Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konflik Universitas Malahayati Bisa Picu Isu Sara’, Ketum PWDPI Minta Polda Lampung Turun Tangan

    Konflik Universitas Malahayati Bisa Picu Isu Sara’, Ketum PWDPI Minta Polda Lampung Turun Tangan

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 342
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum DPP PWDPI), M.Nurullah RS minta kepada Polda Lampung untuk turun tangan terkait informasi kedatangan gerombolan diduga preman bayaran di Universitas Malahayati, Kota Bandar Lampung. Kedatangan diduga ratusan preman berdasarkan informasi yang diperoleh Ketum PWDPI adanya konflik pemilik Universitas Malahayati yakni, Rusli Bintang […]

  • Pemkab Pasuruan Alokasikan Dana Rp80 Miliar untuk Perbaikan Jalan

    Pemkab Pasuruan Alokasikan Dana Rp80 Miliar untuk Perbaikan Jalan

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 214
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengambil langkah strategis dalam meningkatkan infrastruktur wilayah. Salah satu fokus utamanya adalah perbaikan jalan yang menjadi jalur vital bagi masyarakat. Tahun ini, dana sebesar Rp80 miliar dialokasikan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperbaiki dan merawat 33 ruas jalan di berbagai titik penting. Fokus pada Konektivitas dan […]

  • SIM Keliling Surabaya 1-7 November 2025, Jadwal dan Lokasi Lengkap

    SIM Keliling Surabaya 1-7 November 2025, Jadwal dan Lokasi Lengkap

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 328
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menyediakanSIM kelilingbagi penduduk yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Pada 1-7 November 2025, layanan SIM keliling tersedia di Kelurahan Sambikerep Lakarsantriuntuk masyarakat yang tinggal di wilayah Polsek Lakarsantri, Polsek Benowo, Polsek Tandes, dan Polsek Pakal. Titik lainnya, SIM keliling Surabaya tersedia di Gereja Bethany Ngindenbagi warga yang […]

  • Bupati Pasuruan: Petani Harus Tahu Strategi Pengelolaan Bisnis Pertanian di Era Modern

    Bupati Pasuruan: Petani Harus Tahu Strategi Pengelolaan Bisnis Pertanian di Era Modern

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Petani modern kini dihadapkan pada tantangan yang lebih kompleks dibandingkan generasi sebelumnya. Di tengah perubahan iklim dan permintaan pasar yang dinamis, petani harus mampu membaca peluang bisnis untuk memastikan keberlanjutan usaha mereka. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menekankan pentingnya pengelolaan bisnis secara profesional dalam mengembangkan pertanian berbasis teknologi. Pentingnya Manajemen Bisnis dalam Pertanian Pengelolaan bisnis […]

  • Anak Buron Riza Chalid, Kasus Korupsi Minyak Mentah Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Anak Buron Riza Chalid Diadili dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari buron Riza Chalid, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026). “Menyatakan […]

  • Warga Balongbendo Sidoarjo Bongkar Perilaku Pasangan Sesama Jenis Penganiaya Anak, Ternyata Pernah Tinggal di Jabaran

    Warga Balongbendo Sidoarjo Bongkar Perilaku Pasangan Sesama Jenis Penganiaya Anak, Ternyata Pernah Tinggal di Jabaran

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Pasangan Sesama Jenis Diduga Menyiksa Anak di Sidoarjo, Warga Kekagetan dengan Perilaku Mereka DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pasangan sesama jenis kini menjadi sorotan masyarakat Sidoarjo. Dua orang perempuan, Eni Fitriyah (41) dan Siti Nur (42), kini ditahan setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh […]

expand_less