Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transportasi Laut yang Efisien dan Terjangkau di Rute Banda Aceh–Sabang

    Transportasi Laut yang Efisien dan Terjangkau di Rute Banda Aceh–Sabang

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perjalanan laut antara Banda Aceh dan Sabang menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin menempuh perjalanan lebih cepat. Kapal cepat menjadi alternatif transportasi yang mampu memangkas waktu tempuh hanya sekitar 45 menit, menjadikannya salah satu opsi tercepat untuk menghubungkan dua kota tersebut. Jadwal Keberangkatan yang Teratur Layanan kapal cepat beroperasi setiap hari dengan berbagai […]

  • Birokrasi Berbelit, Salah Satu Wartawan Keluhkan Proses Pengurusan Kehilangan dan Perpanjangan STNK di Samsat Ketintang

    Birokrasi Berbelit, Salah Satu Wartawan Keluhkan Proses Pengurusan Kehilangan dan Perpanjangan STNK di Samsat Ketintang

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 244
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Salah satu wartawan diagramkota.com mengeluhkan rumitnya proses birokrasi dalam pengurusan kehilangan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ketintang, Surabaya. Prosedur yang panjang dan tidak efisien dinilai menyulitkan masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin menyelesaikan dua keperluan sekaligus, yaitu pelaporan STNK hilang dan perpanjangan masa […]

  • Naomi Osaka: Peran Terbesarku Bukan Juara, Tapi Ibu bagi Putrinya

    Naomi Osaka: Peran Terbesarku Bukan Juara, Tapi Ibu bagi Putrinya

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perth – Dunia tenis melihat Naomi Osaka yang semakin dewasa, namun di balik kesuksesannya yang kembali menggelora, terdapat perjuangan yang lebih pribadi. Bintang tenis Jepang ini mengakui kesulitan dalam menjaga keseimbangan antara dua peran yang sama-sama membutuhkan: sebagai atlet tenis kelas atas dan seorang ibu. Setelah musim 2025 yang luar biasa mendorongnya naik […]

  • Festival Pasca Penciptaan 2024: Menjaga Semangat dan Inspirasi Seni di Indonesia

    Festival Pasca Penciptaan 2024: Menjaga Semangat dan Inspirasi Seni di Indonesia

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Diagram Kota Solo – Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkomitmen untuk mendukung dan mempromosikan seni di Indonesia. Salah satu bentuk dukungan mereka adalah melalui pelaksanaan Festival Pasca Penciptaan 2024, yang akan diadakan oleh Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta pada tanggal 12 – 14 Juli 2024 di Kampus Kentingan dan Mangkunegaran, Jawa Tengah. […]

  • Pemkot Surabaya, Hak Pekerja, THR

    Pemkot Surabaya Siapkan Layanan Khusus untuk Pastikan Hak Pekerja Diterima Tepat Waktu

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil langkah proaktif dalam memastikan hak pekerja terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) diwujudkan sesuai aturan yang berlaku. Dengan menghadapi perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, posko pengaduan THR kini dibuka sebagai wadah untuk menangani keluhan atau kendala terkait pembayaran THR. Posko ini hadir sebagai solusi untuk menjaga kepatuhan perusahaan terhadap kewajibannya […]

  • Polrestabes Surabaya Masih Buka Layanan Pengambilan Motor Hasil Ungkap Curanmor Gratis!

    Polrestabes Surabaya Masih Buka Layanan Pengambilan Motor Hasil Ungkap Curanmor Gratis!

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Meskipun bazar barang bukti motor yang digelar Polrestabes Surabaya Polda Jatim telah berakhir, namun pihak kepolisian memastikan masyarakat masih memiliki kesempatan luas untuk mengambil aset mereka tanpa dipungut biaya alias gratis. Polrestabes Surabaya tetap membuka layanan pengembalian dengan memperpanjang waktu agar warga yang terkendala jadwal pekerjaan tetap bisa mengurus pengambilan motor mereka secara […]

expand_less