Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt. Bupati Sidoarjo Hadiri Sholawatan dan Ceramah Kebangsaan Polresta Sidoarjo: Harmoni Bersama Masyarakat

    Plt. Bupati Sidoarjo Hadiri Sholawatan dan Ceramah Kebangsaan Polresta Sidoarjo: Harmoni Bersama Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Diagram kota Sidoarjo– Plt. Bupati Sidoarjo H.Subandi menghadiri acara Polresta Sidoarjo Bersholawat dan Ceramah Kebangsaan di parkir Timur GOR Sidoarjo, Senin malam(15/7) dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78. Acara ini berlangsung khidmat dan semarak, dihadiri oleh Habib Ali Zainal Abidin Assegaf, KH. Anwar Zahid, Habib Luthfi bin Yahya, jajaran Forkopimda Sidoarjo, anggota TNI-Polri, ulama, dan ribuan […]

  • Prediksi Laga Kunci di Piala Afrika 2025: Angola vs Mesir

    Prediksi Laga Kunci di Piala Afrika 2025: Angola vs Mesir

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 173
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Angola dan Mesir menjadi salah satu laga yang paling dinantikan dalam penyisihan Grup B Piala Afrika (AFCON) 2025. Laga ini akan digelar di Stadion Adrar, Agadir, Maroko, pada Senin (29/12/2025), dengan kick-off dimulai pukul 23.00 WIB. Pertandingan ini menjadi momen penting bagi kedua tim, terutama bagi Angola yang harus meraih kemenangan untuk […]

  • Iftachul Hidayati alias Difta Tidak Lagi Menjabat sebagai Pengurus Maupun Anggota DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Kabupaten Sidoarjo

    Iftachul Hidayati alias Difta Tidak Lagi Menjabat sebagai Pengurus Maupun Anggota DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Kabupaten Sidoarjo

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 217
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Dalam semangat menjaga profesionalisme, tata kelola organisasi yang sehat, serta komitmen terhadap integritas lembaga, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Sidoarjo mengumumkan bahwa terhitung sejak tanggal 14 Mei 2025, Iftachul Hidayati, yang dikenal juga dengan nama Difta, tidak lagi menjabat sebagai pengurus maupun anggota DPC PWDPI Kabupaten Sidoarjo. […]

  • Benarkah NTT Terpecah Jadi 3 Provinsi Baru? Ini Fakta Sebenarnya

    Benarkah NTT Terpecah Jadi 3 Provinsi Baru? Ini Fakta Sebenarnya

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Isu Pemekaran Wilayah di NTT Kembali Muncul DIAGRAMKOTA.COM – Isu pemekaran wilayah kembali menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Selama beberapa dekade, Kupang telah menjadi pusat pemerintahan, ekonomi, dan pendidikan bagi seluruh provinsi. Namun, kini muncul wacana bahwa NTT bisa terbagi menjadi tiga provinsi baru yang masing-masing memiliki karakteristik dan potensi […]

  • Sidang Gugatan Pencabutan Hak Asuh Anak di PN Tangerang: Pentingnya Membantu Anak-anak Mengatasi Trauma

    Sidang Gugatan Pencabutan Hak Asuh Anak di PN Tangerang: Pentingnya Membantu Anak-anak Mengatasi Trauma

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 359
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sidang gugatan pencabutan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor No:Pdt.G/509/2024.PN.Tng., dihadiri oleh kuasa hukum penggugat Erhasan, Erles Rareral, S.H., M.H., juga tergugat Inge Wisbowo, pada Senin (23/9/2024). Sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Tangerang, jalan TMP Taruna No.07, Tangerang Kota Provinsi Banten, diketuai majelis hakim Kony Hartanto, S.H, M.H. Anak […]

  • 3 Zodiak Paling Membuat Jatuh Hati, Ahli Kencan dan Selalu Berhasil Menarik Perhatian Semua Orang

    3 Zodiak Paling Membuat Jatuh Hati, Ahli Kencan dan Selalu Berhasil Menarik Perhatian Semua Orang

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa zodiak memegang memiliki pesona alami yang memikat. Ditambah kemampuan menggoda yang terlihat jelas , membuat banyak orang mudah terpikat. Kemampuan flirting yang mereka miliki seperti mengalir alami, karena memang kenyataannya seperti itu. Namun, jangan terlalu berharap, seringkali mereka hanya bermaksud iseng dan sekedar mencari hiburan semata dengan menggoda Anda. Mengutip dari situs […]

expand_less