Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Air Mata Haru di Danau Malahayati: Dr. Muhammad Kadafi Kembali Santuni Anak Yatim dengan Cinta yang Tak Pernah Putus

    Air Mata Haru di Danau Malahayati: Dr. Muhammad Kadafi Kembali Santuni Anak Yatim dengan Cinta yang Tak Pernah Putus

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 209
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tepi Danau Malahayati yang tenang, haru menyeruak di antara senyum para ibu dan anak yatim yang hadir. Di sanalah, Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H., Rektor Universitas Malahayati, kembali membuktikan bahwa kasih sayang dan kepedulian bukan sekadar kata, tetapi hadir dalam bentuk nyata. Seperti pekan-pekan sebelumnya, Bang Dafi—begitu beliau akrab disapa—melaksanakan agenda mulianya: […]

  • Warga Segel Perumda Surya Sembada Surabaya, Tuntut Eksekusi Putusan Pengadilan

    Warga Segel Perumda Surya Sembada Surabaya, Tuntut Eksekusi Putusan Pengadilan

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Puluhan warga yang tergabung dalam Komunitas Pergerakan Arek Surohoyo (KomPAS) bersama ahli waris alm. Soeradji melakukan aksi damai di depan kantor Perumda Air Minum Surya Sembada Surabaya, Rabu (10/9/2025). Dalam aksi tersebut, massa melakukan penyegelan simbolis terhadap kantor BUMD milik Pemkot Surabaya itu sebagai bentuk protes atas sengketa lahan yang belum terselesaikan. Aksi […]

  • Memahami Ujian Hidup sebagai Proses Pendewasaan Diri dengan Keikhlasan: Kunci Menghadapi Setiap Tantangan

    Memahami Ujian Hidup sebagai Proses Pendewasaan Diri dengan Keikhlasan: Kunci Menghadapi Setiap Tantangan

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Setiap individu di dunia ini pasti pernah menghadapi ujian hidup. Ujian tersebut datang dalam berbagai bentuk, seperti kesulitan finansial, masalah kesehatan, hingga konflik dalam hubungan dengan orang-orang terdekat. Bagi sebagian orang, ujian ini bisa menjadi beban yang sangat berat, hingga membuat mereka terpuruk. Namun, jika kita memaknainya dengan cara yang benar dan menghadapi […]

  • Drama Transfer Nicolas Jackson: Tidak Kembali ke Chelsea, Bayern Ragu Perpanjang Kontrak

    Drama Transfer Nicolas Jackson: Tidak Kembali ke Chelsea, Bayern Ragu Perpanjang Kontrak

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 141
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proses transfer Nicolas Jackson tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Pindahnya penyerang tersebut ke Bayern Munich dengan status pinjaman musim ini telah diwarnai banyak drama. Kini situasinya malah semakin rumit. Jackson dipinjamkan ke Bayern dengan biaya sebesar EUR 16,5 juta, ditambah opsi pembelian tetap senilai EUR 65 juta. Namun, syarat utama yang harus dipenuhi agar […]

  • dokter tifa jokowi

    Dokter Tifa: September–Oktober Masa Kritis Jokowi

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 173
    • 0Komentar

      Periode Kritis bagi Joko Widodo DIAGRAMKOTA.COM – Presiden RI ke-7, Joko Widodo, disebut sedang menghadapi masa yang paling sulit dalam perjalanan politiknya. Hal ini diungkapkan oleh seorang aktivis media sosial yang dikenal dengan nama Dokter Tifa. Ia menilai bulan September hingga Oktober 2025 sebagai “periode kritis” yang bisa memengaruhi kekuatan politik Jokowi. Menurut Dokter Tifa, […]

  • Lirik Lagu Do It Stray Kids dan Maknanya, Pecahkan Rekor Spotify!

    Lirik Lagu Do It Stray Kids dan Maknanya, Pecahkan Rekor Spotify!

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 160
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hanya 3 bulan setelah peluncuranKARMA, Stray Kids comebackdengan album terbaru yang berjudulSKZ IT TAPE ‘DO IT’pada Jumat (21/11/2025). Kali ini, mereka membawakan lima lagu dengan duatitle track, yaitu “Do It” dan “Sincheon Nolram (DIVINE)”. Title trackyang berjudul “Do It” berhasil mencatatkan rekor. Lagu ini juga mendapat respons yang baik karena pesan yang disampaikan bisa […]

expand_less