Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jatim Tindak Tegas Aksi Anarkis Kerugian Capai Rp124 Miliar, 580 Orang Diamankan

    Polda Jatim Tindak Tegas Aksi Anarkis Kerugian Capai Rp124 Miliar, 580 Orang Diamankan

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 177
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polda Jawa Timur mengambil langkah tegas dalam menangani aksi anarkis yang terjadi di Enam wilayah, yakni Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo. Berdasarkan data yang dihimpun dari Polda Jatim, hingga kini ada sebanyak 580 orang diamankan, dengan rincian 89 orang diproses hukum,12 orang masih dalam pemeriksaan dan 479 […]

  • Tulungagung Berupaya Jadi Kota dengan Satu Juta UMKM, Tantangan Diversifikasi dan Inovasi

    Tulungagung Berupaya Jadi Kota dengan Satu Juta UMKM, Tantangan Diversifikasi dan Inovasi

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tulungagung, yang kini dikenal sebagai kota dengan potensi besar dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terus berupaya mencapai target menjadikannya sebagai kota sejuta UMKM. Data terbaru dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) hingga Februari 2026 menunjukkan bahwa jumlah pelaku usaha mikro di kota ini telah mencapai 259.897 unit. Angka ini […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal Lombok-Banyuwangi Tahun 2026

    Jadwal Pelayaran Kapal Lombok-Banyuwangi Tahun 2026

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayaran laut antar pulau menjadi salah satu sarana transportasi penting bagi masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jawa Timur. Salah satu rute yang sering digunakan adalah Lombok-Banyuwangi, yang dilayani oleh beberapa perusahaan pelayaran. Pada Sabtu, 7 Februari 2026, terdapat jadwal keberangkatan kapal dari Pelabuhan Gili Mas di Lombok Barat menuju Pelabuhan Tanjung Wangi […]

  • e-PPID Polri Hadir dengan Wajah Baru: Akses Informasi Resmi Kini Satu Pintu, Cepat, dan Transparan

    e-PPID Polri Hadir dengan Wajah Baru: Akses Informasi Resmi Kini Satu Pintu, Cepat, dan Transparan

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polri memperkenalkan pengembangan terbaru pada website e-PPID (elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Polri sebagai langkah konkret menuju layanan informasi publik yang lebih modern, transparan, dan mudah dijangkau. Pembaruan ini menjadi bagian penting dari akselerasi standarisasi pelayanan informasi publik yang saat ini dipimpin oleh Kombes Umi Fadilah Astutik sebagai Project Leader Proyek Perubahan […]

  • Jadwal Kapal Pelni untuk Maret 2026: Rute dan Diskon yang Perlu Diketahui

    Jadwal Kapal Pelni untuk Maret 2026: Rute dan Diskon yang Perlu Diketahui

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal pelni kembali menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan laut, terutama menjelang hari raya. Salah satu kapal yang sering digunakan adalah KM Bukit Siguntang. Informasi mengenai jadwal keberangkatan dan rute perjalanannya sangat penting untuk dipersiapkan sejak dini. Rute Kapal Bukit Siguntang di Maret 2026 KM Bukit Siguntang akan singgah di beberapa pelabuhan […]

  • Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

    Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 146
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025. Informasi mengenai gaji, kontrak, tunjangan, THR, dan jam kerja untuk PPPK paruh waktu yang perlu diketahui. PPPK Jangka Pendek merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk melalui kesepakatan kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak sepenuhnya penuh waktu. Saat ini proses pengangkatan PPPK Paruh […]

expand_less