Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perubahan Struktur Komisaris PLN: Kehadiran Sekjen ESDM

    Perubahan Struktur Komisaris PLN: Kehadiran Sekjen ESDM

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT PLN (Persero) mengumumkan perubahan penting dalam susunan Dewan Komisaris perusahaan. Salah satu perubahan utama adalah pengangkatan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ahmad Erani Yustika, sebagai anggota baru Dewan Komisaris. Keputusan ini diambil berdasarkan keputusan pemegang saham PLN Nomor 243 Tahun 2026 dan Nomor SK.084/DI-DAM/DO/2026. Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan […]

  • Ribuan Hakim Protes : Hakim PN Kota Semarang Tetap Layani Masyarakat Pencari Keadilan

    Ribuan Hakim Protes : Hakim PN Kota Semarang Tetap Layani Masyarakat Pencari Keadilan

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 267
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah rencana aksi mogok oleh ribuan hakim di seluruh Indonesia untuk protes terhadap kesejahteraan yang belum menjadi prioritas pemerintah, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, memastikan bahwa layanan persidangan tetap berjalan. Juru bicara PN Kota Semarang, Haruno Patriadi, mengatakan bahwa hakim di lembaga peradilan ini tetap semangat dan tidak ikut serta […]

  • Rekomendasi Wisata Sejarah Di Indonesia Yang Edukatif

    Rekomendasi Wisata Sejarah Di Indonesia Yang Edukatif

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 343
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rekomendasi wisata sejarah di Indonesia yang edukatifLebih dari sekadar reruntuhan dan artefak, situs-situs ini merupakan jendela waktu yang membuka lembaran-lembaran kisah peradaban, perjuangan, dan kebudayaan bangsa. Bagi para pencinta sejarah dan pendidikan, menjelajahi situs-situs ini bukan hanya sekadar liburan, melainkan juga perjalanan edukatif yang mendalam. Berikut beberapa rekomendasi wisata sejarah di Indonesia yang […]

  • Pemerintah Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 14% saat Nataru

    Pemerintah Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 14% saat Nataru

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 266
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan bahwa pemerintah bakal memberikan potongan harga tiket pesawat hingga 14% selama masa libur panjang, termasuk Natal dan tahun baru (Nataru). Menko AHY, yang membawahi kementerian di bidang infrastruktur, pertanahan, dan perhubungan, menyebut langkah ini adalah upaya pemerintah agar masyarakat dapat membeli tiket […]

  • Pemkab Agam Siapkan 410 Hunian Sementara untuk Korban Banjir

    Pemkab Agam Siapkan 410 Hunian Sementara untuk Korban Banjir

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 158
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mulai mempersiapkan pembangunan tempat tinggal sementara (huntara) untuk warga yang rumahnya rusak berat akibat banjir bandang. Pengembangan difokuskan pada beberapa lokasi yang terkena dampak parah guna memastikan penduduk memiliki tempat tinggal yang aman selama masa pemulihan. Huntara Dibangun di Tiga Titik Utama Huntara akan berdiri di Kayu Pasak […]

  • 83 Tim Pelajar Ikuti Bhayangkara Cup 2024, Kapolres Tulungagung Resmi Membuka Acara

    83 Tim Pelajar Ikuti Bhayangkara Cup 2024, Kapolres Tulungagung Resmi Membuka Acara

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 226
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, SH, SIK, MTCP, membuka secara resmi kejuaraan bola voli antar pelajar se-Kabupaten Tulungagung bertajuk “Bhayangkara Cup” pada Kamis (8/8/2024). Turnamen ini diadakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 dan berlangsung selama empat hari, mulai dari 6 hingga 9 Agustus 2024, di GOR Lembupeteng Tulungagung. […]

expand_less