Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendiri Lululemon Chip Wilson

    Pendiri Lululemon Chip Wilson Menghadapi Perubahan Besar di Pemangku Kepemilikan Saham

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perusahaan pakaian olahraga Lululemon Athletica kini menghadapi perubahan besar dalam struktur kepemilikan sahamnya. Chip Wilson, pendirinya, telah mengumumkan langkah strategis untuk memengaruhi komposisi dewan direksi perusahaan melalui pengajuan calon direktur independen. Langkah ini dilakukan setelah keputusan terbaru perusahaan untuk mengganti CEO Calvin McDonald. Wilson, yang merupakan salah satu pemegang saham terbesar dengan 4,27 persen […]

  • Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan 2 Diantaranya ABH

    Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan 2 Diantaranya ABH

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 170
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengamankan Lima pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan hingga pembacokan di Jalan Dworowati Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Peristiwa pengeryokan dan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial RAS (20) asal Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri […]

  • Mensos Serahkan Santunan dan Ingatkan Potensi Bencana Alam

    Mensos Serahkan Santunan dan Ingatkan Potensi Bencana Alam

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 289
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, menyerahkan langsung santunan kepada keluarga korban longsor di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Penyerahan dilakukan di rumah duka, di mana Gus Ipul turut hadir di tengah-tengah warga saat tahlil dan doa bersama yang diikuti oleh ratusan orang, Minggu malam(06/04/2025). Gus Ipul juga ikut duduk bersila bersama warga sekitar […]

  • 81 Ribu Koperasi Desa Siap Digitalisasi, Kemenkop Bersemangat!

    81 Ribu Koperasi Desa Siap Digitalisasi, Kemenkop Bersemangat!

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 272
    • 0Komentar

      Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Bertransformasi Digital DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) terus berupaya mempercepat transformasi digital koperasi di Indonesia, khususnya melalui program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Inisiatif ini dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi […]

  • Negara-Negara yang Mengakui dan Menolak Palestina

    Negara-Negara yang Mengakui dan Menolak Palestina

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Pengakuan Negara Palestina Meningkat di Tengah Perang Gaza Pada hari Minggu (22/9/2025), beberapa negara seperti Inggris, Australia, Kanada, dan Portugal mengumumkan pengakuan mereka terhadap berdirinya negara Palestina. Keputusan ini diambil setelah hampir dua tahun perang berkecamuk di wilayah Gaza. Di sisi lain, Prancis, Belgia, dan sejumlah negara lain juga akan mengikuti langkah serupa dalam Sidang […]

  • Setahun Eri Armuji cak yebe

    Cak YeBe Minta Perlindungan Lokus Rumah Radio Bung Tomo

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hilangnya rumah radio Bung Tomo kembali menjadi sorotan setelah Presiden RI Prabowo Subianto mempertanyakan keberadaan situs bersejarah tersebut dalam rapat kerja nasional. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra, Yona Bagus Widyatmoko, langsung bergerak menelusuri informasi terkait lenyapnya bangunan bersejarah di Jalan Mawar tersebut. Yona—akrab disapa Cak Yebe—menegaskan rumah […]

expand_less