Diagram Kota Situbondo – Kejaksaan Negeri Situbondo telah menetapkan Akhmat, mantan kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Ferry Hari Ardianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut terkait dengan pengurangan volume bahan dalam proyek pembangunan menggunakan Dana Desa di desa setempat.
“Kami lakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” Ferry kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Senin (22/4/2024).
Pemeriksaan awal menyebutkan kerugian negara sekitar Rp275 juta, namun setelah audit ulang, kerugian negara lebih besar, yaitu lebih dari Rp287 juta.
“Tersangka dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo,” jelasnya.
Dari sumber diaragramkota.com, selain itu, Kejaksaan Negeri Situbondo juga memanggil beberapa pegawai Dinas Kesehatan dan puskesmas terkait pengadaan alat kesehatan antropometri dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah.
Meskipun belum ada keterangan resmi mengenai pemanggilan tersebut, pengadaan alat kesehatan tersebut dialokasikan pada perubahan APBD tahun 2023.
Penetapan tersangka korupsi Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri Situbondo dan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di tingkat desa serta dampaknya untuk mengamankan terhadap keuangan negara. (dk/agus.h)