Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025).

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida yaitu pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.

Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.

“Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker,” ujar Kombes Pol Jules.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Jules, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

“Sementara di gudang kedua yakni di Pasuruan, Tim Bareskrim Polri mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin,” terang Kombes Jules Abraham Abast.

Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida)

Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya.

Tim Dittipidter Bareskrim Polri juga memintai keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SE yang merupakan direktur PT tersebut.

“TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya Kedua yang berada di Kabupaten Pasuruan,” ujar Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.

Dikatakan Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, saat proses penggeledahan sedang berlangsung ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina.

Bahkan saat penggeledahan sempat pengiriman 10 kontainer berisi sianida yang sedang dalam perjalanan itu mendadak dialihkan dari gudang di Surabaya.

“Karena disini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan,” jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru Satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC,” tegasnya.

Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

Dalam penyidikan terungkap tersangka beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.

SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa ijin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut.

Informasi yang diterima Polisi, para pihak yang membeli sianida dari tersangka ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurut Brigjend Pol Nunung dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum.

“Hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali,” paparnya.

Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp 6 juta untuk masing-masing drumnya.

Masih kata Brigjend Pol Nunung, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri.

“Ini terus kita dalami, jadi masih ada peluang penambahan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi.

Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali.

“Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H, Wakapolda Jatim Ingatkan Semangat Transformasi Menuju Polri yang Presisi

    Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H, Wakapolda Jatim Ingatkan Semangat Transformasi Menuju Polri yang Presisi

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 572
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar acara peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H tahun 2025 di Masjid Nurul Huda Mapolda Jatim, Kamis (30/1/2025) pagi. Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Pasma Royce, pejabat utama (PJU) Polda Jatim, Wakil Ketua Bhayangkari, pengurus Bhayangkari dan diikuti seluruh anggota Polda Jatim. Pembukaan acara […]

  • Penghargaan Oscar 2026: One Battle After Another, Kemenangan yang Mengubah Sejarah

    Penghargaan Oscar 2026: One Battle After Another, Kemenangan yang Mengubah Sejarah

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penghargaan Oscar 2026 telah menjadi momen penting dalam sejarah perfilman dunia. Dalam acara yang berlangsung di Dolby Theatre, film-film terbaik dan karya-karya yang menginspirasi mendapatkan pengakuan dari Academy Awards. Acara ini tidak hanya menyoroti keberhasilan para sutradara, aktor, dan kreatif lainnya, tetapi juga mencerminkan perubahan yang terjadi dalam industri hiburan. Film-Film yang Mendominasi Piala […]

  • Momen Mengharukan di Hari Pertama Sekolah: Para Ayah di Sidoarjo Turut Antar Anak TPG Jadwal Sekolah Selama Bulan Ramadan 2026 SPMB, SD Surabaya,

    Aturan Penerimaan Murid Baru di Madrasah Jombang Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penerimaan murid baru (PMB) di madrasah di Kabupaten Jombang tahun 2026 menghadirkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh lembaga pendidikan. Meskipun pagu keseluruhan tidak ditetapkan secara rinci, aturan terkait rombongan belajar (rombel) menjadi fokus utama dalam menentukan jumlah siswa yang diterima. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Jombang, Nur Khojin, menjelaskan bahwa kualitas […]

  • 5 Sambal Pedas Favorit di Kediri, Wajib Dicoba

    5 Sambal Pedas Favorit di Kediri, Wajib Dicoba

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 328
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nasi sambal di Kediri terkenal sebagai makanan khas yang menawarkan rasa pedas dengan berbagai pilihan lauk. Masakan khas Kediri ini selalu mampu menarik perhatian penggemar makanan pedas serta pecinta hidangan tradisional yang mengutamakan rasa asli dengan harga yang murah. Banyak rumah makan nasi sambel di Kediri yang disukai oleh penggemar makanan pedas karena menyajikan […]

  • Pengajuan PKS TPAS Galuga Disetujui dengan Syarat Ketat

    Pengajuan PKS TPAS Galuga Disetujui dengan Syarat Ketat

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 141
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Kota Bogormenyetujui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga dalam sidang paripurna yang diadakan setelah pembahasan oleh Komisi I, Komisi III, dan Badan Musyawarah. Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan beberapa catatan penting, mulai dari kejelasan operator TPAS, Standar Layanan Minimal (SLM), […]

  • PSI , Ambang Batas, DPRD ,NasDem

    PSI Menyampaikan Kekhawatiran Terkait Usulan Ambang Batas DPRD dari NasDem

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, menyampaikan kekhawatiran terkait usulan Partai NasDem yang ingin menerapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam pemilihan anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ia menilai bahwa inisiatif tersebut mungkin memiliki niat terselubung, khususnya untuk membatasi partai politik tertentu. Bestari mengatakan bahwa meskipun usulan ini bisa […]

expand_less