Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisata Air Terjun Dlundung Trawas Mojokerto: Destinasi Alam yang Populer

    Wisata Air Terjun Dlundung Trawas Mojokerto: Destinasi Alam yang Populer

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 705
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Air Terjun Dlundung yang terletak di kawasan Trawas, Mojokerto, menjadi salah satu destinasi wisata alam favorit di Jawa Timur. Dengan panorama alam yang memukau dan udara sejuk khas pegunungan, tempat ini menawarkan pengalaman wisata yang menenangkan dan menyegarkan.   Menurut Kukuh Subagyo, Supervisor Pengelola Air Terjun Dlundung, mayoritas pengunjung datang untuk menikmati keindahan […]

  • Piala Wali Kota, Pembinaan Olahraga di Surabaya Jadi Kunci Persiapan Porprov 2027

    Piala Wali Kota, Pembinaan Olahraga di Surabaya Jadi Kunci Persiapan Porprov 2027

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, kota yang dikenal sebagai pusat kebudayaan dan ekonomi di Jawa Timur, kini tengah memperkuat perannya dalam dunia olahraga. Pemkot Surabaya terus berupaya untuk meningkatkan prestasi atlet lokal melalui berbagai program pembinaan dan kompetisi. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah penyelenggaraan Piala Wali Kota Surabaya yang menjadi ajang seleksi dan evaluasi atlet sebelum Porprov […]

  • “Perempuan Pembawa Sial” Resmi Tayang, Horor Bahu Laweyan Siap Hantui Penonton

    “Perempuan Pembawa Sial” Resmi Tayang, Horor Bahu Laweyan Siap Hantui Penonton

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 370
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Film horor terbaru berjudul Perempuan Pembawa Sial resmi tayang di bioskop seluruh Indonesia mulai 18 September 2025. Karya sutradara Fajar Nugros ini diproduksi oleh IDN Pictures dan menghadirkan cerita yang berakar pada mitos Jawa kuno tentang Bahu Laweyan, perempuan yang diyakini membawa sial bagi laki-laki yang mendekatinya. Film ini mengisahkan Mirah (Raihaanun), seorang […]

  • Potret Emma Watson dengan Riasan Minimalis yang Elegan

    Potret Emma Watson dengan Riasan Minimalis yang Elegan

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aktris Emma Watson tidak hanya terkenal karena bakat aktingnya yang luar biasa, tetapi juga karena kemampuannya dalam memperlihatkan tata rias sederhana yang elegan daneffortless. Dari complexion yang cleanhingga warna bibir alami yang segar, setiaplook-nya menyediakan konsep yang dapat diikuti untuk tampil menarik dalam berbagai situasi. Oleh karena itu, Popbela akan mempersembahkan rangkaian foto Emma […]

  • Kodim 0808-Blitar Bersama Warga Bersinergi, Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

    Kodim 0808-Blitar Bersama Warga Bersinergi, Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komando Distrik Militer Kodim 0808-Blitar terus menunjukkan kedekatannya dengan masyarakat melalui keterlibatan aktif dalam pembangunan infrastruktur desa. Hal ini terlihat dalam progres pembangunan Jembatan Perintis Garuda yang menghubungkan Desa Kebon Duren dan Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Menurut keterangan Dandim 0808-Blitar saat ini dijabat oleh Letkol Inf Virlani Arudyawan, S.H., M.M., M.H.I, […]

  • Pemilik 1 Ha Tanah di Labuan Bajo Gugat Johanis van Naput dan Kawan-Kawan

    Pemilik 1 Ha Tanah di Labuan Bajo Gugat Johanis van Naput dan Kawan-Kawan

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 144
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Daftar tuntutan warga setempat pemilik lahan di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, terhadap Santosa Kadiman asal Jakarta serta anak-anak Nikolaus Naput dari Ruteng, Ramang Ishaka, dan Muhamad Syair (yang dikenal sebagai keturunan pejabat adat) terus berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Sengketa ini muncul setelah acaragroundbreaking TheHotel St. Regis Labuan Bajo yang dibangun oleh Santoso […]

expand_less