Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nikita Mirzani Tak Hadiri Mediasi, Kubu Artis Dituduh Tipu Soal Izin Pengadilan

    Nikita Mirzani Tak Hadiri Mediasi, Kubu Artis Dituduh Tipu Soal Izin Pengadilan

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proses negosiasi antara pihak Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali memanas. Pada sidang mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025), pihak hukum menyampaikan kekecewaan terhadap ketidakhadiran Nikita sebagai penggugat. Wewenang hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyampaikan bahwa ketidakhadiran pihak utama menjadi kendala utama yang menghambat jalannya mediasi. “Masalahnya adalah sebagai penggugat, […]

  • Mahfud MD Dukung Gerakan Perlawanan Terhadap Perilaku Habaib Ba’Alawi

    Mahfud MD Dukung Gerakan Perlawanan Terhadap Perilaku Habaib Ba’Alawi

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 223
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tokoh cendekiawan muslim asal Madura, Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait polemik nasab Habaib BaAlawi di dunia. Mantan Menko Polhukam RI ini mengirim surat dukungan terhadap perjuangan Raden Haji Oma Irama (Rhoma Irama) melalui tokoh anti radikalisme Islah Bahrawi. Dalam surat yang beredar luas di media sosial tersebut, Mahfud MD menyampaikan dukungan tegas […]

  • Heru MAKI Desak Pengembalian Pengelolaan Dana BPOPP ke Kepala Sekolah

    Heru MAKI Desak Pengembalian Pengelolaan Dana BPOPP ke Kepala Sekolah

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 195
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada rapat penetapan PAPBD antara Pemprov Jatim dan DPRD Jawa Timur, disetujui kenaikan anggaran PAPBD 1 sebesar 620 miliar rupiah untuk Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dari usulan awal 8,8 triliun rupiah, anggaran yang disepakati menjadi lebih dari 9,5 triliun rupiah. Anggaran tambahan sebesar 620 miliar rupiah ini dialokasikan untuk mencakup kebutuhan BPOPP selama […]

  • Pemkota Surabaya Langkah Pencegahan Banjir Tepi Sungai

    Pemkota Surabaya Langkah Pencegahan Banjir Tepi Sungai

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga dalam menghadapi risiko banjir. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga area tepi sungai. Peran Masyarakat dalam Menjaga Kebersihan Sungai Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa partisipasi aktif dari warga dan pelaku usaha sangat penting dalam […]

  • LKS Miftahus Sa’ada Mojoagung Jombang Gelar Sarasean Kemandirian Finansial Se-Jawa Timur

    LKS Miftahus Sa’ada Mojoagung Jombang Gelar Sarasean Kemandirian Finansial Se-Jawa Timur

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Miftahus Sa’ada Mojoagung Jombang menggelar kegiatan Sarasean Kemandirian Finansial bagi Organisasi dan Lembaga Kesejahteraan Sosial se-Jawa Timur bertempat di Aula Kantor PCNU Jombang, pada Senin (16/2/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh KH. Moch. Wahib Sidiq (LKSA Minhajut Thullab Madiun), DR. Syarifan Nurjan (LKS-LU Muhammadiyah Ponorogo), DR. Nadhir (Ketua FLKKS […]

  • Iowa vs Northwestern, Ava Heiden

    Iowa vs Northwestern, Permainan Hebat Ava Heiden Bawa Iowa Unggul 67-58

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Permainan luar biasa Ava Heiden menjadi kunci kemenangan tim No. 14 Iowa dalam pertandingan melawan Northwestern dengan skor akhir 67-58. Pemain yang memperkuat Iowa ini mencatatkan 23 poin, dengan efisiensi tinggi sebesar 9 dari 11 tembakan yang ia lakukan. Performa Heiden membantu Hawkeyes meraih kemenangan keenam berturut-turut atas tim lawan dan memperkuat dominasi mereka […]

expand_less