DIAGRAMKOTA.COM – Bank Indonesia, sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, bekerja sama dengan perbankan dan penyedia jasa pembayaran non-bank untuk memperkuat pelindungan konsumen pengguna layanan pembayaran nasional.
Sejalan dengan ini, pada tanggal 30 Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia mengadakan kegiatan Edukasi Keuangan bagi Pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga dengan tema “Perempuan Pejuang Ekonomi Keluarga” di Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Ibu Destry Damayanti, menyatakan bahwa perkembangan teknologi di sektor keuangan, termasuk sistem pembayaran, perlu diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan khususnya bagi pelaku UMKM dan ibu rumah tangga.
Masih terdapat kesenjangan yang signifikan antara tingkat inklusi keuangan dan literasi masyarakat, sehingga diperlukan program edukasi keuangan yang lebih intensif dan efektif untuk menjangkau semua lapisan masyarakat.
Bank Indonesia memiliki peran penting sebagai regulator dalam memastikan pelindungan konsumen dengan mewajibkan kepatuhan penyelenggara terhadap Prinsip Pelindungan Konsumen. Salah satu strategi pelindungan konsumen yang diterapkan adalah dengan melakukan edukasi melalui sinergi dan kolaborasi antar lembaga.
Untuk itu, Bank Indonesia bersama OJK dan kementerian/lembaga terkait meluncurkan GEBER #PK (Gerakan Edukasi Bersama Pelindungan Konsumen). Upaya preventif perlu dilakukan untuk menghindari kejahatan di sektor sistem pembayaran dengan menerapkan PeKA (Peduli, Kenali, dan Adukan), yakni menjaga kerahasiaan data pribadi, selalu waspada saat melakukan transaksi digital, dan tidak ragu untuk melaporkan jika ada masalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Ibu Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa Undang-Undang P2SK telah diterbitkan untuk mengatasi tantangan di sektor keuangan, yang mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan edukasi, literasi, dan menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen dalam setiap kegiatan usaha mereka.
OJK, bersama berbagai lembaga terkait, telah mengadakan berbagai kegiatan literasi kepada pelaku usaha jasa keuangan untuk mendorong peningkatan inklusi keuangan yang lebih merata dan inklusif.
Anggota Komisi XI DPR-RI, Ibu Indah Kurnia, pada kesempatan yang sama, mengingatkan bahwa sebagai perempuan pejuang ekonomi keluarga, harus lebih bijak dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan keluarga, seperti memastikan pengeluaran tidak melebihi pemasukan, membuat prioritas pengeluaran yang penting, menyisihkan sebagian pendapatan untuk tabungan dan investasi, serta melakukan evaluasi keuangan secara berkala.
Dari kegiatan edukasi ini, dapat disimpulkan bahwa pentingnya kesadaran masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital di sektor jasa keuangan dan pembayaran. Kerja sama antara otoritas dan pelaku industri diharapkan mampu memberikan pelindungan konsumen yang optimal.
Berbagai inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan pasar terhadap sektor keuangan dan jasa pembayaran, yang berkontribusi positif terhadap stabilitas sistem keuangan. (dk/nw)