim Luncurkan Kajian Strategi Investasi Sektor Manufaktur

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 144
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur meluncurkan buku kajian berjudul “Strategi Peningkatan Investasi Sektor Manufaktur untuk Mendukung Pertumbuhan Berkelanjutan di Wilayah Jawa” dalam gelaran Java Regional Economics Forum (JREF) 2025 di Surabaya, 4 November 2025. Peluncuran ini menjadi sarana penghubung antara hasil penelitian dengan perumusan kebijakan publik. Kepala Perwakilan BI Jatim, Ibrahim, menyebut wilayah […]

  • Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Sabu, Amankan Pengedar di Sidotopo Wetan

    Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Sabu, Amankan Pengedar di Sidotopo Wetan

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 165
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polrestabes Surabaya terus berupaya keras memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Selasa, 23 Juli 2024, tim Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial MH (40) di kawasan Sidotopo Wetan, Surabaya. MH diduga kuat sebagai pengedar sabu. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang intensif. “Kami berhasil […]

  • Sandra Dewi Tunduk pada Putusan Pengadilan, Asetnya Disita Negara

    Sandra Dewi Tunduk pada Putusan Pengadilan, Asetnya Disita Negara

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 114
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang selebritas ternama di Indonesia, Sandra Dewi, telah memutuskan untuk menarik keberatannya terhadap penyitaan aset yang dilakukan oleh pihak berwenang. Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung dalam kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Dengan tindakan ini, Sandra menyatakan kesiapan untuk mengizinkan negara mengambil alih harta dan aset miliknya. Penyebab dan Proses Hukum […]

expand_less