Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kinerja Finansial PT Barito Pacific Tbk (BRPT) di Kuartal Pertama 2026 Menggemparkan Pasar

    Kinerja Finansial PT Barito Pacific Tbk (BRPT) di Kuartal Pertama 2026 Menggemparkan Pasar

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kinerja keuangan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) pada kuartal pertama tahun 2026 mencuri perhatian investor dan analis pasar modal. Emiten yang terafiliasi dengan Prajogo Pangestu ini berhasil membukukan laba bersih sebesar US$271 juta atau setara dengan Rp4,71 triliun. Angka ini meningkat drastis sebesar 803% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan […]

  • Gerhana Matahari Cincin 2026

    Gerhana Matahari Cincin Fenomena Langka yang Tidak Bisa Dilihat dari Indonesia 17 Februari 2026

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gerhana matahari cincin merupakan salah satu peristiwa astronomi yang sangat menarik dan langka. Pada tahun 2026, masyarakat dunia akan menyaksikan fenomena ini pada tanggal 17 Februari. Peristiwa ini tidak hanya menarik secara visual tetapi juga memberikan wawasan tentang dinamika alam semesta. Namun, sayangnya, Indonesia tidak termasuk dalam daftar wilayah yang bisa melihat fenomena ini […]

  • Kodam V/Brawijaya Lantik 1.018 Prajurit Baru Dalam Upacara Penutupan Pendidikan Bintara TNI AD

    Kodam V/Brawijaya Lantik 1.018 Prajurit Baru Dalam Upacara Penutupan Pendidikan Bintara TNI AD

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 137
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upacara penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II TA.2025 (OV) dan Diktuba TNI AD Gelombang I TA.2026 berlangsung khidmat di lapangan upacara Secaba Rindam V/Brawijaya. Sebanyak 1.018 siswa dilantik menjadi prajurit baru, dengan Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Zainul Bahar, S.H., M.Si. bertindak sebagai Inspektur Upacara. (Rabu, 07/01/2026) Upacara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat […]

  • Ops Zebra Semeru 2024: Langkah Polres Mojokerto Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di Pasar

    Ops Zebra Semeru 2024: Langkah Polres Mojokerto Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di Pasar

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 323
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Mojokerto Kota melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat di Pasar Tanjung Anyar pada Rabu, 16 Oktober 2024, sebagai bagian dari Operasi Zebra Semeru 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Operasi Zebra Semeru yang berlangsung selama 14 hari ini dimulai pada 14 Oktober. Dipimpin oleh IPDA Slamet Hariyono, […]

  • Pantai Wediawu, Malang, Surabaya

    Kekacauan di Pantai Wediawu Malang: Wisatawan Diserang OTK

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa tidak terduga terjadi di Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Rombongan wisatawan asal Surabaya menjadi korban serangan dari sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Insiden ini berawal pada Selasa (5/5/2026), saat rombongan tersebut sedang berlibur di lokasi wisata populer. Aksi Brutal yang Viral […]

  • e-PPID Polri Hadir dengan Wajah Baru: Akses Informasi Resmi Kini Satu Pintu, Cepat, dan Transparan

    e-PPID Polri Hadir dengan Wajah Baru: Akses Informasi Resmi Kini Satu Pintu, Cepat, dan Transparan

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 155
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polri memperkenalkan pengembangan terbaru pada website e-PPID (elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Polri sebagai langkah konkret menuju layanan informasi publik yang lebih modern, transparan, dan mudah dijangkau. Pembaruan ini menjadi bagian penting dari akselerasi standarisasi pelayanan informasi publik yang saat ini dipimpin oleh Kombes Umi Fadilah Astutik sebagai Project Leader Proyek Perubahan […]

expand_less