Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Data Kemiskinan, Migas Blok Cepu

    Penempelan Stiker untuk Memastikan Akurasi Data Kemiskinan di Wilayah Migas Blok Cepu

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 156
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah melakukan penempelan stiker pada rumah-rumah keluarga miskin dan pra-sejahtera di 12 desa yang berada di sekitar wilayah kerja pertambangan (WKP) Migas Blok Cepu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki akurasi data kemiskinan agar bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran. Sebanyak 678 keluarga […]

  • SKB 3 Menteri Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

    SKB 3 Menteri Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 315
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tahun Baru Imlek 2026 yang jatuh pada tanggal 17 Februari 2026 menjadi momen penting bagi masyarakat Tionghoa di Indonesia. Perayaan ini sering kali disertai dengan liburan bersama keluarga atau rekan kerja, sehingga banyak orang mulai memperhatikan jadwal cuti dan hari libur nasional. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah tanggal 16 Februari 2026 […]

  • Kanit Binmas Polsek Prambon Tinjau Peternakan Kambing Dukung Program Ketahanan Pangan

    Kanit Binmas Polsek Prambon Tinjau Peternakan Kambing Dukung Program Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 257
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kanit Binmas Polsek Prambon Aiptu Iswandi melaksanakan kegiatan pemantauan peternakan kambing di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (23/4/2025) pagi. Peternakan kambing ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim. Selain meninjau langsung kondisi kandang dan hewan ternak, Aiptu Iswandi juga melakukan […]

  • AC Milan , Liga Champions

    AC Milan Masuk Perhitungan Lolos Liga Champions Musim Depan

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 28
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Klub asal Italia, AC Milan, kembali memperkuat posisi mereka dalam perburuan tiket ke Liga Champions musim depan. Hasil kemenangan 2-1 atas Genoa pada pekan ke-37 Liga Italia membuat Milan naik ke posisi ketiga klasemen sementara dengan koleksi 70 poin. Posisi ini memberikan peluang besar bagi Rossoneri untuk melangkah lebih jauh di kompetisi antar […]

  • Kapan Pengumuman Hasil Tes PCPM BI Angkatan 40 2025? Ini Jadwal dan Tahap Selanjutnya

    Kapan Pengumuman Hasil Tes PCPM BI Angkatan 40 2025? Ini Jadwal dan Tahap Selanjutnya

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 490
    • 0Komentar

    Tahapan Seleksi PCPM BI Angkatan 40 Tahun 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Seleksi Calon Pegawai Muda (PCPM) Bank Indonesia untuk angkatan ke-40 tahun 2025 kini memasuki tahap penting, yaitu Tes Potensi Dasar (TPD). Tes ini menjadi langkah awal dalam proses rekrutmen setelah peserta lolos seleksi administrasi. Tujuan dari TPD adalah untuk mengevaluasi kemampuan dasar kognitif calon peserta. Tes […]

  • Penjualan Eceran ,Surabaya

    Prediksi Kenaikan Penjualan Eceran di Surabaya pada Maret 2026

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur (BI Jatim) mengungkapkan bahwa penjualan eceran di Surabaya diperkirakan akan mengalami kenaikan pada bulan Maret 2026. Prediksi ini didasarkan atas hasil survei yang menunjukkan peningkatan kinerja penjualan baik secara tahunan maupun bulanan. Kenaikan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk permintaan masyarakat menjelang perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri […]

expand_less