Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri “All Out” Evakuasi, Hadirkan Randurlap dan Patroli Kesehatan Door to Door untuk Korban Banjir Karawang

    Polri “All Out” Evakuasi, Hadirkan Randurlap dan Patroli Kesehatan Door to Door untuk Korban Banjir Karawang

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejak Minggu (17/1/2026), bencana banjir melanda wilayah Kabupaten Karawang akibat meluapnya Sungai Citarum dan Sungai Cibeet. Berdasarkan data sementara, banjir terjadi di 29 desa yang tersebar di 12 kecamatan. BPBD Karawang mencatat sedikitnya 3.162 rumah warga terendam banjir. Selain itu, terdapat tambahan rumah terdampak, di antaranya 159 unit di Desa Sedari dan 189 […]

  • Pemkot Surabaya, Pengupahan, PPPK Paruh Waktu

    Pemkot Surabaya Patuhi Aturan Nasional dalam Pengupahan PPPK Paruh Waktu

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 87
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan mekanisme pengupahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk menjawab berbagai pertanyaan dan keluhan dari para pegawai terkait jadwal pembayaran gaji yang dinilai tidak sejalan dengan harapan. Jumlah PPPK Paruh Waktu yang Terdaftar Kepala Badan Kepegawaian […]

  • Sinergi TNI–Polri di Ngulan Kulon: Mengawal Seleksi Perangkat Desa hingga Tuntas

    Sinergi TNI–Polri di Ngulan Kulon: Mengawal Seleksi Perangkat Desa hingga Tuntas

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sinergitas TNI–Polri dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa kembali terlihat di Kabupaten Trenggalek. Hal ini tampak dalam pengawalan proses Ujian Pengisian Perangkat Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan, yang digelar di Aula Balai Desa Ngulan Kulon, Senin (1/12/2025). Tiga unsur Muspika, Danramil 0806-02/Pogalan Kapten Inf Teguh Sasongko, Kapolsek Pogalan Iptu Henri Agus S., S.Sos., […]

  • Zuhrotul Mar’ah DPRD Surabaya kekurangan guru

    DPRD Surabaya: Anggaran Pendidikan untuk Anak Usia Dini di Surabaya Dinanti Warga

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah warga kota Surabaya mulai mempertanyakan realisasi bantuan pendidikan sebesar Rp50 ribu per bulan bagi anak usia dini (PAUD) dan TK dari keluarga miskin serta pramiskin. Bantuan ini telah dialokasikan dalam APBD Kota Surabaya namun hingga kini belum cair sepenuhnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait kepastian penyaluran dana yang telah disiapkan. […]

  • Weekend Getaway: Wisata Dekat Surabaya Cuma Sejam Jaraknya

    Weekend Getaway: Wisata Dekat Surabaya Cuma Sejam Jaraknya

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 180
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ingin melepas penat dan mencari suasana baru tanpa harus menempuh perjalanan panjang? Kabar baiknya, Anda tidak perlu pergi jauh! Surabaya dikelilingi oleh destinasi wisata menarik yang bisa dicapai hanya dalam waktu satu jam. Cocok untuk weekend getaway singkat yang menyegarkan pikiran dan tubuh. Berikut beberapa rekomendasi destinasi wisata dekat Surabaya yang bisa Anda […]

  • Kip Grady

    Kip Grady: Dari Barista Hingga Bintang Fiksi yang Mengguncang Dunia Hiburan

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kip Grady, tokoh utama dalam serial HBO Heated Rivalry, mungkin awalnya hanya seorang barista yang bermimpi menjadi seniman. Namun, kisah cinta antara Kip dan kapten tim hockey, Scott Hunter, telah mengubah hidupnya secara drastis. Serial ini, yang terdiri dari enam episode, menjadi salah satu tayangan paling diminati pada 2025, membawa para pemainnya ke panggung […]

expand_less