Desa Peliatan Ubud Gianyar Provinsi Bali Dikukuhkan Sebagai Desa Anti Korupsi

DAERAH, PEMERINTAHAN662 Dilihat

Diagram Kota Denpasar – Desa Peliatan Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar baru-baru ini dikukuhkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh Pemerintah Provinsi Bali. Penghargaan ini diberikan berkat transparansi dalam pembangunan di berbagai bidang serta penerapan sistem digital yang efektif.

PJ Bupati Gianyar Dewa Tagel Wirasa mengatakan, Keputusan Gubernur Bali Nomor 76/02-B/HK/2024 menetapkan Desa Peliatan sebagai Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Bali Tahun 2023.

“Penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Desa Peliatan dan desa-desa lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, khususnya dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Dewa Tagel Wirasa, Selasa (20/3/2024).

Pengukuhan Desa Peliatan sebagai Desa Anti Korupsi merupakan hasil dari penilaian yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Gianyar. Tiga desa, termasuk Desa Peliatan, dipilih sebagai perwakilan yang akan dinilai oleh Tim Provinsi Bali.

Baca Juga :  Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung Menyalurkan Bantuan Pemerintah ke 6 Desa

Begitu juga dengan Desa Batuan Kecamatan Sukawati dan Desa Taro Kecamatan Tegallalang juga menjadi bagian dari penilaian ini.

Pembinaan terhadap ketiga desa perwakilan Kabupaten Gianyar dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gianyar, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo. Hal ini memastikan bahwa desa-desa tersebut siap mengikuti tahapan penilaian dengan baik. Penilaian oleh Tim Provinsi dilaksanakan pada tanggal 22 November 2023.

“Dalam penilaian tersebut, masing-masing desa wajib mempersiapkan RPJMDes, RKPDes, APBDes, APBDes perubahan, Laporan Pertanggungjawaban, Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa, Notulensi Penyusunan regulasi, dan Daftar Hadir Penyusunan regulasi,” lanjut Dewa.

Hal ini menunjukkan komitmen Desa Peliatan dan desa-desa lainnya dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Baca Juga :  Oknum Wartawan Sebagai Dalang Kasus Investasi Bodong Kerugian Rp5 Miliar

Dewa berharap bahwa penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Desa Peliatan dan desa-desa lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.

Selain itu, kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa juga diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya melawan perilaku korupsi di lingkungan mereka.

Pengukuhan Desa Peliatan sebagai Desa Anti Korupsi merupakan bukti nyata bahwa transparansi dan sistem digital dapat menjadi landasan yang kuat dalam pembangunan desa.

“Desa Peliatan Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar telah menunjukkan teladan yang patut diikuti oleh desa-desa lainnya dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan efektif,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *