Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PBJI Jatim Lepas 8 Atlet di PON XXI 2024 SUMUT, Siapkan Bonus Untuk Peraih Medali

    PBJI Jatim Lepas 8 Atlet di PON XXI 2024 SUMUT, Siapkan Bonus Untuk Peraih Medali

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Kabid Humas PBJI (Pengurus Besar Jujitsu Indonesia) Jawa Timur dan juga anggota DPRD Kota Surabaya Yona Bagus bersama Plt.Ketua PBJI Eko Surcahyo dan Ketua II Rekitana Suhartana melepas kontingen Jujitsu Jatim yang akan berlaga di PON XXI 2024 Sumatera Utara (Sumut). Jumat malam (13/9/2024). Yona Bagus menerangkan, sebanyak 8 atlet Jujitsu Jatim […]

  • Kebijakan WFH di Jawa Timur untuk Efisiensi Penggunaan BBM

    Kebijakan WFH di Jawa Timur untuk Efisiensi Penggunaan BBM

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan kebijakan baru yang menetapkan hari Rabu sebagai hari bekerja dari rumah (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini diambil dengan tujuan utama untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), terutama dalam konteks efisiensi dan penghematan energi. Alasan Pemilihan […]

  • bansos BPNT, PKH, BLT Kesra

    Gelontorkan 43 Miliar, Ini Jumlah Penerima Bansos di Jawa Timur

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Peningkatan Anggaran Bantuan Sosial di Jawa Timur DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini mengalokasikan dana sebesar Rp43,19 miliar untuk memperluas cakupan program bantuan sosial. Dana ini dialokasikan melalui Perubahan APBD 2025 dan ditujukan untuk lima program strategis yang berfokus pada kelompok rentan. Dengan penambahan anggaran ini, jumlah penerima manfaat meningkat menjadi 24.138 keluarga yang tersebar […]

  • Wicked: Sekuel yang Kehilangan Keajaibannya?

    Wicked: Sekuel yang Kehilangan Keajaibannya?

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 171
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sekuel yang paling ditunggu-tunggu, Wicked: For Good, akhirnya tiba dengan lancar di bioskop Indonesia sejak Rabu (19/11/2025). Sebagai kelanjutan dari adaptasi musikal Broadway yang ikonik, film ini kembali mengikuti perjalanan Elphaba (Cynthia Erivo) dan Glinda (Ariana Grande) dalam fase yang lebih emosional dan gelap. Dengan dua lagu baru, set yang megah, serta cerita yang […]

  • Iran vs Uzbekistan

    Perjalanan Dramatis Futsal Iran vs Uzbekistan di Jakarta: Kekalahan yang Menyisakan Pelajaran Berharga

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 96
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan futsal antara Uzbekistan dan Iran dalam babak perempat final Piala Futsal Asia 2026 di Jakarta menjadi salah satu pertandingan paling dinamis dan menegangkan dalam sejarah kompetisi ini. Meski kalah dengan skor akhir 7-4, pertandingan ini memberikan banyak pelajaran berharga bagi tim nasional Uzbekistan. Awal yang Menggembirakan dan Perubahan Nasib yang Cepat Pertandingan dimulai […]

  • Jadwal Live BRI Super League 2025/2026: Persiapan Tim Sepak Bola Indonesia untuk Kompetisi Musim Baru

    Jadwal Live BRI Super League 2025/2026: Persiapan Tim Sepak Bola Indonesia untuk Kompetisi Musim Baru

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 219
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pekan ke-8 BRI Super League 2025/2026 menjadi momen penting bagi para penggemar sepak bola di Indonesia. Setelah liburan Natal, kompetisi kembali bergulir dengan jadwal yang telah diumumkan dan siap disaksikan oleh publik. Pertandingan-pertandingan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi antar klub, tetapi juga menjadi kesempatan bagi tim-tim untuk memperkuat posisi mereka dalam klasemen sementara. […]

expand_less