Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejaksaan Selamatkan Aset Pemkot Batu Rp522 Miliar dari 12 Pengembang

    Kejaksaan Selamatkan Aset Pemkot Batu Rp522 Miliar dari 12 Pengembang

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Penyelamatan Aset Daerah oleh Kejaksaan Negeri Batu DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan aset daerah yang dikelola oleh pengembang perumahan. Total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 522,2 miliar. Aset tersebut berasal dari 12 pengembang perumahan yang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Kepala Kejaksaan […]

  • Tersangka Kasus Kayu Phat Ilegal Dilimpahkan Ke Kejari Batam

    Tersangka Kasus Kayu Phat Ilegal Dilimpahkan Ke Kejari Batam

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera telah melimpahkan dua tersangka jaringan peredaran kayu Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) ilegal antarpulau berinisial RA (49 tahun) dan S (58 tahun) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam pada Senin, 15 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Barang bukti […]

  • Athletic Bilbao ,Levante

    Perbandingan Kekuatan Athletic Bilbao dan Levante: Analisis Statistik Lengkap

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Athletic Bilbao dan Levante dalam pekan ke-23 La Liga musim 2025/2026 menjadi momen penting bagi kedua tim. Meski secara historis Athletic Bilbao memiliki rekor yang lebih baik, Levante tidak bisa dianggap remeh. Data statistik menunjukkan bahwa meskipun Bilbao unggul dalam pertemuan sebelumnya, situasi saat ini mungkin berbeda. Rekor Pertemuan yang Membentuk Prediksi […]

  • Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024

    Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 225
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melaporkan adanya temuan pelanggaran dalam Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa. Pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang mengatur tentang larangan bagi ASN dan kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Menurut […]

  • HGN ke-66, Edukasi Gizi Seimbang ,Generasi Emas 2045

    Peringati HGN ke-66, Edukasi Gizi Seimbang untuk Generasi Emas 2045

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COOM – Pada peringatan Hari Gizi Nasional (HGN) ke-66 tahun 2026, berbagai inisiatif dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pangan seimbang dan pola hidup sehat. Salah satu yang menonjol adalah kegiatan edukasi gizi yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan […]

  • Hanya 3 hari pekan ini, IPOT rekomendasikan saham-saham berikut

    Hanya 3 hari pekan ini, IPOT rekomendasikan saham-saham berikut

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 8.609 pada akhir perdagangan Jumat, 19 Desember 2025 atau melemah kurang lebih 0,59% dibanding pekan sebelumnya. Di masa pelemahan IHSG sepekan terakhir investor asing melakukan penjualan (outflow) sebesar Rp365 miliar di pasar reguler. Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas, David Kurniawan menegaskan pelemahan IHSG pekan […]

expand_less