Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persija Vs Arema

    Persija Vs Arema: Kekalahan Persija di Kandang Mengguncang Papan Klasemen Liga Indonesia

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 125
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Β Kekalahan yang dialami oleh Persija Jakarta dalam laga melawan Arema FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Minggu (8/2/2026) menjadi momen penting dalam perjalanan tim Macan Kemayoran di Super League musim ini. Hasil 0-2 yang diraih oleh tuan rumah membuat jarak dengan Persib Bandung, yang berada di puncak klasemen, semakin melebar. Pertandingan […]

  • DPRD Jatim Gelar Acara Solosemiran Bertema Menumbuhkan Kepedulian Sosial Di Bulan Suci Ramadhan

    DPRD Jatim Gelar Acara Solosemiran Bertema Menumbuhkan Kepedulian Sosial Di Bulan Suci Ramadhan

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 325
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Drs. H. Musyafak Rouf menggelar kegiatan Acara solosemiran yang bertema β€œ Menumbuhkan Kepedulian Sosial Di Bulan Suci Ramadhan β€œ.di Palm Park surabaya.Sabtu 15 Maret 2025

  • Satnarkoba Polresta Sidoarjo Bekuk Dua Pengedar Sabu, Satu Residivis Kambuhan

    Satnarkoba Polresta Sidoarjo Bekuk Dua Pengedar Sabu, Satu Residivis Kambuhan

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 219
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satnarkoba Polresta Sidoarjo kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam dua pengungkapan terpisah, polisi meringkus dua pengedar sabu yang menggunakan sistem ranjau. Dari tangan para pelaku, diamankan total barang bukti sabu seberat 226,36 gram dan 18 butir ekstasi. Kasus pertama terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi menangkap M.U. (36), […]

  • Harga Avanza 2017 Bekas

    Harga Avanza 2017 Bekas Kini Lebih Terjangkau! Ini Harga dan Rekomendasinya untuk Keluarga

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 222
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COMΒ – Bagi masyarakat Indonesia, Toyota Avanza sudah menjadi “sahabat dekat” yang tidak bisa digantikan. Kendaraan ini terkenal tangguh, hemat bahan bakar, dan ruangnya luas. Dulunya memiliki Toyota Avanza baru mungkin masih menjadi impian, kini kesempatan tersebut terbuka lebar dengan membeli versi bekasnya, khususnya model tahun 2017. Harga mobil Toyota Avanza 2017 bekas saat ini tergolong […]

  • AI Tools Gratis untuk Edit Foto dan Video

    AI Tools Gratis untuk Edit Foto dan Video

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 463
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menguak Potensi Kreatif Tanpa Batas: Panduan Lengkap AI Tools Gratis untuk Edit Foto & Video Di era digital yang serba cepat ini, visual memegang peranan krusial. Baik untuk kebutuhan profesional, bisnis, atau sekadar ekspresi pribadi di media sosial, kemampuan mengedit foto dan video dengan kualitas tinggi menjadi sebuah keharusan. Namun, seringkali kita terbentur […]

  • Multi-Years Financing Rp1,5 Triliun: Pemkot Surabaya

    Rp1,5 Triliun Main Multi-Years: Jangan-Jangan Surabaya Bikin Hambalang Versi Kota?

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 447
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya lagi demen main pembiayaan jangka panjang. Nilainya? Rp1,5 triliun. Angkanya bikin kaget, narasinya manis, klaimnya efisiensi. Tapi rakyat Surabaya nggak bisa cuma manggut-manggut. Lha wong di negeri ini kontrak tahun jamak sudah punya sejarah kelam: Hambalang contohnya. Dari yang katanya proyek prestisius, ujung-ujungnya jadi monumen mangkrak plus skandal korupsi. Pemkot […]

expand_less