Legitimasi Pemilu Terancam, Pimpinan DPRD Surabaya Minta Kasus Dana Hibah Pilwali 2020 Diselesaikan

LEGISLATIF1470 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Wakil ketua DPRD Kota Surabaya, A Hermas Thony, meminta Komisi A untuk berkoordinasi dengan Inspektorat serta jajaran terkait, guna melihat lebih detail perkembangan kasus dana hibah Pilwali 2020.

Menurut Thony, jika kasus ini tidak dituntaskan, legitimasi penyelenggaraan Pemilu akan terancam karena dilaksanakan oleh pihak yang tidak memiliki integritas dan moralitas yang baik.

“Itu coba kita minta dari Komisi A untuk koordinasi dengan Inspektorat dan kemudian dari jajaran samping untuk melihat lebih detail tentang perkembangan daripada penanganan kasus itu,” kata Thony pada Kamis (12/6).

Thony menegaskan bahwa Komisi A harus memberikan perhatian khusus untuk menuntaskan kasus tersebut, karena terdapat indikasi penyimpangan. Dia menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini secara menyeluruh.

Baca Juga :  Komisi B Nilai Penertiban Jukir Liar Terkesan Pasif, Pemkot Diminta Lebih Proaktif

“Menurut saya harus tuntas, dan jangan ragu-ragu lah gitu,” imbau Thony.

Thony juga membuka kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam penyelesaian kasus ini.

“Kalau memang harus melibatkan APH (aparat penegak hukum) bisa saja, dan kami memang juga mendengar kabar hari itu dari pihak kepolisian sudah menangani hal itu,” tambah Thony.

Sebelumnya, pada rapat LKPJ Walikota Surabaya tahun anggaran 2023 bersama Bakesbangpol, Komisi A DPRD Surabaya menanyakan perkembangan kasus dana hibah Pilwali Surabaya 2020.

Anggota Komisi A dari partai NasDem, Imam Syafi’i, mempertanyakan Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengenai dana hibah tersebut, yang kasusnya saat ini ditangani oleh Polrestabes Surabaya.

Baca Juga :  Kabinet Surabaya Berkah,Ketua Komisi A : Wali Kota Harus Berani Menolak Figur Tidak Layak

“Ini kan penting (buka-bukaan), karena sudah ramai di media massa saat itu. Ada dugaan penyalahgunaan, penyalahgunaan ya waktu itu beberapa komisioner KPU Surabaya dipanggil, pejabat pemkot juga dipanggil,” kata Imam.

Imam pun meminta agar Polrestabes Surabaya mengumumkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh KPU Surabaya yang saat itu diketuai Nur Syamsi. (dk/nw)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *