Reklamasi Pantai Ria Kenjeran dan Bayangan Kontroversi ala PIK 2

DAERAH258 Dilihat

Oleh : Nawi (Masyarakat Surabaya)

DIAGRAMKOTA.COM – Rencana menjadikan Pantai Ria Kenjeran sebagai jalur utama penghubung Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) yang akan digarap PT Granting Jaya memunculkan berbagai persoalan yang memerlukan perhatian serius. Dalam setiap proyek reklamasi, perlu keseimbangan antara potensi manfaat ekonomi dengan risiko kerusakan lingkungan dan sosial. Kutipan dari AA Gde Dwi Djajawardana, Sekretaris Bappedalitbang Surabaya, memberi sinyal positif mengenai pelestarian lingkungan, tetapi komitmen tersebut perlu diuji dengan pendekatan yang lebih transparan dan tegas.

Kemiripan dengan Reklamasi PIK 2: Ancaman Nyata di Depan Mata

Proyek SWL memiliki kemiripan dengan reklamasi Pulau C dan D yang kini menjadi kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Jakarta, milik Agung Sedayu Group. PIK 2 digadang-gadang sebagai kawasan elite wisata berbasis reklamasi, namun dampaknya terhadap ekosistem mangrove dan kehidupan nelayan tradisional menjadi sorotan.

Menurut laporan berbagai lembaga lingkungan, proyek reklamasi PIK 2 menimbulkan kerusakan masif pada ekosistem mangrove dan mengurangi akses nelayan lokal ke wilayah tangkap mereka. Risiko yang sama sangat mungkin terjadi di Pantai Ria Kenjeran, apalagi jika pelaksanaan reklamasi tidak didasarkan pada kajian lingkungan yang mendalam.

HGB di Atas Laut: Kontroversi yang Terulang?

Salah satu masalah besar dalam reklamasi PIK 2 adalah pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut, yang memungkinkan pihak swasta menguasai lahan hasil reklamasi untuk kepentingan komersial. Pemberian HGB ini dianggap bermasalah karena wilayah laut sejatinya adalah milik publik sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Amanatul Ummah Dukung Program MBG Astacita Presiden RI

Jika hal serupa diterapkan di SWL, maka reklamasi Pantai Ria Kenjeran berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial. Pemberian HGB di atas laut bisa meminggirkan hak masyarakat, khususnya nelayan lokal, serta membuka jalan bagi privatisasi ruang publik. Selain itu, pembatasan akses ke wilayah pesisir akibat pengelolaan komersial dapat menciptakan konflik sosial jangka panjang.

Pelestarian Mangrove: Retorika atau Komitmen Nyata?

Dalam kutipan, Gde menegaskan pentingnya menjaga ekosistem mangrove. Namun, pengalaman dari proyek reklamasi lain menunjukkan bahwa pelestarian lingkungan sering hanya menjadi formalitas administratif. Mangrove di kawasan pesisir seperti Kenjeran berfungsi sebagai benteng alami terhadap abrasi dan perubahan iklim.

Berdasarkan data dari Wetlands International, 60% wilayah mangrove di Indonesia telah hilang dalam tiga dekade terakhir akibat proyek reklamasi dan alih fungsi lahan. Jika reklamasi SWL mengorbankan mangrove, maka dampaknya akan sangat destruktif, baik terhadap ekosistem pesisir maupun masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya laut.

Baca Juga :  Kaur Perencanaan Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat Tulungagung Dilantik 

Dampak pada Nelayan Lokal: Suara yang Sering Diabaikan

Kutipan lain menyinggung daerah tangkap ikan nelayan yang harus dilindungi. Namun, apakah kepentingan nelayan benar-benar akan diprioritaskan? Pengalaman reklamasi di Teluk Jakarta menunjukkan bahwa jalur pelayaran kapal nelayan sering kali terganggu akibat pembangunan proyek reklamasi.

Di Kenjeran, sekitar 70% nelayan bergantung pada perairan dangkal untuk menangkap ikan. Jika jalur mereka terganggu atau akses ke laut terbatas akibat privatisasi, maka sumber penghidupan mereka akan terancam. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, nelayan tradisional akan semakin termarjinalkan.

Keberlanjutan Proyek dan Transparansi

Sebagai proyek PSN, SWL berada di bawah kewenangan KKP. Namun, Pemerintah Kota Surabaya memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Keterlibatan masyarakat, terutama komunitas nelayan, harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahap perencanaan.

Masalah transparansi juga menjadi sorotan. Apakah masyarakat akan diberi akses penuh terhadap dokumen perencanaan, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan rencana tata ruang? Pengalaman proyek reklamasi lain menunjukkan bahwa minimnya transparansi hanya akan memperbesar potensi konflik di masa depan.

Evaluasi Mendalam dan Penegakan Hukum

Langkah evaluasi yang disebutkan oleh Gde merupakan langkah awal yang baik. Namun, evaluasi tersebut harus melibatkan pihak independen untuk memastikan bahwa prosesnya benar-benar objektif. Pemerintah harus tegas menolak reklamasi jika proyek ini berpotensi merusak lingkungan, menciptakan konflik sosial, atau membuka peluang privatisasi wilayah publik melalui pemberian HGB di atas laut.

Baca Juga :  Asal Muasal Gunungan Tempe di Sendenganmijen, Sidoarjo

Kesimpulan Penulis

Reklamasi Pantai Ria Kenjeran dan proyek SWL adalah peluang besar bagi Surabaya, tetapi hanya jika dilaksanakan dengan prinsip keberlanjutan yang kuat. Pelajaran dari PIK 2 harus menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan masyarakat lokal dan lingkungan. Pemerintah Kota Surabaya harus memastikan bahwa proyek ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi jangka pendek, tetapi juga melindungi hak publik atas wilayah pesisir.

Pemberian HGB di atas laut harus dihindari untuk menjaga kawasan ini tetap menjadi ruang publik yang adil dan inklusif. Karena jika tidak, proyek ini hanya akan menjadi warisan kontroversial yang merugikan generasi mendatang.

Share and Enjoy !