Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jatim Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Ketiga Operasi Lilin Semeru 2025

    Polda Jatim Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Ketiga Operasi Lilin Semeru 2025

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 146
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Kasubsatgas Penmas selaku juru bicara Ops Lilin Semeru 2025, Kompol Gandi Darma Yudanto menyampaikan perkembangan situasi lalu lintas dan keamanan pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025, Senin (22 /12/2025). Dalam keterangannya Kompol Gandi menjelaskan bahwa laporan harian ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat terkait kondisi keamanan, […]

  • Solo Safari Mengajak Masyarakat Menjelajahi Jiwa Satwa Melalui IAPVC

    Solo Safari Mengajak Masyarakat Menjelajahi Jiwa Satwa Melalui IAPVC

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Diagram Kota Solo – Taman Safari Indonesia (TSI) terus berusaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keberlanjutan satwa liar dan perlindungannya. Untuk mencapai tujuan ini, TSI mengadakan International Animal Photo & Video Competition (IAPVC) Satwa ke-33. International Animal Photo and Video Competition (IAPVC) akan berlangsung mulai 8 Juni hingga 25 Agustus 2024 dan terbuka untuk umum. […]

  • Wajib Tahu! 8 Motor Sport Terbaik 2025, Desain Futuristik dan Performa Hebat Mulai Rp33 Juta

    Wajib Tahu! 8 Motor Sport Terbaik 2025, Desain Futuristik dan Performa Hebat Mulai Rp33 Juta

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 201
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Jika Anda sedang mencari motor sport terbaru pada tahun 2025, kabar baiknya adalah banyak pabrikan meluncurkan model dengandesain yang modern, fitur mutakhir, dan kinerja yang kuat. Bukan hanya motor kelas premium, kini motor sport entry-level juga hadir dengan desain yang lebih modern dengan harga mulai dariRp33 juta. Berikut ini 8 rekomendasi motor sport terbaik […]

  • Polres Bojonegoro Raih Penghargaan dari PMI sebagai Pendonor Darah Terbanyak

    Polres Bojonegoro Raih Penghargaan dari PMI sebagai Pendonor Darah Terbanyak

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 300
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Bojonegoro Polda Jatim kembali mendapatkan prestasi membanggakan. Dalam acara Peningkatan Kapasitas Relawan dan Koordinator Donor Darah yang berlangsung di Yogyakarta, Sabtu (26/4/2025),Polres Bojonegoro Polda Jatim menerima penghargaan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Bojonegoro sebagai pendonor darah terbanyak periode 2024. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Ps. Kasi Dokkes Polres Bojonegoro Polda Jatim, Aiptu […]

  • Remisi 17 Agustus Jadi Momentum Perubahan Warga Binaan di Jatim

    Remisi 17 Agustus Jadi Momentum Perubahan Warga Binaan di Jatim

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 246
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa makna khusus bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur. Bukan hanya perayaan kemerdekaan, namun juga kesempatan untuk menatap masa depan dengan semangat baru melalui pemberian remisi.   Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jatim menggelar penyerahan Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa di […]

  • Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Nasional Pelaksana Quick Wins Presisi 2025

    Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Nasional Pelaksana Quick Wins Presisi 2025

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 133
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Puncak Apel Kasatwil Polri Tahun 2025 di Satlat Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, yang dilaksanakan selama Tiga hari, menjadi momen penting bagi Polresta Malang Kota,Polda Jatim. Pada puncak kegiatan tersebut Polresta Malang Kota Polda Jatim menerima penghargaan nasional sebagai Polrestabes/Polres Metro/Polresta Terbaik 3 Pelaksana Quick Wins Presisi 2025. Penghargaan tersebut diberikan berkat […]

expand_less