Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Kenaikan Pajak 12 Persen Mendorong Keadilan atau Membebani Pelaku Usaha?

Kenaikan Pajak 12 Persen Mendorong Keadilan atau Membebani Pelaku Usaha?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Sab, 28 Des 2024
  • comment 0 komentar

Oleh: Eddy Purwanto S.E., S.H. Konsultan Usaha & Pengacara

DIAGRAMKOTA COM – Kenaikan pajak sebesar 12% akan diberlakukan bagi UMKM, meskipun pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet antara Rp 1 hingga Rp 500 juta per tahun, tetap menjadi isu yang kompleks. Dan bagi mereka yang memahami tidaklah suatu persoalan dan bagi yang belum memahami adalah suatu hal yang bermasalah.

Dalam melihat kebijakan ini, saya merasa perlu menimbang dua hal: apakah kebijakan ini mendorong keadilan atau justru membebani pelaku usaha yang seharusnya bisa lebih berkembang jika diberi ruang yang cukup untuk tumbuh dan berkembang dan harapan nya menjadi besar.

Mendorong Keadilan; Secara prinsip, kebijakan perpajakan seharusnya mencerminkan keadilan fiskal, yang artinya pajak dikenakan sesuai dengan kemampuan ekonomi dari masing-masing pelaku usaha.

Dalam hal ini, kebijakan pemerintah yang membebaskan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta adalah langkah yang baik, karena banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang memang masih dalam tahap bertahan dan berkembang.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang sebelumnya.

Beberapa poin penting terkait perpajakan bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun:

1. Pajak UMKM dengan Omset di Bawah Rp 500 Juta PPH Final 0,5% UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dapat memilih untuk dikenakan pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final sebesar 0,5% dari omzet bruto.

Artinya, pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan total omzet tanpa perlu menghitung biaya-biaya lainnya. Ini jauh lebih sederhana dibandingkan dengan sistem pajak penghasilan biasa yang mengharuskan perhitungan lebih kompleks.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM. Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yang memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta. Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak final yang dikenakan pada UMKM ini diturunkan menjadi 0,5% dari omzet.

3. Syarat untuk Mendapatkan Fasilitas Pajak Ini fasilitas ini, UMKM harus terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yang memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta.

Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak final yang dikenakan pada UMKM ini diturunkanmenjadi 0,5% dari omzet.

Dan mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku seperti menggunakan sistem e-filing atau melakukan pelaporan melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Membebani Pelaku Usaha.

Namun, meskipun ada pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta, kebijakan pajak 12% bagi UMKM yang lebih besar tetap bisa membebani pelaku usaha, terutama bagi mereka yang berada di rentang omzet Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per tahun.

Bagi UMKM yang berada dalam kategori ini, meskipun mereka sudah menghasilkan omzet yang lebih besar, beban pajak yang harus mereka bayar bisa menghambat pertumbuhan mereka lebih lanjut.

Jika pajak diterapkan terlalu tinggi, hal ini bisa mendorong mereka untuk beroperasi di sektor informal, yang tentunya merugikan negara dalam hal perolehan pajak.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pajak harus dikenakan berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak. Oleh karena itu, prinsip dasar pajak adalah progresif, di mana mereka yang mampu membayar pajak yang lebih tinggi memang diwajibkan untuk membayar lebih banyak.

Dalam hal ini, kebijakan pemnbebasan pajak bagi UMKM dengan omzet Rp 100 juta hingga Rp 500 juta sesuai dengan prinsip ini karena mereka masih berada dalam tahap yang rentan dan memerlukan waktu untuk berkembang.

Namun, bagi UMKM yang omzetnya berada di atas Rp 500 juta, pajak 12% dapat dianggap sesuai dengan kapasitas ekonomi mereka, namun dengan catatan bahwa kebijakan pajak ini tetap harus melihat kemampuan UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Sebaiknya, kebijakan pajak yang lebih tinggi tidak diterapkan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi pasar dan sektor UMKM yang lebih kecil namun memiliki potensi besar.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kriteria UMKM ditentukan berdasarkan omzet dan/atau jumlah aset yang dimiliki oleh suatu usaha. Berikut adalah penjelasan mengenai kriteria UMKM yang lebih jelas berdasarkan omzet:

Usaha Mikro: Omzet tahunan: Maksimal Rp 300 juta. Aset: Tidak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Usaha Kecil: Omzet tahunan: Antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Aset: Antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Usaha Menengah: Omzet tahunan: Antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. Aset: Antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Perubahan Kriteria UMKM dalam Peraturan Terbaru  Aset: Tidak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Terkait dengan kebijakan pajak, biasanya pemerintah memberikan penyesuaian kriteria UMKM dalam konteks pajak atau insentif fiskal.

