Lanjutkan Penyidikan, Rutan Surabaya Pindahkan WBP ke Ambon

DIAGRAMKOTA.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya melakukan pemindahan salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Rutan Kelas IIA Ambon, pada Rabu (7/5/2025). Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan terhadap perkara yang sedang ditangani.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil atas permintaan dari pihak penyidik. Meskipun WBP yang dipindahkan telah berstatus sebagai narapidana, koordinasi dengan pihak penyidik menjadi dasar untuk relokasi tersebut. Pemindahan ini bertujuan untuk mempermudah proses hukum yang tengah berjalan.

“Pemindahan ini adalah bagian dari kelanjutan tahapan penyidikan. Kami menjalankan tugas ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk mendukung kelancaran proses hukum,” ujar Tomi Elyus dalam keterangan resminya.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rutan Surabaya yang didampingi oleh personel Kepolisian. Semua prosedur administrasi dan pengamanan dilaksanakan sesuai standar operasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Keamanan dan ketertiban menjadi prioritas dalam setiap tahapan pemindahan. Kami memastikan bahwa proses ini berlangsung dengan aman dan sesuai prosedur,” tambah Tomi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam penanganan warga binaan yang berkaitan dengan proses hukum lanjutan. Pihak Rutan Surabaya siap mendukung setiap upaya penegakan hukum yang mengutamakan keadilan dan transparansi.

Pemindahan narapidana antarwilayah merupakan bagian dari kebijakan Ditjenpas, yang juga mencakup pengembangan perkara dan kebutuhan administratif lainnya. Rutan Surabaya berkomitmen untuk selalu mendukung penyidikan dan sistem peradilan pidana yang terpadu.(Dk/yud)