Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Drama Cinta Segitiga: Rahasia DM Hamish dan Mengapa Raisa Dihancurkan

    Drama Cinta Segitiga: Rahasia DM Hamish dan Mengapa Raisa Dihancurkan

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Setelah kisah perceraian, perhatian kembali tertuju pada langkah Hamish mendekati Raisa pada tahun 2016. Strategi khusus aktor tersebut serta nama Nadine kembali terungkap. DIAGRAMKOTA.COM – Hubungan asmara Raisa dan Hamish Daud yang mulai berkembang sejak sembilan tahun lalu kini kembali menjadi sorotan publik. Di tengah isu perceraian yang menimpa pasangan selebriti ini, kisah awal kedekatan mereka kembali […]

  • SNBP 2026

    Panduan Terbaru untuk Memahami Peluang SNBP 2026

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2026 semakin mendekat, dan bagi siswa kelas 12, ini menjadi momen penting dalam menentukan pilihan jurusan yang sesuai. Dengan persaingan yang ketat dan kuota terbatas di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), siswa perlu mempersiapkan diri secara matang. Salah satu langkah strategis adalah melakukan rasionalisasi SNBP, yaitu upaya memperkirakan peluang […]

  • Persebaya Surabaya Tampil Dominan, Persijap Jepara di zona degradasi

    Persebaya Surabaya Tampil Dominan, Persijap Jepara di zona degradasi

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Persebaya Surabaya melawan Persijap Jepara dalam kompetisi BRI Super League berakhir dengan kemenangan telak bagi tim tuan rumah. Skor akhir pertandingan adalah 4-0, yang menunjukkan dominasi Persebaya sepanjang laga. Tim tamu, Persijap Jepara, masih terjebak di zona degradasi dan kesulitan untuk meraih poin penting. Performa Cemerlang Persebaya Persebaya Surabaya tampil sangat dominan […]

  • Santri Berdaya, Indonesia Jaya: 10 Twibbon Hari Santri 2025 Gratis, Cocok untuk Medsosmu

    Santri Berdaya, Indonesia Jaya: 10 Twibbon Hari Santri 2025 Gratis, Cocok untuk Medsosmu

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 358
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setiap tanggal 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional (HSN) sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para santri dan ulama dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan. Tahun 2025 menjadi momentum untuk meneguhkan kembali nilai-nilai santri: berilmu, berakhlak, dan cinta tanah air. Hari Santri pertama kali ditetapkan pada tahun 2015 melalui Keputusan Presiden Nomor 22 […]

  • Amanda Manopo dan Kenny Austin Resmi Menikah, Pemberkatan di The Langham Jakarta Mengharukan

    Amanda Manopo dan Kenny Austin Resmi Menikah, Pemberkatan di The Langham Jakarta Mengharukan

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin yang Penuh Makna DIAGRAMKOTA.COM – Pernikahan antara aktris Amanda Manopo dan aktor Kenny Austin resmi digelar pada Jumat, 10 Oktober 2025, di The Langham Jakarta. Acara sakral ini berlangsung di The Hampton Garden, sebuah taman mewah dengan pemandangan kota Jakarta yang menawan. Seluruh dekorasi mengusung nuansa putih, mulai dari bunga, […]

  • Dirjen Pajak Mendorong Pemadanan NIK dan NPWP untuk Wajib Pajak

    Dirjen Pajak Mendorong Pemadanan NIK dan NPWP untuk Wajib Pajak

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Diagram Kota Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus mendorong percepatan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, tinggal 400 ribu yang belum dipadankan. DJP telah mencapai 99% pemadanan NIK, dan InsyaAllah akan segera melanjutkan proses tersebut. Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan bahwa […]

expand_less