Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • BKN

    Kepala BKN Sebut 6 Juta ASN: Peran Aparatur Sipil Negara dalam Pembangunan Nasional

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) memainkan peran krusial dalam menjalankan kebijakan pemerintah dan mendorong pembangunan nasional. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menekankan bahwa tata kelola ASN tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan nasional, terutama dalam mendukung pencapaian Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI. Ia menyampaikan hal ini saat memberikan pembinaan kepada […]

  • Sosialisasi Empat Pilar MPR RI,Reni Astuti Paparkan Pemahaman UUD NRI 1945

    Sosialisasi Empat Pilar MPR RI,Reni Astuti Paparkan Pemahaman UUD NRI 1945

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 324
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai Empat Pilar MPR RI, Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jawa Timur 1 (Surabaya – Sidoarjo), Reni Astuti, S.Si., M.PSDM., melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di daerah pemilihannya, kabupaten Sidoarjo.

  • Anak Buron Riza Chalid, Kasus Korupsi Minyak Mentah Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Kasus Korupsi Minyak Mentah di Indonesia: Hukuman 15 Tahun untuk Putra Taipan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus korupsi besar yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Indonesia kembali menjadi sorotan internasional. Pada Jumat (27/2/2026), seorang hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari seorang taipan minyak ternama. Peristiwa ini menunjukkan betapa seriusnya skandal yang telah merugikan pemerintah sebesar US$17 miliar. Penyelidikan yang Melibatkan […]

  • Pemain Surabaya Samator ,Proliga 2026

    Laga Pembuka Proliga 2026 Menarik Perhatian Penggemar Voli Indonesia: Surabaya Samator vs Jakarta Garuda Jaya

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 60
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Laga pembuka seri Gresik dalam Proliga 2026 akan menjadi momen penting bagi para penggemar voli di Tanah Air. Pertandingan antara Surabaya Samator dan Jakarta Garuda Jaya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, di GOR Tri Dharma Gresik. Laga ini tidak hanya menandai dimulainya seri baru, tetapi juga menjadi ajang persaingan sengit antara […]

  • Karyawan 129 Spa Surabaya Mengadu ke Polisi: Diduga Jadi Korban Fitnah dan Kekerasan

    Karyawan 129 Spa Surabaya Mengadu ke Polisi: Diduga Jadi Korban Fitnah dan Kekerasan

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 224
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 jam 20.00 di polrestabes Surabaya karyawan 129 spa Jl. Tidar no 224 membuat laporan perihal kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi pada hari Selasa 19 Agustus 2025 sekitar jam 23.00 WIB di ruang tunggu 129 spa. “Semua bukti cctv dan foto barang rusak […]

  • Kepemimpinan Baru di LBH Surabaya, Habibus Shalihin Siap Hadapi Tantangan Hukum

    Kepemimpinan Baru di LBH Surabaya, Habibus Shalihin Siap Hadapi Tantangan Hukum

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 259
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM  – LBH Surabaya memasuki era baru kepemimpinan dengan dilantiknya Habibus Shalihin, S.H. sebagai Direktur periode 2025–2029. Pelantikan yang digelar di kantor LBH Surabaya ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), perwakilan LBH dari berbagai daerah, akademisi, aktivis, serta masyarakat sipil.(28/05/25) Prosesi pelantikan menjadi momen penting dalam kesinambungan perjuangan […]

expand_less