Misalnya, dalam kebijakan perpajakan, UMKM dengan omzet tertentu (seperti yang disebutkan Rp 500 juta per tahun) dapat mendapatkan pembebasan pajak atau tarif pajak yang lebih ringan, seperti yang tercantum dalam PP 23/2018 tentang Pajak UMKM.

Penting untuk dicatat bahwa kriteria UMKM di Indonesia tidak hanya berdasarkan omzet, tetapi juga jumlah aset. Namun, kebijakan pajak untuk UMKM biasanya lebih berfokus pada omzet tahunan sebagai indikator utama.

Kesimpulan Kebijakan kenaikan pajak 12% bagi UMKM memang bisa dilihat sebagai langkah yang mendukung keadilan fiskal bagi mereka yang sudah berkembang, tetapi kebijakan ini juga bisa membebani bagi UMKM yang masih dalam tahap pertumbuhan, terutama yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta sudah cukup membantu mereka untuk berkembang. Namun, untuk UMKM yang lebih besar namun masih membutuhkan waktu untuk menstabilkan usahanya, perlu ada insentif pajak atau kebijakan yang lebih adaptif agar mereka tidak terbebani oleh pajak yang terlalu tinggi.

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suap Hakim MA Rp50 M, Ketua PWDPI Lampung Minta KPK Periksa Bos PT.SGC Ny Lee

    Suap Hakim MA Rp50 M, Ketua PWDPI Lampung Minta KPK Periksa Bos PT.SGC Ny Lee

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 193
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Provinsi Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh, S.Ag angkat bicara terkait dugaan suap mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh Bos PT. Sugar Grup Campany (SGC) Purwanti Alias Ny Lee senilai Rp50 Miliar terkait sengketa lahan perkebunan tebu di Lampung. Aam panggilan akrab […]

  • Bela Sabrina Agustina, Bintang Voli Cantik Jatim yang Alami Cedera di Final Kapolri Cup 2024

    Bela Sabrina Agustina, Bintang Voli Cantik Jatim yang Alami Cedera di Final Kapolri Cup 2024

    • calendar_month Ming, 13 Okt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Bela Sabrina Agustina, atlet voli putri yang membela Jawa Timur, kini menjadi sorotan publik setelah penampilannya yang luar biasa di Kapolri Cup 2024. Pemain berparas cantik ini kembali menunjukkan kelasnya sebagai salah satu pemain muda berbakat di Indonesia, meski harus mengalami cedera saat bertanding di final melawan Kalimantan Barat.   Bela, yang dikenal dengan […]

  • Aznil Tan Migrant Watch wapres

    Amerika Tangkap WNI Aditya, Migrant Watch: Coreng Moralitas Global

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 151
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Penahanan WNI Aditya Wahyu Harsono oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat mendapat kecaman keras dari Migrant Watch. Organisasi non-pemerintah ini menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional, khususnya dalam konteks keimigrasian. “Deklarasi Universal HAM menjamin hak berpindah dan hidup layak. ICCPR melarang penahanan sewenang-wenang dan menjamin perlindungan hukum. Konvensi […]

  • Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia U-17 vs Honduras di Piala Dunia U-17 2025

    Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia U-17 vs Honduras di Piala Dunia U-17 2025

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Timnas Indonesia U-17 akan menghadapi laga penting dalam Piala Dunia U-17 2025. Pertandingan ini menjadi momen krusial bagi pemain muda Indonesia yang berusaha meraih kemenangan pertama dalam turnamen ini. Lokasi dan Tanggal Pertandingan Pertandingan antara Timnas Indonesia U-17 melawan Honduras akan digelar di lapangan dua Aspire Zone, Al Rayyan, Qatar. Jadwal pertandingan telah ditentukan […]

  • Kabar Duka, Aktor Gary Iskak Tutup Usia

    Kabar Duka, Aktor Gary Iskak Tutup Usia

    • calendar_month 20 jam yang lalu
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berita duka datang dari dunia hiburan, di mana aktor Gary Iskak dilaporkan telah meninggal. Ia dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan. Ucapan belasungkawa mengalir deras di akun Instagram Gary Iskak serta istrinya Richa. Salah satu pernyataan belasungkawa diungkapkan melalui akun Instagram VJ Alven Fabe dan aktor Bajaj Bajuri, Said Bajuri. Ia memposting video pernyataan belasungkawa […]

  • Kapolres Bangkalan: Empat Pencuri Motor Ditangkap, Satu Buron

    Kapolres Bangkalan: Empat Pencuri Motor Ditangkap, Satu Buron

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 152
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Khusus Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap komplotan pencuri sepeda motor yang sering beroperasi di perkantoran dan pertokoan di wilayah Bangkalan. Empat anggota komplotan tersebut telah diamankan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Operasi penangkapan dimulai setelah masyarakat di Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Berdasarkan informasi tersebut, polisi […]

expand_less