Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persiapan Matang, KWI Gelar Gladi Bersih Launching dan Pengukuhan di Surabaya

    Persiapan Matang, KWI Gelar Gladi Bersih Launching dan Pengukuhan di Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM Surabaya – Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) mematangkan persiapan menjelang acara launching dan pengukuhan organisasi dengan menggelar gladi bersih di Caffe Labara, Surabaya, Jumat (6/3/2026). Panitia bersama sejumlah anggota wartawan yang tergabung dalam KWI mengikuti kegiatan tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian acara dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Mereka melakukan berbagai persiapan teknis, mulai dari […]

  • Jadwal Kapal Pelni untuk Februari , Pelabuhan Murhum Baubau

    Jadwal Kapal Pelni untuk Februari 2026 di Pelabuhan Murhum Baubau

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 154
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Pelni (Persero) Cabang Baubau telah mengumumkan jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal dari Pelabuhan Murhum, Kota Baubau, untuk bulan Februari 2026. Jadwal ini mencakup berbagai armada yang melayani rute lintas wilayah Indonesia, baik ke arah barat maupun timur. Informasi ini sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan transportasi laut sebagai alternatif perjalanan. Rincian Jadwal Keberangkatan […]

  • Wisata Spiritual Di Ubud

    Wisata Spiritual Di Ubud

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 321
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wisata spiritual di UbudNamun, lebih dari sekadar galeri seni dan pertunjukan tari, Ubud juga menyimpan kekayaan spiritual yang menarik perhatian para pencari kedamaian dan pencerahan dari seluruh dunia. Wisata spiritual di Ubud menawarkan kesempatan unik untuk terhubung dengan diri sendiri, alam, dan kekuatan yang lebih tinggi, menjadikannya destinasi yang sempurna untuk memulihkan jiwa […]

  • Operasi Zebra Madiun: 2.620 Pelanggar Lalu Lintas Ditangkap dalam 8 Hari

    Operasi Zebra Madiun: 2.620 Pelanggar Lalu Lintas Ditangkap dalam 8 Hari

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 136
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Selama delapan hari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 di Kabupaten Madiun tercatat ribuan pelanggaran lalu lintas. Mulai tanggal 17 November, Polres Madiun telah memberikan tindakan kepada 2.620 pengemudi jalan, yang terdiri dari 1.780 peringatan dan 840 surat tilang. KBO Lalu Lintas Polres Madiun Iptu Nanang Setiawan menyampaikan bahwa kebanyakan pelanggaran dilakukan oleh pengemudi sepeda […]

  • Wali Kota Eri Cahyadi, Ketua DPRD Surabaya Eri Cahyadi Memimpin Penghormatan Terakhir

    Pandangan Wali Kota Eri Cahyadi: Peran dan Kepemimpinan Ketua DPRD Surabaya yang Meninggal Dunia

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 130
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua DPRD Kota Surabaya, Dominikus Adi Sutarwijono, meninggal dunia pada bulan Februari 2026. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi warga Surabaya dan berbagai kalangan tokoh masyarakat. Dalam upacara pemakaman, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi hadir bersama istri, menunjukkan kedekatan antara pemerintah kota dan lembaga legislatif. Eri Cahyadi menyampaikan rasa kehilangan mendalam terhadap almarhum. Ia menilai […]

  • Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai, Polres Situbondo Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

    Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai, Polres Situbondo Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 215
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Situbondo Polda Jatim secara resmi memulai pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Senin (14/7/2025), sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini akan berlangsung selama Dua pekan ke depan dan menyasar sejumlah pelanggaran prioritas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Di hari pertama pelaksanaan, Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo Polda Jatim […]

expand_less