Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivis dan Lembaga Pemerhati Anak di Jatim

    Aktivis dan Lembaga Pemerhati Anak di Jatim Kecam Penangkapan Anak dalam Demonstrasi

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 372
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah aktivis dan lembaga pemerhati anak di Jatim menyuarakan keprihatinan atas tindakan represif aparat dalam aksi penyampaian aspirasi publik pada 29–31 Agustus 2025. Mereka menilai, anak dalam demonstrasi adalah korban yang wajib dilindungi, bukan dijadikan target penangkapan. “Setiap anak yang terlibat dalam demonstrasi, baik karena ajakan atau pemanfaatan, adalah korban yang wajib mendapat […]

  • DPRD Surabaya ,Bulan Ramadan

    Kegiatan Sosial DPRD Surabaya di Bulan Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmen untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial, terutama selama bulan suci Ramadan. Pada Senin 9 Maret 2026, lembaga legislatif ini menggelar buka puasa bersama sekaligus memberikan santunan kepada ratusan anak yatim dan piatu di Gedung DPRD Surabaya. Tujuan Kegiatan: Mempererat Hubungan dengan Masyarakat Kegiatan yang digelar di lobi […]

  • Kunker Pangdam V/Brawijaya Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih Sidoarjo

    Kunker Pangdam V/Brawijaya Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih Sidoarjo

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 113
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudi Saladin, M.A melaksanakan kunjungan kerja di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan tersebut menyoroti perkembangan pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah Kodim 0816/Sidoarjo. Kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh pejabat utama Kodam V/Brawijaya serta unsur Forkopimda setempat. Hadir di antaranya Kolonel Inf Timmy […]

  • Di Antara Dua Dunia: Khalil Gibran dan Harmoni Kehidupan Melalui Kata

    Di Antara Dua Dunia: Khalil Gibran dan Harmoni Kehidupan Melalui Kata

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Khalil Gibran adalah seorang penyair, penulis, dan filsuf asal Lebanon yang karya-karyanya telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di seluruh dunia. Lahir pada tahun 1883 di Bsharri, sebuah desa kecil di Lebanon, Gibran dikenal dengan tulisannya yang penuh dengan refleksi kehidupan, cinta, dan kebijaksanaan. Salah satu karyanya yang paling terkenal adalah The Prophet (Sang […]

  • Abdul Malik Mengatasi Masalah Pendidikan dan Kesehatan di Tenggumung

    Abdul Malik Mengatasi Masalah Pendidikan dan Kesehatan di Tenggumung

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 318
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Abdul Malik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan menggelar reses di jalan Tenggumung Baru No 235 ,Jumat (01/11/2024) malam. Kegiatan yang Dihadiri Ketua RW, Ketua LPMK dan Ratusan warga yang mengikuti Reses. Dalam kegiatan Resesnya,Anggota DPRD Kota Surabaya Abdul Malik mengaku bahwa pihaknya sering mendapat pengaduan dari […]

  • Peresmian RSUD Eka Candrarini,Cak Ghoni: Keberhasilan Bergantung pada Manajemen Yang Profesional dan Efisien

    Peresmian RSUD Eka Candrarini,Cak Ghoni: Keberhasilan Bergantung pada Manajemen Yang Profesional dan Efisien

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 302
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini di Jalan Medokan Asri Tengah No. 2, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Rabu (18/12/2024). Rumah sakit ini difokuskan untuk memberikan pelayanan unggulan bagi kesehatan ibu dan anak. Menyikapi Peresmian Ini,Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, menyampaikan apresiasi atas […]

expand_less