Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peran dan Kritik Legenda Sepak Bola Italia terhadap Sistem Federasi

    Peran dan Kritik Legenda Sepak Bola Italia terhadap Sistem Federasi

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejarah sepak bola Italia kembali menjadi perhatian setelah kegagalan tim nasional dalam kualifikasi Piala Dunia 2026. Kesulitan yang dihadapi Gli Azzurri menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sistem federasi sepak bola negara tersebut berjalan. Salah satu tokoh penting yang sering disebut dalam diskusi ini adalah Roberto Baggio, legenda sekaligus mantan pejabat FIGC (Federazione Italiana Giuoco Calcio). […]

  • Real Madrid ,Manchester City

    Membongkar Mitos: Tren Kekalahan Tim yang Cepat Membuka Skor

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam sejarah sepak bola Eropa, beberapa pertandingan antara klub besar sering kali menjadi momen bersejarah. Salah satu yang paling menarik adalah pertemuan antara Real Madrid dan Manchester City. Dari 2020 hingga 2026, kedua tim ini telah bertemu dalam enam pertandingan resmi di Liga Champions. Namun, ada keanehan yang terjadi pada setiap pertandingan tersebut: […]

  • Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 7 Januari 2026

    Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 7 Januari 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Harga buyback emas Antam hari ini 7 Januari 2026 di Pegadaian tercatat naik Rp56.000 dibandingkan dengan perdagangan kemarin. Harga buyback emas Antam ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.419.000. Berdasarkan laman resmi Pegadaian, Rabu (7/1/2026), untuk ukuran yang lebih kecil, emas Antam 0,5 gram memiliki harga buyback Rp1.209.000. Adapun emas 2 gram memiliki buyback tercatat […]

  • Di Mediasi Wabup Sidoarjo dan Wawali Surabaya, Konflik PT SGM Temui Titik Terang !

    Di Mediasi Wabup Sidoarjo dan Wawali Surabaya, Konflik PT SGM Temui Titik Terang !

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 225
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Upaya penyelesaian konflik antara pihak korban dan manajemen PT SGM mulai menunjukkan titik terang. Mediasi yang difasilitasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana digelar di Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Selasa  (17/6/2025), dengan menghadirkan langsung Direksi PT SGM, Deni Irawan. Deni hadir didampingi istrinya, Merlisnawati, S.H., M.H., […]

  • Kurnia Seafood Hadir di Surabaya, Kepiting Segar Saus Kurnia Jadi Menu Andalan

    Kurnia Seafood Hadir di Surabaya, Kepiting Segar Saus Kurnia Jadi Menu Andalan

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 519
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Restoran Kurnia Seafood kini resmi membuka cabangnya di Surabaya pada Sabtu (21/9/2024). Kehadiran restoran ini menambah daftar kota yang menjadi tempat hadirnya Kurnia Seafood, termasuk Semarang, Yogyakarta, Bandung, dan Bali. Cabang Surabaya ini terletak di Jalan M. Duryat no. 4, Genteng. Sebastian Bagus Rawikara, Corporate GM Kurnia Seafood Surabaya, mengungkapkan rasa optimismenya terhadap […]

  • Panduan Lengkap untuk Memastikan Kepesertaan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026

    Panduan Lengkap untuk Memastikan Kepesertaan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah terus memperkuat program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu. Salah satu program yang paling signifikan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Pada tahun 2026, penyaluran bansos PKH tahap 2 telah dimulai, dengan fokus pada periode April hingga Juni. Untuk memastikan […]

expand_less