Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK ,Kejagung ,,OTT di Banten

    Ade Kuswara Kunang, Kini Penyidik KPK Periksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di Kabupaten Bekasi. Salah satu yang diperiksa adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Nyumarno. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana suap yang diduga terkait proyek pembangunan di wilayah tersebut. Proses Pemeriksaan dan […]

  • Awali Tugas Kapolres Blitar Kota Silaturahmi ke Tokoh Ulama

    Awali Tugas Kapolres Blitar Kota Silaturahmi ke Tokoh Ulama

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Blitar Kota Polda Jatim berkomitmen untuk bersinergi dengan seluruh pihak dalam rangka menjaga situasi kondusif di wilayahnya. Seperti halnya dilakukan oleh Kapolres Blitar Kota yang baru, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K, M.I.K dengan bersilaturahmi ke tokoh Ulama dan pengasuh Pondok Pesatren. Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan, kunjungan itu dilaksanakan […]

  • Sejarah Wayang Kulit Dan Peranannya Dalam Budaya Jawa

    Sejarah Wayang Kulit Dan Peranannya Dalam Budaya Jawa

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 403
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejarah wayang kulit dan peranannya dalam budaya JawaIa merupakan manifestasi budaya yang kaya, sarat makna filosofis, dan telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Jawa selama berabad-abad. Sejarahnya yang panjang dan perannya yang mendalam dalam membentuk identitas Jawa menjadikan wayang kulit sebagai warisan budaya dunia yang patut dijaga dan dilestarikan. Asal-usul wayang kulit […]

  • DPP Hanura Lantik Kepengurusan DPD Jatim 2025-2030

    DPP Hanura Lantik Kepengurusan DPD Jatim 2025-2030

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Pelantikan Kepengurusan DPD Hanura Jatim Periode 2025–2030 DIAGRAMKOTA.COM – Pada malam hari Jumat, tanggal 12 September 2025, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura melaksanakan pelantikan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2025–2030 di Surabaya. Acara ini menjadi momen penting bagi partai dalam merancang strategi dan target yang akan diterapkan selama lima tahun […]

  • Surabaya dan Batam

    Kerjasama Antar Kota: Surabaya dan Batam Jajaki Kolaborasi di Empat Bidang Strategis

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kerjasama antar daerah kini menjadi salah satu strategi penting dalam membangun kota yang lebih maju dan berkelanjutan. Pada hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemkot Batam melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama di empat bidang utama. Proses ini menunjukkan komitmen kedua pihak untuk saling mendukung dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah. Fokus pada […]

  • PJ Sekdaprov Jatim Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk SPBE

    PJ Sekdaprov Jatim Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk SPBE

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 168
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (PJ Sekdaprov Jatim), Bobby Soemiarsono, menekankan pentingnya koordinasi antar perangkat daerah dalam mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang efektif dan efisien. Pernyataan tersebut disampaikan Bobby dalam Forum Kolaborasi SPBE yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Jatim) di Ruang Hayam Wuruk, Kantor […]

expand_less