Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jay Idzes: Perjuangan Lolos Final Masih Berlanjut Meski Mimpi Kian Sulit Diwujudkan

    Jay Idzes: Perjuangan Lolos Final Masih Berlanjut Meski Mimpi Kian Sulit Diwujudkan

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Perjuangan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Grup B DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah kompetisi kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Tim Nasional (Timnas) Indonesia masih memiliki peluang untuk melangkah lebih jauh meski situasi yang dihadapi semakin berat. Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menyatakan bahwa perjuangan skuad Garuda belum berakhir, meskipun hasil pertandingan terbaru […]

  • Pelayanan Humanis, Samsat Mojokerto Kabupaten Dapat Apresiasi Wajib Pajak

    Pelayanan Humanis, Samsat Mojokerto Kabupaten Dapat Apresiasi Wajib Pajak

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 256
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kantor Bersama (KB) Samsat Mojokerto Kabupaten mendapat apresiasi dari masyarakat atas pelayanan prima dan humanis yang diberikan. Sikap ramah, sabar, dan sigap para petugas menjadi sorotan positif, khususnya dalam membantu wajib pajak memahami prosedur pembayaran pajak kendaraan. Tak sedikit warga yang awalnya bingung saat mengurus kewajiban pajaknya, merasa terbantu berkat penjelasan yang sabar […]

  • Moratorium DOB, Warga Purbapala Ciamis Pilih Bergabung ke Banjar

    Moratorium DOB, Warga Purbapala Ciamis Pilih Bergabung ke Banjar

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 139
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Merasa diabaikan dalam pembangunan infrastruktur dan layanan lainnya selama bertahun-tahun. Sejumlah masyarakat dari Purbapala (Purwadadi, Banjarsari, Banjaranyar, Pamarican, dan Lakbok), Kabupaten Ciamis, secara bersamaan mengeluh dan mengunjungi Wali Kota Banjar periode 2003-2013, H. Herman Sutrino, di Kota Banjar, Sabtu (15/11/2025). Saat yang sama, para peserta menyatakan tekad bulat untuk bergabung dengan Kota Banjar […]

  • Ketersediaan Beras

    Mencuri di Bulan Ramadan, Beras di warung Madura raib disikat Pria tak dikenal saat tarawih

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 450
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bulan Ramadan biasanya dimanfaatkan umat Muslim untuk berlomba-lomba mencari pahala. Namun, seorang pria di Kecamatan Waru justru memanfaatkan momen ini untuk mencuri beras di sebuah warung Madura. Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Wedoro Belahan, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pria tersebut mencuri tujuh kantong beras dengan kemasan lima dan tiga kilogram saat […]

  • Legacy Ballroom dan Han Palace Surabaya Siapkan Perayaan Imlek 2026, Hadirkan Artis Mandarin Internasional

    Legacy Ballroom dan Han Palace Surabaya Siapkan Perayaan Imlek 2026, Hadirkan Artis Mandarin Internasional

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Legacy Ballroom Surabaya bersama Han Palace menghadirkan perayaan Chinese New Year (Imlek) 2026 dengan konsep megah bertema The Emperor’s Feast, yang akan digelar selama dua hari pada 15 dan 16 Februari 2026. Perayaan ini dirancang sebagai momen kebersamaan keluarga dengan suguhan hiburan kelas internasional. General Manager Legacy Ballroom Surabaya, Edy Nizon Fong, menjelaskan […]

  • Siap Kerja, UNM , Perusahaan Digital Global

    Siap Kerja! Kerja Sama Strategis UNM dengan Perusahaan Digital Global

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Universitas Nusa Mandiri (UNM) sebagai kampus digital bisnis terkemuka di Indonesia, terus memperluas akses karier bagi mahasiswa dan alumni. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan PT TP Indonesia, sebuah perusahaan global di bidang layanan bisnis digital. Kemitraan ini bertujuan untuk menciptakan jalur karier yang lebih luas dan terarah bagi […]

expand_less