Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musim Batuk Pilek: Apakah Itu Flu atau Demam Biasa? Ini Penjelasan Dokter

    Musim Batuk Pilek: Apakah Itu Flu atau Demam Biasa? Ini Penjelasan Dokter

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Penjelasan tentang Perbedaan Flu dan Batuk Pilek Biasa DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah masyarakat yang sering mengalami gejala batuk dan pilek, banyak orang menganggapnya sebagai flu. Namun, apakah semua kondisi tersebut benar-benar disebabkan oleh influenza? Jawabannya tidak selalu demikian. Banyak masyarakat Indonesia masih salah dalam menyebut semua gejala batuk dan hidung meler sebagai “flu”. Padahal, tidak semua […]

  • Peruntungan Keuangan Melonjak! 3 Zodiak Ini Siap Kaya Raya Mulai 10-16 November 2025

    Peruntungan Keuangan Melonjak! 3 Zodiak Ini Siap Kaya Raya Mulai 10-16 November 2025

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 213
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perubahan energi mingguan dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan, khususnya dalam hal penghasilan dan keuangan. Di antara seluruh tanda zodiak, terdapat tiga yang tampaknya sedang dalam kondisi paling beruntung, karena dorongan energi positif saat ini akan membawa mereka menuju masa depan yang penuh kesempatan dan kekayaan. Minggu 10 hingga 16 November 2025 merupakan tahap di […]

  • Warga Aceh Terdampak Banjir Belum Dapat Bantuan, Dedi Mulyadi Bawa Rp7 Miliar

    Warga Aceh Terdampak Banjir Belum Dapat Bantuan, Dedi Mulyadi Bawa Rp7 Miliar

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 156
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Warga Aceh yang terkena dampak banjir kini menyampaikan keluhan karena belum menerima bantuan dari pemerintah pusat. Dedi Mulyadi segera turun tangan hingga membawa dana sebesar Rp 7 miliar. Dedi Mulyadi saat ini sedang melakukan perjalanan ke Aceh dan Sumatera guna memberikan dukungan kepada masyarakat yang terkena dampak bencana banjir serta longsor tanah. Baru-baru […]

  • Azhar Kahfi Pansus DPRD Surabaya, Komite Khusus, Kampung Cerdas

    Azhar Kahfi Usulkan Balai RW Jadi Laboratorium Bakti Remaja di Surabaya

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 114
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendorong penguatan program Kampung Pancasila melalui pembinaan karakter remaja berbasis Balai RW. Menjelang masa libur sekolah, ia meminta Pemerintah Kota Surabaya mengoptimalkan fungsi Balai RW sebagai ruang aktivitas positif bagi generasi muda untuk mencegah kenakalan remaja hingga potensi tawuran antarkelompok. Menurut Kahfi, masa liburan sekolah kerap […]

  • Meritum dan Kratos di Ujung Seleksi Sekdakab Sumenep

    Meritum dan Kratos di Ujung Seleksi Sekdakab Sumenep

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 134
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep telah sampai pada babak terakhir. Enam nama tersisa, satu kursi puncak birokrasi diperebutkan. Di titik ini, proses seleksi tak lagi sekadar urusan administratif, melainkan telah menjelma menjadi cermin nilai dan arah tata kelola pemerintahan daerah. Jabatan Sekda adalah simpul strategis. Ia berada di antara dunia politik dan […]

  • Semarak Berbagi Takjil, Klenteng Tri Darma Teng Swie Bio Hadirkan Barongsai

    Semarak Berbagi Takjil, Klenteng Tri Darma Teng Swie Bio Hadirkan Barongsai

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 382
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Klenteng Tri Darma Teng Swie Bio kembali menggelar aksi berbagi takjil Jum’at (14/03/2025), dalam rangka berbagi takjil di bulan suci Ramadan. Kegiatan ini telah menjadi tradisi tahunan bagi klenteng ini, di mana takjil dibagikan kepada masyarakat yang melintas. Tahun ini, acara terasa lebih meriah karena adanya kerja sama dengan Polresta Sidoarjo serta kehadiran pertunjukan […]

expand_less