Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Jember Kunjungi Lapas Kelas IIA Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pembinaan

    Kapolres Jember Kunjungi Lapas Kelas IIA Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pembinaan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Jember Polda Jawa Timur terus berupaya memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) termasuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hal itu seperti dikatakan oleh Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra saat melaksanakan kunjungan dan silaturahmi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Selasa (13/1/26). Kedatangan Kapolres Jember […]

  • Hubungan Jungwoo Ha dan Cha Jung-won: Kombinasi yang Menarik Perhatian

    Hubungan Jungwoo Ha dan Cha Jung-won: Kombinasi yang Menarik Perhatian

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kehadiran pasangan artis Jungwoo Ha dan Cha Jung-won di tengah publik kini menjadi sorotan. Dengan latar belakang karier yang berbeda, hubungan mereka menunjukkan potensi kompatibilitas yang unik. Analisis dari layanan prediksi AI mengungkapkan bahwa keduanya memiliki energi yang saling melengkapi, menciptakan keseimbangan yang kuat dalam hubungan. Energi yang Saling Melengkapi Menurut analisis, Jungwoo Ha […]

  • Pemkab Gresik Fokus pada Layanan Dasar untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    Pemkab Gresik Fokus pada Layanan Dasar untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat fokus pelayanan dasar bagi masyarakat. Hal ini menjadi salah satu prioritas utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyampaikan bahwa setiap rupiah anggaran harus digunakan secara efektif untuk memberikan layanan yang nyata, merata, dan tepat […]

  • Ledakan Rezeki! 5 Shio dan Tanggal Lahir Ini Bakal Jaya di September 2025

    Ledakan Rezeki! 5 Shio dan Tanggal Lahir Ini Bakal Jaya di September 2025

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Bulan September 2025, Saat Rezeki Tiba Tanpa Diduga DIAGRAMKOTA.COM – Ada kalanya kehidupan finansial seseorang mengalami masa sulit, namun justru di saat itulah kesempatan besar untuk berubah bisa muncul. Seperti yang sering terjadi dalam kisah-kisah nyata, rezeki tidak selalu datang dari arah yang kita duga. Dalam beberapa kasus, hal-hal yang sebelumnya dianggap remeh atau bahkan tidak […]

  • Doa Sambut Tahun Baru dan untuk Bencana Alam di Sumatera

    Doa Sambut Tahun Baru dan untuk Bencana Alam di Sumatera

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menyambut pergantian tahun baru 2026, Korem 081/DSJ menggelar doa bersama secara sederhana di Masjid Jenderal Sudirman, Makorem, Jl. Pahlawan No. 50, Kota Madiun, Rabu (31/12/2025). Doa bersama tersebut dipimpin langsung oleh Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto dan diikuti oleh para perwira, bintara, tamtama, dan ASN di lingkungan Makorem. Selain sebagai bentuk rasa […]

  • Chord dan Lirik Lagu Ungkai Janji Binaso Cinto – Indah Delvia

    Chord dan Lirik Lagu Ungkai Janji Binaso Cinto – Indah Delvia

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 170
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Lagu Minang yang dinyanyikan oleh Indah Delvia, “Ungkai Janji Binaso Cinto”, menjadi sangat terkenal. Lagu ini dihasilkan oleh Amri Damananin. Dipublikasikan di YouTube pada 18 Oktober 2025 dan video klipnya telah ditonton lebih dari 100 ribu kali. Liriknya menggambarkan rasa sedih dan kekecewaan seorang perempuan yang merasa ditipu dalam hubungan cinta. Ia juga bertanya-tanya […]

expand_less