Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Jember Tingkatkan Patroli Kamtibmas Jelang Malam 1 Suro

    Polres Jember Tingkatkan Patroli Kamtibmas Jelang Malam 1 Suro

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 222
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang datangnya bulan Suro dalam penanggalan Jawa, aktivitas kebudayaan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Jember mengalami peningkatan. Bulan yang identik dengan berbagai tradisi dan ritual ini sering dimanfaatkan warga untuk menggelar kegiatan malam, doa bersama, hingga kirab budaya. Untuk menjaga situasi tetap kondusif dan aman, Polres Jember Polda Jawa Timur mengintensifkan pengamanan dengan […]

  • Kekalahan Tottenham Hotspur di Laga Perdana dengan Pelatih Baru

    Kekalahan Tottenham Hotspur di Laga Perdana dengan Pelatih Baru

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Sunderland dan Tottenham Hotspur dalam pekan ke-32 Liga Inggris menjadi momen penting bagi The Lilywhites. Tim asuhan Roberto De Zerbi harus menerima kekalahan 0-1 dari tuan rumah, yang memperlihatkan tantangan berat yang dihadapi klub baru ini di tengah kompetisi musim ini. Perubahan di Posisi Pelatih Tottenham Hotspur mengambil langkah strategis dengan menunjuk […]

  • Kebakaran Menghanguskan Gudang Sekolah di Jombang

    Kebakaran Menghanguskan Gudang Sekolah di Jombang, Tidak Ada Korban Jiwa

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kebakaran yang terjadi di gudang SD Islam Sabilillah, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (2/1) siang sekitar pukul 10.10, saat aktivitas pembelajaran sedang libur. Menurut informasi yang diperoleh, kebakaran pertama kali diketahui oleh penjaga sekolah yang melihat kepulan asap dan api muncul dari gudang. […]

  • Kehidupan dan Perasaan Dokter Kamelia Pasca-Penuntutan terhadap Ammar Zoni

    Kehidupan dan Perasaan Dokter Kamelia Pasca-Penuntutan terhadap Ammar Zoni

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah kejadian persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dokter Kamelia tampak mengalami perasaan sedih dan kecewa setelah mendengar tuntutan terhadap Ammar Zoni. Persidangan tersebut berlangsung pada hari Kamis (12/3), dengan agenda pembacaan tuntutan atas dugaan penyebaran narkoba. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman pidana […]

  • Investor Muda Melonjak di Malang, OJK Catat 1.000 Per Bulan

    Investor Muda Melonjak di Malang, OJK Catat 1.000 Per Bulan

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 224
    • 0Komentar

      Tren Investasi Muda di Malang Raya DIAGRAMKOTA.COM – Antusiasme generasi muda terhadap investasi semakin meningkat di wilayah Malang Raya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, setiap bulan rata-rata ada sekitar 1.000 investor baru yang bergabung. Mayoritas dari mereka adalah mahasiswa dan anak muda di bawah usia 30 tahun. Pertumbuhan ini menunjukkan adanya peningkatan literasi keuangan di […]

  • Gubernur Jabar KDM dan KPK Bermitra Lindungi Aset Negara PTPN I

    Gubernur Jabar KDM dan KPK Bermitra Lindungi Aset Negara PTPN I

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 128
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang dikenal dengan KDM, menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya melindungi tanah-tanah milik negara dari tindakan perusakan. Beberapa lahan milik negara, seperti perkebunan yang dimiliki oleh PTPN I, diamankan agar tidak diambil alih oleh pihak lain, serta dilakukan pengamanan terhadap lingkungan dari aktivitas […]

expand_less