Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cak Ji, warga Wonokromo

    Cak Ji Hadapi Bayangan Kolonial: Warga Wonokromo Tersandera Eigendom 1278

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 202
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Di sebuah gang kecil di Wonokromo, papan nama Balai RW 01 bergoyang pelan diterpa angin sore. Di dalamnya, kursi plastik sudah disusun melingkar. Wajah-wajah cemas warga duduk berhadap-hadapan, sebagian membawa map lusuh berisi fotokopi sertifikat dan surat pajak. Mereka bukan sedang arisan. Mereka sedang mempertanyakan satu hal sederhana: “Tanah ini milik siapa sebenarnya?” […]

  • Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028

    Indonesia Berusaha Yakinkan FIFA Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Indonesia sedang mempersiapkan langkah strategis untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia Futsal 2028. Federasi Futsal Indonesia (FFI) telah mengambil inisiatif untuk mengajukan diri sebagai calon penyelenggara even internasional tersebut. Langkah ini diambil setelah keberhasilan Indonesia dalam menyelenggarakan AFC Futsal 2026, yang menjadi bukti kemampuan negara ini dalam menangani acara olahraga skala besar. Ketua FFI, […]

  • Petani di Ponorogo Puas dengan Jagung Hibrida Bhayangkara, Panen Melimpah dan Tahan Penyakit

    Petani di Ponorogo Puas dengan Jagung Hibrida Bhayangkara, Panen Melimpah dan Tahan Penyakit

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 313
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Harapan petani untuk mendapatkan hasil panen jagung yang melimpah dan berkualitas tampaknya mulai terwujud. Benih jagung hibrida Bhayangkara yang dikembangkan di Ponorogo kini semakin banyak diminati para petani karena keunggulannya dalam menghasilkan panen yang lebih melimpah dan tahan terhadap serangan penyakit. Suyono, seorang petani asal Ponorogo, menceritakan pengalamannya setelah beralih menggunakan benih jagung […]

  • 5 Artis Cantik Yang Sering Tampil Dengan Outfit Hot

    5 Artis Cantik Yang Sering Tampil Dengan Outfit Hot

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 519
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – 5 Artis Cantik yang Sering Tampil dengan Outfit HotMereka berani tampil dengan outfit yang mereka sukai dan tidak peduli dengan komentar negatif dari orang lain. Kepercayaan diri inilah yang membuat penampilan mereka semakin memukau dan menginspirasi banyak orang. Penting untuk diingat bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih gaya busana yang mereka sukai. […]

  • Jadwal Pertandingan Sepak Bola Antara Osnabrück dan M’gladbach

    Jadwal Pertandingan Sepak Bola Antara Osnabrück dan M’gladbach

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan persahabatan antara VfL Osnabrück dan Borussia Mönchengladbach akan digelar pada hari Kamis, 26 Maret 2026. Pertandingan ini menjadi bagian dari rangkaian pertandingan Club Friendlies 3 yang dijadwalkan berlangsung pada musim 2026. Waktu kick-off ditetapkan pukul 18:30 waktu setempat. Informasi Lengkap tentang Pertandingan Pertandingan ini akan diselenggarakan di Stadion Bremer Brücke, yang merupakan kandang […]

  • Kakanwil Kemenham Jatim Toar RE Mangaribi

    Jatim Jadi Pelopor HAM: Kakanwil Kemenham Jatim Toar RE Mangaribi Siap Keliling Kawal Hak Pekerja

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 322
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jawa Timur semakin serius dalam mengawal isu Hak Asasi Manusia (HAM) di sektor usaha. Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur (Kakanwil Kemenham Jatim), Toar RE Mangaribi, menegaskan komitmen untuk mengawasi kepatuhan korporasi dalam pemenuhan hak-hak pekerja. “Ini pertama kali kami lakukan setelah Kanwil HAM dibentuk di 20 provinsi. Jawa Timur menjadi salah […]

expand_less