Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proses Seleksi Sekda DKI Jakarta

    Skandal 20 kader PDIP duduki jabatan strategis di Pemprov jakarta 

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 227
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melantik 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Rabu (7/5/2025) di Balai Agung, Balai Kota. Pelantikan tersebut mengacu pada sejumlah surat dan keputusan resmi, di antaranya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6419/B-BM.02.01/SD/K/2025 tertanggal 27 April 2025, Nomor 6680/B-BM.02.01/SD/K/2025 tertanggal 2 […]

  • MasterChef Indonesia Season 13: Pengalaman Hiburan Kuliner yang Tak Terlupakan

    MasterChef Indonesia Season 13: Pengalaman Hiburan Kuliner yang Tak Terlupakan

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Live streaming MasterChef Indonesia Season 13 menjadi salah satu acara hiburan yang paling dinantikan oleh para penggemar masakan. Pada hari ini, 24 Januari 2026, pemirsa di rumah dapat menyaksikan episode terbaru dari kompetisi memasak terbesar di Indonesia. Acara ini menawarkan sensasi unik yang tidak hanya menghibur tetapi juga mengedukasi tentang dunia kuliner. Tantangan […]

  • HTM Paling Murah, Direksi PDTS KBS Sambat Di Komisi B DPRD Surabaya

    HTM Paling Murah, Direksi PDTS KBS Sambat Di Komisi B DPRD Surabaya

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 203
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) adalah kebun binatang tertua di Indonesia yang masih dijaga keasriannya sampai sekarang, meski terletak di tengah kota Surabaya yang panas dan padat penduduk. Tak bisa dipungkiri, KBS sebagai salah satu sarana hiburan bagi warga Surabaya dan juga luar Surabaya. Harga tiketnya pun cukup murah, […]

  • Surga Kuliner Jawa Timur di Jakarta, Kuah Medok yang Menggugah Selera

    Surga Kuliner Jawa Timur di Jakarta, Kuah Medok yang Menggugah Selera

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Pengalaman Makan yang Unik di Rawon Manten, Jakarta DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah keramaian Jakarta, tersembunyi sebuah tempat makan yang menawarkan pengalaman kuliner khas Jawa Timur dengan sentuhan khas. Salah satu tempat yang patut dicoba adalah Rawon Manten, yang berada di kawasan Jatinegara. Tempat ini tidak hanya menyajikan hidangan lezat, tetapi juga memiliki konsep yang menarik dan […]

  • Angka Kasus TB di Gresik Mencapai 2.740, Dinkes Perkuat Upaya Deteksi Dini

    Angka Kasus TB di Gresik Mencapai 2.740, Dinkes Perkuat Upaya Deteksi Dini

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik mencatat sebanyak 2.740 kasus tuberkulosis (TB) hingga minggu pertama November 2025. Angka ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebanyak 3.404 kasus baru. Meski angka ini menurun, pihak Dinkes tetap memperhatikan situasi ini karena potensi peningkatan jumlah pasien masih ada hingga akhir tahun. Kabid Pencegahan dan Pengendalian […]

  • Kaji Usulan Pemkot Pinjaman Rp452 Miliar, DPRD Surabaya : Minggu Depan Keputusanya !

    Kaji Usulan Pemkot Pinjaman Rp452 Miliar, DPRD Surabaya : Minggu Depan Keputusanya !

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 221
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) 2025 Kota Surabaya tengah menjadi sorotan. Pasalanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengusulkan skema pembiayaan alternatif berupa pinjaman senilai Rp452 miliar untuk menutupi kekurangan anggaran akibat menurunnya pendapatan dari bagi hasil pajak provinsi. Usulan ini sedang dalam proses pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya. […]

expand_less