Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Aplikasi Budgeting Terbaik untuk Anak Muda

    5 Aplikasi Budgeting Terbaik untuk Anak Muda

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 268
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bebas Finansial di Usia Muda: 5 Aplikasi Budgeting Terbaik untuk Anak Muda di Era Digital Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, tuntutan finansial semakin terasa di usia muda. Dari cicilan pendidikan, biaya hidup, hingga godaan gaya hidup yang serba cepat, mengelola uang bisa menjadi tantangan yang menakutkan. Namun, inilah saatnya bagi anak muda […]

  • Peresmian Wisata Juang Korps Brimob Polri, Sarana Edukasi Sejarah Perjuangan Polri

    Peresmian Wisata Juang Korps Brimob Polri, Sarana Edukasi Sejarah Perjuangan Polri

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 154
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Polri secara resmi meresmikan Wisata Juang Museum Korps Brimob Polri yang bertempat di Kompleks Museum Korbrimob, Cikeas, Kab. Bogor, pada Selasa (26/8/2025). Peresmian ini dilakukan oleh Komjen Pol Drs. Imam Widodo dengan tujuan melestarikan sejarah, memperkaya wawasan generasi muda, serta menjadikan museum ini sebagai sarana edukasi bagi masyarakat luas. Dalam keterangannya, Brigjen Pol. […]

  • Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Fraksi PDIP Jatim Siap Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan

    Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Fraksi PDIP Jatim Siap Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 153
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperkuat perekonomian berbasis kerakyatan, Pemerintah secara resmi meluncurkan Koperasi Merah Putih (KMP) bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78. Program ini digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi dari desa, sekaligus sebagai strategi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan semangat gotong royong. Menanggapi peluncuran tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan penuh […]

  • Ratusan Massa Demo di Mapolresta Bandar Lampung, Tuntut Penetapan Tersangka Konflik Malahayati

    Ratusan Massa Demo di Mapolresta Bandar Lampung, Tuntut Penetapan Tersangka Konflik Malahayati

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 288
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMP3L) dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polresta Bandar Lampung, Senin (14/4/2025). Mereka menuntut agar kepolisian segera menuntaskan dugaan pemalsuan dokumen akta Yayasan Universitas Malahayati, yang diduga menjadi pemicu konflik internal kampus tersebut. Koordinator lapangan aksi menyampaikan bahwa peserta […]

  • Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online Slot Fafafa di Warkop Bulak Rukem Surabaya

    Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online Slot Fafafa di Warkop Bulak Rukem Surabaya

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 179
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap praktik judi online yang dilakukan oleh seorang pria asal Sampang Madura. Pelaku bernama AM (43) ditangkap di sebuah warung kopi yang sering dijadikan tempat bermain judi slot online. Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa […]

  • 8 Tempat Wisata Populer di Sidoarjo

    8 Tempat Wisata Populer di Sidoarjo

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Wisata Hits di Sidoarjo yang Wajib Dikunjungi DIAGRAMKOATA.COM – Sidoarjo, sebuah kota yang dikenal sebagai pusat industri di Jawa Timur, ternyata juga menyimpan berbagai destinasi wisata menarik. Mulai dari tempat wisata alam hingga situs sejarah, Sidoarjo memiliki banyak pilihan yang bisa dinikmati oleh pengunjung. Tidak hanya itu, beberapa tempat wisata di sini juga menjadi favorit karena […]

expand_less