Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • IDESS Satu Tahun, Pertamina Drilling Selesaikan 93 Sumur

    IDESS Satu Tahun, Pertamina Drilling Selesaikan 93 Sumur

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Sejarah Singkat Proyek IDESS dan Capaian yang Menggembirakan DIAGRAMKOTA.COM – Proyek Integrated Drilling Engineering Supervisory and Services (IDESS) yang dikelola oleh PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) telah memasuki usia satu tahun. Proyek ini dianggap sebagai langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas operasi pengeboran di Wilayah Kerja Rokan, yang dikenal memiliki tantangan tinggi. Sejak […]

  • Almeria

    Kepemilikan Klub Sepak Bola Almeria oleh Bintang Dunia: Sebuah Fenomena Baru di Sepak Bola Modern

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 114
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepemilikan klub sepak bola oleh bintang dunia kini menjadi tren yang semakin umum. Tidak hanya para pemain, tetapi juga pengusaha dan tokoh ternama dari berbagai latar belakang mulai melirik kesempatan untuk memperluas jaringan bisnis mereka melalui investasi di bidang olahraga. Salah satu contohnya adalah Cristiano Ronaldo, yang dikabarkan telah membeli 25% saham klub Almería. […]

  • Kebijakan Pemkot Surabaya dalam Mengatasi Masalah Nafkah Pasca Perceraian

    Kebijakan Pemkot Surabaya dalam Mengatasi Masalah Nafkah Pasca Perceraian

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengambil langkah-langkah strategis untuk menangani masalah nafkah pasca perceraian, khususnya terkait dengan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) para mantan suami yang tidak memenuhi kewajibannya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah dampak negatif dari perceraian, seperti kemiskinan, putus sekolah, stunting, dan kehilangan figur ayah (fatherless). Faktor […]

  • Unit Patroli Perintis Presisi Polres Tanjung Perak Amankan Dua Pemuda Pembawa Sabu saat Cegah Tawuran

    Unit Patroli Perintis Presisi Polres Tanjung Perak Amankan Dua Pemuda Pembawa Sabu saat Cegah Tawuran

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 235
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Patroli kewilayahan terus dilakukan kepolisian. Tak terkecuali oleh Unit Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Patroli ini berhasil mengamankan dua pemuda saat menghalau tawuran di Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya. Ternyata, ditemukan tiga poket sabu-sabu dan uang Rp 10,9 juta dari keduanya. Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Dodik Eko Susanto melalui […]

  • 4 Nama Kans, Persebaya Surabaya Siap Lakukan Rotasi Pemain untuk Musim Depan

    4 Nama Kans, Persebaya Surabaya Siap Lakukan Rotasi Pemain untuk Musim Depan

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya, salah satu klub sepak bola ternama di Indonesia, dikabarkan siap melakukan perubahan besar dalam komposisi pemainnya untuk musim depan. Dari berbagai sumber yang beredar, terdapat empat nama pemain yang disebut-sebut akan menjadi target utama klub dalam bursa transfer mendatang. Nama-nama Kandidat yang Dikaitkan dengan Bajul Ijo Salah satu dari nama-nama tersebut adalah […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal Pelni Rute Surabaya ke Sorong Tahun 2026

    Jadwal Pelayaran Kapal Pelni Rute Surabaya ke Sorong Tahun 2026

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayaran laut merupakan salah satu sarana transportasi penting bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dan daerah terpencil. Salah satu kapal yang sering digunakan dalam rute pelayaran antar pulau adalah KM Sinabung, yang menghubungkan beberapa kota besar di Indonesia. Pada bulan April 2026, kapal ini akan kembali beroperasi dengan jadwal yang telah ditetapkan. Informasi […]

expand_less