Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam Anugerah Mitra Kerja DLU 2025, Sinergi dan Penghargaan untuk Kesuksesan Transportasi Laut

    Malam Anugerah Mitra Kerja DLU 2025, Sinergi dan Penghargaan untuk Kesuksesan Transportasi Laut

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 320
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — PT Dharma Lautan Utama (DLU) kembali menggelar Malam Anugerah Mitra Kerja 2025 di Hotel Vasa, Surabaya, Jumat malam (1/8). Acara tahunan ini telah terselenggara untuk ke-21 kalinya, sebagai bentuk apresiasi kepada para mitra kerja yang berperan besar dalam menunjang layanan transportasi laut DLU. Direktur Utama PT DLU, Erwin H. Poedjono, menegaskan bahwa ajang […]

  • Patroli Blue Light Polres Ngawi Antisipasi Balap Liar dan Tawuran di Malam Minggu

    Patroli Blue Light Polres Ngawi Antisipasi Balap Liar dan Tawuran di Malam Minggu

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 225
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Ngawi bersama dengan jajaran Polsek melaksanakan patroli Blue Light untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam Minggu. Patroli ini bertujuan untuk mencegah balap liar (BaLi) dan tawuran yang kerap terjadi pada malam hari. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasihumas Iptu Dian Ambarwati, menyatakan bahwa patroli KRYD (Kegiatan Rutin […]

  • ump

    Anggaran Pendidikan Rp25 Miliar Tak Terpakai, DPRD Probolinggo Kritik Kebutuhan Guru Diabaikan

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo kembali mendapat perhatian setelah diketahui mencapai sekitar Rp25 miliar pada tahun anggaran terbaru. Jumlah ini dianggap terlalu besar, mengingat masih banyak kebutuhan pendidikan yang belum sepenuhnya terpenuhi, khususnya terkait kesejahteraan guru. Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo memberikan kritik tajam terkait besarnya dana yang tidak terserap. Menurut […]

  • PAN

    PAN Mateng Tetapkan Marsud sebagai Ketua Formatur 2025-2030

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 197
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Pusat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, secara resmi menunjuk Marsud sebagai Ketua formatur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, untuk masa jabatan 2025-2030. Penunjukan ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP PAN dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar serentak di tiga provinsi, yaitu Sulawesi […]

  • Tingkat Kecelakaan Turun, Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Malang Dinilai Efektif

    Tingkat Kecelakaan Turun, Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Malang Dinilai Efektif

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 233
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, jajaran Satlantas Polres Malang Polda Jatim mencatat 6.988 pelanggaran lalu lintas dan 12 kasus kecelakaan. Jumlah kecelakaan tersebut menurun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 28 kejadian. Operasi yang digelar mulai 14 hingga 27 Juli 2025 itu menyasar pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, […]

  • Kembalinya Konflik dalam Sinetron Wanita Istimewa 23 Desember 2025: Reza Akan Laporkan Sarah

    Kembalinya Konflik dalam Sinetron Wanita Istimewa 23 Desember 2025: Reza Akan Laporkan Sarah

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 269
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sinematografi sinetron Wanita Istimewa terus memperlihatkan dinamika yang menarik, khususnya dalam episode terbaru yang tayang pada 23 Desember 2025. Episode ini menyoroti pergeseran hubungan antara tokoh utama seperti Reza dan Mirsa, serta konflik yang muncul akibat dugaan keterlibatan Sarah dalam kematian Akira. Perkembangan Terbaru di Rumah Pramana Episode kali ini menghadirkan momen tegang ketika […]

expand_less