Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » 24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Pendapat dalam Uji Materi UU Tipikor

24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Pendapat dalam Uji Materi UU Tipikor

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 24 tokoh anti-korupsi menyampaikan pendapat mereka sebagaiamicus curiae(rekan pengadilan) mengenai uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU 20/2001, dikutip dariANTARA.

Pakar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjadi Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan bahwa uji materi tersebut telah mendapatkan perhatian dari pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan.

Kemudian kami sepakat menyampaikan pendapat yang ditulis dan ditandatangani bersama. Keterangan tertulis ini telah kami kirimkan sebagaiamicus curiaeke Mahkamah Konstitusi (MK,” kata Erry saat konferensi pers Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan oleh para tokoh antikorupsi yang menandatanganiamicus curiaedi Jakarta, Rabu, sebagaimana dilaporkan dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya, permohonan uji materi ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yaitu Syahril Japarin, mantan karyawan Chevron Indonesia bernama Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, serta mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotashi Nababan.

Secara prinsip, ia menyebutkan para tokoh anti-korupsi setuju dengan permohonan uji materi yang diajukan. Menurut para tokoh anti-korupsi, pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia sudah mengalami penyimpangan dan justru tidak efektif.

Sebabnya, menurutnya, korupsi kini tidak lagi dianggap sebagai tindakan yang bertujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah, melainkan hanya sekadar semua tindakan yang dianggap merugikan keuangan negara.

Ia menganggap orang-orang yang berhati baik dan tidak berniat korupsi, serta mereka yang menjalankan tugasnya tanpa menerima suap bisa menjadi tersangka korupsi.

“Kejadian ini terjadi karena kasus korupsi lebih menekankan pada unsur kerugian keuangan negara yang perhitungannya seringkali tidak jelas dan tidak pasti, bahkan menggunakan asumsi atau prediksi,” ujarnya.

Menurutnya, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan dua hal pokok, yakni tindakan yang melanggar hukum serta dampak berupa kerugian finansial negara atau stabilitas perekonomian negara.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor, lanjutnya, mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau alat yang dimiliki seseorang akibat posisinya, yang berujung pada kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.

Di lapangan, ekonom yang juga mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI, Wijayanto Samirin, menyampaikan bahwa penanganan perkara korupsi di Indonesia cenderung lebih berfokus pada aspek kerugian negara daripada unsur pribadi yang merugikan secara ilegal.

Meskipun demikian, ia berpendapat bahwa potensi kerugian atau keuntungan merupakan akibat dari pengambilan keputusan, misalnya dalam konteks perusahaan milik negara (BUMN).

“Hal ini mengaburkan makna korupsi itu sendiri, yakni tindakan tidak jujur yang bertujuan memperoleh keuntungan ilegal, baik untuk diri sendiri maupun pihak lain,” ujar Wijayanto dalam kesempatan yang sama.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa kesalahan fokus dalam pemberantasan korupsi berdampak negatif terhadap kualitas penegakan hukum, menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja di sektor publik, serta membuat upaya pencegahan tidak menjadi prioritas utama.

“Banyaknya kasus yang terjadi membuat para pejabat, termasuk direksi BUMN, enggan mengambil keputusan strategis yang berpotensi menimbulkan risiko keuangan, meskipun tujuannya untuk kepentingan masyarakat,” kata Komaruddin.

Di sisi lain, ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikator korupsi tidak diakui oleh negara-negara lain.

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, menurutnya, korupsi diartikan sebagai penggunaan kekuasaan secara tidak sah untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain.

“Kelemahan ini membuat proses Mutual Legal Assistance(MLA) sulit diterapkan karena persyaratannya adalah tindakan tersebut harus dianggap sebagai tindak pidana di kedua negara yang bekerja sama,” kata Hikmahanto.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Desa Tropodo Polsek Waru Tinjau Pekarangan Pangan Bergizi Perikanan

    Bhabinkamtibmas Desa Tropodo Polsek Waru Tinjau Pekarangan Pangan Bergizi Perikanan

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Guna mendukung program Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) Kabupaten Sidoarjo dan arahan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Bhabinkamtibmas Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Aiptu Made, melakukan kegiatan monitoring dan penggerakan budidaya udang dan ikan patin di pekarangan milik fasilitas umum (fasum) warga Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kamis (29/5/2025). Kegiatan lahan tidur yang kini telah […]

  • Penganugerahan Putera Puteri Lokantara, Ajang bergengsi Bagi Generasi Muda

    Penganugerahan Putera Puteri Lokantara, Ajang bergengsi Bagi Generasi Muda

    • calendar_month Sab, 15 Feb 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Malam Penganugerahan Putera Puteri Lokantara 2025 telah sukses diselenggarakan dengan megah, mengusung tema “Enchanting the Beauty of Nusantara’. Ajang bergengsi ini menjadi wadah bagi generasi muda untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga dan mempromosikan budaya serta pariwisata Nusantara. Acara ini berlangsung di Plaza Hotel Semarang, menghadirkan nuansa khas Kota Semarang yang sarat akan […]

  • Modus Pop Corn, Polrestabes Surabaya Amankan Kurir Sabu dan Ekstasi

    Modus Pop Corn, Polrestabes Surabaya Amankan Kurir Sabu dan Ekstasi

    • calendar_month Rab, 27 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus peredaran narkotika dengan barang bukti besar dalam operasi yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2024. Seorang pria berinisial A S alias A (42) diamankan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti yang mencengangkan, termasuk sabu seberat 28,717 gram dan 300 butir ekstasi. Penangkapan pertama dilakukan di […]

  • Kunjungi Korban Kebakaran Sidotopo, Ketua Fraksi PDI-P Beri Bantuan dan Dorong Pemkot Segera Bertindak

    Kunjungi Korban Kebakaran Sidotopo, Ketua Fraksi PDI-P Beri Bantuan dan Dorong Pemkot Segera Bertindak

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah momen bulan suci Ramadan, Fraksi PDI-P DPRD Surabaya menunjukkan kepeduliannya terhadap korban kebakaran di Jalan Sidotopo Jaya Gang 7.

  • Wawali Armuji Sidak Stasiun Gubeng Surabaya Jelang Libur Lebaran 2025

    Wawali Armuji Sidak Stasiun Gubeng Surabaya Jelang Libur Lebaran 2025

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025 Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk memantau kesiapan fasilitas dan transportasi umum di kota Surabaya, Jumat (28/03/2025). Wakil Walikota Surabaya Armuji meninjau langsung stasiun gubeng Surabaya. Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menyambut lonjakan penumpang yang diperkirakan datang maupun akan meninggalkan kota Surabaya […]

  • Mitos Dan Legenda Rakyat Yang Masih Dipercaya Hingga Sekarang

    Mitos Dan Legenda Rakyat Yang Masih Dipercaya Hingga Sekarang

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mitos dan legenda rakyat yang masih dipercaya hingga sekarangMereka merupakan cerminan budaya, nilai-nilai, dan kepercayaan suatu masyarakat yang terpatri dalam ingatan kolektif dan terus lestari dari generasi ke generasi. Meskipun zaman telah berubah dan teknologi semakin canggih, banyak mitos dan legenda rakyat di Indonesia yang masih dipercaya dan dipraktikkan hingga saat ini, menunjukkan […]

expand_less