Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7 Air Terjun Tersembunyi Yang Bikin Takjub

    7 Air Terjun Tersembunyi Yang Bikin Takjub

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 243
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – 7 Air terjun tersembunyi yang bikin takjub 7 Air Terjun Tersembunyi yang Akan Memukau Jiwa Petualang Anda Indonesia, negeri seribu pulau, menyimpan segudang keindahan alam yang masih tersembunyi. Salah satu pesona yang tak lekang oleh waktu adalah air terjun. Tak hanya air terjun ikonik yang ramai dikunjungi, Indonesia juga memiliki banyak air terjun […]

  • 5 Desa Wisata Terbaik Di Indonesia Yang Harus Dikunjungi

    5 Desa Wisata Terbaik Di Indonesia Yang Harus Dikunjungi

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 489
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – 5 Desa wisata terbaik di Indonesia yang harus dikunjungi 5 Desa Wisata Terbaik di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Indonesia, dengan kekayaan alam dan budaya yang luar biasa, menawarkan beragam destinasi wisata yang memikat. Tak hanya kota-kota besar, pesona Indonesia juga terpancar dari desa-desa wisata yang menyimpan keunikan dan kearifan lokal. Berikut 5 desa […]

  • Azhar Kahfi, pengemudi mabuk, call center 112 l, AFP jatim

    DPRD Surabaya: 7 Solusi Atasi Pengemudi Mabuk demi Keselamatan Jalan Raya

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 378
    • 0Komentar

    “DPRD Surabaya usulkan Perda, kampanye publik, hingga rehabilitasi untuk tekan kecelakaan fatal.” DIAGRAMKOTA.COM – Semakin membubungnya angka kecelakaan fatal di Kota Pahlawan yang dipicu oleh pengemudi mabuk mendorong DPRD Kota Surabaya untuk bertindak cepat. Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menyerukan pendekatan tegas dan komprehensif untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang. Berikut langkah-langkah […]

  • Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Ini 8 Target Tilang di Jombang

    Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Ini 8 Target Tilang di Jombang

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 223
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Jombang mulai melaksanakan Operasi Zebra Semeru pada hari Senin, 17 November 2025. Berlangsung selama dua minggu ke depan, terdapat delapan sasaran operasi yang menjadi prioritas. Operasi Zebra Semeru 2025 dimulai dengan upacara pengarahan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Jombang, Kompol Christian Bagus Yulianto. “Dengan izin Bapak Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, apel gelar […]

  • Jadwal Kapal Pelni KM Leuser untuk Periode Maret hingga April 2026

    Jadwal Kapal Pelni KM Leuser untuk Periode Maret hingga April 2026

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal Pelni KM Leuser kembali mengumumkan perubahan rute pelayaran yang bertujuan untuk memastikan kelancaran transportasi selama masa angkutan Lebaran 2026. Rute yang diambil oleh kapal ini mencakup beberapa kota penting di Indonesia, termasuk Surabaya, Semarang, dan Sampit. Pengaturan jadwal ini dirancang agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik. Rute Pelayaran Kapal Pelni KM […]

  • PMII Jatim Kritisi Usulan PDIP: Polri Harus Tetap Independen

    PMII Jatim Kritisi Usulan PDIP: Polri Harus Tetap Independen

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 226
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rencana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur. Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur, Baijuri, menyatakan kekhawatirannya bahwa langkah ini berpotensi mengundang intervensi politik dalam […]

expand_less