Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Surabaya, Sistem Pengendalian Banjir

    DPRD Surabaya Perencanaan Sistem Pengendalian Banjir Dipercepat

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, kota yang dikenal sebagai pusat ekonomi dan budaya Jawa Timur, terus berupaya meningkatkan sistem pengendalian banjir. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Banjir. Proses ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya, yang kini tengah mempercepat penyelesaian pasal-pasal dalam Raperda tersebut. Tujuan Raperda Pengendalian […]

  • Wakil Bupati Labuhanbatu: Pentingnya Edukasi Cinta Diri di Sekolah

    Wakil Bupati Labuhanbatu: Pentingnya Edukasi Cinta Diri di Sekolah

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Pentingnya Self Love dalam Pendidikan dan Perkembangan Diri DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Bupati Labuhanbatu, Jamri, menyampaikan pentingnya edukasi mengenai self love atau mencintai diri sendiri. Konsep ini menjadi sangat krusial bagi perkembangan pribadi, terutama di tengah lingkungan masyarakat yang sering kali memiliki standar kualitas yang tidak realistis. “Misalnya, standar kecakapan pendidikan. Anak-anak yang tidak menguasai pelajaran eksakta […]

  • Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Terkait Kasus Korupsi Lahan Hotel

    Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Terkait Kasus Korupsi Lahan Hotel

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Hotel DIAGRAMKOTA.COM – Seorang mantan pejabat tinggi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), H Muslim SSos MSi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Penahanan ini dilakukan pada Senin (20/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Langkah ini dilakukan setelah penyidik menilai bahwa telah cukup bukti untuk menuntut dugaan tindak […]

  • Link Streaming PSPS Pekanbaru vs PSMS Medan 20 September 2025, Nonton di Sini

    Link Streaming PSPS Pekanbaru vs PSMS Medan 20 September 2025, Nonton di Sini

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 501
    • 0Komentar

    Persiapan PSMS Medan Menghadapi Laga Lawan PSPS Pekanbaru DIAGRAMKOTA.COM – PSMS Medan akan melakoni laga tandang menghadapi PSPS Pekanbaru di Stadion Kaharuddin Nasution, pada Sabtu (20/9/2025). Pertandingan ini menjadi kesempatan emas bagi Ayam Kinantan untuk meraih kemenangan pertama mereka dalam Liga 2 musim 2025/2026 setelah sebelumnya kalah dalam laga pembuka. Pelatih PSMS, Kas Hartadi, menyatakan bahwa […]

  • Cahyo Harjo Prakoso: Lapangan Jatim Seger Perlu Dikelola Dengan Standar Kelayakan Tinggi

    Cahyo Harjo Prakoso: Lapangan Jatim Seger Perlu Dikelola Dengan Standar Kelayakan Tinggi

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 353
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Lintasan lari Jatim Seger di Jalan Kertajaya Indah, Surabaya, ramai di kunjungi para pelari muda. Namun kondisi lapangan yang di klaim berstandar internasional itu justru bikin kecewa. Pencahayaan minim jadi masalah utama. Beberapa bagian lintasan, terutama sisi utara, nyaris gelap gulita. Pengunjung mengeluhkan suasana yang terkesan “horor” meski pengunjung cukup ramai. Menanggapi hal […]

  • DPR Dukung Prabowo Larang Siswa Ikut Sambut saat Kunker

    DPR Dukung Prabowo Larang Siswa Ikut Sambut saat Kunker

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 130
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Adrian Irfani mendukung keputusan PresidenPrabowo Subianto yang melarang pengerahan siswaUntuk menyambut kedatangannya di tepi jalan. Kemudian berkata, kebiasaan ini sering mengganggu proses belajar siswa di sekolah. Ia menilai keputusan Prabowo sebagai inovasi yang positif. “Ini merupakan tindakan yang sangat baik. Siswa tidak perlu lagi berdiri berjam-jam di tepi […]

expand_less