Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Listrik Masuk Pedalaman Papua

    Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Listrik Masuk Pedalaman Papua

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Akses Listrik untuk Wilayah Terpencil di Papua Barat DIAGRAMKOTA.COM – Papua Barat kini telah mengalami perubahan signifikan dalam hal akses listrik. Distrik Kiraweri, yang berada di Kabupaten Pegunungan Arfak, akhirnya berhasil teraliri listrik. Sebelumnya, warga setempat harus bergantung pada lampu minyak atau generator set (genset) untuk penerangan pada malam hari. Kini, dengan hadirnya jaringan listrik, kehidupan […]

  • Idol K-Pop Yang Sukses Berkarier Sebagai Aktor

    Idol K-Pop Yang Sukses Berkarier Sebagai Aktor

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 350
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Idol K-Pop yang sukses berkarier sebagai aktorNamun, beberapa idol berhasil melampaui batas genre dan membuktikan kemampuan akting mereka, meraih kesuksesan signifikan di dunia perfilman dan drama. Transisi dari panggung musik yang gemerlap ke dunia akting yang penuh tantangan bukanlah hal mudah, namun para idol ini membuktikan bahwa bakat dan kerja keras dapat membawa […]

  • Khawatir Keselamatan Warga, Danrem Tinjau Jembatan Gantung di Tulungagung

    Khawatir Keselamatan Warga, Danrem Tinjau Jembatan Gantung di Tulungagung

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto meninjau jembatan gantung di Tulungagung yang menghubungkan Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu dengan Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Selasa (9/12/2025). Jembatan yang menjadi urat nadi kehidupan warga di sana itu juga menjadi salah satu akses menuju Kabupaten Trenggalek. Menurut Untoro, kehadirannya di lokasi bertujuan untuk memastikan keselamatan warga yang […]

  • Konser Siga Raha Meriah, Rony Parulian Pikat Antusias Muda-Mudi Maluku Utara

    Konser Siga Raha Meriah, Rony Parulian Pikat Antusias Muda-Mudi Maluku Utara

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 151
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kota Sofifi bersemarak pada malam pergantian tahun. Bukan akibat gempa, melainkan karena keramaian ribuan pemuda yang tenggelam dalam alunan Konser Amal Siga Raha. Pusat kota Sofifi berubah menjadi kerumunan orang yang bergerak, menyanyi, dan bersorak dalam kegembiraan bersama. Diadakan tepat di pusat Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, konser ini menarik perhatian berbagai kalangan masyarakat. […]

  • Peluang Magang di Kemensetneg 2026: Link, Jadwal, dan Panduan Lengkap

    Peluang Magang di Kemensetneg 2026: Link, Jadwal, dan Panduan Lengkap

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 128
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kembali menyediakan peluang magang untuk siswa dan mahasiswa melalui Program Magang Kemensetneg 2026. Program ini merupakan salah satu jalur pendidikan langsung dalam lingkungan pemerintahan pusat yang selalu diminati setiap tahunnya. Untuk memastikan pendaftar tidak mengambil langkah yang salah, berikut informasi lengkap mengenaitautan pendaftaran, persyaratan peserta, jadwal, serta cara mendaftar […]

  • Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik

    Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Polri tengah merumuskan ulang model serta standar pelayanan terhadap pengunjuk rasa agar lebih humanis, profesional, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan berbasis kajian multidisipliner, masukan publik, serta studi komparatif ke luar negeri. Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi […]

expand_less