DIAGRAMKOTA.COM – Komisi D DPRD Surabaya Menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia Komisariat Surabaya (PERSI), Asosiasi Klinik (Asklin), PKFI, Serta Rumah Sakit Pemerintah DR.Soewandi, Bhakti Dharma Husada(BDH),RS Eka Chandrarini.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan seluruh warga Surabaya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Dipastikan warga dimudahkan dalam aktivasi kartu BPJS, baik dalam kondisi sehat maupun sakit. Untuk itu, diperlukan petugas dan ruangan khusus di puskesmas serta kelurahan guna mempercepat layanan,” ujar Johari Mustawan yang akrab disapa Bang Jo.
Bang Jo juga menyoroti kebijakan BPJS yang tidak mengakomodasi 144 diagnosa penyakit di rumah sakit. Ia meminta adanya kajian ulang terutama untuk kasus emergency dengan menerapkan standar Time, Age, Condition, Comorbid (TACC) yang telah disepakati bersama kolegium kedokteran.
Selain itu, standar emergency yang diterapkan BPJS dinilai cukup berat, sehingga faskes primer seperti puskesmas dan klinik swasta harus siap melayani pasien secara komprehensif. Untuk itu, Bang Jo mendorong agar faskes primer beroperasi 24 jam dengan tenaga medis serta sarana prasarana yang memadai.
“Hampir 3 juta penduduk Surabaya sudah tercover BPJS, namun sekitar 1,1 juta peserta masih terkonsentrasi di puskesmas. Dibutuhkan redistribusi kepesertaan agar pelayanan lebih merata dan kondisi kesehatan peserta lebih terpantau,” ungkap Legislator asal Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya ini.
Dalam RDP ini, Bang Jo juga menekankan pentingnya penyesuaian kurikulum pendidikan kedokteran agar selaras dengan regulasi terbaru di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kampus kedokteran harus menyesuaikan kurikulum dengan regulasi BPJS dan Kemenkes agar menghasilkan SDM kesehatan yang siap menghadapi tantangan di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta solusi cepat terkait klaim BPJS yang tertunda (pending claim) di rumah sakit. Menurutnya, verifikator BPJS harus berpedoman pada panduan TKMKB yang berlaku tanpa harus menunggu aturan baru. Hal ini untuk mencegah gangguan operasional rumah sakit akibat keterlambatan pencairan dana.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan layanan kesehatan bagi warga Surabaya semakin optimal, sejalan dengan visi kota sebagai Kota Layak Anak yang menjamin kesehatan warganya sejak usia neonatus hingga remaja.