Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • BSU Kemenag 2025 Menarik Perhatian Guru Non-ASN, Ini Syarat dan Alasan Banyak Gagal Dapat

    BSU Kemenag 2025 Menarik Perhatian Guru Non-ASN, Ini Syarat dan Alasan Banyak Gagal Dapat

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 153
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Memasuki tahun 2025, perhatian guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) kembali mengarah pada Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Program ini sering menjadi pembicaraan hangat, khususnya di kalangan guru non-ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi, namun tetap aktif dalam mengajar dan menjalankan tugas pendidikan. Banyak guru mengakui kebingungan. Beberapa […]

  • Sinopsis Anime One Piece Episode 1152 Lengkap Link Nonton Streaming Subtitle Indonesia

    Sinopsis Anime One Piece Episode 1152 Lengkap Link Nonton Streaming Subtitle Indonesia

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 114
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anime One Piece terus menjadi salah satu serial animasi paling populer di dunia, dengan penggemar setianya menantikan setiap episode baru. Pada minggu ini, para penggemar kembali disajikan dengan episode terbaru, yaitu episode 1152, yang menghadirkan kisah-kisah menarik dan dinamika yang tak terduga. Episode ini muncul setelah rilisan episode 1151 yang telah memperlihatkan berbagai peristiwa […]

  • Memperjuangkan Keadilan, Bang Jo Janjikan Beasiswa Untuk Semua Warga Surabaya

    Memperjuangkan Keadilan, Bang Jo Janjikan Beasiswa Untuk Semua Warga Surabaya

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 166
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi D DPRD kota Surabaya Johari Mustawan, yang akrab disapa Bang Jo, melakukan serap aspirasi masyarakat dalam reses pertama masa sidang pertama tahun 2024 pada Selasa, 29 Oktober. Kegiatan ini berlangsung di wilayah Benowo, Surabaya, di mana Bang Jo langsung menyapa dan mendengarkan berbagai keluhan serta aspirasi dari warga setempat. Antusiasme warga […]

  • Situbondo Bertransformasi: Kepemimpinan yang Menggerakkan Ekonomi dan Budaya

    Situbondo Bertransformasi: Kepemimpinan yang Menggerakkan Ekonomi dan Budaya

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabupaten Situbondo, yang dikenal sebagai “Kota Santri”, kini menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Dalam satu tahun kepemimpinan Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah, daerah ini telah mengubah pola pikir masyarakat dan mengembangkan berbagai inisiatif yang membawa perubahan nyata. Inovasi dalam Pengembangan UMKM Salah satu langkah utama yang dilakukan oleh pemerintah daerah […]

  • Meriahkan HUT ke-80 RI, Rangkah RW 08 Gelar Aneka Budaya

    Meriahkan HUT ke-80 RI, Rangkah RW 08 Gelar Aneka Budaya

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 189
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa kental di RW 08 Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Warga menggelar rangkaian acara kebersamaan dan pertunjukan seni budaya sejak 28 hingga 31 Agustus 2025, yang menghadirkan suasana meriah sekaligus hangat penuh keakraban.(31/08/25) Beragam hiburan rakyat disajikan, mulai dari orkes Putra, campursari, wayang kulit, […]

  • Dirut PT Timah Tegaskan ‘Timah untuk Rakyat’ Saat Temui Penambang Bangka Belitung

    Dirut PT Timah Tegaskan ‘Timah untuk Rakyat’ Saat Temui Penambang Bangka Belitung

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Pertemuan Strategis antara PT TIMAH Tbk dan Masyarakat Penambang DIAGRAMKOTA.COM – Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro, mengadakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat penambang dari empat kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Pusat PT TIMAH Tbk dan menjadi momen penting dalam memperkuat komunikasi serta menegaskan arah baru sinergi […]

expand_less