Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Syarat Utama

    Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Syarat Utama

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Pastikan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan arah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan berada di Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur. Kawasan ini, yang mulai direalisasikan pada masa pemerintahan sebelumnya, akan menjadi pusat pemerintahan baru negara pada tahun 2028. Keputusan ini tertuang dalam […]

  • RSUD dr. Iskak Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Pelatihan Berbasis LMS

    RSUD dr. Iskak Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Pelatihan Berbasis LMS

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 191
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – RSUD dr. Iskak Tulungagung mengadakan Pelatihan Kompetensi Dasar untuk seluruh pegawainya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada pasien serta memenuhi standar akreditasi yang terus diperbarui. Pelatihan ini dimulai pada Kamis (5/9/2024) dan bertempat di Ruang Soenarjo Sadikin, RSUD dr. Iskak. Menggunakan metode Learning Management System (LMS), pelatihan memadukan teori dan praktik […]

  • Bupati Lumajang

    Bupati Lumajang Sebut Ada Dugaan Keterlibatan ASN yang Menyalahgunakan Solar Subsidi

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Penyelewengan Solar Subsidi di Lumajang: Dugaan Keterlibatan ASN DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati terhadap pelaku yang diduga melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Operasi ini berlangsung di kawasan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Desa Labruk Lor, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, pada Senin malam (3/11/2025). Dalam operasi […]

  • Info Demo Gerakan Desa Bangkit

    Info Demo Kepala Desa dan Perangkat Desa Menggelar Aksi Massal di Jakarta

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 168
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ribuan kepala desa (kades) dan perangkat desa dari berbagai wilayah Indonesia menggelar aksi demonstrasi di Ibu Kota, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025. Aksi ini dilakukan di dua titik utama, yaitu Monumen Nasional (Monas) dan depan Istana Negara. Diperkirakan sebanyak 50.000 peserta hadir dalam aksi damai ini, yang terdiri dari kades, Badan Permusyawaratan Desa […]

  • Erick Komala Usulkan Pembentukan Pansus DPRD Jatim Usut Kredit Fiktif Rp569 Miliar di Bank Jatim

    Erick Komala Usulkan Pembentukan Pansus DPRD Jatim Usut Kredit Fiktif Rp569 Miliar di Bank Jatim

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 285
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Erick Komala, angkat suara terkait kasus korupsi manipulasi pemberian kredit senilai Rp569 miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta. Ia menilai kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta semata, melainkan harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) […]

  • Kasus OTT KPK di Banten

    Kasus OTT KPK di Banten: 3 Jaksa dan Pengacara Ditangkap Terkait Pengondisian Perkara

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum pegawai kejaksaan dan pengacara di Provinsi Banten. Dalam insiden ini, tiga jaksa dan satu pengacara diamankan karena diduga terlibat dalam praktik pengondisian perkara. Penangkapan ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih terus dilakukan oleh lembaga anti-korupsi. Dugaan Pelibatan Jaksa dalam Pengondisian […]

expand_less