Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Pelecehan Anak di Diskotek Black Owl, DPRD Surabaya Temukan Kebijakan Tidak Jelas

    Kasus Pelecehan Anak di Diskotek Black Owl, DPRD Surabaya Temukan Kebijakan Tidak Jelas

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 176
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh seorang mantan karyawan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Black Owl di Jalan Basuki Rahmat menunjukkan isu yang lebih luas daripada sekadar tindak pidana. Komisi B DPRD Kota Surabaya menganggap kejadian ini sebagai bukti adanya kegagalan sistematis dalam pengawasan dan pengelolaan tempat hiburan malam di kota tersebut. […]

  • Berbasis Teknologi, Polres Nganjuk Optimalkan Pelayanan dan Harkamtibmas Melalui Command Center

    Berbasis Teknologi, Polres Nganjuk Optimalkan Pelayanan dan Harkamtibmas Melalui Command Center

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 261
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Nganjuk, Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., melakukan pengecekan langsung ke ruang pelayanan, ruang tahanan, dan Command Center. Pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan di ruang pelayanan dan tahanan, serta memastikan kesiapan operasional Command Center yang […]

  • UFC 324, Justin Gaethje, Paddy Pimblett

    Pertarungan Klasik di UFC 324: Justin Gaethje Siap Tantang Rekor Tak Terkalahkan Paddy Pimblett

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 172
    • 0Komentar

    DIADGRAMKOTA.COM – Pertandingan kelas ringan antara Justin Gaethje dan Paddy Pimblett menjadi sorotan utama dalam acara UFC 324 yang digelar di T-Mobile Arena, Las Vegas. Laga ini tidak hanya menarik perhatian penggemar MMA global, tetapi juga menjadi momen penting dalam sejarah olahraga bela diri campuran. Dengan latar belakang masing-masing petarung yang berbeda, pertemuan ini dinilai […]

  • Wisatawan Asing Tertarik dengan Layanan Kereta Api Selama Libur Lebaran

    Wisatawan Asing Tertarik dengan Layanan Kereta Api Selama Libur Lebaran

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Libur Lebaran 2026 menjadi momen penting bagi sejumlah wisatawan mancanegara yang memilih menggunakan layanan kereta api sebagai transportasi selama berada di Indonesia. Khususnya di wilayah Daop 8 Surabaya, jumlah pengguna layanan ini tercatat meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa infrastruktur dan kualitas layanan kereta api semakin diminati oleh masyarakat luas, termasuk […]

  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Probolinggo Gelar Kejuaraan Menembak Senapan Angin 2025

    Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Probolinggo Gelar Kejuaraan Menembak Senapan Angin 2025

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 248
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Probolinggo Polda Jatim bersama Pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Probolinggo menggelar “Kejuaraan Menembak Senapan Angin Kapolres Probolinggo Cup 2025” di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan pada Sabtu dan Minggu, 5-6 Juli 2025. Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 ini bertujuan mengembangkan potensi atlet menembak di wilayah Kabupaten Probolinggo serta mengedukasi masyarakat terkait […]

  • Rapat Pemilihan Pengurus Anak Cabang EDI SUSANTO, ST, SH Terpilih Kembali Sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Asemrowo Surabaya

    Rapat Pemilihan Pengurus Anak Cabang EDI SUSANTO, ST, SH Terpilih Kembali Sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Asemrowo Surabaya

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 246
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila yang digelar di Kecamatan Asemrowo kota Surabaya Minggu (14/9/2025). resmi menetapkan Edi susanto sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Asemrowo untuk kedua kalinya . Untuk periode 2025 – 2028. Ia terpilih secara aklamasi setelah mendapat dukungan dari seluruh perwakilan ranting yang hadir. RPP […]

expand_less