Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemain Sepak Bola Eduardo Alami Cedera Saat Berhadapan dengan Mantan Klubnya Mirassol vs Cruzeiro

    Pemain Sepak Bola Eduardo Alami Cedera Saat Berhadapan dengan Mantan Klubnya Mirassol vs Cruzeiro

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pemain sepak bola yang sebelumnya pernah membela klub Cruzeiro, yaitu Eduardo, mengalami cedera serius saat berlaga dalam pertandingan melawan mantan timnya tersebut. Peristiwa ini terjadi pada pertandingan antara Mirassol melawan Cruzeiro di Liga 1 Brasil. Eduardo menjadi salah satu pemain kunci dalam laga tersebut, namun cedera yang dialaminya memicu kekhawatiran tentang masa depannya […]

  • Menteri Amran: Harga Beras Turun di 225 Daerah

    Menteri Amran: Harga Beras Turun di 225 Daerah

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 176
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, melaporkan bahwa harga beras di berbagai daerah di Indonesia mulai menunjukkan penurunan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), harga beras di 225 kabupaten/kota mengalami penurunan hingga minggu keempat bulan Oktober tahun 2025. “Harga beras telah mengalami penurunan. Oleh karena itu, seluruh […]

  • Resep Ravioli Bunga Sayur dan Keju, Menu Lucu ala Influencer Thailand

    Resep Ravioli Bunga Sayur dan Keju, Menu Lucu ala Influencer Thailand

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Kreasi Unik Ravioli Bentuk Kelinci yang Lucu dan Nikmat DIAGRAMKOTA.COM – Ravioli adalah pasta isi khas Italia yang biasanya memiliki bentuk sederhana. Namun, seorang food influencer asal Thailand, Sireenat Prasittikulwat, menciptakan kreasi yang menarik perhatian banyak orang dengan membuat ravioli berbentuk kelinci. Inspirasi ini diunggah melalui akun Instagram miliknya @gatoon_toon. Bunny Ravioli tidak hanya lezat, tetapi […]

  • Sekjen PWDPI Nova Indriani : KPU Lampung Timur BISA Dipidana, Ini Penjelasanya ?!

    Sekjen PWDPI Nova Indriani : KPU Lampung Timur BISA Dipidana, Ini Penjelasanya ?!

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 278
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Nova Indriani,A.Md, angkat bicara terkait sengketa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) “Sejumlah oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur bisa dipidanakan atau masuk penjara jika betul informasi yang saya terima menolak pendaftaran Pilkada bakal calon Bupati […]

  • Ramada Suites by Wyndham Solo Merayakan Hari Jadi Ke-6 dengan Parade Hotelier

    Ramada Suites by Wyndham Solo Merayakan Hari Jadi Ke-6 dengan Parade Hotelier

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Diagram Kota Solo – Dalam rangka merayakan hari jadinya yang ke-6, Hotel Ramada Suites by Wyndham Solo mengadakan rangkaian kegiatan yang penuh dengan kegembiraan pada hari Minggu pagi, 14 Juli 2024 bertepatan pada saat Car Free Day Colomadu berlangsung. Kama Kharismawisesa, Desainer Grafis dan Marcomm Ramada Suites by Wyndham Solo mengatakan kegiatan yang dinamakan “parade […]

  • konser westlife

    Konser Westlife di Surabaya 2026: Pengalaman Musik yang Menggugah Nostalgia

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Konser musik menjadi salah satu acara yang paling dinantikan oleh penggemar musik. Tahun ini, kota Surabaya akan menjadi tuan rumah bagi konser besar dari grup vokal legendaris asal Irlandia, Westlife. Acara ini tidak hanya menandai kehadiran mereka di Indonesia, tetapi juga menjadi momen penting dalam sejarah pertunjukan musik di Jawa Timur. Konsep Unik dengan […]

expand_less