Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vidi Aldiano Meninggal, Penyebab dan Gejala Kanker Ginjal yang Perlu Diketahui

    Vidi Aldiano Meninggal, Penyebab dan Gejala Kanker Ginjal yang Perlu Diketahui

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kanker ginjal adalah penyakit yang menyerang organ penting dalam tubuh, yaitu ginjal. Penyakit ini bisa terjadi pada siapa saja, bahkan pada individu yang sebelumnya tampak sehat. Vidi Aldiano, seorang penyanyi ternama di Indonesia, meninggal dunia setelah menjalani perjuangan selama lebih dari enam tahun melawan kanker ginjal. Kematian ini mengundang perhatian masyarakat terhadap penyakit […]

  • Taylan Antalyalı

    Pemain Berpengalaman Taylan Antalyalı Tampil di Starting XI Rizespor Lawan Galatasaray

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Pemain tengah berpengalaman, Taylan Antalyalı, kembali menunjukkan kemampuannya dalam laga penting yang akan digelar oleh Çaykur Rizespor. Dalam pertandingan Liga Super Turki pekan ke-21, Rizespor akan menjamu Galatasaray di kandang mereka. Taylan, yang sebelumnya pernah membela Galatasaray, kini menjadi bagian dari starting XI Rizespor dan akan menghadapi mantan klubnya. Kehadiran Taylan Antalyalı dalam […]

  • KKS BNI Menggemparkan 16 Desember 2025! PKH dan BPNT Cair Hari Ini! Cek Kata Kunci PKH

    KKS BNI Menggemparkan 16 Desember 2025! PKH dan BPNT Cair Hari Ini! Cek Kata Kunci PKH

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 408
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Periksa informasi pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 4 tahun 2025 kapan cair, lengkap dengan pembaruan penyaluran bantuan sosial dari pendamping PKH 2025. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Jawa Barat, Jihan, memberikan informasi terkini mengenai pencairan bantuan sosial PKH, BPNT, dan bantuan penguatan melalui akun media sosialnya pada Selasa, 16 Desember 2025. […]

  • Saat Ramadhan dan Idul Fitri, Salon dan Spa Muslimah Alfafa Dipadati Pengunjung

    Saat Ramadhan dan Idul Fitri, Salon dan Spa Muslimah Alfafa Dipadati Pengunjung

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 369
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Salon dan spa muslimah menjadi pilhan alternatif bagi para wanita di Surabaya, untuk merawat diri dan kecantikannya. Saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, salon dan spa muslimah ramai pengunjung. Jumlahnya meningkat hingga 2 kali lipat dibandingkan hari-hari biasanya.

  • Kinerja Saham BBNI di Awal Tahun 2026 dan Pergerakan Investor Besar

    Kinerja Saham BBNI di Awal Tahun 2026 dan Pergerakan Investor Besar

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menunjukkan kinerja yang mengesankan di awal tahun 2026. Harga saham BBNI naik sebesar 6,34% pada periode tersebut, dengan harga terakhir mencapai Rp4.530 per saham. Pergerakan positif ini berjalan seiring dengan peningkatan kepemilikan saham oleh investor besar, termasuk perusahaan seperti BlackRock dan Vanguard. Analisis dari para pengamat […]

  • Legacy Ballroom dan Han Palace Surabaya Siapkan Perayaan Imlek 2026, Hadirkan Artis Mandarin Internasional

    Legacy Ballroom dan Han Palace Surabaya Siapkan Perayaan Imlek 2026, Hadirkan Artis Mandarin Internasional

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Legacy Ballroom Surabaya bersama Han Palace menghadirkan perayaan Chinese New Year (Imlek) 2026 dengan konsep megah bertema The Emperor’s Feast, yang akan digelar selama dua hari pada 15 dan 16 Februari 2026. Perayaan ini dirancang sebagai momen kebersamaan keluarga dengan suguhan hiburan kelas internasional. General Manager Legacy Ballroom Surabaya, Edy Nizon Fong, menjelaskan […]

expand_less