Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rayakan 24 Tahun, Biznet Perkuat Infrastruktur Digital Indonesia

    Rayakan 24 Tahun, Biznet Perkuat Infrastruktur Digital Indonesia

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 267
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Merayakan hari jadinya yang ke-24 pada 1 Oktober 2024, Biznet terus berkomitmen membangun infrastruktur digital masa depan. Sebagai perusahaan infrastruktur digital terintegrasi di Indonesia, Biznet menghadirkan berbagai inovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam era digital yang terus berkembang pesat. Dalam perayaan ini, Biznet mengumumkan keberhasilan mengoperasikan kabel bawah laut pertamanya, Biznet Nusantara Cable […]

  • Perahu dan Sampan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan Bali Bersolek untuk Acara Petik Laut

    Perahu dan Sampan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan Bali Bersolek untuk Acara Petik Laut

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Diagram Kota Denpasar – Di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, sejumlah perahu dan sampan fiber telah dihiasi dengan umbul-umbul dan bendera merah putih untuk acara petik laut atau sedekah laut. Acara petik laut ini merupakan upacara yang rutin dilakukan oleh nelayan Desa Pengambengan pada bulan Muharam sebagai ungkapan syukur atas hasil laut. […]

  • Sampah Tahun Baru di Surabaya Turun Drastis, DLH Catat Hanya 5 Ton

    Sampah Tahun Baru di Surabaya Turun Drastis, DLH Catat Hanya 5 Ton

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengelolaan sampah selama perayaan Tahun Baru 2026 di Kota Surabaya mencatat penurunan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya melaporkan bahwa jumlah sampah yang terkumpul mencapai hampir 5 ton. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai sekitar 14 ton. Penyebab Penurunan Volume Sampah Menurut Dedik Irianto, Kepala […]

  • Kapolsek Bojonegoro Kota

    Upaya Kapolsek Bojonegoro Kota dalam Menjaga Keamanan Selama Laga Sepak Bola

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polisi memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama saat terjadi kegiatan besar seperti pertandingan sepak bola. Di tengah situasi yang dinamis, anggota kepolisian harus siap untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan. Salah satu contohnya adalah tindakan penyekatan suporter yang dilakukan oleh Polsek Bojonegoro Kota. Penyekatan Suporter sebagai Langkah Preventif Kegiatan penyekatan […]

  • Harga emas Antam hari ini

    Harga Emas Antam di Surabaya Naik Lagi, Kini Rp 2.940.000 Per Gram

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas Antam di wilayah Surabaya kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Senin, 9 Februari 2026. Dengan demikian, harga emas per gram kini mencapai Rp 2.940.000, naik sebesar Rp 20.000 dibandingkan harga kemarin, Minggu 8 Februari 2025 yang berada di angka Rp 2.920.000. Kenaikan ini menunjukkan tren positif dalam permintaan emas di pasar lokal. […]

  • Rilis drama baru, Netflix umumkan deretan pemeran Cashero

    Rilis drama baru, Netflix umumkan deretan pemeran Cashero

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 196
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Netflix merilis drama Korea baru yang sangat dinantikan. Serial ini menarik perhatian karena pemilihan pemainnya yang mewah, berjudul Cashero. Berikut daftar nama pemeran Cashero dan karakter yang diperankan. Lee Jun Ho Lee Jun Ho baru-baru ini membuktikan kekuatan box office-nya dengan Typhoon Family di tvN, yang mencatat rating pemirsa puncak 10,3 persen, mengambil peran […]

expand_less