GUBERNUR BANK INDONESIA: Agustus Kantor Pusat Bank Indonesia ke Ibu Kota Nusantara

Diagram Kota Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengumumkan bahwa Kantor Pusat BI akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur pada Agustus 2024. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang menyatakan bahwa kedudukan BI berada di IKN.

Meskipun demikian, Kantor BI di Jakarta akan tetap berfungsi sebagai kantor operasional karena sebagian besar aktivitas pembayaran, cadangan devisa, dan sektor keuangan berada di Jakarta.

“Insya Allah 17 Agustus 2024 kami akan bersama juga ikut dari pemerintah untuk berkantor pusat di IKN,” kata Perry dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Maret 2024 di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Perry menjelaskan bahwa Bank Indonesia telah terbiasa dengan pola kerja “hybrid” sejak pandemi COVID-19, sehingga tugas-tugas BI dapat tetap berjalan dengan baik meskipun kantor operasional berada di Jakarta.

Baca Juga :  Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung Menyalurkan Bantuan Pemerintah ke 6 Desa

“Itu kantor pusatnya, tapi tentu saja operasinya ya kan Bank Indonesia punya cabang di seluruh Indonesia, tentu saja Jakarta akan tetap menjadi suatu pusat kegiatan karena operasional sebagian besar pembayaran, moneter, cadangan devisa sektor keuangan ada di Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan bahwa saat ini ada 25 instansi kementerian atau lembaga yang sudah menyatakan siap pindah ke Ibu Kota Nusantara.

“BKN juga melakukan pengendalian terhadap penugasan ASN ke IKN yang dilakukan oleh PPK agar sesuai dengan standar, prosedur, dan kriteria,” kata Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Selasa (19/3/2024) lalu.

Baca Juga :  Presiden Terpilih Prabowo Subianto: Kerja Sama Antara Elite Politik Pasca Pilpres 2024

Adapun 25 instansi kementerian atau lembaga itu juga sudah mengajukan angka jumlah ASN yang akan dipindahkan. Dari 25 instansi itu, totalnya ada sebanyak 2.505 ASN yang diajukan pindah ke IKN.

Instansi-instansi tersebut antara lain meliputi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Pangan Nasional, Kejaksaan Agung.

Selain itu juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. (dk/ria)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *