Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Soal Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ini Penyampaian Pandangan Fraksi PKS !

Soal Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ini Penyampaian Pandangan Fraksi PKS !

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi PKS atas Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, disampaiakan oleh Anggota Fraksi PKS sekaligus Komisi D, Johari Mustawan dalam rapat paripurna, Rabu (22/1/2025).

Sebuah pepatah dari Prancis yang terkenal dari Brillat-Savarin (1825) dalam buku mahakaryanya The Physiology of Taste menyatakan: “TELL ME WHAT YOU EAT AND I TELL YOU WHAT YOU ARE.” (Katakan padaku apa yang kau makan, dan aku akan memberitahumu siapa dirimu).

“Makna tersirat dari pepatah ini adalah bahwa orang harus memperhatikan apa yang dikonsumsi karena makanan merupakan komponen dasar kehidupan. Makanan tidak hanya menyediakan energi, tetapi juga substansi tubuh itu sendiri,” Jelas Bang Jo, sapaan akrab Johari Mustawan.

Menurut Johari, cara kita makan termasuk cara mendapatkan makanan akan memengaruhi kesehatan masyarakat.

“Kemudian kita akan mengetahui bahwa proses makan dan setiap rantai dari ekosistem memperoleh makanan, akan menambah kebahagiaan hidup,” jelas Bang Jo.

Johari juga menjelaskan, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 tentang salah satu Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia.

“Maka termasuk di dalamnya, negara yang dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya terkait penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan memberikan perlindungan bagi seluruh warga Surabaya,” tegas Johari.

Legislator PKS dari dapil 5 Kota Surabaya ini juga mengingatkan secara nasional dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. UU Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatur berbagai hal, di antaranya:
1. Pemasukan benih, bibit, bakalan, dan ternak ruminansia indukan
2. Kemitraan usaha peternakan
3. Pengaturan ternak ruminansia betina produktif.
4. Pencegahan penyakit hewan.
5. Penguatan otoritas veteriner.
6. Terakhir, Johari menyampaikan Tujuan utama dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana juga diatur dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah meningkatkan taraf hidup peternak dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang sehat, aman, dan berkualitas serta Halal untuk produk hewan yang dipersyaratkan.

Selain itu, kata Bang Jo, Pemerintah mampu mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk mewujudkan kemandirian pangan serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh warga kota Surabaya.

“Fraksi PKS berharap Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ini dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas,” tutup Bang Jo.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konser Musik Terbesar Di Dunia Tahun Ini

    Konser Musik Terbesar Di Dunia Tahun Ini

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Konser musik terbesar di dunia tahun iniMeskipun banyak festival musik yang menarik perhatian, Coachella Valley Music and Arts Festival, atau yang lebih dikenal sebagai Coachella, tetap mempertahankan posisinya sebagai salah satu, jika bukan yang terbesar, festival musik di dunia. Digelar selama dua akhir pekan di bulan April di Empire Polo Club, Indio, California, […]

  • Jaring Aspirasi Warga Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cangkrukan Kamtibmas.

    Jaring Aspirasi Warga Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cangkrukan Kamtibmas.

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Diagram Kota Tanjungperak – Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali gelar curhat kamtibmas bersama warga di Balai RW 09 Kelurahan Ujung, Hangtuah Gang 6, Semampir, Kota Surabaya. Kegiatan ini dalam rangka peningkatan pelayanan Polri dengan cara hadir di tengah masyarakat mendengarkan Curhatan masyarakat, keluh dan menyampaikan pesan atau informasi Kamtibmas dari masyarakat. “Maksud dan tujuan kegiatan […]

  • Temukan Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Ketua Fraksi PKB Surabaya Desak Sanksi Tegas

    Temukan Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Ketua Fraksi PKB Surabaya Desak Sanksi Tegas

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satgas Pangan Polrestabes Surabaya menemukan minyak goreng kemasan yang volumenya tidak sesuai dengan standar.

  • Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus dan Berhasil Amankan 2.307 Tersangka di Operasi Pekat II Semeru 2025

    Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus dan Berhasil Amankan 2.307 Tersangka di Operasi Pekat II Semeru 2025

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polda Jatim bersama dengan seluruh jajaran Polres, menggelar Operasi Pekat II Semeru-2025′. Dalam Operasi yang dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2025, Polda Jatim mengungkap 1.863 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2.307. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi […]

  • Azhar Kahfi DPRD Surabaya Satgas Kampung Pancasila

    DPRD Surabaya Soroti Penyerapan Dakel Di Kecamatan Yang Belum Maksimal

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi A DPRD Surabaya menyoroti masih adanya serapan Dana Kelurahan (Dakel) yang rendah di sejumlah wilayah pada tahun anggaran 2024. Dalam rapat LKPJ bersama Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra), serta para camat dan lurah se-Kota Surabaya, Rabu (18/6/2026), isu legalitas lahan menjadi sorotan utama. Anggota Komisi A, Azhar Kahfi, menyebutkan bahwa secara […]

  • Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan SLIK Bukan Faktor Utama Penolakan Kredit

    Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan SLIK Bukan Faktor Utama Penolakan Kredit

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan merupakan faktor utama dalam penolakan pemberian kredit. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menanggapi keluhan pengembang terkait penolakan kredit bagi masyarakat yang memiliki historis kredit tidak lancar dalam SLIK. Mahendra menjelaskan bahwa SLIK hanya berfungsi sebagai alat […]

expand_less