Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tur Kampung Kreatif Di Surabaya: Unik, Edukatif, Dan Penuh Warna

    Tur Kampung Kreatif Di Surabaya: Unik, Edukatif, Dan Penuh Warna

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 441
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di balik gemerlapnya kota metropolitan, tersembunyi permata-permata yang memancarkan kreativitas dan kearifan lokal: kampung-kampung kreatif. Tur kampung kreatif di Surabaya menawarkan pengalaman unik, edukatif, dan penuh warna, mengajak wisatawan untuk menyelami denyut nadi kehidupan masyarakat dan mengapresiasi inovasi yang tumbuh subur di tengah keterbatasan. Tur ini bukan sekadar jalan-jalan biasa. Ia adalah perjalanan […]

  • Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Februari hingga Maret 2026: Rute dan Waktu Singgah di Sorong dan Makassar

    Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Februari hingga Maret 2026: Rute dan Waktu Singgah di Sorong dan Makassar

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COMΒ –Β KM Dobonsolo, salah satu kapal laut yang menjadi tulang punggung transportasi maritim di Indonesia Timur, kembali hadir dengan jadwal perjalanan untuk bulan Februari hingga Maret 2026. Kapal ini memiliki rute yang menghubungkan berbagai kota penting di wilayah Indonesia bagian timur, termasuk Sorong dan Makassar. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal perjalanan kapal ini. Rute dan […]

  • Pencarian Korban Longsor di Kawasan Hutan Raden Soerjo Terus Dilakukan

    Pencarian Korban Longsor di Kawasan Hutan Raden Soerjo Terus Dilakukan

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 203
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya pencarian korban longsor di kawasan hutan Raden Soerjo, Blok Watu Lumpang, Pacet, Mojokerto, terus dilakukan oleh tim gabungan. Longsor yang terjadi pada Kamis (3/4) sekitar pukul 11.15 WIB menimbun dua mobil dan mengakibatkan satu korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Kedua kendaraan yang tertimbun longsor terdiri dari sebuah pick up berwarna putih […]

  • Masih Ada 49 Korban dalam Pencarian di Ambruknya Gedung Ponpes Al-Khoziny

    Masih Ada 49 Korban dalam Pencarian di Ambruknya Gedung Ponpes Al-Khoziny

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Korban Kecelakaan Gedung Ponpes Al-Khoziny Terus Bertambah DIAGRAMKOTA.COM –Β Hingga Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 23.05 WIB, masih ada sebanyak 49 orang korban yang belum ditemukan akibat ambruknya gedung Pondok Pesantren (ponpes) Al-Khoziny di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Data ini berdasarkan daftar absensi yang dirilis oleh pihak pondok pesantren. Proses pencarian dan evakuasi terus dilakukan oleh […]

  • BPR

    Wilayah Ekonomi yang Berbeda, Strategi BPR Jwalita Trenggalek Menyesuaikan Kebutuhan Nasabah

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 21
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM –Β PT BPR Jwalita Trenggalek menunjukkan keunggulan dalam memahami dinamika ekonomi lokal. Dengan fokus pada tiga kecamatan utama, yaitu Pogalan, Durenan, dan Watulimo, bank daerah ini berhasil menjaga kinerja keuangan yang stabil sekaligus meningkatkan layanan kepada masyarakat. Ketiga wilayah ini menjadi tulang punggung pertumbuhan bisnis BPR Jwalita, baik dari segi penyaluran kredit maupun penghimpunan […]

  • Jaringan Ganja Surabaya Terbongkar, Polrestabes Surabaya Buru Pemasok Utama

    Jaringan Ganja Surabaya Terbongkar, Polrestabes Surabaya Buru Pemasok Utama

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 159
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Surabaya. Kompol Suriah Miftah Irawan menyampaikan, penangkapan ini dilakukan pada Selasa (19/11) pukul 17.00 WIB dan Rabu (20/11) pukul 12.30 WIB. Dua tersangka berinisial NAPS (24) dan AA (23) ditangkap bersama barang […]

expand_less