Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Timnas Vietnam Unggul 2-0 atas Malaysia di Babak Pertama SEA Games 2025

    Timnas Vietnam Unggul 2-0 atas Malaysia di Babak Pertama SEA Games 2025

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Timnas Vietnam U-23 dan Malaysia dalam ajang SEA Games 2025 berlangsung dengan intensitas tinggi. Timnas Vietnam berhasil memimpin sementara dengan skor 2-0 setelah babak pertama selesai. Hasil ini memiliki dampak signifikan terhadap peluang Timnas Indonesia U-23 untuk melaju ke semifinal. Permainan Agresif Vietnam Sejak Awal Babak Vietnam tampil sangat dominan sejak menit […]

  • Adies Kadir

    Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Menggeger Dunia Hukum

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menarik perhatian luas dari masyarakat hukum dan politik di Indonesia. Keputusan ini dibuat setelah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berlangsung pada 27 Januari 2026. Proses pengangkatan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga kelangsungan kerja Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini menjadi lembaga […]

  • Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta Maksimalkan Pelayanan Terpadu di Jajaran Polres

    Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta Maksimalkan Pelayanan Terpadu di Jajaran Polres

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 254
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur melepas sebanyak 79 personel Pengamanan, Patroli, dan Pelayanan Terpadu (Pamapta) untuk memperkuat pelayanan publik di jajaran Polres se-Jawa Timur. Upacara pelepasan dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si di Lapangan Upacara Mapolda Jatim, Senin (20/10/2025). Dalam amanatnya, Kapolda Jatim menegaskan bahwa pengiriman personel Pamapta ini […]

  • Surabaya

    Kenapa Surabaya Jadi Kota Favorit? Ini Alasannya!

    • calendar_month 3 jam yang lalu
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, yang dikenal sebagai kota pahlawan, memiliki sejarah yang kaya dan beragam. Kota ini didirikan pada abad ke-14 dan awalnya dikenal sebagai pelabuhan penting yang mendukung perdagangan maritim antara pulau-pulau di Indonesia dan negara-negara lain. Surabaya berfungsi sebagai pusat perdagangan dan juga sebagai tempat pertemuan berbagai budaya, yang menjadikannya salah satu kota multi-etnis […]

  • DPRD Jatim Fraksi Golkar

    Peran Fraksi Golkar dalam Pengawasan Anggaran Daerah

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menunjukkan perhatian yang tinggi terhadap pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait rencana penambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jawa Timur. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab mereka untuk memastikan keberlanjutan dan transparansi penggunaan dana yang berasal dari APBD. Ketua […]

  • Kekacauan Program MBG, Presiden Prabowo Panggil Kepala BGN

    Kekacauan Program MBG, Presiden Prabowo Panggil Kepala BGN

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo akan Panggil Kepala BGN Akibat Masalah dalam Program Makan Bergizi Gratis DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kekhawatirannya terhadap berbagai masalah yang muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah yang diambil oleh Presiden adalah memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta beberapa pejabat lainnya. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk […]

expand_less