Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Kritik atau Nyinyir? Wakil Rakyat Harus Berani Bicara, Bedah Batas Setipis Kertas

Kritik atau Nyinyir? Wakil Rakyat Harus Berani Bicara, Bedah Batas Setipis Kertas

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
  • comment 0 komentar

Oleh: Agunk (Warga Negara Indonesia)

DIAGRAMKOTA.COM – Kritik atau nyinyir? Teruntuk yang terhormat kawan-kawan wakil rakyat di gedung parlemen Kota Pahlawan. Ketika kritik legislator dianggap nyinyir oleh eksekutif akan terbantahkan disini. Kita semua tahu! DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD). Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Sebelumnya, saya sempat berdiskusi dengan seorang anggota Dewan. Beliau berkomentar “judulnya ngeri”, terkait artikel berita kritik terhadap pemerintah kota. Kemudian saya menyampaikan, sebagai anggota dewan harus tetap konsisten meski warna politik sebagai pendukung dalam Pilkada 2024 lalu. Akan tetapi jangan sampai terkesan nyinyir timpal beliau.

Kritik Atau Nyinyir? Bedah Batas Setipis Kertas

Bedah batas perbedaan antara kritik dan nyinyir dalam perspektif UUD 1945 dan UU ITE memang penting, karena batasannya bisa kabur, terutama dalam ranah hukum dan opini publik. Berikut cara membedakannya kritik atau nyinyir:

1. Perspektif Konstitusi (UUD 1945)

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Ini berarti kritik adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk terhadap kebijakan pemerintah.

Namun, kebebasan ini tidak absolut karena dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa kebebasan seseorang dibatasi oleh hak orang lain serta ketertiban umum. Artinya, kritik harus berdasar, objektif, dan tidak melanggar norma hukum atau merugikan hak individu lain.

Perbedaan Kritik atau Nyinyir dalam Konstitusi:

Kritik → Berorientasi pada perbaikan, berbasis fakta, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Nyinyir → Lebih ke serangan personal, sindiran berulang, atau meremehkan tanpa solusi yang jelas.

Contoh:

✔ Kritik: “Kebijakan subsidi BBM ini seharusnya dievaluasi karena lebih banyak dinikmati oleh golongan menengah atas.”

❌ Nyinyir: “Subsidi BBM? Ah, pasti buat memperkaya pejabat lagi!”

2. Kritik atau Nyinyir? Perspektif UU ITE

UU ITE sering digunakan dalam kasus pencemaran nama baik, yang terkadang membingungkan antara kritik dan nyinyir.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE → Mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik di dunia digital.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE → Mengatur larangan penyebaran kebencian atau hoaks.

Bagaimana membedakannya kritik atau nyinyir dalam konteks UU ITE?

Kritik: Didasarkan pada fakta dan tidak menyerang individu secara pribadi.

Nyinyir: Mengandung unsur penghinaan, menyebarkan kebencian, atau informasi yang tidak benar.

Contoh dalam ranah digital:

✔ Kritik: “Kinerja dinas kebersihan perlu ditingkatkan karena masih banyak sampah menumpuk di beberapa titik kota.”

❌ Nyinyir: “Dinas kebersihan kerjanya tidur aja, gaji buta semua!” → Bisa dianggap penghinaan dalam UU ITE.

3. Cara Agar Kritik Tidak Dianggap Nyinyir

Agar kritik tidak mudah dikriminalisasi atau disalahartikan sebagai nyinyir, perhatikan beberapa prinsip berikut:

✅ Gunakan Fakta → Kritik harus berbasis data, bukan asumsi atau fitnah.

✅ Jangan Menyerang Personal → Fokus pada kebijakan atau tindakan, bukan karakter seseorang.

✅ Gunakan Bahasa yang Sopan → Hindari kata-kata kasar atau sindiran berlebihan.

✅ Tawarkan Solusi → Kritik yang baik bukan hanya mengungkap masalah, tetapi juga memberi alternatif perbaikan.

Contoh:

✔ Kritik yang Baik: “Kondisi jalan di daerah X rusak parah, mohon Pemkot segera memperbaiki untuk menghindari kecelakaan.”

❌Nyinyir: “Pemerintah ini kerjanya apa sih? Jalan rusak dibiarkan kayak kubangan!”

