Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkembangan Sistem Perpajakan Digital di Indonesia, Kacau di Awal Tahun Sampai Purbaya Turun Tangan

    Perkembangan Sistem Perpajakan Digital di Indonesia, Kacau di Awal Tahun Sampai Purbaya Turun Tangan

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sistem perpajakan digital yang dikenal sebagai Coretax telah menjadi fokus utama pemerintah dalam transformasi layanan ke wajib pajak. Dalam beberapa tahun terakhir, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pengembangan sistem ini dengan tujuan untuk mempercepat proses administrasi pajak dan meningkatkan akurasi data. Proses Pengembangan dan Penerapan Proyek Coretax telah berjalan selama sekitar 7 […]

  • DPRD Surabaya Dukung Kebijakan Parkir Non Tunai: Solusi untuk Efisiensi dan Kesejahteraan

    DPRD Surabaya Dukung Kebijakan Parkir Non Tunai: Solusi untuk Efisiensi dan Kesejahteraan

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kebijakan parkir non tunai yang akan diterapkan di kota Surabaya mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni. Ia menilai langkah ini sebagai solusi permanen dalam mengatasi masalah retribusi parkir yang selama ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dukungan dari DPRD Surabaya Arif Fathoni menyampaikan bahwa kebijakan parkir non […]

  • Herindra Resmi Ditunjuk Sebagai Kepala BIN, DPR Setujui Usulan Jokowi

    Herindra Resmi Ditunjuk Sebagai Kepala BIN, DPR Setujui Usulan Jokowi

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 242
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rapat Paripurna Ke-4 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 telah resmi menunjuk Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yang baru. Keputusan ini diambil setelah DPR RI menyetujui usulan Presiden Joko Widodo dalam rapat yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2024). Proses pengesahan Herindra sebagai […]

  • Program Mudik Gratis 2026 ,Kereta Api Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja

    Program Mudik Gratis 2026 dengan Kereta Api: Akses Lebih Mudah dan Terjangkau bagi Warga Jawa Tengah

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Program mudik gratis kembali hadir sebagai solusi transportasi untuk warga Jawa Tengah yang ingin pulang kampung saat Idulfitri. Tahun ini, pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan inisiatif bertema “Mudik Gampang, Balik Tenang” yang menawarkan layanan kereta api tanpa biaya. Program ini dirancang untuk memastikan masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang tambahan dalam perjalanan mudik. Rute dan […]

  • DPRD Jatim

    DPRD Jatim Minta Siswa dan Orang Tua Berani Laporkan Pungutan Wajib di Sekolah

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 177
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, mendorong siswa dan orang tua di seluruh Jawa Timur untuk berani menyampaikan keluhan apabila menemukan pungutan wajib di sekolah. Hal ini disampaikan usai sidak di SMA Negeri 1 Kampak, Trenggalek, menyusul aksi protes ratusan siswa. Dorong Keberanian Siswa dan Orang Tua Deni menegaskan bahwa iuran wajib di […]

  • Kapolsek Tarik Dukung Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo Turunkan Bhabinkamtibmas Cek Lahan Semangka

    Kapolsek Tarik Dukung Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo Turunkan Bhabinkamtibmas Cek Lahan Semangka

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 242
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka mendukung implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional, sesuai arahan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Kapolsek Tarik Polresta Sidoarjo, AKP Heri Setyawan, mengoptimalkan peran aktif para Bhabinkamtibmas di wilayah tugasnya. Para Bhabinkamtibmas di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo diarahkan untuk lebih intens melakukan patroli […]

expand_less