Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Penipuan Internasional, 10 WNA Ditangkap

    Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Penipuan Internasional, 10 WNA Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 184
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polrestabes Surabaya kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas kejahatan siber dengan sukses mengungkap sindikat penipuan online berskala internasional. Dalam operasi yang dilaksanakan beberapa hari lalu, pihak kepolisian berhasil menangkap 10 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut. Dari jumlah tersangka, 9 orang diketahui berasal dari China, sedangkan 1 tersangka lainnya […]

  • Kecelakaan di Pacitan yang Menewaskan Bocah 13 Tahun

    Peristiwa Kecelakaan di Pacitan yang Menewaskan Bocah 13 Tahun

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kejadian tragis terjadi di wilayah Pacitan, Jawa Timur. Seorang bocah berusia 13 tahun meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda onthel. Kejadian ini terjadi di jalur alternatif antar desa di Kecamatan Kebonagung, tepatnya di Dusun Nogosari, Desa Kayen. Detail Peristiwa Korban bernama Muhammad Adrian Pradita, warga Desa Punjung, sedang mengayuh […]

  • Reno, Anjing Pelacak Polda Riau Gugur dalam Penyelamatan Korban Bencana Sumbar

    Reno, Anjing Pelacak Polda Riau Gugur dalam Penyelamatan Korban Bencana Sumbar

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 114
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah anjing pelacak atau K-9 dari Kepolisian Daerah Riau meninggal saat menjalani tugas kemanusiaan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Kematian anjing bernama Reno dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto. “Benar, anjing pelacak meninggal saat menjalankan tugas pencarian korban bencana di Agam, Sumbar,” kata Anom kepadaKompas.dengan mengirim pesan melalui WhatsApp, Kamis […]

  • Prediksi Skor Stuttgart vs Bayern Munich, Bundesliga Jerman, Sabtu 6 Desember 2025 Pukul 21.30 WIB

    Prediksi Skor Stuttgart vs Bayern Munich, Bundesliga Jerman, Sabtu 6 Desember 2025 Pukul 21.30 WIB

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 134
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga besar Liga Jerman Bundesliga akan mempertemukan VfB Stuttgart melawan Bayern Munich pada Sabtu, 6 Desember 2025 pukul 21.30 WIB di MHPArena. Stuttgart merupakan salah satu klub yang paling menarik di liga, terkenal dengan serangan yang cepat dan efektif, serta didukung oleh suasana stadion yang luar biasa. Bavaria Munich memiliki kemampuan dan kedalaman pemain […]

  • Mobil Sapuangin XI Evo 4 Diluncurkan, Tim ITS Siap Pertahankan Gelar Juara di SEM 2025

    Mobil Sapuangin XI Evo 4 Diluncurkan, Tim ITS Siap Pertahankan Gelar Juara di SEM 2025

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 237
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Sapuangin dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) resmi meluncurkan mobil hemat energi terbarunya, Sapuangin XI Evo 4, yang dirancang untuk melanjutkan tradisi juara mereka di ajang Shell Eco Marathon (SEM) Asia Pacific and Middle East 2025. (22/11/24) Peluncuran mobil terbaru ini digelar di Plaza dr Angka ITS, Surabaya, dengan harapan besar untuk […]

  • Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan di Jambangan

    Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan di Jambangan

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai pengeroyokan. Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan kepolisian yang masuk pada 30 November 2025 terkait kejadian brutal yang menimpa dua pemuda di kawasan Jl. Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Kapolrestabes Kombes pol Luthfie Sulistiawan S,I,K,M.H,M.Si. menyampaikan dalam konferensi […]

expand_less