Jadi Kesimpulannya begini. Kritik sah secara konstitusional (UUD 1945) selama berbasis fakta dan bertujuan membangun.

Nyinyir bisa masuk ke ranah penghinaan atau pencemaran nama baik (UU ITE) jika menyerang personal, menyebarkan hoaks, atau berisi ujaran kebencian.

Cara terbaik menyampaikan kritik adalah dengan fakta, bahasa santun, dan fokus pada solusi agar tidak disalahartikan sebagai nyinyir.

Jadi, jangan takut mengkritik, tapi tetap hati-hati. Salam Nademkra!

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • SIPA 2025 Hadirkan Seniman dari Empat Benua dalam Panggung Kolaborasi Seni Nusantara dan Mancanegara 

    SIPA 2025 Hadirkan Seniman dari Empat Benua dalam Panggung Kolaborasi Seni Nusantara dan Mancanegara 

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Solo International Performing Arts (SIPA) 2025 kembali menyelenggarakan jumpa pers pada Rabu (03/09/2025) di Balaikota Surakarta dalam rangka menyambut acara tahunan SIPA ke-17. Jumpa pers dihadiri oleh Dra. R. Ayu Irawati Kusumorasri M. Sn., selaku Direktur SIPA, Respati Achmad Ardianto S.H., M.Kn sebagai Walikota Surakarta. Aloisius Satmaka Nugroho SS., sebagai Bidang Ekonomi Kreatif […]

  • Aldy Blaviandy anggota Komisi A DPRD Surabaya

    Anggota Komisi A DPRD Surabaya Kritik Kebijakan Pembatasan KK

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    “BERPOTENSI CACAT HUKUM DAN LANGGAR HAK KONSTITUSIONAL WARGA” DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy, menyampaikan kritik terhadap kebijakan pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) per alamat yang diberlakukan Pemerintah Kota Surabaya sejak 31 Mei 2024 lalu. Kebijakan Dinilai Melampaui Kewenangan Aldy menilai kebijakan tersebut berpotensi cacat hukum dan merugikan hak konstitusional warga. […]

  • Kunjungi Buntet Pesantren Cirebon, Kapolri Silaturahmi ke Dewan Sepuh hingga Resmikan Pondok

    Kunjungi Buntet Pesantren Cirebon, Kapolri Silaturahmi ke Dewan Sepuh hingga Resmikan Pondok

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Pondok Al Inaaroh Al Hikam Buntet Pesantren di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (22/4) hari ini. Bangunan pondok yang diresmikan Kapolri itu terdiri dari tiga lantai dengan total 30 kamar untuk santri lelaki, 18 kamar mandi, 2 ruang belajar serta aula terbuka. Dalam acara peresmian itu, Kapolri […]

  • Asami shio asami

    10 Momen Terpanas Asami Shio yang Bikin Jantung Berdebar!

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 886
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nama Asami Shio bukan sekadar legenda, tapi simbol pesona, profesionalisme, dan keberanian berekspresi. Kariernya yang bersinar telah mencuri perhatian penggemar di seluruh dunia, menjadikannya ikon yang tak lekang oleh waktu. Berikut ini adalah 10 momen terpanas dari Asami Shio yang membuat namanya terus membekas di hati banyak orang. 1. Bakat Alami yang Sulit […]

  • Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Syarat Utama

    Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Syarat Utama

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Pastikan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan arah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan berada di Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur. Kawasan ini, yang mulai direalisasikan pada masa pemerintahan sebelumnya, akan menjadi pusat pemerintahan baru negara pada tahun 2028. Keputusan ini tertuang dalam […]

  • Pemindahan Ibu Kota ke Mojosari, Pemkab Mojokerto Feasibility Study dengan Ahli ITS Surabaya

    Pemindahan Ibu Kota ke Mojosari, Pemkab Mojokerto Feasibility Study dengan Ahli ITS Surabaya

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai mematangkan langkah besar pemindahan pusat pemerintahan ke kawasan Mojosari. Hal ini ditandai dengan pemaparan hasil Feasibility Study (FS) yang disusun oleh tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dalam forum yang digelar di Smart Room Satya Bina Karya (SBK), beberapa waktu lalu. Dari hasil kajian, kawasan Stadion Gajah […]

expand_less