Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Besar Rp1 Miliar

    Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Besar Rp1 Miliar

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 132
    • 0Komentar

    PARLEMENTARIA.ID – Seorang tokoh publik di Indonesia, Nikita Mirzani, telah menerima hukuman dari pengadilan setempat. Putusan ini terkait dengan dugaan tindakan yang melanggar undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik. Kasus yang Membawa ke Pengadilan Nikita Mirzani dinyatakan bersalah atas tindakan penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman dan pemerasan. Peristiwa ini menarik perhatian publik karena nama besar […]

  • Babak 16 Besar, Liga Champions 2025/2026

    Jadwal Pengundian Babak 16 Besar Liga Champions 2025/2026

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 39
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penggemar sepak bola di seluruh dunia kini tengah menantikan momen penting dalam sejarah Liga Champions. Babak playoff fase knockout telah usai digelar, dan kini giliran pengundian babak 16 besar yang menjadi fokus utama. Proses ini akan berlangsung pada Jumat (27/2/2026) pukul 18.00 WIB di House of European Football di Nyon, Swiss. Tim yang Lolos […]

  • Perubahan Strategis di Starting XI Celtic Sebelum Laga Kontra Falkirk

    Perubahan Strategis di Starting XI Celtic Sebelum Laga Kontra Falkirk

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada pertandingan hari ini, pelatih Celtic Martin O’Neill melakukan tiga perubahan dalam susunan pemain yang akan berlaga melawan Falkirk. Perubahan ini dilakukan setelah timnya berhasil mengalahkan FC Utrecht pada laga Europa League beberapa hari sebelumnya. Pemain-pemain baru seperti Julian Araujo dan Tomas Cvancara kembali bermain setelah sebelumnya tidak bisa turun karena aturan kompetisi Eropa. […]

  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 26 September 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

    Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 26 September 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Ramalan Zodiak untuk Aquarius dan Pisces DIAGRAMKOTA.COM – Sekarang adalah saat yang tepat bagi zodiak Aquarius untuk mengeksplorasi sisi detektif dalam dirinya. Jiwa investigasi ini akan membantu aquarius mengungkap kebenaran dalam berbagai situasi. Pendekatan yang realistis, stabil, dan praktis menjadi kunci sukses dalam menghadapi tantangan hari ini. Namun, penting bagi aquarius untuk membiarkan orang lain mengambil […]

  • Warga Tolak Pagar Dibuka, DPRD Sidoarjo Cek Perumahan Mutiara Regency

    Warga Tolak Pagar Dibuka, DPRD Sidoarjo Cek Perumahan Mutiara Regency

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Sidak Pagar Pembatas di Perumahan Mutiara Regency, Sidoarjo DIAGRAMKOTA.COM – Anggota komisi A dan C DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan sidak ke lokasi perumahan Mutiara Regency pada hari kemarin (14/10). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melihat langsung kondisi lapangan serta mendengarkan keluhan dan aspirasi warga setempat. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap polemik yang terjadi terkait […]

  • Jadwal dan Rute Kapal Pelni KM. Lawit untuk Februari 2026

    Jadwal dan Rute Kapal Pelni KM. Lawit untuk Februari 2026

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 141
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  – Kapal pelni KM. Lawit kembali mengoperasikan rute perjalanannya di bulan Februari 2026. Pembaruan jadwal ini menjadi informasi penting bagi para penumpang yang ingin melakukan perjalanan laut dari berbagai wilayah Indonesia. Dengan rute yang cukup panjang, kapal ini melayani sejumlah pelabuhan utama di Jawa dan Nusa Tenggara. Rute Lengkap KM. Lawit pada Voyage 04.2026 […]

expand_less