Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antusiasme Tinggi di Stadion Thien Truong Jelang Laga Vietnam vs Malaysia

    Antusiasme Tinggi di Stadion Thien Truong Jelang Laga Vietnam vs Malaysia

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Timnas Vietnam dan Timnas Malaysia dalam laga terakhir Grup F Kualifikasi Piala Asia 2027 telah memicu antusiasme besar dari para penggemar sepak bola di seluruh negeri. Stadion Thien Truong, yang akan menjadi tempat pertandingan tersebut, diprediksi akan penuh sesak dengan penonton yang ingin menyaksikan aksi kandang tim kesayangan mereka. Tiket untuk Laga […]

  • BI Dorong Akselerasi Investasi Manufaktur Lewat Java Regional Economics Forum 2025

    BI Dorong Akselerasi Investasi Manufaktur Lewat Java Regional Economics Forum 2025

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 243
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bank Indonesia menggelar Java Regional Economics Forum (JREF) 2025 di Surabaya, 4 November 2025, dengan fokus memperkuat investasi sektor manufaktur sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Jawa. Forum ini melibatkan sejumlah kementerian, OJK, dan pemda se-Jawa untuk merumuskan langkah percepatan realisasi investasi berkelanjutan. Kepala Perwakilan BI Jatim, Ibrahim, menegaskan bahwa sektor manufaktur memiliki peran vital […]

  • Kaji Usulan Pemkot Pinjaman Rp452 Miliar, DPRD Surabaya : Minggu Depan Keputusanya !

    Kaji Usulan Pemkot Pinjaman Rp452 Miliar, DPRD Surabaya : Minggu Depan Keputusanya !

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 278
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) 2025 Kota Surabaya tengah menjadi sorotan. Pasalanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengusulkan skema pembiayaan alternatif berupa pinjaman senilai Rp452 miliar untuk menutupi kekurangan anggaran akibat menurunnya pendapatan dari bagi hasil pajak provinsi. Usulan ini sedang dalam proses pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya. […]

  • TNI-Polri dan BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Panggul Trenggalek

    TNI-Polri dan BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Panggul Trenggalek

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sinergitas TNI–Polri bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek kembali membuktikan kesiapsiagaan dalam penanganan bencana. Kolaborasi lintas sektor ini terlihat saat personel Koramil 0806-11/Panggul bersama BPBD Trenggalek mengevakuasi pohon trembesi tumbang yang nyaris menimpa kabel listrik di Jalan Raya Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Sabtu (3/1/2026). Pohon berukuran besar tersebut tumbang akibat cuaca […]

  • Jadwal Kapal Pelni

    Jadwal Kapal Pelni: Rute dan Diskon untuk Angkutan Lebaran 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT PELNI kembali merilis jadwal kapal pelni yang akan beroperasi pada bulan Maret dan April 2026. Salah satu kapal yang menjadi perhatian adalah KM Bukit Siguntang, yang melayani rute penting di wilayah Indonesia bagian timur. Dengan adanya penyesuaian jadwal, para pengguna transportasi laut dapat mempersiapkan perjalanan mereka dengan lebih baik. Rute dan Jadwal […]

  • Polresta Banyuwangi Launching SPPG Salurkan Makan Bergizi Gratis 1.218 Siswa di Watukebo

    Polresta Banyuwangi Launching SPPG Salurkan Makan Bergizi Gratis 1.218 Siswa di Watukebo

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 192
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur (Jatim) menunjukkan dukungan nyata terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto terkait makan bergizi gratis dengan meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Watu Kebo, Kecamatan Blimbingsari, Selasa (19/7/2025). Acara launching ini dihadiri Sejumlah unsur Forkopimda Banyuwangi, Pejabat Utama Polresta Banyuwangi, Bhayangkari, dan para pemangku kepentingan turut hadir, […]

expand_less