Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penanganan Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Lacak Akun Pelaku

    Penanganan Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Lacak Akun Pelaku

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 149
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polda Jawa Barat (Jabar) sedang melakukan investigasi terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh seorang streamer YouTube. Kasus ini menarik perhatian publik setelah rekaman siaran langsung yang memuat ucapan tidak pantas terhadap masyarakat Sunda dan pendukung klub sepak bola Persib Bandung, Viking, viral di media sosial. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra […]

  • Jadwal Kapal Pelni untuk Rute Biak ke Makassar di Bulan April 2026

    Jadwal Kapal Pelni untuk Rute Biak ke Makassar di Bulan April 2026

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayaran laut antar pulau di Indonesia terus berjalan dengan berbagai rute yang tersedia. Salah satu rute penting adalah dari Biak, Papua, menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Pada bulan April 2026, terdapat dua kapal penumpang yang akan melayari jalur ini, yaitu KM Ciremai dan KM Sinabung. Informasi mengenai jadwal pelayaran serta harga tiket menjadi informasi penting […]

  • Sebut Tidak Sesuai AD/ART,Achmad Hidayat Kritik Keras Kepimpinan Plt Ketua Yordan Batara Goa

    Sebut Tidak Sesuai AD/ART,Achmad Hidayat Kritik Keras Kepimpinan Plt Ketua Yordan Batara Goa

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 252
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Plt Ketua DPC, Yordan Batara Gowa. Dalam konferensi pers, Ahmad menyebut kepemimpinan Yordan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Menurut Ahmad, sejak pembebastugasan Adi Sutarwijono dari posisi Ketua DPC, muncul banyak kegaduhan internal yang […]

  • Pemahaman Ataman terhadap Keputusan Wasit dalam Laga Derbi Yunani

    Pemahaman Ataman terhadap Keputusan Wasit dalam Laga Derbi Yunani

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam laga derbi antara Panathinaikos dan Olympiacos, pelatih Panathinaikos AKTOR Athens, Engin Ataman, menunjukkan ketidakpuasan terhadap keputusan wasit. Ia tidak hanya mengkritik pemainnya tetapi juga secara sinis menyampaikan kritik terhadap ofisial pertandingan. Pernyataannya yang mengejutkan adalah, “Selamat kepada para wasit. Setiap kali mereka datang ke sini, mereka suka menunjukkan bahwa mereka adalah wasit […]

  • Pemkot Surabaya, Insiden Gondola

    Pemkot Surabaya: Pendampingan Psikologis dan Santunan untuk Keluarga Korban Insiden Gondola

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil langkah-langkah penting dalam memberikan bantuan kepada keluarga korban insiden gondola yang terjadi pada 2 Maret 2026. Kejadian ini menimpa seorang pekerja yang terjatuh dari gondola saat cuaca ekstrem melanda kota tersebut. Pemkot bersama BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur telah memberikan bantuan berupa santunan dan pendidikan bagi anak-anak korban. […]

  • Ekonomi Jawa Timur 2026

    Perkuatan Ekonomi Jawa Timur 2026: Langkah Strategis Gubernur Khofifah

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengambil inisiatif penting dalam memperkuat perekonomian daerah melalui pertemuan strategis dengan seluruh Bupati dan Walikota se-Jawa Timur. Acara ini dilaksanakan dalam rangka High Level Meeting (HLM) yang berfokus pada pengendalian inflasi dan percepatan digitalisasi daerah. Fokus Utama: Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Pertemuan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga […]

expand_less