Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fiorentina vs Pisa di Serie A

    Prediksi Skor dan Formasi Utama Fiorentina vs Pisa di Serie A: Analisis Lengkap

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Fiorentina dan Pisa di Serie A menjadi salah satu pertemuan yang penuh dengan tekanan dan motivasi. Kedua klub memiliki sejarah panjang, namun dalam konteks musim ini, laga ini lebih dari sekadar pertandingan biasa. Ini adalah laga hidup mati bagi kedua tim, terutama dalam upaya menghindari zona degradasi. Fiorentina: Kekuatan yang Tumbuh Setelah […]

  • Pasar Modal Indonesia, OJK , Influencer

    Panduan Investasi Saham untuk Pemula

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Apa Itu Investasi Saham? Investasi saham merujuk pada tindakan membeli saham atau kepemilikan perusahaan, di mana seorang investor menjadi pemilik sebagian dari perusahaan tersebut. Dengan kepemilikan saham, investor berpotensi mendapatkan keuntungan dari pertumbuhan nilai saham seiring waktu dan pembagian dividen jika perusahaan menghasilkan laba. Adanya akses ke pasar saham memungkinkan individu untuk berinvestasi dalam berbagai […]

  • Nilai Pasar Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025: Persaingan Ketat dengan Vietnam

    Nilai Pasar Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025: Persaingan Ketat dengan Vietnam

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 163
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nilai pasar skuad Timnas Indonesia U-23 yang akan berlaga di SEA Games 2025 menunjukkan persaingan ketat dengan tim-tim lain, khususnya Vietnam. Meskipun nilai total skuad Indonesia mencapai Rp55 miliar, angka ini masih sedikit di bawah nilai pasar Vietnam yang tercatat sebesar Rp56 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa meski ada perbedaan kecil, kedua negara memiliki […]

  • Bento Ketua Parpol Jawa Timur

    ‘Bento’ Sang Ketua Parpol Jawa Timur: Hadir di Gedung, Absen di Adab

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Seni Menghindar di Ruang Sendiri Catatan kecil tentang tuan Bento yang lupa cara menemui tamu yang telah meluangkan waktu Ada perbedaan mendasar yang sering diabaikan oleh mereka yang terbiasa duduk di kursi kekuasaan: meluangkan waktu dan menunggu ada waktu luang adalah dua hal yang sama sekali berbeda. Yang pertama adalah bentuk penghormatan. Yang kedua adalah […]

  • Kemenag: Menikah Butuh Kematangan Usia dan Tanggung Jawab

    Kemenag: Menikah Butuh Kematangan Usia dan Tanggung Jawab

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Upaya Kemenag dalam Mencegah Pernikahan Anak di Bawah Umur DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menekan angka pernikahan anak di bawah umur. Meski secara nasional angka ini mengalami penurunan, Kementerian Agama (Kemenag) tetap melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya menikah sesuai aturan yang berlaku. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melibatkan siswa-siswi sekolah menengah. Sebanyak […]

  • Sinergi di Bulan Ramadhan: JUDES, PWI Jatim, AWS dan SMSI Surabaya, Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

    Sinergi di Bulan Ramadhan: JUDES, PWI Jatim, AWS dan SMSI Surabaya, Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 310
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Kelompok Kerja (Pokja) Jurnalis Dewan Kota Surabaya (JUDES) menggelar aksi sosial dengan membagikan takjil dan mengadakan buka puasa bersama pada Jumat (21/03/2025). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus mempererat hubungan antarorganisasi wartawan di Surabaya. Acara yang berlangsung dengan lancar ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk […]

expand_less