Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melania Trump

    Latar Belakang Film Dokumenter tentang Melania Trump

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Film dokumenter yang berjudul “Melania” adalah proyek terbaru dari Amazon yang menyoroti kehidupan Melania Trump, mantan Ibu Negara Amerika Serikat. Film ini menjadi perhatian publik setelah diumumkan akan dirilis secara eksklusif di bioskop pada hari Jumat. Proyek ini mendapatkan perhatian besar dengan kampanye pemasaran senilai $35 juta, yang menunjukkan betapa pentingnya film ini […]

  • Mahar 3 rumor pemain Persebaya Surabaya tembus Rp 17,37 miliar, ada anak emas Bernardo Tavares

    Mahar 3 rumor pemain Persebaya Surabaya tembus Rp 17,37 miliar, ada anak emas Bernardo Tavares

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya dikabarkan bersiap melakukan manuver besar dengan mendatangkan lima pemain asing baru untuk memperkuat skuad asuhan Bernardo Tavares. Kabar tersebut pertama kali beredar luas di media sosial dan memantik antusiasme Bonek. Informasi itu muncul usai sejumlah akun Instagram sepak bola Indonesia membagikan bocoran terkait arah kebijakan transfer Green Force. Salah satunya akun @liga_dagelann […]

  • Tujuh Anggota Sindikat Narkoba Cina-Malaysia Ditangkap, 17,6 Kg Sabu Disita di Empat Provinsi

    Tujuh Anggota Sindikat Narkoba Cina-Malaysia Ditangkap, 17,6 Kg Sabu Disita di Empat Provinsi

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Penangkapan Sindikat Narkoba Internasional di Jawa Barat DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang memiliki jaringan internasional antara Cina, Malaysia, dan Indonesia. Dalam operasi yang dilakukan di empat provinsi berbeda, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 17,6 kilogram. […]

  • Hasil Malaysia Open 2026

    Hasil Malaysia Open 2026: Kemenangan Dramatis Fajar/Fikri ke Babak 16 Besar

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 77
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fajar Alfian dan Muhammad Shohibul Fikri berhasil melangkah ke babak 16 besar Malaysia Open 2026 setelah melewati pertandingan sengit melawan pasangan Taiwan, Fang Chih Lee dan Fang Jen Lee. Pertandingan yang berlangsung di Axiata Arena, Rabu (7/1), berlangsung selama 73 menit dengan skor akhir 24-26, 21-4, 21-8. Perjalanan Menegangkan di Babak Pertama Pada awal […]

  • Satpas SIM Colombo Perkuat Pengawasan dan Transparansi, Percaloan Diberantas

    Satpas SIM Colombo Perkuat Pengawasan dan Transparansi, Percaloan Diberantas

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 193
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satpas SIM Colombo di bawah Satlantas Polrestabes Surabaya telah memperketat pengawasan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) guna menekan praktik percaloan yang merugikan masyarakat. Langkah ini, yang dilaksanakan mulai Kamis (10/10/2024), merupakan bagian dari komitmen Satpas Colombo untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penerbitan SIM. AKP Sigit Ekan Sahudi, Kanit Regident […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal Pelni KM Dobonsolo Bulan Maret 2026

    Jadwal Pelayaran Kapal Pelni KM Dobonsolo Bulan Maret 2026

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 54
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal pelni KM Dobonsolo kembali menjadi perhatian masyarakat yang membutuhkan transportasi laut di Indonesia. Dengan rute yang mencakup berbagai wilayah, kapal ini menjadi pilihan utama bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan lintas pulau. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pelayaran kapal tersebut pada bulan Maret 2026. Rute Lintas Wilayah yang Dilalui KM Dobonsolo menawarkan rute yang […]

expand_less