DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Kota Bogor telah memutuskan bahwa Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya harus membayar Rp4,075 miliar kepada Ilis Siti Rahmah dalam kasus investasi batu bara tahun 2009.
Putusan ini dibacakan secara daring melalui platform e-Court pada tanggal 18 September 2023, dalam perkara nomor 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr.
Ilis Siti Rahmah mengajukan gugatan terhadap Yusuf Mansur dan PT Adhi Partner terkait investasi batu bara yang dilakukan pada tahun 2009. Saat itu, Ilis dan suaminya, Arif, menyetorkan modal sebesar Rp250 juta dalam proyek yang dijalankan di Kalimantan Selatan. Yusuf Mansur menjabat sebagai komisaris utama PT Adhi Partner.
Namun, proyek investasi tersebut mengalami kemacetan. Hingga akhir tahun 2009 dan awal 2010, tidak ada pengembalian keuntungan, dan tidak ada penjelasan yang jelas dari pihak pengelola. Hal ini membuat Ilis dan Arif merasa dirugikan dan memutuskan untuk menuntut pihak-pihak terkait.
Zaini Mustafa, kuasa hukum Ilis Siti Rahmah, dalam keterangannya menjelaskan bahwa Yusuf Mansur telah menjanjikan kepada para investor keuntungan sebesar 28,6 persen, di mana sebagian dari keuntungan tersebut dijanjikan akan diserahkan kepada lembaga pesantren Darul Quran.
“Memang Yusuf Mansur jualnya Darul Quran itu makanya menarik, keluarga Pak Arif dan Ibu Ilis, karena keuntungan untuk pesantren pahalanya bakal mengalir. Jangankan mengalir, uang tak kembali,” terang Zaini Mustafa.
Arif, suami dari Ilis Siti Rahmah, mengungkapkan rasa syukur atas putusan pengadilan yang memenangkan gugatan mereka.
“Tentunya sangat bersyukur, sujud syukur perjuangan Pak Zaini dan teman-teman membuahkan hasil dan Pak Hakim yang memutus perkara dengan adil,” ujarnya usai putusan diumumkan.
Zaini Mustafa juga menyatakan harapannya agar Yusuf Mansur segera menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan.
Zaini mengatakan bahwa angka ini sesungguhnya sangat kecil dibanding kekayaan Yusuf Mansur dari bisnis seperti Waroeng Steak and Shake. Kita tunggu janjinya, sedikit bagi Yusuf Mansur kalau hanya membayar putusan perkara Pak Arif dan Ibu Ilis ini.
“4 miliar 75 juta terlalu kecil, kan Yusuf Mansur sesumbar di media bahwa keuntungan Steak and Shake saja sudah berapaJaJadi malu kalau tidak bayar, dan ini berdasarkan putusan pengadilan,” kata Zaini Mustafa.
Zaini juga memperkirakan, ada lebih dari 250 investor lain yang terlibat dalam proyek investasi batu bara tersebut. Ia menyatakan siap untuk mengajukan gugatan secara berkala dengan penggugat yang berbeda dalam waktu dekat, dan juga bersiap menghadapi banding yang mungkin diajukan oleh pihak Yusuf Mansur dan rekan-rekannya.
Sampai berita ini diturunkn belum ada tangggapan dari pihak Yusuf Mansur. Putusan Pengadilan Negeri Kota Bogor ini menjadi bukti bahwa hukum dapat ditegakkan untuk melindungi hak-hak investor yang dirugikan.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi para investor untuk selalu berhati-hati dalam memilih investasi dan memastikan bahwa perusahaan yang dipilih memiliki kredibilitas yang baik. (dk/akha)