Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raih Penghargaan BRIN 2025, Surabaya Pimpin Kota Inovatif Lewat Dashboard Satu Data

    Raih Penghargaan BRIN 2025, Surabaya Pimpin Kota Inovatif Lewat Dashboard Satu Data

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 227
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali membuktikan diri sebagai kota inovatif yang mampu menggabungkan teknologi, riset, dan kebijakan publik secara nyata. Kota Pahlawan berhasil meraih Penghargaan BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025 dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam ajang Apresiasi BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (27/10/2025). Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung oleh […]

  • RPU Lakarsantri Segera Dilengkapi dan Beroperasi

    RPU Lakarsantri Segera Dilengkapi dan Beroperasi

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 179
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktur Utama PT RPH Surabaya Perseroda Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, bahwa infrastruktur di Rumah Potong Unggas (RPU) Lakarsantri segera dilengkapi, pasca selesainya pembangunan gedung tersebut. “Kita sudah berkoordinasi dengan Dirut PDAM. Dan sudah mulai perencanaan untuk penyambungan pipa PDAM ke RPU Lakarsantri. Kalau sudah selesai langsung dilakukan uji coba,” ujarnya pada Senin (28/04/2025). […]

  • Inter Milan vs Liverpool, Thuram: Semua Orang Mengatakan Ini Waktu Tepat Melawan The Reds

    Inter Milan vs Liverpool, Thuram: Semua Orang Mengatakan Ini Waktu Tepat Melawan The Reds

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Inter Milan dan Liverpool dalam fase grup Liga Champions menjadi salah satu laga yang paling dinantikan oleh para penggemar sepak bola. Duel ini akan berlangsung pada Rabu (9/12/2025) pukul 03.00 WIB di Stadion San Siro, Milan, Italia. Meskipun Inter Milan memiliki rekor yang cukup baik di kompetisi ini, pemain mereka, Marcus Thuram, […]

  • Bangunan Budaya yang Jadi Simbol Nasional Australia

    Bangunan Budaya yang Jadi Simbol Nasional Australia

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ada bangunan yang dibangun untuk dipakai, lalu selesai. Ada pula bangunan yang dibangun untuk dikenali—bahkan sebelum orang tahu isinya apa. Sydney Opera House jelas termasuk yang kedua. Banyak orang datang ke Sydney bukan karena tahu jadwal konsernya, tapi karena atap putihnya yang seperti layar kapal itu sudah terlalu lama menghuni kepala kita lewat […]

  • Gus Afif Sebut PT KAI Jegal Hak Dasar Hidup Warga Surabaya

    Gus Afif Sebut PT KAI Jegal Hak Dasar Hidup Warga Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 278
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Krisis akses air bersih di Surabaya Utara kembali menjadi perhatian publik. Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Faridz Afif, mengungkapkan temuan penting saat melakukan reses. Banyak warga yang masih kesulitan mengakses layanan air bersih dari Perumda Air Minum Surya Sembada (PDAM), terutama mereka yang belum dapat memenuhi syarat legal administrasi akibat status […]

  • Jalan Rusak di Jalur Pantura DPRD Jatim Infrastruktur Jalan ,Mudik Lebaran 2026

    Berlubang Tantangan Infrastruktur Jalan Saat Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Permasalahan jalan berlubang di jalur mudik Jawa Timur dan Bali menjadi perhatian serius menjelang Lebaran 2026. Meski sejumlah perbaikan telah dilakukan, kondisi jalan masih menjadi ancaman bagi para pemudik yang tidak waspada. Data dari Kementerian Pekerjaan Umum Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali menunjukkan bahwa dalam waktu 2,5 bulan, terdapat 17.787 […]

expand_less