Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Perempuan Pembawa Sial” Resmi Tayang, Horor Bahu Laweyan Siap Hantui Penonton

    “Perempuan Pembawa Sial” Resmi Tayang, Horor Bahu Laweyan Siap Hantui Penonton

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 383
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Film horor terbaru berjudul Perempuan Pembawa Sial resmi tayang di bioskop seluruh Indonesia mulai 18 September 2025. Karya sutradara Fajar Nugros ini diproduksi oleh IDN Pictures dan menghadirkan cerita yang berakar pada mitos Jawa kuno tentang Bahu Laweyan, perempuan yang diyakini membawa sial bagi laki-laki yang mendekatinya. Film ini mengisahkan Mirah (Raihaanun), seorang […]

  • Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Fraksi PDIP Jatim Siap Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan

    Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Fraksi PDIP Jatim Siap Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 221
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperkuat perekonomian berbasis kerakyatan, Pemerintah secara resmi meluncurkan Koperasi Merah Putih (KMP) bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78. Program ini digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi dari desa, sekaligus sebagai strategi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan semangat gotong royong. Menanggapi peluncuran tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan penuh […]

  • Doa Akhir Tahun 2025 dan Awal Tahun 2026:

    Doa Akhir Tahun 2025 dan Awal Tahun 2026:

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 220
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam konteks kehidupan beragama, momen pergantian tahun menjadi kesempatan untuk merefleksikan perjalanan hidup selama setahun terakhir. Di tengah berbagai tantangan dan pengalaman yang dialami, banyak umat Islam memilih untuk melakukan doa sebagai bentuk permohonan ampun kepada Tuhan dan harapan untuk tahun baru. Doa akhir tahun memiliki makna mendalam dalam tradisi keislaman. Ia bukan hanya […]

  • Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Komitmen Polri Dukung Hak Pekerja

    Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Komitmen Polri Dukung Hak Pekerja

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 258
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan memimpin Apel Kebangsaan di lapangan A Mapolrestabes Surabaya bersama perwakilan serikat pekerja dari berbagai elemen di Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan komitmen Polri untuk tegak lurus menjalankan amanat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, dalam membantu para pekerja atau buruh memperjuangkan dan mendapatkan hak-hak mereka […]

  • Langkah Strategis Pemkot Surabaya dalam Menghadapi Tantangan Energi Nasional

    Langkah Strategis Pemkot Surabaya dalam Menghadapi Tantangan Energi Nasional

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung penghematan energi nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah lelang 85 unit kendaraan dinas operasional, baik roda dua maupun roda empat. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari transisi menuju sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan dan efisien. Tujuan Lelang Kendaraan Dinas Lelang ini bertujuan […]

  • Achmad Nurdjayanto anggota Komisi C DPRD Surabaya Hari Lingkungan Hidup

    Hari Lingkungan Hidup 2025, Achmad Nurdjayanto: Surabaya Harus Bergerak, Bumi Tak Butuh Janji, Melainkan Aksi Nyata!

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 345
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dengan tema “Hentikan Polusi Plastik” menjadi momentum penting bagi kota-kota besar seperti Surabaya untuk memperkuat komitmen menjaga lingkungan. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto menegaskan bahwa Hari Lingkungan Hidup bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa tantangan ekologis semakin nyata dan membutuhkan tindakan konkret dari semua […]

expand_less