Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bali Pulau Dewata Surga Yang Mulai Terusik?

    Bali Pulau Dewata Surga Yang Mulai Terusik?

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 249
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bali, Pulau Dewata, Fajar Dunia. Segala julukan indah tercurah untuk pulau yang satu ini. Bagi banyak orang, Bali adalah kepingan surga, tempat pelarian dari hiruk pikuk kehidupan. Namun, di balik keindahannya, Bali kini menghadapi tantangan baru dengan  membeludaknya wisatawan. Kehadiran wisatawan memang membawa berkah bagi perekonomian Bali. Namun, di sisi lain, membeludaknya turis […]

  • Menelisik Kinerja Hakim di Indonesia: Antara Dedikasi dan Kesejahteraan

    Menelisik Kinerja Hakim di Indonesia: Antara Dedikasi dan Kesejahteraan

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Oleh: Erles Rareral, SH, MH. DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai seorang praktisi hukum, saya seringkali mengamati dengan seksama bagaimana para hakim menjalankan tugasnya. Mereka adalah ujung tombak penegakan hukum, yang bertugas menjaga keadilan dan menegakkan hukum di tengah masyarakat. Tugas mereka tidaklah mudah. Mereka harus menghadapi berbagai kasus kompleks, menelaah bukti-bukti yang rumit, dan membuat keputusan yang adil […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Jiken Tinjau Lahan Sayur, Wujudkan Ketahanan Pangan Bergizi

    Bhabinkamtibmas Desa Jiken Tinjau Lahan Sayur, Wujudkan Ketahanan Pangan Bergizi

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 202
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai upaya mendukung program Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim dan arahan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Bhabinkamtibmas Desa Jiken Polsek Tulangan, Aiptu M. Subandik, bersama warga setempat melaksanakan kegiatan pengecekan lahan pekarangan yang ditanami sayur-mayur di Desa Jiken, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jumat pagi (30/5/2025). Kegiatan ini difokuskan pada lahan milik […]

  • Patroli Polres Gresik Tangkap Pemuda Bersenjata dan Amankan 12 Kendaraan

    Patroli Polres Gresik Tangkap Pemuda Bersenjata dan Amankan 12 Kendaraan

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 196
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Upaya Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Pada Minggu dini hari (08/09/2024), Unit Raimas dan Dalmas Sat Samapta Polres Gresik berhasil mengamankan lima pemuda di dua lokasi berbeda di Gresik. Empat di antaranya diketahui masih di bawah umur. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sekelompok […]

  • Kasus Korupsi RSUD Koltim: 3 Tersangka Baru, Anggaran Melonjak Jadi Perhatian KPK

    Kasus Korupsi RSUD Koltim: 3 Tersangka Baru, Anggaran Melonjak Jadi Perhatian KPK

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tiga tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, pada hari Senin lalu, 24 November 2025. Ketiga individu tersebut adalah ASN dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); ASN Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); serta Direktur Utama PT […]

  • Negeri di Atas Awan dan Arung Jeram, Desa Riam Tinggi Jadi Tujuan Wisatawan

    Negeri di Atas Awan dan Arung Jeram, Desa Riam Tinggi Jadi Tujuan Wisatawan

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ingin berlibur yang berbeda dari biasanya? Desa Riam Tinggi di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menawarkan paket wisata alam yang lengkap dengan menggabungkan pemandangan dataran tinggi, hutan tropis, serta arung jeram yang ekstrem. Tempat ini mulai diminati oleh para pecinta petualangan untuk mengisi liburan panjang di awal tahun. Berada di jalur Trans Kalimantan […]

expand_less