Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramalan Zodiak Capricorn 28 September 2025: Karir, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan

    Ramalan Zodiak Capricorn 28 September 2025: Karir, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Energi Tinggi Capricorn pada Hari Minggu, 28 September 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Pada hari Minggu, 28 September 2025, Capricorn akan merasakan peningkatan energi yang signifikan. Semangat dan motivasi yang tinggi ini akan membawa dampak positif dalam berbagai aspek kehidupan seorang Capricorn. Tidak hanya itu, hasil kerja keras dan usaha yang dilakukan selama ini akan mulai terlihat. Hari […]

  • Mahfud MD Mengira Perpol Jabatan Sipil Polisi Aktif Keluar Karena Revisi UU Polri

    Mahfud MD Mengira Perpol Jabatan Sipil Polisi Aktif Keluar Karena Revisi UU Polri

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 137
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengira bahwa dikeluarkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 disebabkan oleh rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia menganggap terbitnya Perpol tersebut sebagai persiapan mengenai kemungkinan revisi UU Polri. “Secara politik, ini terlihat seperti upaya […]

  • Chelsea vs Brentford

    Prediksi Laga Chelsea vs Brentford: Tantangan Berat di Stadion Kandang

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Chelsea dan Brentford akan menjadi laga yang menarik bagi para penggemar sepak bola. Dalam pertemuan ini, Chelsea akan bermain di kandang sendiri, yaitu Stamford Bridge. Namun, tekanan besar terasa karena performa tim tamu, Brentford, yang cukup mengesankan dalam beberapa pertandingan terakhir. Performa Chelsea di Bawah Manajer Baru Chelsea memasuki pertandingan ini dengan […]

  • Jadwal Pertandingan BRI Super League Pekan Ini, Laga Sengit Arema FC vs Persija Jakarta Hari Ini di Kanjuruhan

    Jadwal Pertandingan BRI Super League Pekan Ini, Laga Sengit Arema FC vs Persija Jakarta Hari Ini di Kanjuruhan

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 185
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pekan ke-12 kompetisi BRI Super League 2025/2026 kembali memperlihatkan laga-laga menarik yang akan memancing antusiasme penggemar sepak bola di Indonesia. Dua pertandingan utama akan digelar pada hari ini, Sabtu, 8 November 2025. Laga tersebut dipastikan menjadi sorotan karena melibatkan tim-tim besar dengan sejarah persaingan yang cukup ketat. Laga Utama: Arema FC vs Persija Jakarta […]

  • Heru Suseno, Pj Bupati Tulungagung, Raih Penghargaan Nasional di Bidang Koperasi

    Heru Suseno, Pj Bupati Tulungagung, Raih Penghargaan Nasional di Bidang Koperasi

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 258
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mendapatkan penghargaan nasional sebagai Tokoh Penggerak Koperasi Madya. Penghargaan ini diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada acara Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-77 Tahun 2024 yang diselenggarakan di Harmoni One Hotel & Convention Center, Batam, Kepulauan Riau. Menurut laman resmi Pemerintah Kabupaten Tulungagung, penghargaan ini […]

  • Partai Demokrat Rekomendasi Pasangan Subandi – Mimik Idayana sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Sidoarjo

    Partai Demokrat Rekomendasi Pasangan Subandi – Mimik Idayana sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Sidoarjo

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Partai Demokrat mengeluarkan rekomendasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sidoarjo. Rekomendasi jatuh kepada pasangan Subandi – Mimik Idayana sebagai Calon Bupati dan Calon Wail Bupati. Penyerahan rekomendasi diberikan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono kepada Mimik Idayana, di Jakarta (26/8/2024). Ketua DPC Kabupaten Sidoarjo, Zahlul Yussar, yang hadir dalam penyerahan rekomendasi […]

expand_less