Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Sidoarjo Luncurkan Deklarasi Damai Menjelang Pilkada 2024

    KPU Sidoarjo Luncurkan Deklarasi Damai Menjelang Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mengadakan Kampanye Deklarasi Damai yang berlangsung di Hotel Aston, Jalan Kahuripan Raya, Buduran. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolresta Sidoarjo, Danramil, Ketua dan anggota Bawaslu, serta ketua partai politik dan tim pengusul pasangan calon.   Ketua […]

  • Polri Serahkan Bantuan Pendidikan bagi 10 Anak Korban KKB di Papua

    Polri Serahkan Bantuan Pendidikan bagi 10 Anak Korban KKB di Papua

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmen kuat terhadap keluarga korban tindak kekerasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Melalui Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, Polri menyerahkan bantuan tabungan pendidikan sebesar Rp45 juta untuk masing-masing anak yang kehilangan orang tua akibat aksi brutal KKB, Selasa (9/12). Penyerahan bantuan berlangsung penuh haru […]

  • Banjir , Probolinggo, Jembatan Putus

    Dampak Banjir Besar di Probolinggo: Lima Jembatan Putus dan Infrastruktur Rusak

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Banjir yang melanda delapan kecamatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada pertengahan Januari 2026 menimbulkan kerusakan besar pada infrastruktur. Salah satu yang paling parah adalah kerusakan jembatan yang mengganggu mobilitas warga dan distribusi logistik. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Probolinggo, Oemar Sjarief, menjelaskan bahwa lima jembatan utama di wilayah tersebut putus akibat […]

  • Terpantau Hampir Seribu Wisatawan Masuk Bromo Lewat Tosari Kapolres Pasuruan : Situasi Aman dan Kondusif

    Terpantau Hampir Seribu Wisatawan Masuk Bromo Lewat Tosari Kapolres Pasuruan : Situasi Aman dan Kondusif

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Arus kunjungan wisatawan ke kawasan Wisata Gunung Bromo melalui Pintu TNBTS Tosari, Kabupaten Pasuruan, terpantau aman dan terkendali pada Senin (29/12/2025) pagi. Berdasarkan data pemantauan hingga pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 967 orang wisatawan memasuki kawasan Bromo sejak pukul 00.00 WIB. Jumlah tersebut didominasi pengunjung yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. […]

  • Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan

    Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 323
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Lanal Lampung, Mayor Laut (PM) Suhawan, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebut kehadiran anggota Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) dalam aksi pengawalan sejumlah pria berpakaian sipil yang diduga preman menuju Universitas Malahayati Bandar Lampung, pada Senin (7/4/2025). Dalam keterangannya kepada awak media, Mayor Suhawan membantah […]

  • Hari minggu

    Rutinitas Santai di Hari Minggu untuk Menghilangkan Stres

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 233
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hari Minggu seringkali dianggap sebagai waktu untuk bersantai dan memulihkan diri setelah kesibukan selama seminggu penuh. Bagi banyak orang, Minggu adalah hari untuk beristirahat sebelum kembali ke rutinitas kerja atau sekolah pada hari Senin. Namun, tahukah kamu bahwa ada cara-cara santai yang efektif untuk mengurangi stres sekaligus mempersiapkan dirimu menghadapi minggu yang akan […]

expand_less