Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Utang 1,9 Triliun Pemkot Surabaya: Jangan Sampai Bernasib “Whoosh”

    Utang 1,9 Triliun Pemkot Surabaya: Jangan Sampai Bernasib “Whoosh”

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 392
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Redaksi Diagram Kota bukan sedang menuduh, tapi izinkan kami bertanya : Apakah pinjaman Rp1,59 triliun Pemkot Surabaya untuk Jalur Lingkar Barat dan proyek sejenis akan berlari sekencang “Whoosh” Jakarta–Bandung — atau justru tersendat di stasiun akuntabilitas? Pertanyaan ini wajar. Sebab, sejak wacana pinjaman daerah itu muncul dalam rancangan APBD 2026, publik belum disuguhi […]

  • Felicya Angelista Photoshoot Bareng Suami, Chemistry-nya Tetap Hot

    Felicya Angelista Photoshoot Bareng Suami, Chemistry-nya Tetap Hot

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 392
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pasangan yang dikenal harmonis ini sukses membuat para penggemar terpukau dengan chemistry yang tetap membara, bahkan setelah memiliki dua orang anak. Sesi foto yang diunggah di akun media sosial masing-masing ini langsung dibanjiri komentar positif dan pujian atas keharmonisan dan cinta yang terpancar dari keduanya. Felicya dan Hito, yang menikah pada Januari 2021, […]

  • Sengketa Merek Denza: Putusan Mahkamah Agung Mengakhiri Persaingan Hukum

    Sengketa Merek Denza: Putusan Mahkamah Agung Mengakhiri Persaingan Hukum

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus sengketa merek antara PT Worcas Nusantara Abadi dan BYD Limited Company telah menjadi titik akhir dari persaingan hukum yang berlangsung selama beberapa tahun. Dalam putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD, sehingga menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan gugatan BYD tidak dapat […]

  • Peringatan Hari Darwin 12 Februari: Mengenal Kontribusi Ilmuwan yang Mengubah Pandangan Dunia

    Peringatan Hari Darwin 12 Februari: Mengenal Kontribusi Ilmuwan yang Mengubah Pandangan Dunia

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hari Darwin, atau Darwin Day, dirayakan setiap 12 Februari untuk menghormati peran Charles Darwin dalam memperkaya ilmu pengetahuan manusia. Peringatan ini tidak hanya menjadi momen untuk merayakan kelahiran ilmuwan besar tetapi juga untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya pemahaman tentang evolusi dan seleksi alam. Sejarah Singkat Charles Darwin Charles Darwin lahir pada tanggal 12 Februari […]

  • Menteri Keuangan Purbaya redenominasi rupiah Purbaya Perpanjang Insentif Pajak

    Purbaya Perpanjang Insentif Pajak untuk Menarik Investasi hingga 2026 Ringankan Beban Investor

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 165
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia kembali memperluas kebijakan insentif pajak bagi investor, dengan memperpanjang masa berlaku tax holiday hingga tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk terus menarik minat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan Baru yang Diterapkan Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan tax holiday akan diperpanjang melalui penyusunan aturan […]

  • Cara Menonton Pertandingan QPR vs Sheffield Wednesday di TV dan Online

    Cara Menonton Pertandingan QPR vs Sheffield Wednesday di TV dan Online

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 127
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Queens Park Rangers (QPR) melawan Sheffield Wednesday dalam liga Championship menjadi salah satu pertandingan yang ditunggu-tunggu oleh para penggemar sepak bola. Laga ini akan berlangsung pada hari Minggu, 4 Januari 2026, dengan kick-off pukul 12 siang. Bagi yang ingin menonton secara langsung, berikut informasi lengkap mengenai saluran TV, layanan streaming, serta opsi […]

expand_less