Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenangan Penting Turki dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Kemenangan Penting Turki dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Turki dan Rumania dalam babak playoff kualifikasi Piala Dunia 2026 berjalan dengan ketegangan tinggi. Timnas Turki berhasil memenangkan pertandingan ini dengan skor 1-0, yang membawa mereka menuju final babak playoff. Gol penentu kemenangan dicetak oleh Ferdi Kadioglu pada menit ke-53, setelah menerima umpan matang dari Arda Güler. Umpan Mematikan dari Arda Güler Arda […]

  • Optimalkan Layanan Emas, Pegadaian Cetak Laba Rp 5,85 Triliun

    Optimalkan Layanan Emas, Pegadaian Cetak Laba Rp 5,85 Triliun

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 374
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Pegadaian mencatatkan kinerja gemilang di tahun 2024 dengan meraih laba sebesar Rp 5,85 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan 33,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4,38 triliun. Selain itu, aset perusahaan juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp 102,62 triliun atau naik 24,2% dari tahun 2023 yang sebesar Rp 82,59 triliun. Pencapaian ini […]

  • Kanit Binmas Polsek Prambon Tinjau Peternakan Kambing Dukung Program Ketahanan Pangan

    Kanit Binmas Polsek Prambon Tinjau Peternakan Kambing Dukung Program Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 268
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kanit Binmas Polsek Prambon Aiptu Iswandi melaksanakan kegiatan pemantauan peternakan kambing di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (23/4/2025) pagi. Peternakan kambing ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim. Selain meninjau langsung kondisi kandang dan hewan ternak, Aiptu Iswandi juga melakukan […]

  • Proliga 2026

    Debutan Proliga 2026 Tunjukkan Kekuatan Meski Kalah di Laga Perdana

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 197
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim baru yang turun dalam kompetisi Proliga 2026, Medan Falcons dan Medan Falcons Tirta Bhagasasi, menunjukkan performa yang menjanjikan meskipun akhirnya kalah dalam laga perdana. Kedua tim memberi sinyal bahwa mereka bisa menjadi lawan yang sulit dikalahkan. Performa Awal yang Menjanjikan Dalam pertandingan pembuka Proliga 2026 yang digelar di GOR A Yani, Pontianak, Kalimantan […]

  • Temu Kangen Alumni SMA YBPK II Digelar Hangat di Historica Surabaya.

    Temu Kangen Alumni SMA YBPK II Digelar Hangat di Historica Surabaya.

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana penuh keakraban dan nostalgia mewarnai acara temu kangen alumni SMA YBPK II pada tanggal 11-4-2026 jam 17.00 wib yang digelar di Historica Surabaya.Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus melepas rindu antar teman lama yang telah lama tak bersua sejak masa sekolah. Acara yang berlangsung santai namun penuh makna ini dihadiri oleh sejumlah […]

  • Impor Barang Bekas

    Pemerintah Perketat Pengawasan Impor Barang Bekas untuk Lindungi UMKM Lokal

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 123
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan sebagai salah satu langkah untuk menghindari impor barang bekas yang dilarang oleh pemerintah Indonesia. Hal ini dilakukan setelah ditemukan banyaknya impor barang dan pakaian bekas di Indonesia belakangan ini yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Yang perlu diperketat adalah pengawasannya,” ujar […]

expand_less