Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPPK, Pegawai Pemkot Surabaya, Pensiun

    Penataan 14.561 PPPK Pegawai Pemkot Surabaya: Strategi Menghadapi Gelombang Pensiun

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 136
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan penataan terhadap tenaga kerja yang bekerja di lingkup pemerintahan. Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sebanyak 14.561 pegawai telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, meski masih ada sejumlah honorer yang belum lolos dalam proses seleksi tersebut. Proses Pengangkatan […]

  • Persebaya , Bursa Transfer, Super League

    Persebaya Jadi Pemain Kunci dalam Bursa Transfer Super League 2025-2026

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bursa transfer Super League 2025-2026 mulai menunjukkan tanda-tanda ketegangan setelah resmi dibuka. Sejumlah klub mulai memperkuat tim dengan mendatangkan pemain baru, yang diharapkan mampu meningkatkan performa pada putaran kedua nanti. Di tengah persaingan sengit ini, Persebaya menjadi salah satu klub yang menunjukkan sikap agresif. Pada laga penutup putaran pertama Super League kontra Malut United, […]

  • Pemkab Sidoarjo Gelar Musrenbang RKPD 2026, Susun RPJMD 2025-2029

    Pemkab Sidoarjo Gelar Musrenbang RKPD 2026, Susun RPJMD 2025-2029

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 330
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Acara ini menjadi langkah awal dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang akan menjadi pedoman pembangunan Sidoarjo ke depan. Bupati Sidoarjo, Subandi, menekankan pentingnya menggali potensi daerah demi kemajuan bersama. Ia mengajak seluruh Organisasi Perangkat […]

  • Jadwal Kapal Pelni Balikpapan ke Surabaya Jelang Lebaran 2026

    Jadwal Kapal Pelni Balikpapan ke Surabaya Jelang Lebaran 2026

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayaran antar kota di Indonesia terus berjalan, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin mudik menjelang hari raya. Salah satu rute yang banyak diminati adalah dari Balikpapan ke Surabaya. PT Pelni, salah satu perusahaan pelayaran nasional, menyediakan kapal-kapal yang melayani rute ini, termasuk KM Dorolonda dan KM Sinabung. Rute Pelayaran Balikpapan ke Surabaya Kapal […]

  • Harga Emas Hari Ini Rabu, 29 Oktober 2025, Galeri24, Antam dan UBS, Naik atau Turun?

    Harga Emas Hari Ini Rabu, 29 Oktober 2025, Galeri24, Antam dan UBS, Naik atau Turun?

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 255
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tren penurunan harga emas terlihat masih berlangsung hingga hari ini, Rabu, 29 Oktober 2025. Tiga merek emas yaitu Antam, Galeri24 dan UBS secara bersamaan mengalami pengurangan harga. Berdasarkan data terkini hari ini, harga jual emas Antam mencapai Rp2.511.000. Sedangkan harga jual emas Galeri24 berada pada kisaran Rp2.403.000 per gram. Sementara itu, harga emas UBS […]

  • 10 Tempat Sop Buntut Enak di Surabaya yang Wajib Dikunjungi

    10 Tempat Sop Buntut Enak di Surabaya yang Wajib Dikunjungi

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 216
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya tidak hanya dikenal sebagai kota para pahlawan, tetapi juga menjadi surga bagi pecinta makanan yang selalu memikat lidah. Mulai dari makanan pinggir jalan hingga restoran terkenal, semuanya memiliki rasa unik yang sulit dilupakan. Salah satu hidangan yang selalu diminati di kota ini adalahsop buntutsajian kaldu yang lezat dengan potongan ekor sapi yang empuk […]

expand_less