Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » 24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Pendapat dalam Uji Materi UU Tipikor

24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Pendapat dalam Uji Materi UU Tipikor

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 24 tokoh anti-korupsi menyampaikan pendapat mereka sebagaiamicus curiae(rekan pengadilan) mengenai uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU 20/2001, dikutip dariANTARA.

Pakar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjadi Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan bahwa uji materi tersebut telah mendapatkan perhatian dari pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan.

Kemudian kami sepakat menyampaikan pendapat yang ditulis dan ditandatangani bersama. Keterangan tertulis ini telah kami kirimkan sebagaiamicus curiaeke Mahkamah Konstitusi (MK,” kata Erry saat konferensi pers Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan oleh para tokoh antikorupsi yang menandatanganiamicus curiaedi Jakarta, Rabu, sebagaimana dilaporkan dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya, permohonan uji materi ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yaitu Syahril Japarin, mantan karyawan Chevron Indonesia bernama Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, serta mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotashi Nababan.

Secara prinsip, ia menyebutkan para tokoh anti-korupsi setuju dengan permohonan uji materi yang diajukan. Menurut para tokoh anti-korupsi, pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia sudah mengalami penyimpangan dan justru tidak efektif.

Sebabnya, menurutnya, korupsi kini tidak lagi dianggap sebagai tindakan yang bertujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah, melainkan hanya sekadar semua tindakan yang dianggap merugikan keuangan negara.

Ia menganggap orang-orang yang berhati baik dan tidak berniat korupsi, serta mereka yang menjalankan tugasnya tanpa menerima suap bisa menjadi tersangka korupsi.

“Kejadian ini terjadi karena kasus korupsi lebih menekankan pada unsur kerugian keuangan negara yang perhitungannya seringkali tidak jelas dan tidak pasti, bahkan menggunakan asumsi atau prediksi,” ujarnya.

Menurutnya, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan dua hal pokok, yakni tindakan yang melanggar hukum serta dampak berupa kerugian finansial negara atau stabilitas perekonomian negara.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor, lanjutnya, mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau alat yang dimiliki seseorang akibat posisinya, yang berujung pada kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.

Di lapangan, ekonom yang juga mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI, Wijayanto Samirin, menyampaikan bahwa penanganan perkara korupsi di Indonesia cenderung lebih berfokus pada aspek kerugian negara daripada unsur pribadi yang merugikan secara ilegal.

Meskipun demikian, ia berpendapat bahwa potensi kerugian atau keuntungan merupakan akibat dari pengambilan keputusan, misalnya dalam konteks perusahaan milik negara (BUMN).

“Hal ini mengaburkan makna korupsi itu sendiri, yakni tindakan tidak jujur yang bertujuan memperoleh keuntungan ilegal, baik untuk diri sendiri maupun pihak lain,” ujar Wijayanto dalam kesempatan yang sama.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa kesalahan fokus dalam pemberantasan korupsi berdampak negatif terhadap kualitas penegakan hukum, menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja di sektor publik, serta membuat upaya pencegahan tidak menjadi prioritas utama.

“Banyaknya kasus yang terjadi membuat para pejabat, termasuk direksi BUMN, enggan mengambil keputusan strategis yang berpotensi menimbulkan risiko keuangan, meskipun tujuannya untuk kepentingan masyarakat,” kata Komaruddin.

Di sisi lain, ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikator korupsi tidak diakui oleh negara-negara lain.

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, menurutnya, korupsi diartikan sebagai penggunaan kekuasaan secara tidak sah untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain.

