Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Kominfo: Hubungan Jokowi-Prabowo Tetap Solid Keretakan Hanya Isu

    Menteri Kominfo: Hubungan Jokowi-Prabowo Tetap Solid Keretakan Hanya Isu

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 262
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa hubungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tetap solid. Budi Arie menyebut isu keretakan hubungan keduanya sebagai upaya adu domba yang bertujuan mengganggu keberlanjutan pemerintahan. Budi Arie juga menyatakan bahwa hubungan Presiden dengan partai-partai pendukungnya juga berjalan baik. Ia menekankan bahwa […]

  • Polres Bojonegoro Tingkatkan Pengawasan di Jalur Perbatasan Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar

    Polres Bojonegoro Tingkatkan Pengawasan di Jalur Perbatasan Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 281
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menghadapi arus balik mudik lebaran, Polres Bojonegoro Polda Jatim intensifkan pengawasan di jalur perbatasan termasuk perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah. Pengawasan dilakukan di Pos Pengamanan (Pos Pam) Operasi (Ops) Ketupat Semeru 2025 di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang berbatasan dengan Lamongan dan Pos Pam Kecamatan Padangan yang berbatasan dengan Cepu, Jawa Tengah. […]

  • Bupati Sidoarjo Subandi

    Kabar Baik! Mulai 1 Mei 2025, Larangan ODL di Sidoarjo Dicabut dengan Syarat Ini

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 381
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berencana mencabut Surat Edaran (SE) terkait larangan kegiatan Outdoor Learning (ODL) bagi pelajar. SE tersebut sebelumnya dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan menyusul sejumlah insiden yang terjadi saat pelaksanaan ODL. Pencabutan SE direncanakan berlaku mulai 1 Mei mendatang, dengan syarat kondisi cuaca telah membaik. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, […]

  • Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya: Evaluasi Kinerja, Jaga Anggaran, dan Optimalisasi Program

    Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya: Evaluasi Kinerja, Jaga Anggaran, dan Optimalisasi Program

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Surabaya menegaskan komitmen fraksinya dalam menjalankan tugas-tugasnya di tahun mendatang. Penegasan tersebut disampaikan oleh Josiah Michael, Ketua Fraksi PSI, Rabu (23/10/2024) di Surabaya. Josiah memaparkan sejumlah rencana strategis Fraksi PSI untuk menjaga anggaran dan memastikan optimalisasi program demi kesejahteraan masyarakat Surabaya. “Yang pasti, kita akan melakukan […]

  • Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Kapan Nisfu Syaban 2026 Puasa Sunah, Bulan Zulhijah 1447 H,

    Puasa Rajab 2025-2026: Memahami Hukum, Jadwal, dan Keutamaan Ibadah Sunnah

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 296
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Puasa Rajab merupakan salah satu bentuk ibadah sunnah yang memiliki nilai spiritual dan keagamaan tinggi dalam kalender hijriyah. Bulan Rajab, yang termasuk dalam empat bulan haram atau bulan yang dimuliakan (Asyhurul Hurum), menjadi momen penting bagi umat Muslim untuk memperbanyak amal kebaikan. Dalam konteks ini, puasa Rajab tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, […]

  • Perbandingan Kekuatan Macarthur FC dan Newcastle Jets di A-League Men 2026

    Perbandingan Kekuatan Macarthur FC dan Newcastle Jets di A-League Men 2026

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Macarthur FC dan Newcastle Jets dalam pekan ke-23 A-League Men menjadi salah satu laga yang paling dinantikan oleh penggemar sepak bola. Laga ini tidak hanya menunjukkan kompetisi tinggi, tetapi juga menawarkan pertarungan yang seimbang dari segi rekor pertemuan dan performa terkini kedua tim. Rekor Pertemuan yang Seimbang Secara historis, Macarthur FC dan […]

expand_less