Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Timnas Irak , Kirgistan , Piala Asia Futsal AFC 2026

    Timnas Irak Ungguli Kirgistan dalam Laga Pembuka Piala Asia Futsal AFC 2026

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga pembuka Grup A Piala Asia Futsal AFC 2026 berlangsung dengan dinamika yang menarik. Tim nasional Irak berhasil mengalahkan tim nasional Kirgistan dengan skor akhir 4-2 di Indonesia Arena, Jakarta, pada Selasa (27/1/26). Pertandingan ini menjadi awal yang positif bagi tim asuhan Joao Carlos. Perjalanan Laga yang Dinamis Pertandingan dimulai dengan permainan yang […]

  • Pria di Taman Sidoarjo Mengamuk, Bacok Tiga Orang hingga Satu Tewas

    Pria di Taman Sidoarjo Mengamuk, Bacok Tiga Orang hingga Satu Tewas

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 262
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pria berinisial TJS (46) diamankan polisi setelah melakukan aksi pembacokan di sebuah rumah di Jalan Raya Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (11/3/2025) malam. Akibat kejadian ini, satu korban, SBH (59), meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka serius. Kapolsek Taman mengungkapkan bahwa aksi brutal ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit […]

  • Polsek Gempol Ungkap Kasus Pengeroyokan, 4 Pelaku Diamankan 1 DPO

    Polsek Gempol Ungkap Kasus Pengeroyokan, 4 Pelaku Diamankan 1 DPO

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di depan Kantor Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus ini, lima orang terduga pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus pengeroyokan tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi […]

  • 9 tips hidup sehat cocok untuk anak kos, nomor 7 wajib dilakukan

    9 tips hidup sehat cocok untuk anak kos, nomor 7 wajib dilakukan

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai anak kos, menjaga kesehatan optimal mungkin terasa menantang dengan rutinitas yang padat dan anggaran yang terbatas. Namun, dengan mengadopsi beberapa perubahan sederhana dalam gaya hidup, Anda dapat mencapai kesehatan yang optimal. Berikut adalah sembilan tips hidup sehat yang cocok untuk anak kos: Pilih Makanan Sehat dan Ekonomis: Meskipun anggaran mungkin terbatas, cobalah […]

  • Persebaya Surabaya

    Jadwal dan Prediksi Laga Persebaya vs Persita di Super League 2025/2026

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Persebaya Surabaya dan Persita Tangerang akan menjadi salah satu pertandingan paling dinantikan dalam ajang Super League 2025/2026. Pertandingan ini akan digelar pada Sabtu, 4 April 2026, dengan kick-off dimulai pukul 19:00 WIB. Stadion Gelora Bung Tomo, yang merupakan markas dari Persebaya, akan menjadi tempat penyelenggaraan laga tersebut. Lokasi dan Jadwal Pertandingan Pertandingan […]

  • Paguyuban RT/RW

    Kolaborasi Paguyuban RT/RW Kota Surabaya dan Komunitas UMKM Indonesia Hebat, Berbagi Takjil di Jemursari

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 396
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah-tengah bulan Ramadhan yang penuh berkah, Paguyuban RT/RW Kota Surabaya bersama Komunitas UMKM Indonesia Hebat mengadakan aksi berbagi takjil yang sangat mulia. Kegiatan ini berlangsung pada sore hari Jumat, 21 Maret 2025, di Jl. Jemursari No. 197, Surabaya. Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, ratusan paket takjil dibagikan secara gratis kepada pengendara motor{ […]

expand_less