Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Kenaikan Pajak 12 Persen Mendorong Keadilan atau Membebani Pelaku Usaha?

Kenaikan Pajak 12 Persen Mendorong Keadilan atau Membebani Pelaku Usaha?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Sab, 28 Des 2024
  • comment 0 komentar

Oleh: Eddy Purwanto S.E., S.H. Konsultan Usaha & Pengacara

DIAGRAMKOTA COM – Kenaikan pajak sebesar 12% akan diberlakukan bagi UMKM, meskipun pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet antara Rp 1 hingga Rp 500 juta per tahun, tetap menjadi isu yang kompleks. Dan bagi mereka yang memahami tidaklah suatu persoalan dan bagi yang belum memahami adalah suatu hal yang bermasalah.

Dalam melihat kebijakan ini, saya merasa perlu menimbang dua hal: apakah kebijakan ini mendorong keadilan atau justru membebani pelaku usaha yang seharusnya bisa lebih berkembang jika diberi ruang yang cukup untuk tumbuh dan berkembang dan harapan nya menjadi besar.

Mendorong Keadilan; Secara prinsip, kebijakan perpajakan seharusnya mencerminkan keadilan fiskal, yang artinya pajak dikenakan sesuai dengan kemampuan ekonomi dari masing-masing pelaku usaha.

Dalam hal ini, kebijakan pemerintah yang membebaskan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta adalah langkah yang baik, karena banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang memang masih dalam tahap bertahan dan berkembang.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang sebelumnya.

Beberapa poin penting terkait perpajakan bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun:

1. Pajak UMKM dengan Omset di Bawah Rp 500 Juta PPH Final 0,5% UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dapat memilih untuk dikenakan pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final sebesar 0,5% dari omzet bruto.

Artinya, pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan total omzet tanpa perlu menghitung biaya-biaya lainnya. Ini jauh lebih sederhana dibandingkan dengan sistem pajak penghasilan biasa yang mengharuskan perhitungan lebih kompleks.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM. Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yang memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta. Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak final yang dikenakan pada UMKM ini diturunkan menjadi 0,5% dari omzet.

3. Syarat untuk Mendapatkan Fasilitas Pajak Ini fasilitas ini, UMKM harus terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yang memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta.

Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak final yang dikenakan pada UMKM ini diturunkanmenjadi 0,5% dari omzet.

Dan mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku seperti menggunakan sistem e-filing atau melakukan pelaporan melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Membebani Pelaku Usaha.

Namun, meskipun ada pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta, kebijakan pajak 12% bagi UMKM yang lebih besar tetap bisa membebani pelaku usaha, terutama bagi mereka yang berada di rentang omzet Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per tahun.

Bagi UMKM yang berada dalam kategori ini, meskipun mereka sudah menghasilkan omzet yang lebih besar, beban pajak yang harus mereka bayar bisa menghambat pertumbuhan mereka lebih lanjut.

Jika pajak diterapkan terlalu tinggi, hal ini bisa mendorong mereka untuk beroperasi di sektor informal, yang tentunya merugikan negara dalam hal perolehan pajak.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pajak harus dikenakan berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak. Oleh karena itu, prinsip dasar pajak adalah progresif, di mana mereka yang mampu membayar pajak yang lebih tinggi memang diwajibkan untuk membayar lebih banyak.

Dalam hal ini, kebijakan pemnbebasan pajak bagi UMKM dengan omzet Rp 100 juta hingga Rp 500 juta sesuai dengan prinsip ini karena mereka masih berada dalam tahap yang rentan dan memerlukan waktu untuk berkembang.

Namun, bagi UMKM yang omzetnya berada di atas Rp 500 juta, pajak 12% dapat dianggap sesuai dengan kapasitas ekonomi mereka, namun dengan catatan bahwa kebijakan pajak ini tetap harus melihat kemampuan UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Sebaiknya, kebijakan pajak yang lebih tinggi tidak diterapkan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi pasar dan sektor UMKM yang lebih kecil namun memiliki potensi besar.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kriteria UMKM ditentukan berdasarkan omzet dan/atau jumlah aset yang dimiliki oleh suatu usaha. Berikut adalah penjelasan mengenai kriteria UMKM yang lebih jelas berdasarkan omzet:

Usaha Mikro: Omzet tahunan: Maksimal Rp 300 juta. Aset: Tidak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Usaha Kecil: Omzet tahunan: Antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Aset: Antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Usaha Menengah: Omzet tahunan: Antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. Aset: Antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Perubahan Kriteria UMKM dalam Peraturan Terbaru  Aset: Tidak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Terkait dengan kebijakan pajak, biasanya pemerintah memberikan penyesuaian kriteria UMKM dalam konteks pajak atau insentif fiskal.

