Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Mempersiapkan Dana Pensiun Sejak Dini

    Cara Mempersiapkan Dana Pensiun Sejak Dini

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 263
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Finance & Investment Jaminan Masa Tua yang Nyaman: Panduan Komprehensif Mempersiapkan Dana Pensiun Sejak Dini Membayangkan masa pensiun seringkali memunculkan dua gambaran kontras: kebebasan menikmati hidup tanpa beban pekerjaan, atau justru kekhawatiran akan keterbatasan finansial. Bagi banyak orang, masa pensiun adalah impian untuk bepergian, menghabiskan waktu bersama keluarga, mengejar hobi, atau sekadar menikmati […]

  • Parade Surabaya Juang

    Parade Surabaya Juang 2025: Kehidupan Sejarah Dalam Teatrikal

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 235
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Parade Surabaya Juang 2025 menjadi acara besar dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Acara ini tidak hanya bertujuan untuk menghormati para pahlawan, tetapi juga menjadi wadah untuk menghidupkan kembali perjuangan bangsa melalui seni dan budaya. Dengan berbagai bentuk ekspresi, parade ini menunjukkan betapa pentingnya mengingat sejarah dan merayakannya dengan cara yang bermakna. Adegan Pertempuran yang […]

  • Laga Klasik Persebaya Surabaya vs Persib Bandung Ditunggu oleh Pecinta Sepak Bola Indonesia

    Laga Klasik Persebaya Surabaya vs Persib Bandung Ditunggu oleh Pecinta Sepak Bola Indonesia

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Persebaya Surabaya dan Persib Bandung kembali menjadi sorotan utama dalam dunia sepak bola Indonesia. Laga yang dijuluki sebagai bigmatch ini tidak hanya menarik perhatian para penggemar, tetapi juga menjadi momen penting bagi kedua klub dalam kompetisi Liga 1 2025/2026. Kehadiran suporter dari kedua tim dikenal memiliki hubungan erat dan harmonis sejak lama, […]

  • Al Feiha vs Al-Hazm, Liga Pro Saudi,

    Prediksi Laga Kunci di Liga Pro Saudi: Al Feiha vs Al-Hazm 25 Desember 2025

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 166
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Al Feiha dan Al-Hazm menjadi salah satu pertandingan yang ditunggu-tunggu dalam jadwal Liga Pro Saudi. Pertandingan ini akan digelar pada hari Kamis, 25 Desember 2025, pukul 21.50 WIB di Stadion King Salman Sport City. Meskipun keduanya berada di bagian bawah klasemen, laga ini menawarkan peluang untuk memperbaiki posisi dan mengangkat semangat para […]

  • Program Penghijauan di Kecamatan Mangaran Dukung Lingkungan yang Lebih Bersih dan Hijau

    Program Penghijauan di Kecamatan Mangaran Dukung Lingkungan yang Lebih Bersih dan Hijau

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah daerah dan masyarakat setempat terus berupaya memperbaiki kondisi lingkungan melalui berbagai inisiatif. Salah satunya adalah program penghijauan yang dilakukan oleh Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kawasan yang asri, hijau, dan bersih, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Langkah Nyata dalam Penghijauan Kegiatan […]

  • Standar Profesional Pelayanan Prima SIM-KB di Satpas Colombo Patut Diapresiasi

    Standar Profesional Pelayanan Prima SIM-KB di Satpas Colombo Patut Diapresiasi

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Semangat pelayanan prima, jajaran petugas di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB) Colombo Surabaya, menghadirkan suasana pelayanan yang cepat, ramah, transparan, dan penuh kehangatan, tepatnya Wilayah hukum Satlantas Polrestabes Surabaya. Menurut keterangan Kasubnit Satpas Colombo Iptu Hariyo, Senin (22/12)2025) mengatakan, setiap warga yang datang disambut dengan layanan yang tertata mulai […]

expand_less