DIAGRAMKOTA.COM – Bawaslu Jawa Timur telah menerima 69 laporan dugaan kecurangan dalam Pilkada 2024, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Hal ini disampaikan oleh Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, pada Kamis (10/10/2024).
Endah menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengkaji puluhan laporan tersebut untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil.
Proses penanganan pelanggaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Masih mengkaji terpenuhinya syarat formil materiilnya. Diproses secara penanganan pelanggarannya sesuai peraturan,” ujar Endah.
Meskipun belum bisa mengungkapkan bentuk dugaan pelanggaran, Endah menegaskan bahwa semua laporan yang masuk akan dikaji secara mendalam oleh Bawaslu.
“Belum bisa disimpulkan dugaan pelanggaran apa. Pada prinsipnya pelaporan yang masuk ke bawaslu baik di bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota semuanya kita terima,” tambahnya.
Berikut rincian jumlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 Jatim:
1. Pilgub Jatim : 3 laporan.
2. Pacitan : 1 laporan
3. Magetan : 3 laporan
4. Banyuwangi : 0 laporan
5. Mojokerto : 6 laporan
6. Jombang : 1 laporan
7. Bondowoso : 1 laporan
8. Trenggalek : 1 laporan
9. Kota Blitar : 1 laporan
10. Kab. Bojonegoro : 4 laporan
11. Kab. Situbondo : 5 laporan
12. Kab.Tulungagung : 2 laporan
13. Jember : 4 laporan
14. Kab. Kediri : 5 laporan
15. Ngawi : 1 laporan
16. Blitar : 1 laporan
17. Pasuruan : 2 laporan
18. Pamekasan : 0 laporan
19. Nganjuk : 0 laporan
20. Lumajang : 0 laporan
21. Gresik : 3 laporan
22. Lamongan : 5 laporan
23. Madiun : 1 laporan
24. Kab. Probolinggo : 2 laporan
25. Sumenep : 0 laporan
26. Tuban : 0 laporan
27. Bangkalan : 2 laporan
28. Kota Mojokerto : 1 laporan
29. Kota Batu : 0 laporan
30. Kab Malang : 4 laporan
31. Kota Malang : 0 laporan
32. Kota Probolinggo : 0 laporan
33. Kab. Ponorogo : 6 laporan
34. Kota Pasuruan : 0 laporan
35. Kota Madiun : 1 laporan
36. Surabaya : 0 laporan
37. Sidoarjo : 0 laporan
38. Sampang : 3 laporan
39. Kota kediri : 0 laporan
Laporan dugaan kecurangan yang diterima Bawaslu Jatim menunjukkan pentingnya pengawasan dalam Pilkada. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil, jujur, dan demokratis.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat meminimalisir potensi kecurangan dan menjaga integritas Pilkada 2024. (dk/akha)