Misalnya, dalam kebijakan perpajakan, UMKM dengan omzet tertentu (seperti yang disebutkan Rp 500 juta per tahun) dapat mendapatkan pembebasan pajak atau tarif pajak yang lebih ringan, seperti yang tercantum dalam PP 23/2018 tentang Pajak UMKM.

Penting untuk dicatat bahwa kriteria UMKM di Indonesia tidak hanya berdasarkan omzet, tetapi juga jumlah aset. Namun, kebijakan pajak untuk UMKM biasanya lebih berfokus pada omzet tahunan sebagai indikator utama.

Kesimpulan Kebijakan kenaikan pajak 12% bagi UMKM memang bisa dilihat sebagai langkah yang mendukung keadilan fiskal bagi mereka yang sudah berkembang, tetapi kebijakan ini juga bisa membebani bagi UMKM yang masih dalam tahap pertumbuhan, terutama yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta sudah cukup membantu mereka untuk berkembang. Namun, untuk UMKM yang lebih besar namun masih membutuhkan waktu untuk menstabilkan usahanya, perlu ada insentif pajak atau kebijakan yang lebih adaptif agar mereka tidak terbebani oleh pajak yang terlalu tinggi.

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Tahun Prabowo-Gibran, Golkar: Segala Yang Belum Maksimal, Kita Dorong

    Satu Tahun Prabowo-Gibran, Golkar: Segala Yang Belum Maksimal, Kita Dorong

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Partai Golkar Siap Dukung Program Pemerintahan Prabowo-Gibran DIAGRAMKOTA.COM – Dalam menghadapi satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Partai Golongan Karya (Golkar) menunjukkan komitmen untuk mendukung berbagai program yang telah dijalankan maupun yang belum sepenuhnya optimal. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Muhidin M Said, menyatakan bahwa partainya akan terus mendorong […]

  • Said Iqbal: Perhatian Polri Angkat Industri Dalam Negeri, Salurkan Buruh Korban PHK Kembali Bekerja

    Said Iqbal: Perhatian Polri Angkat Industri Dalam Negeri, Salurkan Buruh Korban PHK Kembali Bekerja

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa kebangkitan PT Wongso Bersaudara merupakan bukti nyata perhatian Polri dalam mengangkat kembali industri dalam negeri sekaligus menyalurkan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) agar kembali memperoleh pekerjaan. Langkah tersebut dinilai berperan penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tengah tantangan sektor industri, […]

  • Kapolda Jatim Terima Kunjungan Kajati Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum

    Kapolda Jatim Terima Kunjungan Kajati Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 164
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M.Si menerima kunjungan audiensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Kuntadi beserta jajaran di Selasar Gedung Patuh Polda Jatim, Rabu (7/5/2025). Pertemuan ini menjadi momentum penguatan koordinasi dan silaturahmi antar institusi penegak hukum di Jawa Timur. Dalam sambutan hangatnya, Kapolda Jawa […]

  • Kabar Mengejutkan! Desil 6-10 Bisa Terima BLTS Kesra, Ini Penjelasan Pendamping Sosial

    Kabar Mengejutkan! Desil 6-10 Bisa Terima BLTS Kesra, Ini Penjelasan Pendamping Sosial

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 52
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bantuan sosial yang diberikan pemerintah memang selalu dikaitkan dengan masyarakat yang termasuk dalam kategori ekonomi bawah, atau sering disebut desil 1 hingga 4. Tetapi, jangan terkejut dulu! Ada sistem khusus yang membuat kalian yang berada di desil 6 hingga 10 juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan BLTS Kesra. Bagaimana ceritanya? Aturan Bermain yang Berbeda: […]

  • Kebutuhan Pangan Kepri Aman Selama 4 Bulan Ke Depan

    Kebutuhan Pangan Kepri Aman Selama 4 Bulan Ke Depan

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjamin ketersediaan kebutuhan pangan di wilayah tersebut tetap stabil hingga empat bulan mendatang. Jaminan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ansar Ahmad menyampaikan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dalam persiapan Natal dan Tahun Baru bersama seluruh pihak terkait, stok beberapa […]

  • Aksi Keluarga Toretto Kembali Menggebrak Layar Lebar, Ini Sinopsis Film F9 The Fast Saga

    Aksi Keluarga Toretto Kembali Menggebrak Layar Lebar, Ini Sinopsis Film F9 The Fast Saga

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Film F9: The Fast Saga kembali hadir di layar lebar melalui Bioskop Trans TV. Pemirsa akan disajikan adegan aksi yang menggemparkan, memperkuat tema keluarga yang selalu menjadi inti dari waralaba Fast & Furious. Film ini tayang pada Selasa, 30 Desember 2025, pukul 20.00 WIB. Waralaba yang Tak Pernah Redup Waralaba Fast & Furious telah […]

expand_less