Diagram Kota Blitar – Dinas PUPR Kabupaten Blitar baru-baru ini menerima temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Kabupaten Blitar mengenai beberapa pekerjaan jalan yang menerima kelebihan pembayaran.
Menurut Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Blitar Hamdan Zulfikri Kurniawan, surat tanda setoran (STS) telah dibayarkan untuk pekerjaan tersebut. Namun, saat diminta informasi terkait STS, harus meminta informasi tersebut melalui BPKAD Kabupaten Blitar.
Kepala BPKAD Kabupaten Blitar Kurdiyanto mengatakan bahwa untuk lebih jelas mengenai temuan lembaga pemeriksa keuangan tersebut, dapat langsung koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Blitar.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan dan STS dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar Agus Cunanto mengatakan bahwa Inspektorat melakukan penagihan atau konfirmasi ke OPD untuk tindak lanjut (TL).
Jika TL berupa pengembalian uang ke Kas daerah, setelah itu Inspektorat akan memberitahu BPKAD dengan dilampiri STS, dan STS tersebut akan dilaporkan ke BPK sebagai bukti TL yang telah dilakukan.
“Setiap ada temuan Inspektorat pasti akan melakukan penagihan dan konfirmasi ke dinas yang bersangkutan entah itu kekurangan volume atau kelebihan bayar,” kata Agus, Senin (10/6/2024).
Agus Cunanto juga menjelaskan bahwa terkait dengan kelebihan bayar PUPR Bina Marga Kabupaten Blitar akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk persisnya berapa harus di lihat dalam buku TL.
“Kalau persisnya tentu saya cek di buku TL, tapi seingat saya untuk klaim kekurangan volume atau kelebihan bayar tahun 2022 sudah selesai semua tapi persisnya saya cek nggih,” katanya.
Agus juga menambahkan bahwa hari ini, semua progres TL dari BPK akan dirapatkan. Seberapa jauh tindak lanjut dari temuan BPK itu ranah dari Inspektorat Kabupaten Blitar.
“Temuan tahun 2022 seingat saya sudah selesai dan pastinya nunggu hasil rapat ini,” lanjut Agus.
Berdasarkan dari temuan dari BPK untuk hasil pemeriksaan tahun 2022. Untuk tindak lanjut berdasarkan dari rekomendasi yang diberikan BPK kepada Bupati Blitar bahwa progres tersebut akan dilakukan pada Minggu IV Bulan Juli tahun 2023.
Berdasarkan dari laporan BPK tersebut STS yang sudah di lakukan setoran pengembalian dari kelebihan bayar yang dilakukan oleh PUPR Kabupaten Blitar berjumlah 6 STS. Berikut STS pengembalian yang sudah dilakukan.
1. STS No 015/2023, tanggal 16 Mei 2023 dari PT MRS sebesar Rp2.259.911,11;
2. STS No 011/2023, tanggal 16 Mei 2023 dari PT MRS sebesar Rp3.127.555,56;
3. STS No. 012/2023, tanggal 16 Mei 2023 dari PT MRS sebesar Rp4.903.200,00;
4. STS No 016/2023, tanggal 16 Mei 2023 dari PT MRS sebesar Rp10.871.539,23;
5. STS No 014/2023, tanggal 16 Mei 2023 dari PT MRS sebesar Rp12.429.511,11;
6. STS No 013/2023, tanggal 12 Mei 2023 dari PT MRS sebesar Rp51.777.146,31
Temuan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengeluaran pemerintah, serta peran BPKAD dalam memastikan pengeluaran tersebut sesuai dengan peraturan dan standar yang ditetapkan. (dk/mahsus)