“Kelemahan ini membuat proses Mutual Legal Assistance(MLA) sulit diterapkan karena persyaratannya adalah tindakan tersebut harus dianggap sebagai tindak pidana di kedua negara yang bekerja sama,” kata Hikmahanto.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Surabaya Ngotot Utang, Proyeksi PAD Malah Diturunkan. Banggar DPRD: ‘Aneh dan Membingungkan’

    Pemkot Surabaya Ngotot Utang, Proyeksi PAD Malah Diturunkan. Banggar DPRD: ‘Aneh dan Membingungkan’

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 322
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya kembali menggelar pembahasan mengenai perangkaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Murni 2026 pada hari ini, Senin (29/9). Agenda kali ini menjadi sorotan mengingat isu rencana utang Pemkot Surabaya yang tak kunjung mereda. Pembahasan yang diadakan di Gedung DPRD Surabaya itu dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta […]

  • IHSG , Geopolitik ,Timur Tengah

    Kondisi Pasar Saham Indonesia yang Memprihatinkan, IHSG Turun 3,50%

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan dalam beberapa hari terakhir, mencerminkan ketidakpastian di pasar modal. Pada perdagangan pagi ini, Rabu (4/3/2026), IHSG turun sebanyak 280,37 poin atau 3,50% ke level 7.661,21. Penurunan ini merupakan kelanjutan dari koreksi yang terjadi pada perdagangan kemarin dan dua hari sebelumnya. Penyebab Pelemahan IHSG Pelemahan IHSG tidak […]

  • Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan SLIK Bukan Faktor Utama Penolakan Kredit

    Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan SLIK Bukan Faktor Utama Penolakan Kredit

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 356
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan merupakan faktor utama dalam penolakan pemberian kredit. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menanggapi keluhan pengembang terkait penolakan kredit bagi masyarakat yang memiliki historis kredit tidak lancar dalam SLIK. Mahendra menjelaskan bahwa SLIK hanya berfungsi sebagai alat […]

  • Central Coast Mariners vs Macarthur FC

    Pengumuman Jadwal Baru Pertandingan Central Coast Mariners vs Macarthur FC

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Pertandingan antara Central Coast Mariners dan Macarthur FC dalam Isuzu UTE A-League Men Round 13 telah dijadwalkan ulang setelah sebelumnya dibatalkan akibat cuaca buruk. Pertandingan ini akan digelar pada hari Minggu, 18 Januari 2026, di polytec Stadium dengan kick-off pukul 14.00 (AEDT). Pertandingan ini akan menjadi bagian dari doubleheader bersama pertandingan Ninja A-League Women […]

  • Profil Rahma Wardhani Mahasiswa Farmasi Unair Juarai Collutrium 2025

    Profil Rahma Wardhani Mahasiswa Farmasi Unair Juarai Collutrium 2025

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Shinta MS
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Universitas Airlangga (Unair) kembali menorehkan prestasi melalui mahasiswinya, Miftakhul Rahma Wardhani, yang meraih Juara 1 Lomba Essay Nasional Collutrium 2025.  Rahma, mahasiswi Farmasi Angkatan 2023, menceritakan motivasinya menulis essay muncul dari ketertarikannya terhadap isu kesehatan, khususnya diabetes. Mahasiswi Unair ini merasa memiliki tanggung jawab sebagai calon apoteker untuk memberikan kontribusi sesuai tujuan SDG poin 3. […]

  • Kolaborasi Polres Kediri Kota Bersama RS Bhayangkara dan BTN Gelar Khitanan Gratis di Hari Bhayangkara ke -79

    Kolaborasi Polres Kediri Kota Bersama RS Bhayangkara dan BTN Gelar Khitanan Gratis di Hari Bhayangkara ke -79

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 176
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sambut Hari Bhayangkara ke -79, Polres Kediri Kota Polda Jatim bersama Rumah Sakit (RS) Bhayangkara TK ll Kediri dan Bank Tabungan Negara (BTN) KC Kediri gelar “Bhakti Kesehatan Khitan Massal”gratis di Bank BTN Jl Diponegoro Kota Kediri, Sabtu (28/6/2025). Kegiatan yang berlangsung di Hall Bank BTN di hadiri Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo […]

expand_less