Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Greenland 2 Migration, Gerard Butler

    Greenland 2: Pengalaman Kembali Gerard Butler dalam Migration

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Film Greenland 2: Migration kembali menghadirkan Gerard Butler sebagai tokoh utama dalam dunia pasca-apokalips. Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, film ini menawarkan pengalaman yang cukup berbeda dari pendahulunya, meskipun tidak sepenuhnya sukses dalam menyampaikan pesan yang ingin disampaikan. Kembali ke Dunia Pasca-Apokalips Setelah kemenangan pertama dalam perjalanan keluarga John Garrity (Gerard Butler), film ini […]

  • Kritik terhadap Penanganan Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Harus Dilindungi

    Kritik terhadap Penanganan Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Harus Dilindungi

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyampaikan kekhawatiran mengenai penanganan kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu. Ia menilai bahwa tuntutan hukuman terhadap videografer ini bisa menciptakan ketakutan di kalangan pekerja kreatif untuk berkarya. Perkembangan Kasus Amsal Sitepu Amsal Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa […]

  • Upaya Konservasi Ekosistem Mangrove di Surabaya

    Upaya Konservasi Ekosistem Mangrove di Surabaya

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mangrove, sebagai ekosistem penting yang melindungi pesisir dari abrasi dan menjadi habitat berbagai biota laut, kini menghadapi ancaman serius akibat penumpukan sampah plastik. Di tengah tantangan ini, lembaga kajian ekologi dan konservasi lahan basah (Ecoton) bersama komunitas Replast dan River Warrior melakukan aksi bersih-bersih hutan mangrove di Surabaya. Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati […]

  • Juventus , Kaio Jorge

    Peluang Finansial Juventus dari Transfer Kaio Jorge

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Klub Liga Italia, Juventus, berpotensi mendapatkan keuntungan besar dari transfer pemain muda Brasil, Kaio Jorge. Performa gemilang sang penyerang di klub lokal membuat namanya kembali menjadi incaran klub-klub Eropa. Performa Mengesankan di Liga Brasil Kaio Jorge tampil luar biasa selama musim 2025 di Liga Brasil. Ia mencetak 21 gol dalam 33 pertandingan, menjadikannya sebagai […]

  • Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

    Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 383
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Ulung Adventus di Pengadilan Negeri Trenggalek memasuki babak baru. Pada Kamis (16/1/25), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara kepada terdakwa. Tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan ringan. Pasal yang diterapkan dalam tuntutan itu terasa sangat ringan […]

  • Sinopsis FTV SCTV Catatan Harianku detik detik terakhir, Omar Daniel kaget Adhitya Alkatiri pacari Tissa Biani

    Sinopsis FTV SCTV Catatan Harianku detik detik terakhir, Omar Daniel kaget Adhitya Alkatiri pacari Tissa Biani

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada hari ini, 27 Desember 2025, SCTV akan menayangkan FTV Pagi berjudul Catatan Harianku Detik Detik Terakhir pada pukul 10.00 WIB. Catatan Harianku Detik Detik Terakhir adalah judul FTV bergenre drama romantis yang diproduksi oleh Starvision pada tahun 2021. Tissa Biani, Omar Daniel, dan Adhitya Alkatiri menjadi pemeran utama di Catatan Harianku Detik Detik […]

expand_less