Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sertu Purwanto Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan Perangsang Daun Jagung

    Sertu Purwanto Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan Perangsang Daun Jagung

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Babinsa Desa Bangoan Sertu Purwanto, anggota Koramil Tipe B 0807/03 Kedungwaru, melaksanakan pendampingan pertanian kepada warga binaan di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (13/1/2026). Pendampingan yang dilakukan kali ini berupa penyemprotan cairan perangsang daun pada tanaman jagung milik petani setempat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk membantu mempercepat pertumbuhan tanaman, meningkatkan […]

  • Gempa Bumi di Pacitan, Jawa Timur: Informasi Terkini dari BMKG

    Gempa Bumi di Pacitan, Jawa Timur: Informasi Terkini dari BMKG

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) baru-baru ini melaporkan terjadinya gempa bumi kecil di wilayah tenggara Pacitan, Jawa Timur. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, pukul 05.29 WIB. Meski magnitudo yang tercatat hanya sebesar 2,7, informasi ini tetap penting untuk dipantau oleh masyarakat setempat. Detail Teknis Gempa Bumi Gempa bumi tersebut berada […]

  • Kembalinya Austin Reaves ke Lapangan dalam Pertandingan Lakers vs Nets

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemain basket Los Angeles Lakers, Austin Reaves, kembali bermain dalam pertandingan melawan Brooklyn Nets. Ia absen selama lima minggu karena cedera otot paha kiri. Kembalinya Reaves diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi tim, meskipun ia akan dibatasi dalam waktu bermain. Peran Reaves dalam Tim Lakers Reaves, yang berusia 27 tahun, sedang menjalani musim terbaiknya […]

  • Mediasi Wawali Armuji ‘Dianggap’ Pojokkan Warga Tompotika

    Mediasi Wawali Armuji ‘Dianggap’ Pojokkan Warga Tompotika

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 177
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Konflik antara warga Perumahan Tompotika dan Sekolah Petra di Jalan Manyar Tirtoasri, Surabaya, semakin memanas dengan munculnya berbagai spekulasi. Warga menegaskan bahwa informasi terkait pembayaran iuran keamanan sebesar Rp 105 juta per bulan dari pihak Petra kepada RW 4, RW 5, dan RW 7 tidak benar. Hj. Lulu Lili Aldjufri Hasan, Ketua RW […]

  • Jamaah Haji Bojonegoro

    Perubahan Jadwal Keberangkatan Jamaah Haji Bojonegoro Akibat Kematian Tiga CJH

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Keberangkatan jamaah haji asal Kabupaten Bojonegoro yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 Mei 2026 kini menghadapi perubahan. Informasi terbaru menyebutkan bahwa tiga calon jemaah haji (CJH) meninggal dunia sebelum proses pemberangkatan. Hal ini memicu proses administrasi ulang untuk penggantian jamaah tersebut. Kepala Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Hafidz, mengungkapkan bahwa terdapat tiga […]

  • Bus Trans Semanggi Kembali Ugal-Ugalan, Josiah Michael Marah: Operator Akan Dipanggil!

    Bus Trans Semanggi Kembali Ugal-Ugalan, Josiah Michael Marah: Operator Akan Dipanggil!

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 293
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael, geram setelah memergoki langsung aksi ugal-ugalan salah satu bus Trans Semanggi di rute Unesa – ITS, pagi ini Kamis (20/02).

expand_less