Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Surabaya Siaga Super Flu, Warga Diminta Waspada Tanpa Panik

    Pemkot Surabaya Siaga Super Flu, Warga Diminta Waspada Tanpa Panik

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 137
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah ramainya perbincangan soal isu “super flu” yang viral di media sosial, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) kewaspadaan kepada seluruh perangkat daerah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat. Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/1001/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Super Flu sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi penyebaran virus […]

  • Kesiapan Timnas U23 Indonesia Menghadapi Laga Melawan Korea Utara

    Kesiapan Timnas U23 Indonesia Menghadapi Laga Melawan Korea Utara

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.ACOM – Timnas U23 Indonesia akan menghadapi laga penting melawan timnas U23 Korea Utara dalam ajang persahabatan internasional. Pertandingan ini digelar pada pukul 14.00 WIB, tanggal 25 Maret 2026. Meskipun dianggap sebagai tim yang bisa menjadi “outsider”, laga ini menawarkan kesempatan bagi pelatih untuk mencoba formasi baru dan membangun kekuatan masa depan. Pemain veteran seperti Antonio […]

  • Persebaya Surabaya, Pemain Asing, Timnas Australia

    Persebaya Surabaya Dalam Pergeseran Strategi Transfer: Bernardo Tavares Boyong Bek Brasil Jefferson Silva, Bek PSM Victor Luiz Batal

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 211
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya kembali menjadi sorotan dalam bursa transfer paruh musim Super League Indonesia 2025/2026. Tim berjuluk Bajul Ijo ini dikabarkan sedang mempertimbangkan perekrutan bek kiri asal Brasil, Jefferson Silva. Langkah ini menandai perubahan strategis dalam kebijakan transfer yang diambil oleh pelatih Bernardo Tavares. Kriteria Pemain yang Diinginkan oleh Bernardo Tavares Pelatih asal Portugal tersebut […]

  • Kepala Bappenas: Kasihan Sri Mulyani Indrawati Rencana Pembebasan Pajak Investor Asing di WMC dan Family Office

    Kepala Bappenas: Kasihan Sri Mulyani Indrawati Rencana Pembebasan Pajak Investor Asing di WMC dan Family Office

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 299
    • 0Komentar

    AHBI SURABAYA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa baru-baru ini menyoroti rencana pembebasan pajak untuk investor asing yang masuk ke Wealth Management Consulting (WMC) atau family office. Rencana ini bertujuan untuk menjaring dana dari keluarga-keluarga kaya, terutama di Asia. Namun, investor ini tidak akan dikenakan pajak, tetapi mereka harus […]

  • Surabaya Vaganza 2026: Kembangkan Wisata dengan Konsep Light Parade yang Spektakuler

    Surabaya Vaganza 2026: Kembangkan Wisata dengan Konsep Light Parade yang Spektakuler

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, kota yang kaya akan sejarah dan budaya, terus berinovasi dalam memperkenalkan destinasi wisata baru kepada masyarakat. Salah satu inisiatif terbaru adalah Surabaya Vaganza 2026, sebuah acara tahunan yang bertujuan untuk merayakan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733. Tahun ini, event tersebut akan tampil dengan konsep yang lebih modern dan menarik, yaitu light parade […]

  • Kylian Mbappe Kritik Performa Real Madrid Usai Kekalahan dari Benfica

    Kylian Mbappe Kritik Performa Real Madrid Usai Kekalahan dari Benfica

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemain bintang Real Madrid, Kylian Mbappe, menunjukkan ketidakpuasan terhadap performa timnya setelah kekalahan 4-2 dari Benfica di Liga Champions. Kekalahan ini menjadi sorotan utama dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion da Luz pada Rabu malam. Hasil ini memaksa Real Madrid mengakhiri fase liga dengan catatan yang tidak memuaskan dan harus berjuang melalui babak play-off […]

expand_less