Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semua Gratis, Saya Bangkrut: Menteri Purbaya Tak Tergoyah, Gaji Rp10 Juta Tetap Dikenai Pajak

    Semua Gratis, Saya Bangkrut: Menteri Purbaya Tak Tergoyah, Gaji Rp10 Juta Tetap Dikenai Pajak

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Pemerintah Tetap Pertahankan Batas Penghasilan Bebas Pajak DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segera menaikkan batas penghasilan yang dibebaskan dari pajak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan keuangan negara agar tetap stabil dan berkelanjutan. Menurutnya, setiap kebijakan fiskal memiliki dampak langsung terhadap anggaran pendapatan negara. Purbaya […]

  • Tempat Ngabuburit , Surabaya

    Pemkot Surabaya Perluas Cakupan Kegiatan Car Free Day

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    dIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memperluas cakupan kegiatan Car Free Day (CFD) setiap akhir pekan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap imbauan pemerintah pusat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ramah lingkungan. Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempertimbangkan kondisi mobilitas harian masyarakat. “Kalau kita kan CFD sudah […]

  • Ribuan Warga Terdampak, Bandung Umumkan Darurat Banjir dan Longsor hingga 19 Desember 2025

    Ribuan Warga Terdampak, Bandung Umumkan Darurat Banjir dan Longsor hingga 19 Desember 2025

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 176
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, secara resmi menetapkan status darurat bencana setelah banjir dan tanah longsor menghancurkan belasan kecamatan sejak hujan lebat mengguyur wilayah tersebut pada Kamis (4/12/2025). Status darurat berlaku dari tanggal 6 hingga 19 Desember 2025, untuk mempercepat penanganan di lapangan. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Wahyudin, […]

  • Ibu PKK dan Bhabinkamtibmas Tinjau Perkembangan Pokcay Hidroponik di Desa Kureksari Waru

    Ibu PKK dan Bhabinkamtibmas Tinjau Perkembangan Pokcay Hidroponik di Desa Kureksari Waru

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 225
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ibu-ibu PKK Desa Kureksari Kecamatan Waru bersama Polisi cinta petani, Bhabinkamtibmas Brigadir Wahyu melakukan peninjauan langsung terhadap perkembangan budidaya sayuran pokcay secara hidroponik di area pekarangan fasilitas umum (fasum) Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (29/4/2025). Peninjauan ini menunjukkan hasil yang menggembirakan. Tanaman pokcay yang dibudidayakan dengan metode hidroponik mengalami pertumbuhan yang […]

  • Polda Jatim Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Ketiga Operasi Lilin Semeru 2025

    Polda Jatim Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Ketiga Operasi Lilin Semeru 2025

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 141
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Kasubsatgas Penmas selaku juru bicara Ops Lilin Semeru 2025, Kompol Gandi Darma Yudanto menyampaikan perkembangan situasi lalu lintas dan keamanan pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025, Senin (22 /12/2025). Dalam keterangannya Kompol Gandi menjelaskan bahwa laporan harian ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat terkait kondisi keamanan, […]

  • Awal Ramadan 1447 Hijriah, Hisab ,Rukyat

    Pendekatan Terpadu dalam Menentukan Awal Ramadan 1447 Hijriah: Ada Metode Hisab dan Rukyat

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah penting dalam menentukan awal Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah memutuskan untuk tidak memilih satu metode tunggal secara eksklusif antara hisab atau rukyat, melainkan menggabungkan keduanya sebagai dasar keputusan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kesepakatan yang lebih inklusif dan mengurangi perbedaan pandangan di masyarakat. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 […]

expand_less