Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisah Pilu Proyek Sampah Bogor Raya yang Mangkrak Selama Tiga Masa Gubernur Jabar

    Kisah Pilu Proyek Sampah Bogor Raya yang Mangkrak Selama Tiga Masa Gubernur Jabar

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Proyek Pengolahan Sampah Lulut Nambo yang Terganggu oleh Keterlambatan dan Kegagalan Investor DIAGRAMKOTA.COM – Proyek pengolahan sampah di Lulut Nambo, yang terletak di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, diharapkan mampu menyelesaikan masalah sampah wilayah Bogor Raya. Wilayah tersebut mencakup Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok. Daya tampung proyek ini diperkirakan mencapai 1.500 hingga 1.800 […]

  • Mbak Sukoharjo 2025 Turut Berperan Serta Dalam Cultural Empowerment

    Mbak Sukoharjo 2025 Turut Berperan Serta Dalam Cultural Empowerment

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam menghadapi arus globalisasi yang semakin pesat Sangar Sukoasih menggelar Ujian kompetensi materi tari periode 1 tahun 2025 dengan tema Cultural Empowerment #1 (Pemberdayaan budaya #1) di Pendopo Joyokusuman Gajahan Solo pada sabtu (20/12/2025) pukul 19.00 WIB hingga selesai. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Astrid Widayani Wakil Walikota Solo dalam pembukaan pidatonya beliau […]

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan: Susu Ikan Sumber Protein Untuk Generasi Emas Indonesia

    Kementerian Kelautan dan Perikanan: Susu Ikan Sumber Protein Untuk Generasi Emas Indonesia

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 279
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Budi Sulistyo, memiliki visi yang jelas untuk mendorong susu ikan sebagai sumber protein bagi generasi mendatang. “Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi stunting dan membangun generasi yang tangguh dan kuat,” kata Budi di Gedung Mina Bahari IV, […]

  • Strategi Galatasaray Menghadapi Liverpool di Babak 16 Besar Liga Champions

    Strategi Galatasaray Menghadapi Liverpool di Babak 16 Besar Liga Champions

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Galatasaray dan Liverpool di babak 16 besar Liga Champions menjadi salah satu pertandingan paling dinantikan dalam sejarah kompetisi. Kedua tim telah saling mengenal setelah bertemu di fase grup, dengan Galatasaray berhasil meraih kemenangan 1-0 atas Liverpool melalui gol penalti Victor Osimhen. Namun, pelatih Galatasaray, Okan Buruk, menegaskan bahwa laga kali ini akan […]

  • Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Arak Bali Truk Pengangkut Diamankan di Jember

    Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Arak Bali Truk Pengangkut Diamankan di Jember

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 177
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aksi jeli tim patroli Alap-Alap Satuan Samapta Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan peredaran ribuan liter miras yang dikemas dalam botol, Minggu pagi (17/8/2025) Kejadian ini bermula saat tim Alap-Alap sedang patroli rutin di Jalan Ikan Bandeng, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Jalan yang menurun dan sempit tiba-tiba dilewati sebuah […]

  • Kode Redeem MLBB Desember 2025: Skin Mythic dan Diamond, Klaim Sekarang!

    Kode Redeem MLBB Desember 2025: Skin Mythic dan Diamond, Klaim Sekarang!

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 253
    • 0Komentar

    DIAGRMKOTA.COM – Yo, para pejuang Land of Dawn, Moonton kembali memberikan kode redeem Mobile Legends terbaru untuk hari Minggu 15 Desember 2025, waktu yang sempurna untuk naik ke level Mythic tanpa perlu top-up! Acara akhir tahun ini penuh dengan hadiah seperti fragment skin, debu ajaib, poin pertempuran, hingga voucher diamond yang membuat hero kamu jadi […]

expand_less