Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kehadiran 6 Karakter Legendaris dalam Pertarungan Manusia vs Dewa Record of Ragnarok 3

    Kehadiran 6 Karakter Legendaris dalam Pertarungan Manusia vs Dewa Record of Ragnarok 3

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 549
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anime Record of Ragnarok kembali hadir dengan musim ketiganya yang penuh tantangan dan drama. Dalam pertarungan antara manusia dan dewa, enam karakter legendaris akan tampil untuk membuktikan kekuatan mereka. Mereka terdiri dari tokoh sejarah dan mitologi yang memiliki gaya bertarung unik serta motivasi personal yang kuat. Qin Shi Huang: Kaisar yang Percaya Diri dan […]

  • Objek Wisata Teh Jangkung, Pemandangan Sunset Menakjubkan di Bandung

    Objek Wisata Teh Jangkung, Pemandangan Sunset Menakjubkan di Bandung

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 209
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nama Pangalengan dan Ciwidey di Kabupaten Bandung mungkin lebih terkenal bagi penduduk luar Bandung dibandingkan daerah lainnya. Tidak diragukan lagi, dua nama kecamatan ini memiliki berbagai objek wisata alam yang setiap liburan selalu ramai dikunjungi oleh para pengunjung dari Bandung Raya maupun kota-kota lainnya. Banyak destinasi alam menarik yang terdapat di Pangalengan, Kabupaten […]

  • Alpine Pertahankan Colapinto sebagai Mitra Gasly

    Alpine Pertahankan Colapinto sebagai Mitra Gasly

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 205
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berita yang beredar menyebutkan bahwa pengumuman perpanjangan kontrak Ada isu yang menyatakan bahwa pengumuman perpanjangan kontrak Terdapat kabar yang menginformasikan tentang pengumuman perpanjangan kontrak Banyak orang mendengar informasi bahwa pengumuman perpanjangan kontrak akan diumumkan Ada spekulasi yang mengatakan bahwa pengumuman perpanjangan kontrak akan segera dirilis Muncul laporan yang menyebutkan bahwa pengumuman perpanjangan kontrak akan […]

  • Setda Kuningan

    Tiga Kandidat Berebut Jabatan Sekda Kuningan, Bupati Beri Peringatan Ini

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 251
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sedang memasuki tahap akhir penentuan Sekretaris Daerah (Sekda) yang resmi melalui proses pemilihan yang terbuka dan berbasis sistem.Manajemen Talenta yang menjunjung akuntabilitas tinggi. Tiga nama teratas yang kini bersaing memperebutkan posisi penting tersebut adalah U. Kusmana, Wahyu Hidayah, dan Deni Hamdani, yang masing-masing memiliki pengalaman yang baik dalam […]

  • Peran dan Kritik Legenda Sepak Bola Italia terhadap Sistem Federasi

    Peran dan Kritik Legenda Sepak Bola Italia terhadap Sistem Federasi

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejarah sepak bola Italia kembali menjadi perhatian setelah kegagalan tim nasional dalam kualifikasi Piala Dunia 2026. Kesulitan yang dihadapi Gli Azzurri menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sistem federasi sepak bola negara tersebut berjalan. Salah satu tokoh penting yang sering disebut dalam diskusi ini adalah Roberto Baggio, legenda sekaligus mantan pejabat FIGC (Federazione Italiana Giuoco Calcio). […]

  • DPRD Kota Surabaya Desak Pembahasan Segera Perda Penanggulangan Banjir

    DPRD Kota Surabaya Desak Pembahasan Segera Perda Penanggulangan Banjir

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 308
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Kota Surabaya terus mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Banjir segera dibahas, seiring dengan tingginya intensitas curah hujan dan ancaman banjir rob di wilayah pesisir Surabaya. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menekankan pentingnya mempercepat pembahasan Raperda yang saat ini masih berproses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). “Raperda ini […]

expand_less