Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pajak Kendaraan di Jawa Timur

    Kebijakan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Tahun 2026 Tetap Stabil

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026 kembali diberlakukan di wilayah Jawa Timur. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama dalam menghadapi perubahan regulasi terkait sistem opsen yang berlaku sejak 5 Januari 2026. Mekanisme Keringanan Pajak Dalam instruksi Gubernur Jawa […]

  • PHRI: Festival Bunga dan Buah di Berastagi Meningkatkan Okupansi Hotel

    PHRI: Festival Bunga dan Buah di Berastagi Meningkatkan Okupansi Hotel

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Diagram Kota Medan –Festival bunga dan buah di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah menjadi sumber kegembiraan bagi para wisatawan dan meningkatkan okupansi hotel di wilayah tersebut. Ketua PHRI Sumatera Utara, Denny S Wardhana, mengatakan bahwa peningkatan okupansi ini terjadi karena adanya festival tersebut dan juga karena libur panjang sekolah. “Laporan dari pihak hotel okupansi […]

  • Seleksi CPNS 2026 Kapan Dibuka?  Kebijakan Rekrutmen ASN Masih dalam Proses Evaluasi

    Seleksi CPNS 2026 Kapan Dibuka? Kebijakan Rekrutmen ASN Masih dalam Proses Evaluasi

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 133
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Β Pemerintah Indonesia masih melakukan evaluasi terkait rencana pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026. Sejauh ini, tidak ada kepastian mengenai jadwal dan tahapan pelaksanaannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjelaskan bahwa proses evaluasi kebutuhan pegawai masih berlangsung di tingkat pemerintah daerah. Salah satu faktor utama yang […]

  • Menteri Koordinator Polkam

    Kemenko Polkam Pantau Penjelasan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Β Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program prioritas Presiden di Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada 22–24 Desember 2025, dengan fokus pada dua program utama, yaitu Sekolah Rakyat (SR) dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemantauan dilakukan di tiga wilayah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Pasuruan, […]

  • Curi Motor dari Teras Rumah, Seorang Residivis Berhasil Diamankan Polsek Kenjeran

    Curi Motor dari Teras Rumah, Seorang Residivis Berhasil Diamankan Polsek Kenjeran

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Meski sudah dimasukkan ke teras rumah ternyata tidak membuat sepeda motor aman dari pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ini yang dialami korban AMR, 27, warga Jalan Tambak Wedi, Surabaya. Sepeda motor miliknya hendak dicuri MDS, 22, pada Senin (5/1) malam lalu. Tersangka MDS yang diketahui tinggal di Jalan Tambak Wedi Baru Barat, Surabaya, […]

  • Persebaya Surabaya vs Malut United:

    Persebaya Surabaya vs Malut United: Green Force Tak Pernah Menang, Tantangan Berat di Super League 2025/2026

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 160
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Β Persebaya Surabaya kini menghadapi tantangan besar dalam kompetisi Super League 2025/2026. Tim asal Jawa Timur ini akan berhadapan dengan Malut United, sebuah lawan yang terbukti sulit untuk dikalahkan. Rekor buruk tanpa kemenangan atas tim asal Maluku Utara menjadi alarm bagi pelatih baru mereka, Bernardo Tavares. Kehadiran Pelatih Baru dan Persiapan Latihan Bernardo Tavares resmi […]

expand_less