Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekomendasi Kuliner Kaki Lima Legendaris Surabaya, Nasi Campur Rp13 Ribu hingga Rawon

    Rekomendasi Kuliner Kaki Lima Legendaris Surabaya, Nasi Campur Rp13 Ribu hingga Rawon

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 346
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya terkenal sebagai kota yang memiliki berbagai macam makanan yang menggugah selera. Mulai dari makanan berat hingga camilan ringan, semuanya tersedia di kota yang dikenal sebagai Pahlawan ini. Tidak hanya restoran yang modern, makanan pinggir jalan di Surabaya juga memiliki tempat khusus di hati penduduknya. Banyak di antaranya telah menjadi ikon dan bertahan puluhan […]

  • Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi ADTT

    Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi ADTT

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 143
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan […]

  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Cek Kesehatan Gratis Pengemudi Angkutan Umum dan Ojol

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Cek Kesehatan Gratis Pengemudi Angkutan Umum dan Ojol

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 153
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik. Pada Jumat (12/12/2025), aparat kepolisian berkolaborasi dengan BNNK Surabaya menggelar kegiatan Bakti Kesehatan dan Tes Urine bagi para pengemudi angkutan umum, angkutan antar pulau, serta ojek online (Ojol) yang melintas di kawasan […]

  • Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Surabaya, TPPO ,

    Pelaku Pencabulan di Sekolah Dasar Ditahan Setelah Diungkap oleh Bukti Video

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang oknum guru matematika di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga siswinya. Peristiwa ini memicu gelombang kekecewaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait keselamatan anak-anak di lingkungan pendidikan. Penangkapan Dilakukan Setelah Laporan Orang Tua Pelaku yang diketahui bernama […]

  • Timnas Uzbekistan Jadi Juara FIFA Series 2026, Fabio Cannavaro Bawa Kemenangan di Kandang Sendiri

    Timnas Uzbekistan Jadi Juara FIFA Series 2026, Fabio Cannavaro Bawa Kemenangan di Kandang Sendiri

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim nasional Uzbekistan berhasil meraih gelar juara dalam ajang FIFA Series 2026 yang diselenggarakan di negara sendiri. Pencapaian ini menjadi momen penting bagi pelatih legendaris Fabio Cannavaro, yang memimpin tim dengan strategi yang terbukti efektif. Di sisi lain, tim asal negara legenda Manchester United, Trinidad dan Tobago, mengalami kekalahan yang cukup telak. Kompetisi Berakhir […]

  • Polrestabes Surabaya Bongkar 62 TKP Curanmor, 32 Tersangka Dibekuk

    Polrestabes Surabaya Bongkar 62 TKP Curanmor, 32 Tersangka Dibekuk

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 476
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selama pertengahan Desember 2024 hingga Januari 2025, jajaran Polrestabes bersama Polsek berhasil mengungkap 62 tempat kejadian perkara (TKP) curanmor dan menangkap 32 tersangka. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan ini. “Aksi […]

expand_less