Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Artis di Pilkada, Pragmatisme Partai Politik atau Kegagalan Kaderisasi?

    Artis di Pilkada, Pragmatisme Partai Politik atau Kegagalan Kaderisasi?

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 256
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fenomena artis yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024 telah memicu perdebatan hangat dikalangan masyarakat juga para pengamat. Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), menilai hal ini sebagai bukti nyata kegagalan partai politik dalam mencetak kader berkualitas. “Ini bukti ketidakmampuan partai politik dalam menyiapkan kader […]

  • batoro katong ponorogo

    Rencana Revitalisasi Makam Batoro Katong Butuh Dana Rp24 Miliar

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 344
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Pemkab Ponorogo menyediakan dana sekitar Rp24 miliar untuk memperbaiki kawasan Makam Batoro Katong. Proyek ini bertujuan meningkatkan daya tarik wisata serta menjaga warisan sejarah Bumi Reog. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengungkapkan bahwa proyek pembaruan akan mengusung konsep Ponorogo Rikolo Semono, menciptakan suasana Kota Lama dengan nuansa vintage, tetapi tetap menjaga struktur arsitektur kolonial. […]

  • Awas! Isu SARA dan Hoaks Ancam Kerukunan Warga Surabaya

    Awas! Isu SARA dan Hoaks Ancam Kerukunan Warga Surabaya

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 90
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah derasnya arus informasi dan provokasi di media sosial, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Wakil Wali Kota Armuji melontarkan peringatan keras kepada seluruh warga Kota Pahlawan: jangan sampai persatuan dirusak oleh isu SARA dan adu domba. Pesan ini bukan sekadar imbauan normatif, melainkan alarm serius atas meningkatnya potensi konflik horizontal yang […]

  • Tak Sekadar Relawan Politik, Srikandi Repnas Jatim Tebar Kepedulian di Bulan Suci

    Tak Sekadar Relawan Politik, Srikandi Repnas Jatim Tebar Kepedulian di Bulan Suci

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Semangat berbagi di bulan suci Ramadan ditunjukkan Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Jawa Timur bersama Srikandi Repnas Jatim. Mereka menggelar santunan kepada 56 anak yatim sekaligus buka puasa bersama di Markas Dar Al Kayyis, Jemur Andayani, Surabaya, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini tak sekadar berbagi, tetapi juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antar pengurus sekaligus […]

  • shio asami shio

    Shio Asami: Dari Awal Kariernya Hingga Jadi Ikon

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 4.672
    • 0Komentar

    Perkenalan Shio Asami Shio Asami lahir di Tokyo, Jepang, pada tanggal 2 Mei 1990. Sejak usia muda, ia menunjukkan minat yang mendalam dalam bidang seni, terutama di dunia pertunjukan. Dalam lingkup keluarganya, Shio tumbuh dalam lingkungan yang mendukung, di mana orang tuanya mendorongnya untuk mengeksplorasi bakat dan minatnya. Pendidikan awalnya berlangsung di salah satu sekolah […]

  • BGN Tidak Menyerap Anggaran MBG

    BGN Tidak Menyerap Anggaran MBG

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Pengembalian Dana Program Makan Bergizi Gratis DIAGRAMKOTA.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengembalikan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 70 triliun kepada pemerintah. Keputusan ini diambil karena khawatir dana tersebut tidak dapat terserap secara maksimal dalam tahun ini. Tahun ini, BGN menerima alokasi anggaran sebesar Rp 71 triliun serta dana standby senilai Rp […]

expand_less