Soal Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ini Penyampaian Pandangan Fraksi PKS !

PERISTIWA60 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi PKS atas Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, disampaiakan oleh Anggota Fraksi PKS sekaligus Komisi D, Johari Mustawan dalam rapat paripurna, Rabu (22/1/2025).

Sebuah pepatah dari Prancis yang terkenal dari Brillat-Savarin (1825) dalam buku mahakaryanya The Physiology of Taste menyatakan: “TELL ME WHAT YOU EAT AND I TELL YOU WHAT YOU ARE.” (Katakan padaku apa yang kau makan, dan aku akan memberitahumu siapa dirimu).

“Makna tersirat dari pepatah ini adalah bahwa orang harus memperhatikan apa yang dikonsumsi karena makanan merupakan komponen dasar kehidupan. Makanan tidak hanya menyediakan energi, tetapi juga substansi tubuh itu sendiri,” Jelas Bang Jo, sapaan akrab Johari Mustawan.

Baca Juga :  Fraksi PKB Desak Kajian Independen untuk Proyek Reklamasi Surabaya Waterfront Land

Menurut Johari, cara kita makan termasuk cara mendapatkan makanan akan memengaruhi kesehatan masyarakat.

“Kemudian kita akan mengetahui bahwa proses makan dan setiap rantai dari ekosistem memperoleh makanan, akan menambah kebahagiaan hidup,” jelas Bang Jo.

Johari juga menjelaskan, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 tentang salah satu Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia.

“Maka termasuk di dalamnya, negara yang dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya terkait penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan memberikan perlindungan bagi seluruh warga Surabaya,” tegas Johari.

Legislator PKS dari dapil 5 Kota Surabaya ini juga mengingatkan secara nasional dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. UU Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatur berbagai hal, di antaranya:
1. Pemasukan benih, bibit, bakalan, dan ternak ruminansia indukan
2. Kemitraan usaha peternakan
3. Pengaturan ternak ruminansia betina produktif.
4. Pencegahan penyakit hewan.
5. Penguatan otoritas veteriner.
6. Terakhir, Johari menyampaikan Tujuan utama dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana juga diatur dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah meningkatkan taraf hidup peternak dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang sehat, aman, dan berkualitas serta Halal untuk produk hewan yang dipersyaratkan.

Baca Juga :  Sinergi Pemerintah dan Komunitas: Bayi Bima Surabaya Kini Punya Akta dan BPJS Aktif

Selain itu, kata Bang Jo, Pemerintah mampu mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk mewujudkan kemandirian pangan serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh warga kota Surabaya.

“Fraksi PKS berharap Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ini dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas,” tutup Bang Jo.

Share and Enjoy !