Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisruh Olimpiade SD/MI

    Kisruh Olimpiade SD/MI, Wakil Bupati Bojonegoro: Penyelenggara Dianggap Tidak Profesional

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 125
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, secara tegas menyatakan bahwa pihak penyelenggara olimpiade matematika tingkat SD/MI di Kabupaten Bojonegoro, Saryta Management, melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Peristiwa ini berujung pada pembatalan acara yang sebelumnya telah direncanakan. Kepedulian Wabup Bojonegoro terhadap situasi ini didasarkan pada arahan dari Bupati Setyo Wahono. Ia mengunjungi lokasi kejadian untuk […]

  • Kemendagri Periksa Bupati Aceh Selatan Mirwan Akibat Umroh Saat Bencana

    Kemendagri Periksa Bupati Aceh Selatan Mirwan Akibat Umroh Saat Bencana

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 94
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan, setelah diketahui ia pergi beribadah umrah saat warganya sedang menghadapi bencana. Pergiannya Mirwan ke Tanah Suci mendapat kritikan yang luas dari masyarakat. Bahkan Presiden Prabowo melalui bahasa yang penuh sindiran, meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengangkat Mirwan dari posisinya. Prabowo […]

  • Pintu Menuju Dunia Global: Kekuatan Bahasa Inggris di Era Modern

    Pintu Menuju Dunia Global: Kekuatan Bahasa Inggris di Era Modern

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Bahasa Inggris sebagai Kunci Sukses di Era Modern DIAGRAMKOTA.COM – Di era yang semakin terhubung, kemampuan berbahasa Inggris tidak lagi menjadi sekadar keuntungan tambahan, melainkan kebutuhan dasar. Bahasa ini telah menjadi bahasa penghubung antar negara, budaya, dan sektor industri. Dari dunia pendidikan hingga teknologi, bahasa Inggris membuka akses ke peluang global yang tak terbatas. Bagi generasi […]

  • Moratorium DOB, Warga Purbapala Ciamis Pilih Bergabung ke Banjar

    Moratorium DOB, Warga Purbapala Ciamis Pilih Bergabung ke Banjar

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 161
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Merasa diabaikan dalam pembangunan infrastruktur dan layanan lainnya selama bertahun-tahun. Sejumlah masyarakat dari Purbapala (Purwadadi, Banjarsari, Banjaranyar, Pamarican, dan Lakbok), Kabupaten Ciamis, secara bersamaan mengeluh dan mengunjungi Wali Kota Banjar periode 2003-2013, H. Herman Sutrino, di Kota Banjar, Sabtu (15/11/2025). Saat yang sama, para peserta menyatakan tekad bulat untuk bergabung dengan Kota Banjar […]

  • Zohran Mamdani Cabut Aturan Pro-Israel Sejak Menjabat

    Zohran Mamdani Cabut Aturan Pro-Israel Sejak Menjabat

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wali Kota New York Zohran Mamdanipada hari pertama menjabat, Eric Adams menandatangani perintah eksekutif yang membatalkan beberapa kebijakan sebelumnya. Seperti dilaporkanABC News, ini termasuk dua aturan yang memperkuatIsrael. Satu perintah eksekutif yang dicabut melarang badan-badan kota untuk melakukan pemboikotan atau menghentikan investasi terhadap Israel. Perintah lainnya mengadopsi pengertian antisemitisme dari International Holocaust Remembrance Alliance […]

  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 19,47 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk di Rumahnya!

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 19,47 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk di Rumahnya!

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 222
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Dalam pengerebekan yang digelar pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 10.30 Wib, tim Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pengedar sabu, LH (34), di rumahnya di kawasan DK Jawu Kidul Pakal, Surabaya. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, […]

expand_less