Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reses Hari Ketujuh, Muhaimin SH, MM Turba ke Konstituen Majelis Ta’lim Al Ikhsan RW 3 Sidosermo Wonocolo Surabaya

    Reses Hari Ketujuh, Muhaimin SH, MM Turba ke Konstituen Majelis Ta’lim Al Ikhsan RW 3 Sidosermo Wonocolo Surabaya

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi A dari Fraksi PPP, Muhaimin, SH, MM, melaksanakan Reses hari ke tujuh dengan turun langsung (turba) menemui konstituen Majelis Ta’lim Al Ikhsan RW 3 RT 01, 02, 05, 06, dan 07, Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Kegiatan reses diawali dengan pembacaan Surat Al-Fatihah, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan […]

  • Nottingham Forest ,Crystal Palace

    Hasil Pertandingan yang Menarik: Nottingham Forest vs Crystal Palace

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Nottingham Forest dan Crystal Palace dalam laga Premier League pada hari Minggu, 1 Februari 2026, berakhir dengan skor imbang 1-1. Meski hasilnya tidak memunculkan pemenang, pertandingan ini menawarkan beberapa momen menarik dan permainan yang dinamis. Kondisi Lapangan dan Performa Tim Pertandingan dimainkan di The City Ground, tempat Nottingham Forest menjadi tuan rumah. […]

  • Hasil Liga 1, Persija Jakarta

    Hasil Liga 1: Persija Jakarta Kembali Memimpin Klasemen Setelah Kalahkan Malut United

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kemenangan penting yang diraih oleh Persija Jakarta dalam laga melawan Malut United di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, menjadi momen krusial bagi tim asuhan Mauricio Souza. Hasil ini tidak hanya memperkuat posisi mereka di puncak klasemen Liga 1 2025/2026, tetapi juga menunjukkan ketangguhan dan strategi yang terencana. Performa Cemerlang Persija Jakarta Pertandingan antara Malut […]

  • Tiongkok Jadi Sorotan: Risiko Investasi Emas Digital yang Harus Diperhatikan Investor

    Tiongkok Jadi Sorotan: Risiko Investasi Emas Digital yang Harus Diperhatikan Investor

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 39
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Investasi emas digital semakin populer di kalangan masyarakat, terutama dengan kemudahan akses dan proses transaksi yang cepat. Namun, kejadian gagal bayar oleh platform emas digital di Tiongkok beberapa waktu lalu menjadi peringatan bagi investor untuk lebih waspada terhadap risiko yang mungkin muncul. Peristiwa ini memicu diskusi luas di media sosial, khususnya X (dahulu Twitter), […]

  • Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi

    Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 179
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jajaran Polres Lumajang Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sapi berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Lumajang Polda Jatim. Tersangka berinisial MS (34), warga Kabupaten Lumajang, diringkus petugas pada Selasa malam (24/6/2025). Saat penangkapan, MS […]

  • Polres Bondowoso Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Wujudkan Keselamatan Jalan Raya

    Polres Bondowoso Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Wujudkan Keselamatan Jalan Raya

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 259
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Bondowoso resmi menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 mulai Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024, yang akan berlangsung selama 13 hari. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan di jalan raya. Apel kesiapan operasi dilaksanakan di Polres Bondowoso, melibatkan berbagai unsur seperti TNI dari […]

expand_less