Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pekerja Ilegal Indonesia, Enam Tersangka Diamankan

    Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pekerja Ilegal Indonesia, Enam Tersangka Diamankan

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengungkap kasus penempatan pekerja ilegal Indonesia, Senin sore (13/1/2025). Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah, khususnya program Asta Cita yang diawasi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.   Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap enam tersangka dilakukan di beberapa tempat berbeda, termasuk wilayah […]

  • Hari Bhakti Adhyaksa ke-64: Simbol Kebersamaan Polres dan Kejari Magetan

    Hari Bhakti Adhyaksa ke-64: Simbol Kebersamaan Polres dan Kejari Magetan

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 135
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, SH, SIK, MIT, MIK, menunjukkan solidaritas dan keharmonisan antara institusi penegak hukum dengan mengirimkan tumpeng dan kue ulang tahun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Acara ini berlangsung pada Senin, 22 Juli 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Magetan, dan dihadiri oleh pejabat […]

  • Rusdi Masse ,Partai NasDem ,DPR RI

    Pengunduran Diri Rusdi Masse dari Partai NasDem dan DPR RI

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengunduran diri seorang tokoh politik penting dari partai berlambang banteng ini menarik perhatian publik. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR serta partai politik yang membesarkan namanya. Keputusan ini diumumkan oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, yang menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut […]

  • Eny Soedarwati Laila Mufidah

    Eny Soedarwati Tokoh PKB Bojonegoro Korban Tragedi Umrah, Laila Mufidah: Pejuang Politik yang Gigih

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 201
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Duka mendalam dirasakan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Laila Mufidah, atas wafatnya Eny Soedarwati, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Eny menjadi salah satu korban meninggal dalam kecelakaan bus yang terjadi saat perjalanan umrah dari Madinah menuju Mekkah pada Kamis (20/3/2025). Dedikasi Eny Soedarwati di Dunia Politik Selain aktif sebagai […]

  • Puting Beliung ,Probolinggo

    Peristiwa Angin Puting Beliung Mengguncang Probolinggo, Banyak Rumah Rusak

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Angin puting beliung yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi perhatian masyarakat setelah mengakibatkan kerusakan pada puluhan rumah warga. Peristiwa ini terjadi saat hujan deras dan angin kencang melanda beberapa desa di wilayah tersebut. Wilayah Terdampak Luas Peristiwa angin puting beliung tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi menyebar ke empat desa yang […]

  • Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan di Jambangan

    Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan di Jambangan

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai pengeroyokan. Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan kepolisian yang masuk pada 30 November 2025 terkait kejadian brutal yang menimpa dua pemuda di kawasan Jl. Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Kapolrestabes Kombes pol Luthfie Sulistiawan S,I,K,M.H,M.Si. menyampaikan dalam konferensi […]

expand_less