FGD Unair, LaNyalla Tekankan Pentingnya Kurikulum Lingkungan dalam Pendidikan Nasional

NASIONAL876 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMKetua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan dukungannya terhadap hasil Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Law in the Anthropocene dalam Konteks Indonesia’ yang diselenggarakan oleh Universitas Airlangga pada Senin (10/6/2024).

Acara ini dilaksanakan secara hybrid dengan narasumber utama Profesor Mas Achmad Santosa dari Universitas Indonesia, yang juga merupakan pendiri ICEL (Indonesia Center of Environment Law).

“Saya ikuti melalui Zoom dari Jakarta. Saya pikir hal ini penting, untuk masa depan planet bumi yang semakin terbatas ini. Terutama dengan ancaman perubahan iklim yang bisa menjadi disrupsi sangat serius bagi bumi dan isinya. Saya selaku Ketua DPD RI tentu mendukung penguatan hukum lingkungan dengan pendekatan antroposen (hubungan timbal balik manusia dan alam),” ujar LaNyalla.

LaNyalla menyampaikan bahwa sebagai wakil daerah, DPD RI memiliki kepentingan besar dalam melindungi alam dan masyarakat adat. Namun, karena DPD RI bukan pemegang kekuasaan pembuat Undang-Undang, peran mereka lebih kepada memberikan pertimbangan kepada DPR RI. Meski demikian, DPD RI dapat melakukan banyak hal dalam fungsi pengawasan, termasuk pengawasan kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan.

“Pendekatan antroposen sebenarnya sudah diperintahkan oleh Allah SWT melalui Al Quran. Ada 9 ayat dalam Al-Qur’an tentang lingkungan yang merupakan perintah agar umat manusia menjaga dan tidak berbuat kerusakan yang akan memberi dampak negatif bagi keseimbangan kehidupan di bumi,” jelas LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu juga mengapresiasi ICEL sebagai organisasi masyarakat sipil yang terus berkontribusi terhadap isu-isu lingkungan. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat sipil sebagai pendorong gerakan hukum lingkungan dan pembentukan teori hukum baru.

“Saya juga mendorong agar lembaga pendidikan memikirkan kurikulum lingkungan sebagai bagian dari kurikulum umum di semua program studi. Ini penting agar semua lapisan masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang lingkungan, yang pada gilirannya akan mempercepat kesadaran umum,” tambahnya.

Dalam FGD tersebut, Profesor Mas Achmad Santosa memaparkan empat agenda aksi untuk penguatan hukum lingkungan dengan pendekatan antroposen. Pertama, memperkuat penelitian; kedua, mendorong para pembuat kebijakan untuk memperkuat pendekatan antroposen; ketiga, memperkuat jaringan lintas keilmuan; dan keempat, mempertajam kurikulum hukum lingkungan dengan pendekatan antroposen. (dk/nw)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *