Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Luncurkan 6 SPPG Baru di Papua, Wakapolri: Investasi Layanan untuk Rakyat

    Polri Luncurkan 6 SPPG Baru di Papua, Wakapolri: Investasi Layanan untuk Rakyat

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 105
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polri terus memperluas pembentukan Satuan Pendidikan Pelayanan Gedung (SPPG) sebagai bagian dari peningkatan pelayanan masyarakat dan percepatan pengurusan kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Pada Selasa (9/12/2025), Polri secara resmi melakukangroundbreaking6 Perguruan Tinggi Negeri baru di wilayah Papua. Enam titik PPK yang memasuki tahapgroundbreakingtermasuk SPPG Polres Keerom (1.500 penerima manfaat), SPPG Polres Biak Numfor […]

  • Kasus Bimtek DPRD Surabaya , Wakil Wali Kota

    Proses Penggantian Anggota DPRD Surabaya Pasca-Kematian Adi Sutarwijono

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya untuk mengisi kursi kosong akibat kematian almarhum Adi Sutarwijono telah memasuki tahap administrasi. Proses ini diharapkan dapat segera menyelesaikan kekosongan yang terjadi, sehingga fungsi legislasi dan pengawasan tetap berjalan optimal. Langkah Awal Proses PAW Sudah Dilakukan Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya […]

  • Awal Puasa Ramadan 2026 Daftar Libur Akhir Tahun 2025

    Prediksi Awal Puasa Ramadan 2026, Cek Tanggal!

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 463
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Momen Ramadan selalu dinantikan oleh umat Islam sebagai bulan penuh berkah dan kesempatan untuk memperkuat iman serta meningkatkan ketaqwaan. Tahun 2026, masyarakat mulai mencari tahu kapan puasa akan dimulai. Berdasarkan prediksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, awal Ramadan 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 19 Februari 2026. Jika dihitung dari tanggal 8 November […]

  • Jadwal Proliga 2026: 3 Laga Utama yang Menarik Perhatian Penggemar Voli

    Jadwal Proliga 2026: 3 Laga Utama yang Menarik Perhatian Penggemar Voli

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proliga 2026 kembali memperlihatkan pertandingan menarik pada hari Minggu, 25 Januari 2026. Di tengah kompetisi yang semakin sengit, tiga laga besar menjadi sorotan utama. Pertandingan ini digelar di GOR Sabilulungan dan Jalak Harupat, Bandung, dengan partisipasi tim-tim terbaik dari berbagai daerah. Laga Pembuka: Popsivo Polwan vs Jakarta Livin Mandiri Laga pertama dimulai pukul 12.30 […]

  • Kondisi Terkini Pencarian Korban Hilang di Sungai Bodeng, Tulungagung

    Kondisi Terkini Pencarian Korban Hilang di Sungai Bodeng, Tulungagung

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 112
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.CAOM – Tim SAR gabungan telah menghentikan sementara operasi pencarian terhadap korban hilang di Sungai Bodeng, Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Penghentian ini dilakukan karena kondisi cuaca yang memburuk dan hari mulai gelap, sehingga memperbesar risiko keselamatan bagi anggota tim. Korban yang masih dalam pencarian adalah Rizal (11), seorang anak laki-laki yang hilang setelah tenggelam […]

  • Ngabuburit Anti-Bosan: 7 Ide Kegiatan Seru Menunggu Buka Puasa Selain Tidur!

    Ngabuburit Anti-Bosan: 7 Ide Kegiatan Seru Menunggu Buka Puasa Selain Tidur!

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Mengadakan Kegiatan Berbagi Takjil DIAGRAMKOTA.COM – Selama bulan Ramadan, ngabuburit sambil menunggu waktu berbuka puasa bisa menjadi kesempatan yang sangat bermakna untuk berbagi dengan sesama. Kegiatan berbagi takjil atau makanan untuk berbuka puasa memiliki nilai sosial yang tinggi, mampu menciptakan kebersamaan dan kebaikan di tengah masyarakat. Mengadakan acara berbagi takjil dapat dilakukan dengan cara yang […]

expand_less