Samsudin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kontroversi Konten “Tukar Pasangan” di Media Sosial

HUKRIM1087 Dilihat

Diagram Kota BlitarKasus konten “tukar pasangan” yang viral di media sosial beberapa waktu lalu telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto menyatakan bahwa konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik dan Samsudin telah ditahan di rutan Polda Jatim.

“Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim,” kata Dirmanto kepada wartawan Jumat (1/3/2024).

Sementara Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menjelaskan bahwa Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

“Hal ini dikarenakan Samsudin membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” kata Charles.

Dalam kasus ini Samsudin, sebagai pembuat konten, mengaku sengaja membuat konten tersebut agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Charles mengungkapkan dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, pihak kepolisian masih mendalami peran calon tersangka lain.

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.

Dalam perkembangan selanjutnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

Baca Juga :  Geger Temuan Mayat di Kamar Kos Mojosari! Diduga Meninggal karena Sakit

“Meskipun konten tersebut merupakan fiksi, skenario, atau sandiwara, namun tindakan tersebut tetap dianggap melanggar hukum karena dapat menimbulkan kerusuhan dan ketidaknyamanan di masyarakat,” jelas Charles.

Diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri yang telah menimbulkan kehebohan di masyarakat.

Dalam video tersebut, terlihat seorang lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan seorang perempuan yang bercadar. Lelaki tersebut menyatakan bahwa pasangan suami istri boleh bertukar pasangan jika saling suka.

Kasus konten “tukar pasangan” ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan perdebatan tentang batasan kebebasan berekspresi di media sosial.

Hal ini juga mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan dan regulasi terhadap konten yang diunggah di media sosial guna mencegah penyebaran informasi yang meresahkan dan dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Baca Juga :  Geger Temuan Mayat di Kamar Kos Mojosari! Diduga Meninggal karena Sakit

Dalam menghadapi perkembangan teknologi dan media sosial yang semakin pesat, penting bagi kita untuk lebih bijak dalam menggunakan dan mengunggah konten di media sosial.

Kita perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi juga harus diiringi dengan tanggung jawab dan menghormati nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. (dk/mahsus)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *