PRESIDEN JOKO WIDODO: Peran Teknologi dalam Memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang

PEMERINTAHAN1412 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Presiden Joko Widodo baru-baru ini menyerukan aksi komprehensif dalam memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan fokus pada penggunaan teknologi yang strategis.

Dalam sambutannya di Peringatan ke-22 Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Presiden Jokowi menyoroti pentingnya kerja sama internasional yang lebih maju, regulasi yang lebih kuat, dan penegakan hukum yang adil.

“Salah satu aspek yang ditekankan oleh Presiden Jokowi adalah pola baru berbasis teknologi dalam TPPU, seperti cryptocurrency, aset virtual NFT, aktivitas lokapasar, electronic money, dan artificial intelligence (AI) yang digunakan untuk automasi transaksi,” kata Jokowi di Jakarta, dikutip diagramkota.com, Jumat (19/4/2024).

Hal ini sejalan dengan Laporan Kejahatan Kripto yang menunjukkan bahwa 8,6 miliar dollar AS dicuci melalui mata uang kripto pada tahun 2022, setara dengan Rp 139 triliun secara global.

Indonesia perlu terus berada selangkah lebih maju dari para pelaku kejahatan dengan metode yang lebih canggih dan respons yang cepat.

Presiden Jokowi juga menekankan perlunya percepatan proses pemulihan aset dan pengembalian dana negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal.

Dengan ancaman pendanaan terorisme yang tidak boleh diabaikan, sinergi dan inovasi antara PPATK dan lembaga terkait menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini.

Penting bagi Indonesia untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi keuangan negara dan hak rakyat.

Jokowi juga mendesak percepatan proses pemulihan aset dan pengembalian dana negara yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR, melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal.

“Semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan. Melalui penerapan teknologi yang tepat dan kerjasama lintas negara yang erat, diharapkan upaya memerangi TPPU dapat semakin efektif dan proaktif,” lanjutnya.

Terlepas dari itu, Jokowi menyampaikan apresiasi atas kerja keras kementerian dan lembaga yang mengantarkan Indonesia menjadi anggota penuh dari Kelompok Kerja Aksi Keuangan tentang Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Financial Action Task Force/FATF) sejak Oktober 2023.

Ia mencatat bahwa Indonesia adalah negara G20 terakhir yang mencapai status ini, menandai pengakuan internasional atas efektivitas regulasi negara dan upaya anti-pencucian uang.

Dengan status keanggotaan penuh di FATF, Jokowi berharap Indonesia dapat meningkatkan komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, serta meningkatkan kredibilitas ekonomi nasional dan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia, yang diharapkan akan menarik investasi lebih banyak ke dalam negeri.

Sebagai informasi, Indonesia resmi menjadi anggota penuh ke-40 FATF pada Sidang Pleno di Paris, Prancis, tanggal 27 Oktober 2023. Kemudian, pada 5 April 2024, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force, yang sebelumnya terdiri dari 37 yurisdiksi dan dua organisasi internasional.

Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengemukakan beberapa langkah antisipatif atas hal yang berdampak setelah keanggotaan Indonesia pada FATF.

Salah satunya, perlu adanya perbaikan tata kelola dan efektivitas gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) secara berkelanjutan melalui pemenuhan pelaporan follow-up report FATF secara berkala.

“Hal ini dilakukan pada setiap sidang pleno FATF selama tiga tahun ke depan atas berbagai defisiensi yang telah teridentifikasi,” imbuhnya.

Selain itu, Ivan juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan internal pada masing-masing kementerian/lembaga pemangku kepentingan, untuk meningkatkan peran aktif Indonesia di forum Internasional FATF.

“Hal ini demi terwujudnya aspek kepatuhan dan efektivitas penerapan program APU-PPT dan PPSPM (Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal) yang lebih baik dalam konteks nasional juga merupakan hal yang perlu dilakukan segera secara simultan,” pungkas Ivan. (dk/ria)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *