Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kades Kradinan Berkas Penyidikan Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Tulungagung

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kades Kradinan Berkas Penyidikan Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Tulungagung

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kapala Desa Kradenan bersama Kaur Keuangan Desa.

Dari hasil penyidikan tersangka ES (selaku kepala desa Kradinan) berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Sedangkan tersangka WS (Kaur Keuangan Desa Kradinan) saat ini berstatus DPO.

Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi yang didampingi PJU Polres dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/04/2025).

Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi sudah cukup lama berlangsung.

“Proses penyidikannya berlangsung dua setengah tahun,” kata AKBP Taat.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah dalam penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 dan bantuan keuangan kabupaten tahun anggaran tahun 2020 yang terjadi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.

“Alhamdulillah saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung selanjutnya dilakukan persidangan,” ujar AKBP Taat.

Tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan ada satu berinisial ES (60) laki laki jabatan selaku Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo.

“Ada tersangka lain berinisial WS (45) laki laki jabatan selaku Kaur Keuangan Desa Kradinan sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan dan sudah diterbitkan DPO (status buron),” tambah AKBP Taat.

Ia mengungkapkan, modus operandi para tersangka menyalahgunakan anggaran, pada tahun 2020 dan tahun 2021 Desa Kradinan total menerima anggaran sebesar Rp 3.917.816.541.

Dari total anggaran tahun 2020 dan 2021 tersangka ES pada tahun 2020 mengajukan pencairan anggaran total sebesar Rp. 784.000.000,- (didukung dengan 14 kuitansi) dan pada tahun 2021 tersangka mengajukan anggaran total sebesar Rp. 984.000.000,- (didukung dengan 15 kuitansi).

Total pada tahun 2020 dan 2021 tersangka mengajukan anggaran Rp 1.768.000.000 untuk berbagai program kegiatan.

“Dari total yang diajukan oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari inspektorat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 743.620.928,86”, terang Kapolres Tulungagung.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ini dengan cara, tidak melakukan kegiatan sama sekali (kegiatan fiktif).

“Ada juga melakukan kegiatan namun tidak sesuai RAB, ada laporan realisasi namun tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan ada yang SPJ nya masih belum selesai atau tidak dibuat karena kepala desanya tidak memiliki bukti pendukung”, sambungnya.

Dalam penyidikan tindak pidana yang melibatkan kepala desa kradinan, Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 5 orang ahli.

“Selain pemeriksaan pada saksi, Satreskrim juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi antara lain Balai Desa, rumah kemudian melakukan penyitaan barang bukti terkait”, ujar AKBP Taat.

Satreskrim PolresTulungagung juga melakukan penelusuran aset, ke mana saja hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka mengalir.

“Dari penelusuran tidak didapatkan untuk membeli aset tanah dari hasil tindak pidana, bahkan sertifikat Rumah yang ditinggali tersangka sudah dijaminkan ke Bank”, kata AKBP Taat.

Hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi termasuk utang – utang.

Pengakuan tersangka ES melakukan perbuatannya, mengaku terlilit utang karena pernah menyalon Kades namun kalah dan kemudian menyalonkan lagi menang hasil korupsi sebagian untuk mengembalikan modal nyalon Kades.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Satu miliar rupiah (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Tanjungperak Gagalkan Pengiriman Kendaraan Ilegal ke Timor Leste

    Polres Tanjungperak Gagalkan Pengiriman Kendaraan Ilegal ke Timor Leste

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor (Ranmor) jaringan internasional berhasil diungkap oleh Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim. Dari tiga tersangka yang ditangkap, yaitu GB (48) warga Kabupaten Tegal, AM (37) yang berdomisili di Kabupaten Klaten, dan T (47) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP William Cornelius Tanasale, menyatakan […]

  • Ucapan Galungan 23 April 2025 Serta Poster Hari Galungan

    Ucapan Galungan 23 April 2025 Serta Poster Hari Galungan

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dirayakan setiap 210 hari sekali menurut kalender Bali, Galungan adalah perayaan kemenangan Dharma (kebaikan) melawan Adharma (kejahatan). Pada tanggal 23 April 2025, kita akan kembali menyambut hari kemenangan ini dengan penuh sukacita dan refleksi diri. Makna Mendalam di Balik Perayaan Galungan Galungan bukan sekadar perayaan ritual dan seremonial. Lebih dari itu, Galungan adalah […]

  • Mendikdasmen Apresiasi Umsida Buka Prodi Baru Magister dan Perogram pendidikan profesi guru

    Mendikdasmen Apresiasi Umsida Buka Prodi Baru Magister dan Perogram pendidikan profesi guru

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Abdul mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengapresiasi langkah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) yang telah meresmikan dua program studi baru, yaitu Program Magister Pendidikan Dasar dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan pada Sabtu (10/05). Menurut Abdul mu’ti, peluncuran dua program ini berkaitan langsung dengan arah kebijakan kementerian, khususnya dalam meningkatkan kualitas hidup […]

  • Nestapa Demokrasi Kotak Kosong

    Nestapa Demokrasi Kotak Kosong

    • calendar_month Jum, 27 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 87
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nestapa! Demokrasi kotak kosong. Kemarin 4 September KPU resmi menutup pendaftaran kepala daerah di berbagai wilayah. Penutupan itu menandai berakhirnya pendaftaran gelombang kedua yang menutup kemungkinan peluang munculnya bakal calon pasangan baru. Artinya dengan itu, sebanyak 43 daerah mendeklarasikan calon tunggal, yakni mereka akan melawan kotak kosong. Demokrasi Kotak kosong menjadi fenomena yang […]

  • Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda: Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan

    Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda: Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Senin (28/10/2024). Pada kesempatan tersebut, Ahmad Dofiri membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia Dito Ariotedjo. Menpora menyampaikan, nilai-nilai agung yang ditampilkan oleh generasi sumpah pemuda 1928 harus selalu […]

  • Amalan Sunnah Di Bulan Ramadhan Yang Pahalanya Berlipat

    Amalan Sunnah Di Bulan Ramadhan Yang Pahalanya Berlipat

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 160
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan yang Pahalanya BerlipatSelain menjalankan ibadah wajib seperti puasa dan shalat fardhu, ada banyak amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan agar kita dapat meraih keberkahan Ramadhan secara maksimal. Amalan-amalan sunnah ini tidak hanya menambah pahala, tetapi juga mendekatkan diri kita kepada Allah SWT dan meningkatkan kualitas spiritual kita. […]

expand_less