Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kades Kradinan Berkas Penyidikan Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Tulungagung

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kades Kradinan Berkas Penyidikan Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Tulungagung

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kapala Desa Kradenan bersama Kaur Keuangan Desa.

Dari hasil penyidikan tersangka ES (selaku kepala desa Kradinan) berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Sedangkan tersangka WS (Kaur Keuangan Desa Kradinan) saat ini berstatus DPO.

Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi yang didampingi PJU Polres dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/04/2025).

Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi sudah cukup lama berlangsung.

“Proses penyidikannya berlangsung dua setengah tahun,” kata AKBP Taat.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah dalam penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 dan bantuan keuangan kabupaten tahun anggaran tahun 2020 yang terjadi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.

“Alhamdulillah saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung selanjutnya dilakukan persidangan,” ujar AKBP Taat.

Tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan ada satu berinisial ES (60) laki laki jabatan selaku Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo.

“Ada tersangka lain berinisial WS (45) laki laki jabatan selaku Kaur Keuangan Desa Kradinan sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan dan sudah diterbitkan DPO (status buron),” tambah AKBP Taat.

Ia mengungkapkan, modus operandi para tersangka menyalahgunakan anggaran, pada tahun 2020 dan tahun 2021 Desa Kradinan total menerima anggaran sebesar Rp 3.917.816.541.

Dari total anggaran tahun 2020 dan 2021 tersangka ES pada tahun 2020 mengajukan pencairan anggaran total sebesar Rp. 784.000.000,- (didukung dengan 14 kuitansi) dan pada tahun 2021 tersangka mengajukan anggaran total sebesar Rp. 984.000.000,- (didukung dengan 15 kuitansi).

Total pada tahun 2020 dan 2021 tersangka mengajukan anggaran Rp 1.768.000.000 untuk berbagai program kegiatan.

“Dari total yang diajukan oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari inspektorat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 743.620.928,86”, terang Kapolres Tulungagung.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ini dengan cara, tidak melakukan kegiatan sama sekali (kegiatan fiktif).

“Ada juga melakukan kegiatan namun tidak sesuai RAB, ada laporan realisasi namun tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan ada yang SPJ nya masih belum selesai atau tidak dibuat karena kepala desanya tidak memiliki bukti pendukung”, sambungnya.

Dalam penyidikan tindak pidana yang melibatkan kepala desa kradinan, Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 5 orang ahli.

“Selain pemeriksaan pada saksi, Satreskrim juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi antara lain Balai Desa, rumah kemudian melakukan penyitaan barang bukti terkait”, ujar AKBP Taat.

Satreskrim PolresTulungagung juga melakukan penelusuran aset, ke mana saja hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka mengalir.

“Dari penelusuran tidak didapatkan untuk membeli aset tanah dari hasil tindak pidana, bahkan sertifikat Rumah yang ditinggali tersangka sudah dijaminkan ke Bank”, kata AKBP Taat.

Hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi termasuk utang – utang.

Pengakuan tersangka ES melakukan perbuatannya, mengaku terlilit utang karena pernah menyalon Kades namun kalah dan kemudian menyalonkan lagi menang hasil korupsi sebagian untuk mengembalikan modal nyalon Kades.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Satu miliar rupiah (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program MBG Terlaksana Di Surabaya,Ketua Fraksi Gerindra : Langkah Menuju Pendidikan Berkualitas

    Program MBG Terlaksana Di Surabaya,Ketua Fraksi Gerindra : Langkah Menuju Pendidikan Berkualitas

    • calendar_month Sen, 13 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 187
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi D DPRD kota Surabaya turut meninjau langsung lokasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahap pertama di SMP Negeri 13 Surabaya pada Senin (13/1/2025). Anggota Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati  memberikan apresiasi atas terselenggaranya program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mulai dilakukan secara […]

  • Waspada! Banjir Rob Ancam Jakarta dan Kepulauan Seribu 22-28 Oktober 2025

    Waspada! Banjir Rob Ancam Jakarta dan Kepulauan Seribu 22-28 Oktober 2025

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Peringatan Dini Banjir Rob untuk Wilayah Pesisir Jakarta DIAGRAMKOTA.COM – Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan dini mengenai potensi banjir rob yang akan terjadi di wilayah pesisir utara Jakarta serta Kepulauan Seribu pada tanggal 22 hingga 28 Oktober 2025. Peringatan ini dikeluarkan karena adanya fenomena alam berupa fase bulan baru yang terjadi bersamaan dengan […]

  • RTKD 2025: Saat Surabaya Bicara Keterbukaan, Tapi Data Masih Terkunci

    RTKD 2025: Saat Surabaya Bicara Keterbukaan, Tapi Data Masih Terkunci

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Peringatan Right to Know Day (RTKD) 2025 di Surabaya kembali dihiasi dengan jargon besar: “Satu Informasi Seribu Manfaat.” Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) bersama Komisi Informasi (KI) Jawa Timur menyebut kegiatan ini sebagai bukti komitmen terhadap keterbukaan publik. Namun, pertanyaannya: seberapa jauh komitmen itu benar-benar terwujud dalam praktik birokrasi […]

  • Kepala SMAN 1 Cimarga Kembali Beraktivitas Usai Kasus Tampar Siswa, Guru Khawatir Jaga Disiplin

    Kepala SMAN 1 Cimarga Kembali Beraktivitas Usai Kasus Tampar Siswa, Guru Khawatir Jaga Disiplin

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Kepala Sekolah yang Kembali Aktif, Tapi Masih Merasa Khawatir DIAGRAMKOTA.COM – Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, kembali menjalankan tugasnya setelah sebelumnya dinonaktifkan akibat kasus penamparan terhadap seorang siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Meski kini sudah aktif kembali, Dini mengaku masih merasa waswas dan khawatir akan batasan dalam memberikan teguran kepada murid. Dini menjelaskan […]

  • GSNI Surabaya

    GSNI Surabaya Pasang Badan! Wacana Penulisan Ulang Sejarah Dinilai Pengkhianatan

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 112
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Surabaya menyatakan keprihatinan mendalam atas wacana penulisan ulang sejarah Indonesia yang mulai ramai dibahas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Kebudayaan. Ketua DPC GSNI Surabaya, Reyki Khairan Ananta, menegaskan bahwa sejarah tidak boleh dipermainkan sesuai kepentingan politik atau narasi sepihak. Menurutnya, sejarah harus berdiri atas dasar […]

  • Peringati Hari Wafat Bung Karno,GMNI UNTAG 1945 Surabaya Gelar Tabur Bunga dan Napak Tilas Putra Sang Fajar

    Peringati Hari Wafat Bung Karno,GMNI UNTAG 1945 Surabaya Gelar Tabur Bunga dan Napak Tilas Putra Sang Fajar

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati hari wafat Presiden Pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno, Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menggelar kegiatan Tabur Bunga dan Napak Tilas ke Makam Bung Karno di Blitar pada 20 Juni 2025. Kegiatan yang diikuti oleh kader-kader komisariat ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman generasi muda terhadap […]

expand_less