Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Sehat dan Sosialisasi Pilkada 2024 di Desa Tunggulsari KabupatenΒ Tulungagung

    Jalan Sehat dan Sosialisasi Pilkada 2024 di Desa Tunggulsari KabupatenΒ Tulungagung

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 202
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79, Pemerintah Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung bersama masyarakat menyelenggarakan jalan sehat dengan berbagai hadiah doorprize menarik, pada Minggu (18/8/2024). Kegiatan yang dilaksanakan di halaman balai desa Tunggulsari pada Minggu, 18 Agustus 2024, dihadiri Didik Girnoto Yekti, yang akan maju sebagai bakal calon Wakil Bupati (Bacawabup) […]

  • Idulfitri Jadi Momentum BKKBN Tingkatkan Layanan

    Idulfitri Jadi Momentum BKKBN Tingkatkan Layanan

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 188
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana Idulfitri dimanfaatkan oleh Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat semangat pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka itu, BKKBN Jatim menggelar Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan sosialisasi Program Bangga Kencana berbasis keagamaan, Selasa (8/4/2025), di Gedung Lestari, Kantor BKKBN Jatim. Kegiatan tersebut dihadiri ratusan peserta, terdiri dari […]

  • KPU Bersama PC Muslimat NU Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Agar Terhindar Praktek β€˜Money Politic’

    KPU Bersama PC Muslimat NU Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Agar Terhindar Praktek β€˜Money Politic’

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – KPU SIDOARJO; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo terus gencar melakukan sosialisasi Pemilukada 2024. Ini sebagai langkah menumbuhkan kesadaran sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi memilih bupati dan wakil bupati Sidoarjo yang dihelat pada 27 Nopember mendatang. Kegiatan sosialisasi sekaligus pendidikan politik yang digelar KPU Sidoarjo bekerjasama dengan Pengurus Cabang (PC) Muslimat […]

  • Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu adengan 10 Poket Sabu

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu adengan 10 Poket Sabu

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial A.K (32), warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka yang diduga sebagai pengedar, polisi menyita 10 poket sabu dengan berat netto 15,73 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka setelah […]

  • Polri Akan Bangun 300 Titik Sumur Bor, 23 Titik Telah Operasional

    Polri Akan Bangun 300 Titik Sumur Bor, 23 Titik Telah Operasional

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 96
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polri berencana membangun sebanyak 300 titik sumur bor di Kabupaten Aceh Tamiang sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan akses air bersih bagi masyarakat. Program ini akan menjangkau 216 desa yang tersebar di 12 kecamatan, dengan sasaran utama masjid dan musholla, puskesmas, sekolah, lokasi pengungsian, serta berbagai fasilitas umum lainnya. Hingga Jumat, 19 Desember 2025, […]

  • Risma-Gus Hans Awali Sosialisasi Pilgub Jatim di Blitar dan Jombang

    Risma-Gus Hans Awali Sosialisasi Pilgub Jatim di Blitar dan Jombang

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 150
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024, Tri Rismaharini (Risma) dan Zarul Azhar Asumta (Gus Hans), yang merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, melakukan ziarah ke makam Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada Rabu (4/9/2024). Risma dan rombongan tiba di kompleks makam sekitar pukul 14.30 WIB. Risma […]

expand_less