Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Real Madrid , AS Monaco,

    Real Madrid Menghancurkan Monaco dalam Laga Spektakuler

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Real Madrid menunjukkan dominasi luar biasa saat menghadapi Monaco dalam pertandingan yang berlangsung di Santiago Bernabéu. Hasil kemenangan ini memperkuat posisi klub sebagai salah satu tim teratas di Grup A Liga Champions. Dalam pertandingan ini, Real Madrid mencatatkan kemenangan kelima mereka dalam kompetisi tersebut, dengan skor akhir 6-1. Pertandingan ini dimulai dengan intensitas tinggi […]

  • Sungai Brantas

    Memprihatinkan, Kejadian Mencemari Sungai Brantas di Kecamatan Ploso

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kejadian yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga terjadi di Jembatan Sungai Brantas, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Aksi pembuangan limbah yang dilakukan oleh sejumlah orang diketahui melalui rekaman kamera drone milik warga. Peristiwa ini menjadi sorotan karena dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pelaku Terekam Saat Membuang Limbah Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah kendaraan […]

  • Tiga Berita Terheboh: Obat Batuk Maut dan Greta Thunberg Disiksa

    Tiga Berita Terheboh: Obat Batuk Maut dan Greta Thunberg Disiksa

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Kecaman atas Obat Batuk Sirup Beracun di India DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah kejadian menarik telah terjadi dalam beberapa hari terakhir, termasuk berita mengenai obat batuk sirup yang menyebabkan kematian anak-anak di India. Insiden ini memicu kemarahan dan tindakan dari pihak berwenang. Sebanyak 11 anak dilaporkan meninggal setelah mengonsumsi obat batuk Coldrif yang diduga terkontaminasi. Dokter Praveen Soni, […]

  • Fluminense Bermain Imbang di Kandang Bahia, John Kennedy Cetak Gol

    Fluminense Bermain Imbang di Kandang Bahia, John Kennedy Cetak Gol

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Fluminense dan Bahia dalam laga lanjutan Campeonato Brasileiro berakhir imbang 1-1. Pertandingan yang digelar di Arena Fonte Nova pada hari Kamis (05/02) menjadi momen penting bagi tim asuhan Luis Zubeldía. Meski hanya mampu meraih satu poin, Fluminense tetap menjaga posisi mereka di lima besar klasemen sementara. Gol pembuka untuk Fluminense dicetak oleh […]

  • Akademisi UPN Veteran Surabaya: AHBI dan Perjakin Sangat Profesional dan Memahami Dunia Perpajakan Dengan Baik

    Akademisi UPN Veteran Surabaya: AHBI dan Perjakin Sangat Profesional dan Memahami Dunia Perpajakan Dengan Baik

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 310
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM  – Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) DPW Jawa Timur dan Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan bisnis dengan Universitas Pembangunan Negeri (UPN) Veteran Surabaya. Program pendidikan khusus pengacara dan konsultan pajak yang selama ini diadakan oleh AHBI Jatim dan Perjakin telah mendapatkan pengakuan dari kalangan akademisi […]

  • Kapolres Pasuruan Jalin Komunikasi dengan Tokoh Masyarakat Bangil

    Kapolres Pasuruan Jalin Komunikasi dengan Tokoh Masyarakat Bangil

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono membangun komunikasi dan mempererat silaturahmi dengan tokoh masyarakat Bangil, H. Sobri Sutroyono, Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Silaturahmi tersebut berlangsung di kediaman H. Sobri Sutroyono, Bangil, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 10.00 […]

expand_less