Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Sasar 8 Pelanggaran Prioritas

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Sasar 8 Pelanggaran Prioritas

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 249
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, memimpin langsung apel gelar pasukan operasi “Patuh Semeru 2025” di halaman Mapolres, Senin (14/7/2025). Operasi ini digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang menunjukkan tren peningkatan signifikan, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara. Apel tersebut diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran Polres Pelabuhan […]

  • Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025, Ketua KIP: Bukti Komitmen Transparansi

    Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025, Ketua KIP: Bukti Komitmen Transparansi

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam bidang keterbukaan informasi publik. Dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat RI, Polri berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai 98,90, sekaligus menempati peringkat pertama kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LNNK). Monev […]

  • Rute dan Jadwal Kapal Pelni KM Tidar untuk Februari hingga Maret 2026

    Rute dan Jadwal Kapal Pelni KM Tidar untuk Februari hingga Maret 2026

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 180
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – KM Tidar adalah salah satu kapal yang menjadi bagian dari armada PT Pelni (Persero), perusahaan pelayaran nasional Indonesia. Dibangun pada tahun 1988 di galangan kapal MTW Schiffswerft GmbH, Jerman, kapal ini awalnya dimiliki oleh Deutsche See Reederei Rostock (DSR), sebuah perusahaan pelayaran asal Jerman Timur. KM Tidar dirancang dengan teknologi mutakhir pada masanya, mampu menampung […]

  • Terjunkan Wartawan Investigasi, Ketum PWDPI : Proyek Unila 26 Miliar Lebih Diduga Abal-Abal

    Terjunkan Wartawan Investigasi, Ketum PWDPI : Proyek Unila 26 Miliar Lebih Diduga Abal-Abal

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 201
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS, tuding Proyek Labororium Pendidikan Karakter (Al-Wasii) Senilai Rp.26 Miliar lebih milik Universitas Lampung diduga Amburadul alias Abal-abal. “Proyek Labotorium Pendidikan Karakter (Al-Wasii) Senilai Rp26 Miliar lebih milik Universitas Lampung diduga Amburadul alias Abal-abal. Proyek tersebut juga diduga dikerjakan tidak […]

  • Gus Elham Yahya Ditegur Lora Ismael

    Informasi Utama Gus Elham Yahya Ditegur Lora Ismael soal Gimmick: Bisa Buka Pintu Pelecehan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 262
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTRA.COM – Sosok Gus Elham Yahya kini menjadi perhatian publik setelah video-video yang menampilkan kedekatannya dengan anak-anak menjadi viral di media sosial. Perilaku tersebut memicu berbagai respons dari masyarakat, termasuk kekhawatiran akan potensi pelecehan. Akun Instagram milik Gus Elham Yahya pun harus menutup kolom komentar karena mendapat banyak kritikan. Latar Belakang Sosok Gus Elham Yahya Gus […]

  • Putus Rantai Tengkulak, Polres Pasuruan Dukung KUR dan Serapan Jagung Petani

    Putus Rantai Tengkulak, Polres Pasuruan Dukung KUR dan Serapan Jagung Petani

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 102
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polri terus memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memutus rantai tengkulak dan memperluas akses pembiayaan bagi petani jagung. Upaya tersebut dilakukan melalui fasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta penyerapan hasil panen petani oleh Perum Bulog dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Komitmen ini ditegaskan dalam rapat koordinasi Polri bersama Kementerian Pertanian, Perum Bulog, BPK, Asosiasi […]

expand_less