Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • BMKG: Cuaca Surabaya, Sidoarjo Cerah di Minggu 13 Oktober 2024

    BMKG: Cuaca Surabaya, Sidoarjo Cerah di Minggu 13 Oktober 2024

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 295
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Minggu 13 Oktober 2024, Surabaya diprediksi akan menikmati cuaca cerah sepanjang hari. BMKG memprediksi cuaca cerah di siang hari, sementara pagi dan malam hari akan berawan. Suhu udara berkisar antara 26 derajat celsius hingga 36 derajat celsius. Meskipun tidak ada prediksi hujan, tetaplah waspada dan perhatikan perkembangan cuaca terkini. Siapkan payung atau jas […]

  • Heboh! Hiburan Malam di Nagoya Batam Diduga Jual Minuman Keras, Bea Cukai Tanggap Cepat

    Heboh! Hiburan Malam di Nagoya Batam Diduga Jual Minuman Keras, Bea Cukai Tanggap Cepat

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kawasan hiburan malam Nagoya kembali berguncang. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Pub and KTV The Link Lounge di Kecamatan Lubuk Baja. Tempat hiburan ini diduga kuat sengaja menyebarkan minuman beralkohol (mikol) ilegal tanpa label cukai atau barang “polos”. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan tentang maraknya penjualan minuman keras kelas C (kadar […]

  • Athletic Bilbao ,Elche

    Prediksi Laga Penting di LaLiga 2025/2026: Athletic Bilbao vs Elche

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Athletic Bilbao dan Elche dalam pekan ke-25 LaLiga 2025/2026 menjadi salah satu laga yang paling dinantikan. Kedua tim memiliki ambisi yang berbeda, namun keduanya sama-sama membutuhkan hasil positif untuk mencapai tujuan masing-masing. Athletic Bilbao, yang dikenal dengan julukan Los Leones, sedang berjuang keras untuk menembus zona Eropa. Sementara itu, Elche CF atau […]

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Melaksanakan Sholat Idul Fitri Bersama Prajurit dan Masyarakat Maros

    Danlanud Sultan Hasanuddin Melaksanakan Sholat Idul Fitri Bersama Prajurit dan Masyarakat Maros

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 338
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., bersama Ketua PIA AG Cabang 7/D-II Lanud Sultan Hasanuddin Ny. Betty Arifaini Nur Dwiyanto, melaksanakan Salat Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah di Lapangan Angkasa Pangkalan TNI AU Sultan Hasanuddin, Maros, Senin (31/3/2025). Salat Idulfitri dipimpin oleh imam Peltu H. Ahmad Yani Allobaji, S.H.I., […]

  • Jadwal Lengkap KM Kelud untuk Rute Batam ke Belawan dan Tanjung Priok di Bulan Februari 2026

    Jadwal Lengkap KM Kelud untuk Rute Batam ke Belawan dan Tanjung Priok di Bulan Februari 2026

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero Cabang Batam telah merilis jadwal operasional kapal penumpang KM Kelud untuk bulan Februari 2026. Jadwal ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan transportasi laut masyarakat yang berangkat atau tiba dari wilayah Kepulauan Riau serta pelabuhan utama di Indonesia. Dengan rute yang terstruktur, KM Kelud menjadi salah satu pilihan utama bagi para […]

  • Polres Situbondo Berhasil Amankan Residivis Pencurian Helm dan Sita Puluhan Barang Bukti

    Polres Situbondo Berhasil Amankan Residivis Pencurian Helm dan Sita Puluhan Barang Bukti

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 227
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian helm yang viral di media sosial dan terekam kamera CCTV. Pelaku berhasil diamankan berikut 12 buah helm sebagai barang bukti hasil kejahatan. Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menyampaikan pengungkapan ini bermula dari […]

expand_less