Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemimpin terpilih Surabaya

    Pemimpin Terpilih Surabaya: 41,80% Suara DPT, Benarkah Legitimasi Itu Sah?

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 388
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Pemilihan Walikota Surabaya 2024 yang baru saja selesai menyisakan sebuah isu menarik: bagaimana sebuah pemimpin terpilih Surabaya bisa dianggap tidak sah atau unlegitimate meski telah meraih suara terbanyak? Salah satu contoh yang tengah ramai dibicarakan adalah dengan dukungan 18 Partai Politik perolehan suara calon Walikota Erji, yang memperoleh 931.602 suara atau sekitar 41,80% […]

  • Korlantas Polri Distribusikan 15 Unit ETLE Handheld ke Polda Babel Perkuat Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Lalin

    Korlantas Polri Distribusikan 15 Unit ETLE Handheld ke Polda Babel Perkuat Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Lalin

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kebijakan transformasi digital penegakan hukum lalu lintas yang digagas oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., terus diwujudkan melalui pemerataan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia. Komitmen tersebut menitikberatkan pada pembangunan sistem penindakan yang modern, presisi, transparan, dan berbasis teknologi informasi guna menjawab […]

  • Donasi ASN Pemkab Serang, Korban Bencana Sumatera

    Donasi ASN Pemkab Serang Bantu Korban Bencana Sumatera Capai Rp1,177 Miliar

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang atau Pemkab Serang masih terus menghimpun sumbangan untuk para korban bencana di Sumatera. Dana sumbangan dikumpulkan oleh pegawai negeri sipil Pemkab Serang untuk tiga daerah yang terkena bencana yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sampai saat ini, donasi yang terkumpul dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Serang telah […]

  • Polda Lampung Lakukan Lidik Laporan Ketum PWDPI Dugaan Pennyerobotan Tanah

    Polda Lampung Lakukan Lidik Laporan Ketum PWDPI Dugaan Pennyerobotan Tanah

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 233
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dugaan Pennyerobotan Tanah oleh (Hk), warga RK/RW 10/03, Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, masuk tahab pennyelidikan oleh pihak Polda Lampung. Hal ini disampaikan oleh, Andre anggota Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Polda Lampung, pada Selasa (4/2/2025). “Untuk Pengaduan bapak sudah kami limpahkan penanganannya di subdit 2 Harda untuk, pennyelidikan (Lidik) […]

  • Wabup Jember

    Wabup Jember Berani Mengajukan Gugatan Balik untuk Mempertahankan Hak dan Kebenaran

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Bupati Jember Djoko Susanto menegaskan bahwa gugatan rekonvensi yang ia ajukan bukanlah tindakan spontan, melainkan langkah hukum yang dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk mempertahankan hak dan kebenaran. Pernyataan ini disampaikan setelah ia digugat dalam perkara perbuatan melawan hukum oleh seorang warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM. Djoko menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak […]

  • Serius Selamatkan Aset Daerah dari Pihak Ketiga, Pemkot Surabaya Libatkan Kejati Jatim

    Serius Selamatkan Aset Daerah dari Pihak Ketiga, Pemkot Surabaya Libatkan Kejati Jatim

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya tak lagi memberi ruang bagi pihak ketiga yang menguasai aset daerah tanpa kejelasan. Menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Pemkot memastikan langkah hukum ditempuh untuk menarik kembali aset milik warga Surabaya yang selama ini dikuasai secara tidak semestinya. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, […]

expand_less