DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto saat melakukan sidak pengawasan proses pengujian kendaraan di tempat pengujian Kendaraan (Uji KIR) dinas Perhubungan Kota Surabaya di Margomulyo Surabaya, Rabu (04/12) pagi.
Dalam tinjauan tersebut Achmad menemukan bahwa terjadi penurunan sekitar 20 persen Armada yang melakukan Uji KIR. “Kami menemukan tingkat kepatuhan para pemilik Armada truk ini ada penurun, tadi ada sekitar 20 persen,” terang Achmad seusai sidak.
Turunnya angka kepatuhan tersebut, kata Achmad disinyalir karena adanya
penghapusan retribusi Uji KIR sejak bulan Januari 2024 ini. Dan ditambah lagi tidak adanya punishmen ketika tidak melakukan uji KIR.
Disamping penghapusan retribusi juga tidak adanya punishmen sehingga tingkat kepatuhan ini menurun,” kata Achmad.
Oleh karena itu Achmad mendorong pemerintah kota untuk bisa membuat kebijakan pembatasan usia kendaraan.
“Apalagi di Surabaya ini masih banyak kendaraan yang tergolong tua yakni kendaraan tahun 1990 keatas yang masih beroperasi. Sehingga kami mendorong Pemerintah Pusat ataupun daerah agar bisa menerbitkan aturan pembatasan usia kendaraan,” harapnya.
Ia pun juga berharap pihak dinas perhubungan untuk bisa berkoordinasi baik dengan pihak kepolisian untuk semakin intens untuk melakukan uji emisi. “Artinya nanti dishub dan pihak jajaran samping lebih intens untuk melakukan pengawasan di lapangan,” tuturnya.
Terakhir, Ia berharap dengan pola tersebut nanti ada kepatuhan dari para pemilik armada. “Jika banyak kendaraan yang tidak melalui uji KIR ini maka potensi kecelakaan dijalan yang diakibatkan oleh kendaraan yang kurang laik akan semakin tinggi dan yang rugi masyarakat kemudian Kemacetan juga akan semakin tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, kepala tim (Katim) pengujian kendaraan uji KIR Dishub Surabaya, Yudha Adiutomo, mencatat bahwa Uji KIR Margomulya saat ini hanya melayani kurang lebih 150 hingga 200 unit kendaraan angkutan yang melakukan uji KIR, dimana sebelumnya ada sekitar 200 hingga 250 unit kendaraan.
Penurunan jumlah tersebut terjadi direntang waktu mulai Januari hingga saat ini, Dimana penghapusan retribusi untuk uji KIR ini sudah diterapkan sejak 2 januari melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (HKPD).
“Sebelumnya juga ada denda bagi pemilik armada yang terlambat melakukan opengujian KIR dimana pengujian KIR dilakukan tiap 6 bulan sekali sekitar 2 persen dari retribusi,” pungkas Yudha.