Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Internasional Mask Festival 2024 Dimeriahkan 24 Delegasi 

    Internasional Mask Festival 2024 Dimeriahkan 24 Delegasi 

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 248
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM- International Mask Festival (IMF) 2024 aka hadır dengan tampilan yang semakin berwarna dan menyentuh hati. Mengusung tema “The Beauty of Solidarity,” festival seni topeng tahunan ini akan berlangsung di Pendhapi Gedhe Balaikota Surakarta pada tanggal 15-16 November 2024 pukul 15.00 – 23.00 WIB. Tema “The Beauty of Solidarity” di IMF 2024 dirancang untuk mengajak […]

  • DPRD Surabaya Garisbawahi RPJMD 2025–2030 Perlu Lebih Fokus pada Pendidikan, Transportasi, dan Modal BUMD

    DPRD Surabaya Garisbawahi RPJMD 2025–2030 Perlu Lebih Fokus pada Pendidikan, Transportasi, dan Modal BUMD

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 206
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Anggota Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025–2030 DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto, menegaskan pentingnya penguatan kebijakan fiskal untuk menopang pembangunan sektor prioritas. Herlina mengungkap kebutuhan besar belanja daerah yang harus diimbangi dengan pendapatan berkelanjutan guna menjamin kelancaran layanan publik. “Penguatan sektor pendapatan mutlak diperlukan mengingat kebutuhan belanja di RPJMD 2025–2030 ini termasuk besar,” […]

  • PDIP Jambangan Kawal Rekapitulasi Suara Pilkada Surabaya 2024, Ini Harapan untuk Eri-Armuji

    PDIP Jambangan Kawal Rekapitulasi Suara Pilkada Surabaya 2024, Ini Harapan untuk Eri-Armuji

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 189
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Jambangan turut berperan aktif dalam mengawal jalannya Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Jambangan pada Jumat (29/11). Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur […]

  • 7 Weton Penuh Berkah, Kaya Raya dan Panjang Umur!

    7 Weton Penuh Berkah, Kaya Raya dan Panjang Umur!

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 238
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rezeki memang dianggap sebagai rahasia Tuhan, namun dalam Primbon Jawa terdapat perhitungan khusus yang diyakini mampu menggambarkan potensi seseorang. Salah satunya adalah weton, yaitu gabungan antara hari dan pasaran yang dipercaya memiliki pengaruh besar terhadap jalannya kehidupan. Dikutip dari halaman YouTube Pandawa Cirebon, terdapat tujuh weton khusus yang diprediksi akan menjadi orang kaya, semakin […]

  • DBH SDA Migas Bojonegoro

    DBH SDA Migas Bojonegoro Tahun 2025 Sesuai Pagu APBN, Tidak Ada Tambahan

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 113
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Realisasi dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) migas di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2025 dipastikan tidak mengalami penambahan. Anggaran yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sesuai dengan pagu alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Totalnya mencapai sebesar Rp 1,94 triliun. Angka ini terdiri dari Rp 1,93 triliun untuk DBH SDA […]

  • Dibalik Kemudi Afri Dwi Irianti Perempuan Tangguh Asal Kota Malang

    Dibalik Kemudi Afri Dwi Irianti Perempuan Tangguh Asal Kota Malang

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 356
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Afri Dwi Irianti, perempuan kelahiran Malang 26 April 1987, adalah contoh nyata kegigihan dan optimisme. Sejak 2017, ia menekuni profesi driver online, sebuah pilihan yang penuh tantangan namun juga membuahkan kepuasan. Sebelum menjadi driver online, Afri telah berpengalaman dalam dunia usaha, mulai dari UMKM hingga rental mobil. Minat terhadap layanan city tour dan […]

expand_less