Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI–Polri dan Warga Bersihkan Pantai Konang Trenggalek

    TNI–Polri dan Warga Bersihkan Pantai Konang Trenggalek

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sinergitas TNI–Polri melalui satuan teritorial kewilayahan kembali ditunjukkan secara nyata lewat aksi kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Koramil 0806-11/Panggul bersama Polsek Panggul menggelar karya bakti pembersihan kawasan wisata Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Kamis (5/2/2026). Kegiatan tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Ikatan Pencak Silat Indonesia […]

  • Di Depan 400 Maba, Yovie Widianto: AI Buka Peluang di Industri Kreatif

    Di Depan 400 Maba, Yovie Widianto: AI Buka Peluang di Industri Kreatif

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Universitas Primakara Mengukuhkan 400 Mahasiswa Baru dalam Acara PKKMB Tahun Akademik 2025/2026 DIAGRAMKOTA.COM – Universitas Primakara menggelar acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun akademik 2025/2026 yang berlangsung meriah di Denpasar. Dalam acara tersebut, sekitar 400 mahasiswa baru resmi diukuhkan sebagai anggota baru kampus. Acara ini tidak hanya menjadi momen penting bagi para mahasiswa baru, […]

  • Kalender Jawa Hari Ini 13 November 2025: Cek Weton dan Neptu

    Kalender Jawa Hari Ini 13 November 2025: Cek Weton dan Neptu

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 434
    • 0Komentar

    Hari ini, Kamis 13 November 2025, dalam sistem kalender Jawa, tanggal tersebut jatuh pada 22 Jumadil Awal 1959. Dalam siklus pasaran Jawa, hari ini disebut sebagai Kamis Wage. Masyarakat Jawa sering menggunakan perhitungan ini untuk berbagai keperluan spiritual dan budaya. Detail Perhitungan Tanggal Tanggal Masehi: Kamis, 13 November 2025 Tanggal Jawa: 22 Jumadil Awal 1959 […]

  • Super Flu di Indonesia, Influenza,

    Penyebaran Super Flu di Indonesia: 8 Provinsi dengan Kasus Terbanyak Jawa Timur

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 123
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penyakit influenza A(H3N2) subclade K, yang dikenal sebagai super flu, telah menyebar ke berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan data surveilans yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), varian ini menjadi dominan dalam kasus flu yang terdeteksi. Direktur Penyakit Menular Kemenkes RI, dr. Prima Yosephine, menyampaikan bahwa hingga akhir Desember 2025, telah tercatat 62 kasus influenza A(H3N2) […]

  • Sukses di Banten: Tim Woodball Jawa Timur Borong 3 Emas dan 1 Perunggu

    Sukses di Banten: Tim Woodball Jawa Timur Borong 3 Emas dan 1 Perunggu

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 230
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Woodball Jawa Timur kembali membuktikan dominasinya dengan meraih 3 medali emas dan 1 medali perunggu di Kejuaraan 1st Banten Woodball Championship. Kompetisi ini berlangsung dari tanggal 4 hingga 7 Juli 2024 di Pamulang, Banten, dan diikuti oleh 360 atlet dari 13 provinsi di Indonesia. Medali emas untuk Jawa Timur diraih oleh Ailen […]

  • ACI Dapat BHR, Peran Driver Ojek Online dalam Perekonomian Digital Jawa Timur

    ACI Dapat BHR, Peran Driver Ojek Online dalam Perekonomian Digital Jawa Timur

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Platform ojek online lokal ACI (Aku Cinta Indonesia) telah memberikan dukungan nyata kepada para mitra driver di berbagai kota di Jawa Timur. Program Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan kepada ratusan driver menjadi bukti komitmen perusahaan dalam membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan program ini, ACI tidak hanya mengapresiasi […]

expand_less