Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laptop LG Gram yang jarang dilirik di Indonesia, padahal super tahan lama dan ringan

    Laptop LG Gram yang jarang dilirik di Indonesia, padahal super tahan lama dan ringan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah banyaknya merek laptop populer di Indonesia, seri LG Gram sering kali terabaikan, meskipun menawarkan keunggulan yang tidak dimiliki oleh banyak pesaing. Di awal tahun 2026, LG Gram Pro 2026, LG Gram 16 (16Z90U), dan LG Gram 17 (17Z90UR) muncul sebagai laptop premium yang dirancang untuk daya tahan jangka panjang sekaligus ringan. Ketiga […]

  • Surabaya,Satgas Anti-Preman ,Mafia Tanah

    Penanganan Premanisme di Surabaya: Baru Diresmikan, Satgas Sudah Terima Laporan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, sebagai kota besar di Jawa Timur, terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembentukan Satgas Penanganan Premanisme dan Mafia Tanah. Meski baru saja diresmikan, satgas ini telah menunjukkan awal yang cukup baik dalam menghadapi isu premanisme dan sengketa tanah. Kondisi Awal Satgas Satgas Penanganan Premanisme dan Mafia […]

  • Pendahuluan tentang Parkir Prabayar di Jember, Warga Dukung Minta Petugas Nakal Dipecat dan Ada Saluran Pengaduan Khusus!

    Pendahuluan tentang Parkir Prabayar di Jember, Warga Dukung Minta Petugas Nakal Dipecat dan Ada Saluran Pengaduan Khusus!

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penerapan sistem parkir prabayar di Jember menjadi topik yang menarik perhatian warga. Rencana ini direncanakan akan diterapkan pada tahun 2026 dan dianggap sebagai solusi untuk mengatasi masalah pungutan liar (pungli) serta ketidakpastian tarif parkir yang selama ini terjadi. Dengan sistem sekali bayar, pengguna kendaraan dapat memiliki akses selama setahun penuh dengan biaya yang lebih […]

  • Pedro Matos, Persebaya Surabaya

    Pedro Matos? Persebaya Surabaya Terus Perkuat Skuad di Bursa Transfer Paruh Musim

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Persebaya Surabaya tercatat sebagai salah satu klub yang paling aktif dalam bursa transfer paruh musim Super League 2025/2026. Dengan waktu yang tersisa sebelum penutupan bursa, manajemen klub semakin gencar melakukan negosiasi untuk memperkuat skuad mereka. Hal ini menunjukkan komitmen besar dari pelatih Bernardo Tavares dalam mempersiapkan tim untuk menghadapi sisa kompetisi. Bursa transfer paruh […]

  • Pengusaha Wisata di Jatim

    Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Bola Voli U-19 Tingkat Provinsi

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 192
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Banyuwangi kembali menunjukkan perannya sebagai pusat aktivitas olahraga dan pembinaan bakat muda. Kabupaten ini menjadi tuan rumah Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Bola Voli Indoor U-19 Jawa Timur yang digelar di GOR Tawangalun. Ajang ini diikuti oleh 38 tim dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur, dengan penyelenggaraan berlangsung mulai 27 Oktober hingga 3 November […]

  • Harga Emas Batangan Kompak Stabil di Rp 2,5–2,7 Juta per Gram, 20 Oktober 2025

    Harga Emas Batangan Kompak Stabil di Rp 2,5–2,7 Juta per Gram, 20 Oktober 2025

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Harga Emas Batangan Tetap Stabil Hari Ini DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas batangan dari merek utama seperti Antam, Galeri24, dan UBS tercatat tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya. Data ini diambil berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Pegadaian. Pada hari ini, harga emas menunjukkan stabilitas yang cukup signifikan. Untuk emas Antam, harga jualnya mencapai Rp 2.671.000 per […]

expand_less