Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laga Derbi Semarang Raya Jadi Kesempatan Reuni Mantan Rekan Tim

    Laga Derbi Semarang Raya Jadi Kesempatan Reuni Mantan Rekan Tim

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara PSIS Semarang dan Kendal Tornado FC tidak hanya menjadi pertandingan biasa dalam kompetisi Championship 2025/2026. Pertandingan ini juga menjadi momen spesial bagi pelatih PSIS, Jafri Sastra, yang akan bertemu dengan mantan pemainnya, Patrick Cruz. Pengalaman Bersama di Mitra Kukar Jafri Sastra dan Patrick Cruz pernah bekerja sama saat membela Mitra Kukar pada […]

  • Serap Aspirasi Warga Surabaya Barat, Agus Mashuri Di Waduli Soal Pendidikan Hingga Insfrastruktur

    Serap Aspirasi Warga Surabaya Barat, Agus Mashuri Di Waduli Soal Pendidikan Hingga Insfrastruktur

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 262
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Reses masa sidang I tahun 2025 dimanfaatkan oleh Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agus Mashuri, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kegiatan ini menyasar beberapa titik di wilayah barat Surabaya, di antaranya Desa Sememi, Kelurahan Pakal, Raci Benowo, serta Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal. Dalam dialog bersama warga, […]

  • Berkat CCTV Polisi Berhasil Ungkap Aksi Pencurian Pompa Air 6 Tempat Ibadah di Kota Pasuruan

    Berkat CCTV Polisi Berhasil Ungkap Aksi Pencurian Pompa Air 6 Tempat Ibadah di Kota Pasuruan

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 223
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Program 10.000 CCTV untuk Kota Pasuruan Aman kembali menunjukkan hasil nyata. Berkat rekaman kamera pengawas di Musholla As-Siddiq, petugas Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air yang terjadi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Pasuruan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 sekira pukul […]

  • Nestapa Demokrasi Kotak Kosong

    Nestapa Demokrasi Kotak Kosong

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 237
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nestapa! Demokrasi kotak kosong. Kemarin 4 September KPU resmi menutup pendaftaran kepala daerah di berbagai wilayah. Penutupan itu menandai berakhirnya pendaftaran gelombang kedua yang menutup kemungkinan peluang munculnya bakal calon pasangan baru. Artinya dengan itu, sebanyak 43 daerah mendeklarasikan calon tunggal, yakni mereka akan melawan kotak kosong. Demokrasi Kotak kosong menjadi fenomena yang […]

  • Merek Mobil Terbaru Hadir di IIMS 2026

    Merek Mobil Terbaru Hadir di IIMS 2026

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 diharapkan menjadi salah satu ajang otomotif yang mengalami peningkatan pesat dalam jumlah merek mobil yang ikut serta dibanding tahun sebelumnya. Kepala Proyek Dyandra Promosindo, Rudi MF, menyatakan bahwa antusiasme para pelaku industri roda empat dalam menghadiri IIMS 2026 sangat tinggi, menunjukkan semangat baru di tengah perkembangan pasar […]

  • Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari Gresik, DJP Jatim II Harapkan Efek Jera

    Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari Gresik, DJP Jatim II Harapkan Efek Jera

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Penyerahan Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejaksaan Negeri Gresik DIAGRAMKOTA.COM – Tersangka kasus perpajakan berinisial JD akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Proses penyerahan ini dilakukan dalam tahap 2, di mana tersangka dan berkas perkara dari penyidik Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bekerja sama dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan […]

expand_less