Diagram Kota Sidoarjo – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlir) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan hari ini Jumat (19/4) harus dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang menjalani rawat inap di rumah sakit sejak 17 April 2024.
Meskipun demikian, KPK belum mengumumkan jadwal pasti surat pemanggilan kedua terhadap Ahmad Muhdlor dilayangkan dan pemeriksaan selanjutnya.
“Nanti mengenai waktunya kami akan sampaikan kembali pada teman-teman setelah kami mendapatkan informasi yang pasti tanggal berapa panggilan tersebut untuk hadir dan sudah dikirimkan atau belum nanti kami akan sampaikan,” kata Ali Fikri, Jumat (19/4/2024) sore.
Ali Fikri juga menegaskan bahwa alasan yang disampaikan dalam surat kuasa hukum Ahmad Muhdlor Ali dinilai kurang jelas oleh KPK. Surat tersebut menyebutkan bahwa yang bersangkutan akan dirawat inap hingga sembuh.
“Namun tidak memberikan informasi yang pasti mengenai durasi atau jenis penyakit yang diderita. KPK berencana untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Ahmad Muhdlor Ali minggu depan setelah mendapatkan informasi yang lebih pasti,” ujarnya.
Ali Fikri juga mengingatkan agar yang bersangkutan dan semua pihak terkait untuk kooperatif dengan tim penyidik KPK.
Sementara kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit.
Mustofa juga menjelaskan bahwa sudah memberikan surat permohonan yang bertujuan untuk penundaan pemeriksaan kepada KPK.
“Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK. Meskipun tidak hadir karena sakit, Gus Muhdlor terus menghormati proses hukum yang sedang berjalan kepada dirinya,” jelas Mustofa.
Diberitakan sebelumnya, KPK pada Selasa (16/4) mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. KPK terus melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. (dk/akha)