Anggota Komisi B Minta Pemkot Surabaya Kaji Ulang Pungutan Retribusi di Balai Pemuda

LEGISLATIF781 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kota Surabaya agar meninjau kembali pungutan retribusi di area alun-alun Balai Pemuda.

Keputusan pemberlakuan pungutan retribusi di area Balai Pemuda mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, Pertiwi Ayu Krishna merasa bahwa Pemerintah Kota Surabaya kurang memahami substansi dari Perda tersebut. Oleh karena itu, ia meminta agar pungutan ini segera dikaji ulang dan menyarankan untuk menunda implementasinya, mengingat masih diperlukan pelaksanaan teknis melalui Perwali.

“Perda itu bukan untuk Balai Pemuda, tepatnya demikian. Di daerah lain seperti Bandung, Alun-alunnya tidak berbayar, Kota Lama DKI juga lingkungan monas tak berbayar. Kecuali naik ke tugu monasnya, Taman Lapangan Banteng juga demikian,” ujar Pertiwi Ayu Krishna di Surabaya pada Selasa (16/01/2024).

Baca Juga :  Masuk Bursa Cawali Surabaya Di Pilkada 2024, Ini Respon Reni Astuti !

Berdasarkan pandangannya, Pertiwi Ayu Krishna menegaskan bahwa masyarakat Surabaya sangat membutuhkan tempat untuk melepas penat, khususnya dengan mencari lokasi yang instagramable untuk berfoto dan kegiatan lainnya. Ia juga menyoroti potensi promosi daerah melalui informasi bahwa Balai Pemuda adalah lokasi favorit warga untuk berfoto atau melepas lelah.

Meskipun merupakan produk DPRD Surabaya, Bunda Ayu berharap agar Pemerintah Kota Surabaya tidak salah dalam memahami dan mengartikan substansi Perda. Menurutnya, sasaran retribusi seharusnya bukan alun-alun, melainkan tempat lain yang lebih sesuai. Ia menganggap ironis jika Balai Pemuda dikenakan biaya sementara taman Balai Kota dibuka lebar untuk kegiatan masyarakat.

Pertiwi Ayu Krishna kembali menekankan perlunya penundaan pelaksanaan pungutan retribusi tersebut. “Hendaknya dan sebaiknya ditunda dulu pelaksanaannya, karena masih harus membutuhkan pelaksanaan teknis melalui Perwali,” pungkasnya. (dk/nw/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *