Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapa Kuwait, Negara dengan Mata Uang Kuat, Bukan yang Terkaya?

    Mengapa Kuwait, Negara dengan Mata Uang Kuat, Bukan yang Terkaya?

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 294
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jika ada pertanyaan tentang negara yang memiliki nilai tukar mata uang paling tinggi di dunia, sebagian orang mungkin langsung mengingat negara-negara dengan ekonomi stabil seperti Swiss, Norwegia, Irlandia, Luksemburg, atau bahkan Amerika Serikat. Negara-negara ini memang terkenal sebagai negara dengan pendapatan per kapita tinggi dan kualitas hidup yang baik. Namun, kenyataannya tidak ada satupun […]

  • Satresnarkoba

    Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Pesta Narkoba di Semampir, Tangkap Bandar Dan 7 Pengguna

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 376
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar pesta narkoba di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, pada Kamis siang (12/9/2024). Dalam operasi ini, delapan orang ditangkap, termasuk seorang bandar sabu berinisial F (34) yang diduga menjadi pengedar utama. kasat Resnarkoba polrestabes surabaya kompol suria miftah melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini […]

  • Kebijakan Impor Pikap dari India: Tantangan dan Dampak Ekonomi

    Kebijakan Impor Pikap dari India: Tantangan dan Dampak Ekonomi

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengadaan kendaraan pikap untuk mendukung operasionalisasi Koperasi Merah Putih melalui mekanisme utang ke Himbara menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat. Langkah ini tidak hanya mengundang kritik terhadap manfaat ekonomi, tetapi juga memicu pertanyaan tentang dampak jangka panjang terhadap APBN. Mekanisme Pembiayaan dan Konsekuensi Finansial Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan pikap […]

  • Profil Angbeen Rishi dan Agama Istri Adly Fairuz yang Viral di Media Sosial

    Profil Angbeen Rishi dan Agama Istri Adly Fairuz yang Viral di Media Sosial

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Kabar Perceraian yang Menghebohkan Dunia Hiburan Indonesia DIAGRAMKOTA.COM – Kabar mengejutkan kembali mengguncang dunia hiburan Tanah Air. Pasangan selebriti Adly Fairuz dan Angbeen Rishi kembali menjadi sorotan setelah munculnya isu perceraian yang beredar luas di media sosial. Isu ini mencuat setelah netizen menemukan sejumlah unggahan galau Angbeen di Instagram, yang dinilai mencerminkan kondisi emosionalnya belakangan ini. […]

  • Program E-Peken Surabaya, BHS Dorong ASN dan Perusahaan Lebih Masif Belanja

    Program E-Peken Surabaya, BHS Dorong ASN dan Perusahaan Lebih Masif Belanja

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 254
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengunjungi pelaku UMKM di  Kampung Dukuh Tembok Surabaya dan mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga di lingkup kecamatan, untuk berbelanja di UMKM menggunakan E-Peken. Kamis (19/12/2024). Dorongan berbelanja menggunakan E-Peken ini disampaikan BHS saat reses, agar pelaku usaha ultra mikro mendapatkan penghasilan dan meningkatkan […]

  • Pesarean Kudo Kardono

    Sambut 1 Suro, Warga Tegalsari Doa Musahabah Suroan Di Pesarean Eyang Kudo Kardono

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 695
    • 0Komentar

    Diagramkota Surabaya – Menyambut 1 Suro atau pergantian tahun baru dalam kalender Jawa, warga Kelurahan/Kecamatan Tegalsari menghelat kegiatan doa bersama atau doa musahabah suroan di Situs Pendopo Agung Pesarean Eyang Kudo Kardono atau Yudo Kardono, Minggu malam, 7 Juli 2024. Ketua RW 6 Tegalsari Epsant Abdillah mengatakan, kegiatan ini rutin yang pelaksanakannya setiap malam 1 […]

expand_less