Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu, Total Barang Bukti 20 Gram

    Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu, Total Barang Bukti 20 Gram

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 12 poket sabu […]

  • Golkar Jatim

    Golkar Jatim Rayakan HUT ke-61 dengan Penghargaan Kaderisasi Terbaik: Ali Mufthi Sebut sebagai “Kado Pemersatu”

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 231
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-61 Partai Golkar tahun ini terasa berbeda bagi keluarga besar DPD Partai Golkar Jawa Timur. Di tengah semangat refleksi dan konsolidasi menuju kontestasi politik mendatang, Golkar Jatim justru menorehkan capaian membanggakan: meraih penghargaan dari salah satu stasiun televisi nasional atas kinerja terbaik dalam proses rekrutmen calon pengurus partai dan calon […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal DLN untuk Rute Lombok-Surabaya dan Sebaliknya

    Jadwal Pelayaran Kapal DLN untuk Rute Lombok-Surabaya dan Sebaliknya

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayaran laut antar pulau di Indonesia khususnya rute Lombok ke Surabaya dan sebaliknya sangat penting untuk masyarakat yang membutuhkan transportasi darat. Dalam beberapa tahun terakhir, pelayanan kapal laut menjadi salah satu alternatif utama karena efisiensi waktu dan biaya. Salah satu operator yang aktif dalam melayani rute ini adalah PT Damai Lautan Nusantara (DLN), yang mengoperasikan […]

  • Jelang penetapan UMP Jatim dan UMK Surabaya 2026, perhitungan KHL akan jadi acuan, segini besarannya

    Jelang penetapan UMP Jatim dan UMK Surabaya 2026, perhitungan KHL akan jadi acuan, segini besarannya

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 223
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai memberlakukan pendekatan terbaru dalam menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penentuan upah minimum di Indonesia. Sehingga, data KHL nantinya juga akan jadi acuan penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2026. Skema baru ini disusun dengan mengadopsi standar internasional yang dirumuskan […]

  • Polres Gresik Gencar Tindak Parkir Liar, Jukir Ilegal Ditemukan di Sejumlah Titik

    Polres Gresik Gencar Tindak Parkir Liar, Jukir Ilegal Ditemukan di Sejumlah Titik

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 183
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Gresik bersama Dinas Perhubungan terus memperkuat upaya penataan dan pengawasan perparkiran di wilayah hukumnya. Pada Rabu pagi, 4 Juni 2025, kegiatan razia terhadap juru parkir (jukir) ilegal kembali dilakukan di berbagai lokasi yang kerap dikeluhkan warga. Dalam operasi tersebut disampaikan pada awak media 11/6/2025. petugas mendapati beberapa jukir yang beroperasi tanpa […]

  • Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kakek Lakukan Pemerkosaan

    Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kakek Lakukan Pemerkosaan

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 183
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang kakek melakukan pemerkosaan terhadap korbannya Melati , 26, berkebutuhan khusus. MS, 65, diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya Jalan Indrapura Pasar, Surabaya. Korban diketahui diperkosa oleh tersangka saat hendak menyewa sepeda listrik. Kejadian pemerkosaan ini berawal ketika korban yang saat itu hendak menyewa sepeda listrik atau dikenal dengan Migo menuju […]

expand_less