Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal dan Cara Menonton Pertandingan Arsenal vs Brighton & Hove Albion

    Jadwal dan Cara Menonton Pertandingan Arsenal vs Brighton & Hove Albion

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 218
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Arsenal dan Brighton & Hove Albion dalam babak 16 besar Carabao Cup menjadi salah satu laga yang dinantikan oleh para penggemar sepak bola. Laga ini akan digelar di Stadion Emirates, London, pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 02:45 WIB. Berikut informasi lengkap mengenai pertandingan ini. Saluran Siaran Langsung dan Live Streaming Untuk […]

  • Pertandingan Sepak Bola yang Menarik di Segunda División

    Pertandingan Sepak Bola yang Menarik di Segunda División

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan sepak bola antara CD Castellón dan RC Deportivo menjadi sorotan dalam liga Segunda División. Dalam pertandingan ini, kedua tim saling bersaing untuk mendapatkan poin penting dalam klasemen. Pemain Deportivo seperti Riki dan Mella turun langsung dalam laga ini, menunjukkan komitmen mereka untuk meraih kemenangan. Kondisi Tim dan Performa Terbaru Tim Castellón terlihat sangat […]

  • Profil Desa Rengasjajar Bogor yang Warganya Menjerit Tak Bisa Makan, Usai Tambang Ditutup KDM

    Profil Desa Rengasjajar Bogor yang Warganya Menjerit Tak Bisa Makan, Usai Tambang Ditutup KDM

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 219
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bicara soal tambang di wilayah kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, tidak akan pernah lepas dari membicarakan desa Rengasjajar. Pasalnya, mayoritas tambang di kecamatan ini berlokasi di desa yang dipimpin oleh Kades Rusli hingga 3 periode. Warga Rengasjajar menjadi sorotan publik luas setelah sejumlah video beredar di media sosial. Sejumlah warga mengaku kesulitan untuk bertahan hidup […]

  • Pangdam V/Brawijaya Dorong Soliditas Ormas Purnawirawan untuk Stabilitas dan Pembangunan Daerah

    Pangdam V/Brawijaya Dorong Soliditas Ormas Purnawirawan untuk Stabilitas dan Pembangunan Daerah

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, DPD Pepabri Jawa Timur menggelar pertemuan strategis bersama Purnawirawan TNI-Polri, Mitra Perjuangan, serta Ormas Putra-Putri KB TNI-Polri. Acara berlangsung di Gedung DPD Pepabri Jatim, Rabu (03/12/2025). Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua DPD Pepabri Jawa Timur Mayjen TNI (Purn) Dr. Istu Hari Subagio, SE, MM, Sekretaris Brigjen […]

  • Fakultas Hukum UWKS Gandeng AHBI Perkuat Pendidikan dan Riset Hukum Bisnis

    Fakultas Hukum UWKS Gandeng AHBI Perkuat Pendidikan dan Riset Hukum Bisnis

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 195
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FH UWKS) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Hukum Bisnis Indonesia (AHBI). Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung pada Jumat (12/9/2025) di kampus FH UWKS, Jalan Dukuh Kupang XXV/54, Surabaya, sebagai langkah memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum bisnis. Kesepakatan ditandatangani oleh Dekan FH UWKS Dr. Edi […]

  • Awal Tahun 2026, 3 SPPG Polres Magetan Kembali Salurkan Program MBG

    Awal Tahun 2026, 3 SPPG Polres Magetan Kembali Salurkan Program MBG

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 90
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Memasuki awal tahun 2026, Polres Magetan Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak Tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Magetan Polda Jatim yang berada di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Magetan kembali menyalurkan MBG kepada para penerima manfaat. Setelah sempat libur […]

expand_less