Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » 24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Pendapat dalam Uji Materi UU Tipikor

24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Pendapat dalam Uji Materi UU Tipikor

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 24 tokoh anti-korupsi menyampaikan pendapat mereka sebagaiamicus curiae(rekan pengadilan) mengenai uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU 20/2001, dikutip dariANTARA.

Pakar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjadi Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan bahwa uji materi tersebut telah mendapatkan perhatian dari pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan.

Kemudian kami sepakat menyampaikan pendapat yang ditulis dan ditandatangani bersama. Keterangan tertulis ini telah kami kirimkan sebagaiamicus curiaeke Mahkamah Konstitusi (MK,” kata Erry saat konferensi pers Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan oleh para tokoh antikorupsi yang menandatanganiamicus curiaedi Jakarta, Rabu, sebagaimana dilaporkan dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya, permohonan uji materi ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yaitu Syahril Japarin, mantan karyawan Chevron Indonesia bernama Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, serta mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotashi Nababan.

Secara prinsip, ia menyebutkan para tokoh anti-korupsi setuju dengan permohonan uji materi yang diajukan. Menurut para tokoh anti-korupsi, pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia sudah mengalami penyimpangan dan justru tidak efektif.

Sebabnya, menurutnya, korupsi kini tidak lagi dianggap sebagai tindakan yang bertujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah, melainkan hanya sekadar semua tindakan yang dianggap merugikan keuangan negara.

Ia menganggap orang-orang yang berhati baik dan tidak berniat korupsi, serta mereka yang menjalankan tugasnya tanpa menerima suap bisa menjadi tersangka korupsi.

“Kejadian ini terjadi karena kasus korupsi lebih menekankan pada unsur kerugian keuangan negara yang perhitungannya seringkali tidak jelas dan tidak pasti, bahkan menggunakan asumsi atau prediksi,” ujarnya.

Menurutnya, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan dua hal pokok, yakni tindakan yang melanggar hukum serta dampak berupa kerugian finansial negara atau stabilitas perekonomian negara.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor, lanjutnya, mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau alat yang dimiliki seseorang akibat posisinya, yang berujung pada kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.

Di lapangan, ekonom yang juga mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI, Wijayanto Samirin, menyampaikan bahwa penanganan perkara korupsi di Indonesia cenderung lebih berfokus pada aspek kerugian negara daripada unsur pribadi yang merugikan secara ilegal.

Meskipun demikian, ia berpendapat bahwa potensi kerugian atau keuntungan merupakan akibat dari pengambilan keputusan, misalnya dalam konteks perusahaan milik negara (BUMN).

“Hal ini mengaburkan makna korupsi itu sendiri, yakni tindakan tidak jujur yang bertujuan memperoleh keuntungan ilegal, baik untuk diri sendiri maupun pihak lain,” ujar Wijayanto dalam kesempatan yang sama.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa kesalahan fokus dalam pemberantasan korupsi berdampak negatif terhadap kualitas penegakan hukum, menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja di sektor publik, serta membuat upaya pencegahan tidak menjadi prioritas utama.

“Banyaknya kasus yang terjadi membuat para pejabat, termasuk direksi BUMN, enggan mengambil keputusan strategis yang berpotensi menimbulkan risiko keuangan, meskipun tujuannya untuk kepentingan masyarakat,” kata Komaruddin.

Di sisi lain, ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikator korupsi tidak diakui oleh negara-negara lain.

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, menurutnya, korupsi diartikan sebagai penggunaan kekuasaan secara tidak sah untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain.

“Kelemahan ini membuat proses Mutual Legal Assistance(MLA) sulit diterapkan karena persyaratannya adalah tindakan tersebut harus dianggap sebagai tindak pidana di kedua negara yang bekerja sama,” kata Hikmahanto.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Lamongan Luncurkan MOOLA: Langkah Strategis Mendukung UMKM

    Pemkab Lamongan Luncurkan MOOLA: Langkah Strategis Mendukung UMKM

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 146
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kabupaten Lamongan memperkenalkan Mall Oleh-Oleh Lamongan (MOOLA) sebagai bagian dari strategi mereka untuk meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM lokal. MOOLA hadir dengan konsep modern mart yang dirancang untuk mendukung pelaku UMKM melalui platform branding yang lebih efektif. Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengungkapkan bahwa MOOLA adalah salah satu elemen penting dalam program […]

  • Polisi Amankan 52 Sepeda Motor di Situbondo Tertibkan Balap Liar

    Polisi Amankan 52 Sepeda Motor di Situbondo Tertibkan Balap Liar

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 190
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, Satlantas Polres Situbondo Polda Jatim menggelar patroli dan penertiban terhadap aksi balap liar yang meresahkan warga, khususnya di kawasan Jalan Argopuro dan Jalan Basuki Rahmat, Situbondo. Razia yang berlangsung sejak Jum’at malam hingga Sabtu dini hari itu berhasil menjaring 52 unit sepeda motor yang digunakan dalam […]

  • Pustakawan Sidoarjo Dorong Pengelolaan Perpustakaan di Sekolah dan Desa

    Pustakawan Sidoarjo Dorong Pengelolaan Perpustakaan di Sekolah dan Desa

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Pustakawan Perpusda Sidoarjo Berupaya Tingkatkan Minat Baca Anak di Sekolah dan Desa DIAGRGAMKOTA.COM – Puspa Ismawanti, seorang pustakawan di Perpustakaan Daerah (Perpusda) Sidoarjo, tengah menjalani tugasnya dengan semangat tinggi. Ia tidak hanya fokus pada pengelolaan perpustakaan di kota, tetapi juga aktif mengunjungi sekolah-sekolah dan desa-desa untuk memastikan fasilitas baca tetap terjaga. Tujuannya adalah untuk mendorong minat […]

  • DPRD Surabaya Kecam Temuan Es Krim Beralkohol Ditangani Komprehensif, Bukan Sekadar Penindakan

    DPRD Surabaya Kecam Temuan Es Krim Beralkohol Ditangani Komprehensif, Bukan Sekadar Penindakan

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 158
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Diskopdag) Kota Surabaya menegaskan bahwa penjualan es krim yang dicampur dengan minuman beralkohol di salah satu mal kawasan Surabaya Barat melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran ini terjadi pada Senin (7/4/2025) dan langsung ditindak oleh pemerintah kota.

  • Semangat Pelestarian Aksara Jawa oleh Puri Aksara Rajapatni di Surabaya

    Semangat Pelestarian Aksara Jawa oleh Puri Aksara Rajapatni di Surabaya

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 171
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di kota modern dan heterogen seperti Surabaya, aksara Jawa mungkin masih terlihat asing. Namun, seiring dengan upaya pelestarian, aksara Jawa kini mulai dikenal lebih luas di kota ini. Sekitar 140-an kantor kelurahan, 31 kantor kecamatan, kantor-kantor OPD, DPRD Kota Surabaya, hingga Balai Kota dan berbagai fasilitas umum seperti rumah sakit, taman, dan halte […]

  • Spora Lumut Tahan Hidup 283 Hari di Luar Angkasa

    Spora Lumut Tahan Hidup 283 Hari di Luar Angkasa

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Para astronot mengikat 20 ribusporaTumbuhan lumut di bagian luar Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS) selama 283 hari untuk menguji ketahanannya terhadap kondisi ekstrem luar angkasa. Eksperimen yang dimulai pada 4 Maret 2022 menunjukkan sebagian besar spora tetap bertahan dan mampu tumbuh kembali setelah dibawa kembali ke Bumi melalui kapsul.SpaceX. Tomomichi Fujita dari Universitas Hokkaido, […]

expand_less