Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian Keuangan Memprediksi Defisit APBN 2024 Meningkat

    Kementerian Keuangan Memprediksi Defisit APBN 2024 Meningkat

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Diagram Kota Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka memproyeksikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 akan meningkat menjadi Rp 609,7 triliun atau 2,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Proyeksi ini meningkat dari estimasi awal sebesar Rp 522,8 triliun atau 2,29% dari PDB. Ini berarti defisit APBN 2024 meningkat sekitar […]

  • DPRD Jatim

    DPRD Jatim Minta Siswa dan Orang Tua Berani Laporkan Pungutan Wajib di Sekolah

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 209
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, mendorong siswa dan orang tua di seluruh Jawa Timur untuk berani menyampaikan keluhan apabila menemukan pungutan wajib di sekolah. Hal ini disampaikan usai sidak di SMA Negeri 1 Kampak, Trenggalek, menyusul aksi protes ratusan siswa. Dorong Keberanian Siswa dan Orang Tua Deni menegaskan bahwa iuran wajib di […]

  • Dukung Tugas Polri Bank Indonesia Jatim Hibahkan 3 Unit Ranmor

    Dukung Tugas Polri Bank Indonesia Jatim Hibahkan 3 Unit Ranmor

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 156
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polda Jawa Timur menerima hibah 3 Unit kendaraan eks operasional Bank Indonesia, yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Ibrabim. Penyerahan hibah tersebut juga disaksikan oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Ridzky Prihadi di kantor Bank Indonesia Jawa Timur Jl.Pahlawan, Surabaya, Rabu (17/12). Kapolda Jatim, Irjen Pol […]

  • Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Myanmar di SEA Games 2025 Tanpa Hector Souto

    Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Myanmar di SEA Games 2025 Tanpa Hector Souto

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 204
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Nasional (Timnas) Futsal Indonesia akan memulai perjalanan mereka di ajang SEA Games 2025 dengan laga perdana melawan Myanmar. Meskipun laga ini menjadi momen penting bagi skuad Garuda, pelatih utama, Hector Souto, tidak akan hadir dalam pertandingan tersebut. Kabar ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Timnas Futsal Indonesia. Diketahui bahwa Hector Souto sedang menjalani […]

  • Bumi Perubahan Rotasi dan Dampaknya pada Evolusi Kehidupan

    Bumi Perubahan Rotasi dan Dampaknya pada Evolusi Kehidupan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 177
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bumi tidak selalu berputar dengan kecepatan yang sama sepanjang waktu. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa dalam masa jutaan tahun, durasi satu hari di planet ini pernah lebih pendek dari 24 jam. Fenomena ini memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan kehidupan di Bumi, termasuk produksi oksigen oleh mikroba fotosintetik. Penelitian yang dipimpin oleh Ross Mitchell, seorang geofisikawan […]

  • 3 Film Thailand Kriminal 2025 yang Tayang di Netflix, Kasus Apa Saja?

    3 Film Thailand Kriminal 2025 yang Tayang di Netflix, Kasus Apa Saja?

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 194
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Meskipun terkenal dengan kualitas film genre horornya yang telah mendunia, sineas Thailand tetap menghadirkan beragam film dengan genre yang variatif serta menghibur. Di tahun 2025, salah satu tema yang sering diangkat oleh film Thailand adalah kriminal. Berhasil mencuri perhatian, cerita yang dihadirkan pun semakin berani, gelap, dan sangat dekat dengan realitas sosial saat ini. […]

expand_less