Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jisoo Atau Lisa yang Terkaya? BLACKPINK dan Kekayaan Anggota Grup

    Jisoo Atau Lisa yang Terkaya? BLACKPINK dan Kekayaan Anggota Grup

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 114
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – BLACKPINK, sebuah grup vokal wanita asal Korea Selatan yang dibentuk oleh YG Entertainment, telah menciptakan dampak besar di dunia musik global. Dengan debut pada tahun 2016, mereka segera menarik perhatian publik dengan lagu-lagu seperti Ddu-du Ddu-du, How You Like That, dan Kill This Love. Grup ini tidak hanya sukses di pasar lokal tetapi juga […]

  • Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 28 Desember 2025: Gemini Sportif Manis,Virgo Berlibur Bersama

    Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 28 Desember 2025: Gemini Sportif Manis,Virgo Berlibur Bersama

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berikut ramalan zodiak cinta besok Minggu 28 Desember 2025: Gemini sportif, Virgo belibur bersama. Besok Minggu 28 Desember 2025 sejumlah zodiak diramalkan melewati hari cukup manis. Zodiak Gemini akan menjalin hubungan yang harmonis dengan pasangan lantaran sikap manis dan sportif yang diberikan. Di sisi lain, Virgo akan menghabiskan waktu bersama dengan kekasih untuk meningkatkan […]

  • Gelar Tasyukuran HUT ke-79 Korps Brimob Polri, Kapolda Jatim Tekankan Lima Hal Untuk Wujudkan Asta Cita

    Gelar Tasyukuran HUT ke-79 Korps Brimob Polri, Kapolda Jatim Tekankan Lima Hal Untuk Wujudkan Asta Cita

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 222
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polda Jawa Timur menggelar tasyakuran dalam rangka memperingati hari jadi Brimob Polri ke – 79 dengan tema “Brimob Presisi Menuju Indonesia Maju” di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Kamis (14/11/2024). Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, didampingi Waka Polda Jatim Brigjen Pol Pasma Royce yang menghadiri tasyakuran HUT ke-79 Korps Brimob Polri berharap […]

  • trenggalek tradisi metri bumi candu kamtibmas polsek durenan

    Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Guru Sekolah Menengah Pertama di Trenggalek

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Kasus Penganiayaan Guru SMP di Trenggalek: Tersangka Ditetapkan DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang guru SMP Negeri. Tersangka yang ditetapkan adalah Awang Kresna, seorang warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Diketahui bahwa tersangka merupakan kakak dari seorang siswa yang handphone-nya disita oleh korban. Penganiayaan […]

  • Persebaya Surabaya Menghadapi Tantangan Baru! 5 Fakta Hukuman Komdis

    Persebaya Surabaya Menghadapi Tantangan Baru! 5 Fakta Hukuman Komdis

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 77
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya mengalami kerugian besar setelah salah satu pemain andalan mereka, Francisco Rivera, menerima hukuman dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Hukuman ini tidak hanya memengaruhi performa Rivera tetapi juga berdampak pada strategi dan komposisi tim Bajol Ijo dalam kompetisi BRI Super League 2025-2026. Fakta Terkait Sanksi yang Diterima Rivera Hukuman Ganda yang Berat Rivera […]

  • Kanit Binmas Polsek Krembung Dukung Petani Jagung, Pastikan Ketahanan Pangan Terjaga

    Kanit Binmas Polsek Krembung Dukung Petani Jagung, Pastikan Ketahanan Pangan Terjaga

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 192
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya memastikan hasil panen jagung yang optimal, Kanit Binmas Polsek Krembung Polresta Sidoarjo, Aiptu Adin, turun langsung ke lahan pertanian. Salah satu kunjungannya dilakukan di pesawahan milik H. Gatot di Desa Cangkring pada Selasa (25/3/2025). Kehadiran Aiptu Adin di tengah para petani ini merupakan bentuk kepedulian terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. […]

expand_less